Selain itu terungkap juga, terkait adanya perubahan agunan/jaminan tambahan berupa Tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang dibuat dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan order kepada Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya untuk dilakukan pengikatan, yang kemudian diterbitkan covernote dengan Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013
Yang sebelumnya, agunan/jaminan tambahan adalah berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi dan Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur)
Hal ini terungkap dari keterangan saksi Dwi Spurboasis selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya pada pada tahun 2013, yang dihadirkan JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dan Raden Harwidi, SH., MH.Li dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke hadapan Majelis Hakim dimuka persidangan (Jumat, 22 Oktober 2021) sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Investasi pada tahun 2013 silam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp707 Juta dengan Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jumat, 22 Oktober 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Investasi pada tahun 2013 yang merugikan keuagan negara Sebesar Rp707 Juta dengan Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, S.H., M.H dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Fitri Indriyati, S.H., M.H dan Suparman, S.H yang dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm. Sementara Kedua Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Atas pertanyaan anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH, saksi Dwi Spurboasis menjelaskan, bahwa pihak Bank Jatim tidak berwenang memeriksa dokumen asli berupa agunan yang diajukan oleh Debitur
“Yang diperiksa hanya foto copy. Asli hanya saat ke Notaris untuk di cek ke BPN. Pihak Bank tidak diwajibakan untuk melihat sebelum ada Akta Kredit,” jawab saksi Dwi Spurboasis
Mendengar keterangan saksi Dwi Spurboasis, anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH menanyakan lebih lanjut, apakah pihak Bank tidak iperlihatkan asli dari agunan oleh Debitur? Lalu siapa yang bertanggungjawab?.
Atas pertanyaan anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH, saksi Dwi Spurboasis tiba-tiba “bisu” alias terdiam beberapa saat, anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH pun berang
“Hallo, saudara kenapa diam?,” tanya anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH dengan nada tinggi. Kemudian saksi barulah menjawab, “Kalau tanggungjawab, semua tanggungjawab,” jawab saksi Dwi Spurboasis
“Termasuk saudara?,” tanya anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH kemudian. Namun saksi tiba-tiba “bisu” alis tidak menjawab.
“Kenapa diam?,” tanya anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH kemudian, namun saksi tetap tak menjawab
Terkait penandatanganan Akte Perjanjian Kredit di Notaris yang ditanyakan oleh anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH, saksi Dwi Spurboasis menjelaskan bahwa pihak Bank Jatim diwakili untuk menyaksikan
“Apakah itu mewakili Bank Jatim?,” tanya anggota Majelis Hakim dan di jawab oleh saksi “bukan”.
Dari keterangan saksi ini atas pertanyaan Majelis Hakim terungkap, bahwa penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dihadapan Notaris oleh Kepala Bank Jatim Cabang Utama Surabaya tidak bersama-sama dengan Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur dihari yang sama. Melainkan Akta Perjanjian Kredit ditandatangani oleh Kepala Bank Jatim Cabang Utama Surabaya setelah Surat Akta Perjanjian Kredit dikirimkan ke kantor Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Dari keterangan saksi Dwi Spurboasis inilah terungkap pula, bahwa pengajuan Kredit oleh Debitur terkait adanya perubahan agunan yang semula berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi dan Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur) yang ditandatangani oleh saksi selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya
Namun adanya perubahan agunan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan order kepada Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya untuk dilakukan pengikatan, dimana kemudian diterbitkan covernote dengan Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013, saksi tidak mengetahui.
Dari keterangan saksi Dwi Spurboasis ini, ada yang menggelitik dan juga mengundang pertanyaan, terkait Akta Perjajian Kredit yang ditandatangai oleh Kepala Bank Jatim Cabang Utama Surabaya selaku Kreditur mewakili Bank Jatim tidak dihadapan Notaris dan tidak bersama-sama dengan Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku Debitur dihari dan waktu yang sama
Pertanyaannya adalah, apakah Akta Perjajian Kredit sah menurut hukum sebagaiamana daitur dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat 8, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris?
Pasal 16 ayat (1) berbunyi: Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: huruf l berbunyi: membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
ayat (8) berbunyi: Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Pasal 44 ayat (1) berbunyi: Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
ayat (2) berbunyi: Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.Pertanyaan selanjutnya terkait adanya perubahan agunan tambahan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor: 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan order kepada Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya untuk dilakukan pengikatan, dimana kemudian diterbitkan covernote dengan Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013.
Siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal ini? Apakah hanya Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya? Sehingga penyelia dan Kepala Bank Jatim Cabang Utama Surabaya tidak dianggap bertanggungjawab?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H kepada beritakorupsi.co saat dihubungi melalui telepon Applikasi WhatsApp mengatakan, sudah memanggil Notaris tetapi ditolak oleh Dewan Pengawas.
“Sudah kita panggil melalui Dewan Pengawas tetapi ditolak. Tapi kita lihat nanti dalam putusan Majelis Hakim,” kata Ari
Aneh memang, bila Majelis Pengawas menolak surat permhonan dari penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memanggil Notaris sebagai saksi, bila dibandingkan dengan beberapa sidang perkara Korupsi yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menghadirkan Notaris sebagai saksi daalam persidangan.
Salah satunya adalah dalam sidang Perkara Korupsi Gratiifikasi dan TPPU dengan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Siswidodo, selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim).
Apakah Notaris hanya dapat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak dengan perkara yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya?
Disisi lain, bahkan ada Notaris yang menjadi Terdakwa Korupsi dan dijatuhui hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (27 Mei 2019), yaitu Notaris Natalia Christiana asal Kota Malang. Natalia Christiana terseret dalam perkara Korupsi penjualan tanah aset Pemkot Kota Malang di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur tahun
Kemudian Notaris asal Sidoarjo yaitu Rosidah. Risoda di Vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tahun 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. (Jnt)