0
BERITAKORUPSI.CO –
Untuk yang pertamakalinya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH bersama 5 Kasi (Kepala Seksi) yaitu Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH dan Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH langsung turun tangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 30 Agustus 2021 untuk Terdakwa Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk Periode 2018  - 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tangkap Tangan oleh Mabes Polri dan KPK pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB

Selain jadi JPU untuk Terdakwa Novi Rahman Hidhayat, Kajari Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH bersama 5 Kasi (Kepala Seksi), juga menjadi JPU terhadap 6 Terdakwa lainnya (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah), yaitu 1. M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati selaku perantara);  2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Haryanto (Camat Berbek); 5. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 6. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH kepada beritkorupsi.co seusai persidangan mengatakan, bahwa kehadirannya bersama Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH dan Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH bukan hanya pada sidang pembacaan dakwaan melainkan untuk persidangan selaanjutnya

“Ini atensi, jadi bukan hanya hari ini saja tetapi untuk sidang selanjutnya. Kalau saksi-sakai kurang lebih sebanyak 20 orang,” kata Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH yang beridiri disamping Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 30 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH dkk terhadap Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan 6 Terdakwa lainnya (berkas penuntutan masing-masing terpisah) dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa. Sementara Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (dan 6 Terdakwa lainnya) mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Nganjuk karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung secara maraton, yang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH dkk terhadap Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan selanjutnya pembacaan surat dakwaan untuk masing-masing ke 6 Terdakwa lainnya
 
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (dan Terdakwa M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati, perkara terpisaha) di Dakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana (dalam Dakwaan Pertama) yaitu Pasal Pasal 12 huruf e dan Dakwaan Kedua, Pertama yaitu Pasal Pasal 12 B atau (Petama) Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau (Pertama) Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Terdakwa Dupriono (Camat Pace), Trdakwa Edie Srijanto (Camat Tanjunganom), Terdakwa Haryanto (Camat Berbek), Terdakwa Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro) diancama pidana sebagaimana diatur dalam Pasa 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atas dakwaan dari JPU tersebut, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (maupun Terdakwa lainnya) keberatan, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Eksepsi pada persidangan berikutnya.

Dari perkara ini ada yang menarik. Ibarat kata-kata bijak, “Kami tetap maju, membuka jalan baru, dan melakukan hal baru, karena kami penasaran dan rasa penasaran itu menuntun kami menemukan jejak baru (Walt Disney seoraang Produsen dari Amerika Serikat tahun 1901-1966)”.

Mungkin kata-kata bijak inilah yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (Periode tahun 2018 – 2023) yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Bupati pendahulunya di periode 2013 - 2018, yaitu terpidana Korupsi Suap dan Gratifikasi serta TPPU Taufiqurrahman
Sebab apa yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, tak jauh beda dengan apa yang dilakukaan oleh Terpidana Taufiqurrahman terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Kab) Nganjuk hingga Taufiqurrahman terseret dalam Dua perkara Korupsi yaitu menerima Suapa (bermula dari Tertangkap Tangan oleh KPK pada Oktober 2017 di Hotel Brobudur Jakarta) kemudian Perkara yang Kedua adalah Tindak Pidana  Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Dalam perkara kedua Terpidana Taufiqurrahaman terungkap, bahwa harga atau nilai rupiah SK (Surat Keputusan) Bupati Nganjuk tahun 2017 untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Spil) yang lulus seleksi menjadi PNS (Pegawai Negeri Spil) atau istilah sekarang ASN (Apratur Spil Negara), adalah bervariasi tergantung Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PNS tersebut, yaitu untuk tingkat SMA atau SMU sebesar Rp50 juta, Diploma (D/Non Gelar) sejumlah Rp60 juta, dan untuk Strata Satu (S1) senilai Rp70 juta. Sedangkan untuk jabatan Camat antara 100 – 200 juta rupiah, dan untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) seharga 1 miliar rupiah.

Jadi apa yang dilakukan oleh Terpidana Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati, tak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh penerusnya, yaitu Novi Rahman Hidhayat hingga nasib Terpidana Taufiqurrahman dan Novi Rahman Hidhayat yaitu sama-sama Tertangkap Tangan

Bedanya, Terpidana Taufiqurrahman bersama 4 Terpidana lainnya (Selaku Kepala Sekolah SMP) Tertangkap Tangan oleh penyidi KPK di Hotel Brobudur Jakarta Pusat yang rencananya akan ke kantor DPP PDIP terkait pencalonan Istrinya untuk calon Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023 dan yang menyeret Taufiqurraham ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah Jaksa KPK.

Sedangkan Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk periode 2018 – 2013 bersama ajudannya yaitu M. Izza Muhtadin selaku perantara menerima suap atau hadiah berupaa uaang, dan 5 orang Camat, diantaranya ; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro) selaku pemberi suap atau hadiah berupa uang.

Jalan yang dilakukan oleh Terdakwa Novi Rahman Hidhayat untuk mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari pejabat di Kabupaten Nganjuk adalah hal baru dari apa yang dilakukan pendahulunya.

Selain itu, Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023 ini tak pernah melaporkan harta kekayaanya dalam laporan LHKPN (laporan harta kekayaan peyelenggara negara) dalam bentuk uang tunai.

Padahal kabarnya, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat adakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam terbesar di Nganjuk jauh sebelum menjadi Bupati. Total uang diterima Terdakwa sebanyak Rp692.900.000. Sedangkan lembaran-lembarann rupiah yang dikumpulkan penaduhulunya adalah puluhan miliraan.

Akbiatnya, Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk bersama ajudannya dan 5 orang Camat di Kabupaten Nganjuk ini tak dapat berkumpul bersama keluarga di masa Pandemi Covid19 dan juga tak dapat menyaksikan terbitnya matari pagi serta indahnya cahaya rembulan di malam hari karena terancam pidana penjara selama bertahun-tahun

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah hanya ke 5 Terdakwa selaku Camat ini yang memberikan uang suap atau hadiah berupa uang terhadap Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, atau ada yang lain?

Kepala Desa yang diduga terlibat pemberian uang adalah Jumali (Kepala Desa Joho), Sadiko (Kepala Desa Sanan), Darmadi (Kepala Desa Bodor), Ali Mukaroom (Kepala Desa Banaran), dan Sugeng Purnomo selaku Kepala Desa Kepanjen. Selain itu juga Supriayadi Purba Utama, Yoyo Mulyo Mintaryo dan Deddy Wahyu Mulyo.

Lalu bagaimana dengan para Kepala Desa maupun pihak lain yang memberikan uang? Apakah mereka cukup sebagai penonton alias sebagai saksi saja?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top