0
#Sidang Korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan 6 Terdakwa lainnya diawasi KY dan KPK. Adakah sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini???#
BERITAKORUSPI.CO –
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk periode 2019 - 2023 Novi Rahman Hidhayat bersama 6 terdakwa lainnya, yaitu 1. M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati selaku perantara);  2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Haryanto (Camat Berbek); 5. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 6. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarj, Jawa Timur dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Kebaratan dari Terdakwa Novi Rahman Hidhayat melalui Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, yaitu Ade Dharma Maryanto, A.H. Simaela dan Tis’at Afriyandi atasa Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH, Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH dan Jaksa (Fungsional) Sri Hani Susilo, SH, pada Senin, 06 September 2021

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 6 September 2021) adalah agenda pembacaan Eksepsi dari Tim PH Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri Tim JPU Nophy Tennophero Suoth, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten. Sementara Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (dan 6 Terdakwa lainnya) mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Nganjuk karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam sidang kali ini ada yang menarik bila dibadingkan dengan 15 Kepala Daerah (Bupati / Wali Kota) selaku Terdakwa Korupsi yang sudah diadili sejak tahun 2017 hingga 2021 (semunya sudah di Vonis dan sudah Inckrah).
Menariknya Ialah, selain kehadiran puluhan Wartawan yang tidak biasanya, yaitu munculnya Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dari Jakarta  bersama KY Penghubung Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kehadiran KY RI yang tugsanya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan KPK yang tugasnya adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik menimbulkan pertanyaan adalah, adakah sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini?

Menanggapi hal ini, anggota KY Penghubung Jatim Ali Sakduddin menjelaskan, bahwa perkara yang menimpa Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk yang Tertangkap Tangan oleh Mabes Polri dan KPK pada 9 Mei 2021 menjadi perhatian publik, sehingga KY perlu hadir untuk mengikuti selama proses persidangan belangsung. Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar

“Ini kan sidangnya Kepala Daerah. Setiap perkara yang menyangkut Kepala Daerah, mejadi perhatian publik. Kami (KY) hadir untuk mengiktinya,” kata Ali kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

“Ya, baru tadi pagi saya tahu kalau ada KY pusat yang turun langsung. Perkara ini mungkin karena menjadi perhatian publik. Setiap perkara yang menjadi perhatian publik, kami mengikutinya. Tidak hanya perkara Korupsi tapi juga lainnya. Kebetulan selaamaa ini kan masih PPKM,” Kata Dizar kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon seluler
 
Sementara dalam persiadangan yang berlangsung, Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk dalam Eksepsinya mengatakan, bahwa surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk kabur, tidak jelas dan tidak cermat.

Alasan Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak menjelaskan perbuatan Terdakwa. Selain itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga menyingung uang sebesar Rp629.900.000 atau atau setidak-tidaknya bagian dari jumlah uang sebesar Rp255.000.000 berada dalam brankas pribadi Terdakwa

“Apakah itu hasil korupsi mengingat Terdakwa adalah pengusaha?,” kata Penasehat Hukum Terdakwa
Penasehat Hukum Terdakwa juga menyinggu uraian pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama, yaitu dakwaan Pertam Pasal 12 huruh e dan Dakwaan Kedua, Pertama yakni Pasal 12 huruf B atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Ketiga pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Terkait pasal yang didakwakan oleh JPU Kejari Nganjuk atas perbuatan Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk yang disinggung oleh Penasehat Hukum Terdajwa dalam Eksepsinya dalah ;

Pertama, Pasal 12 berbunyi :  Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Huruf e berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;


Dalam dakwaan JPU terkait pasal 12 huruf e menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa yang telah memaksa para Kepala Desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa untuk memberikan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai pengkondisian dalam seleksi perangkat desa yang disampaikan  melalui  para camat untuk diteruskan dan ditujukan kepada para kepala desa dimaksud

Ke 5 (lima) orang Kepala Desa di Kecamatan Pace yang telah melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut terpaksa untuk memenuhi permintaan uang oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk terhadap kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa, dengan mengumpulkan uang seluruhnya sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada terdakwa melalui Duprino

Kemudian Tim Penyelidik Bareskrim Mabes Polri yang bekerjasama dengan KPK secara berturut-turut telah mengamankan Jumali, Sadiko dan Dupriono yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan Edie Satrio, Haryanto, Tri Basuki Widodo, Bambang Subagio, M. Izza Muhtadin dan Terdakwa (Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk) untuk diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilakukan penangkapan dan penyidikan pada tanggal 10 Mei 2021 terhadap Dupriono, Edie Satrio, Haryanto, Tri Basuki Widodo, Bambang Subagio, M. Izza Muhtadin dan Terdakwa (Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk)
Dan dakwaan Kedua, Pertama Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

ayat (2) berbunyi : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Terkait Pasal ini, dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa adanya penerimaan uang oleh terdakwa sebesar Rp692.900.000 (enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya bagian jumlah uang sebesar Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) melalui M. Izza Muhtadin tersebut adalah gratifikasi karena sejak uang diterima oleh terdakwa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan, terdakwa tidak melaporkan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Dakwaan (Kedua) Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu :
Pasal 5 (2) berbunyi : Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

huruf a berbunyi : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau


Terkait Pasal ini, dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) melalui M. Izza Muhtadin atau janji pemberian uang melalui Dupriono selaku Camat Pace, Edie SriJanto selaku Camat Tanjunganom, Haryanto selaku Camat Brebek, Bambang Subagio selaku Camat Loceret dan Tri Basuki Widodo selaku Mantan Camat Sukomoro dari pegawai-pegawai adalah dengan maksud supaya Terdakwa selaku Bupati Nganjuk memberikan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2021 (pengisian jabatan untuk Camat dan Kasi pada kecamatan di Kabupaten Nganjuk)
Atau Dakwaan (Kedua) Ketiga Pasal 11 yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dalam dakwaan JPU juga menjelaskan tentang perbuatan Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, yaitu pada tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa  telah memerintahkan M. Izza Muhtadin (ajudan Bupai) untuk mengumpulkan atau mengkoordinir para Camat yang wilayahnya akan melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa yang bertempat di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk di Jl. Basuki Rahmat No. 1 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam pertemuan dengan para camat tersebut, kemudian Terdakwa (Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk) memanggil para camat satu persatu dan menanyakan tentang kondisi wilayah masing-masing kecamatan, kesiapan panitia seleksi perangkat desa dan selanjutnya memerintahkan kepada para Camat agar dapat mengkondisikan Kepala Desa di wilayahnya yang melakukan seleksi dalam pengisian perangkat desa agar mau mengumpulkan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per kepala desa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Nganjuk, diantaranya :1. Mohammad Makrup selaku Camat Gronggot; 2. Dupriono selaku Camat Pace; 3. Kuwadi selaku Camat Parambon; 4. Bambang Subagio selaku Camat Loceret; 5. Bambang Hariyanto selaku Camat Ngetos; 6. Ardiansyah Winardi selaku Camat Sawahan; 7. Darmantono selaku Camat Gondang; 8. Sudjito selaku Camat Ngluyu. 9. Edie Srijanto selaku Camat Tanjunganom
Dalam pertemuan tersebut, Mohammad Makrup selaku Camat Gronggot ditanya oleh Terdakwa (Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk) dengan mengatakan : “Bagaimana kondisi wilayah Gronggot sampai dengan sekarang”. Dan Mohammad Makrup menjawab dengan mengatakan : “Aman dan kondusif, tahapan penjaringan lancar tidak ada kendala, ujian dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021 di satu tempat di SMP 1 Gronggot”

Kemudian terdakwa mengatakan : “Untuk Forpimda bagaimana?”. Kemudian Mohammad Makrup menjawab : “Apa maksudnya pak?”. Dan terdakwa mengatakan : “Ya untuk Forpimda”. Kemudian Mohammad Makrup bertanya dengan mengatakan : “Berapa pak?” Selanjutnya Terdakwa menjawab : “Ya disamakan gitu 10an”. Kemudian Mohammad Makrup mengatakan : “Wah, itu kan kewenangan desa pak, nanti saya koordinasikan sama desa”.

Setelah pertemuan tersebut, kemudian Kuwadi mengumpulkan Kepala Desa se-Kecamatan Parambon pada tanggal 4 Mei 2021 dan menyampaikan adanya permintaan Terdakwa untuk mengkondisikan perangkat desa agar menyetor sejumlah uang, untuk jabatan Kasi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), jabatan Kaur sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk jabatan Sekdes sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), namun para Kepala Desa tidak menyanggupi akan besaran uang yang terlalu besar untuk diserahkan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 5 Mei 2021, saksi DUPRIONO selaku Camat Pace menindaklanjuti permintaan terdakwa dengan mengadakan pertemuan kepala desa di Kantor Kecamatan Pace yang dihadiri oleh 13 Kepala Desa yang mengisi perangkat desa di Kecamatan Pace, untuk membahas adanya permintaan uang oleh terdakwa sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15. 000.000 (lima belas juta rupiah) per Kepala Desa untuk pengisian formasi perangkat desa, namun para kepala desa merasa keberatan akan besaran uang yang terlalu besar untuk diserahkan kepada terdakwa.

Kemudian pada tanggal 7 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengumpulkan kembali para Camat sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Mei 2021 bertempat di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk di Jl. Basuki Rahmat No. 1 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Pada waktu itu Camat yang hadir antara lain: 1. MOHAMAD MAKRUP selaku Camat Gronggot; 2. DUPRIONO selaku Camat Pace; 3. KUWADI selaku Camat Parambon; 4. BAMBANG SUBAGIO selaku Camat Loceret; 5. BAMBANG HARIANTO selaku Camat Ngetos; 6. ARDIANSYAH WINARDI selaku Camat Sawahan; 7. DARMANTONO selaku Camat Gondang; 8. SUDJITO selaku Camat Ngluyu; 9. HARIYANTO selaku Camat Brebek; 10. EDIE SRIJANTO selaku Camat Tanjunganom.

Pada waktu itu para Camat juga dipanggil satu persatu untuk menghadap terdakwa, selanjutnya pada waktu SUDJITO selaku Camat Ngluyu menghadap terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan : “Gimana hasil lobi yang kemarin”, selanjutnya SUDJITO menjawab : “Waduh Pak, kalau dimintain seperti itu, semua kades keberatan”, dan dijawab kembali oleh terdakwa dengan mengatakan : ”Iya sudah, upayakan kondisinya aman, ndak harus dijawab sekarang”.

Selanjutnya terdakwa memanggil KUWADI dimana sebelumnya sudah dipanggil BAMBANG HARIANTO, kemudian terdakwa mengatakan : ”Piye hasilnya mas”, kemudian KUWADI menjawab : ”Pak kepala desa keberatan kalau seperti itu”, kemudian terdakwa mengatakan : ”Mosok ngga bisa mengkondisikan seperti itu”, selanjutnya dijawab oleh KUWADI dengan mengatakan : ”saya ga bisa intervensi pak”, kemudian terdakwa mengatakan : “Iya sudah, tetap diupayakan, ndak harus dijawab sekarang”.
Setelah pertemuan tersebut selesai, sekira pukul 20.00 WIB DUPRIONO selaku Camat Pace langsung mengumpulkan kembali Kepala Desa se-Kecamatan Pace dan menyampaikan kembali adanya permintaan uang dari terdakwa serta membahas pelantikan perangkat desa di Kecamatan Pace. Pada saat itu juga sudah ada pengumpulan uang sebesar Rp80.000.000 yang berasal dari SADIKO selaku Kepala Desa Sanan sebesar Rp30.000.000, ROKHIM selaku Kepala Desa Jampes sebesar Rp30.000.000 dan PURWOTO selaku Kepala Desa Melandangan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui DUPRIONO untuk selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa melalui SUGENG PURNOMO selaku Kepala Desa Kepanjen sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pace yang ditunjuk sebagai koordinator untuk mengkoordinir atau mengantarkan pemberian uang dari Kepala Desa di Kecamatan Pace kepada terdakwa.

Akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB SUGENG PURNOMO mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing kepala desa yang telah memberikan atau mengumpulkan uang tersebut, dikarenakan SUGENG PURNOMO menolak untuk mengkoordinir pemberian uang tersebut dari Kepala Desa kepada terdakwa, hal ini juga atas persetujuan dari ALI MUKAROM selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pace dan DARMADI selaku Kepala Desa Bodor.

Pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB JUMALI selaku Kepala Desa Joho bertemu dengan SADIKO selaku Kepala Desa Sanan dan DARMADI selaku Kepala Desa Bodor betempat di Gudang milik JUMALI yang terletak di samping rumah tempat tinggal JUMALI di Dusun Joho, Desa Joho, RT. 11 RW. 04, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dengan tujuan untuk memikirkan permintaan terdakwa selaku Bupati Nganjuk melalui DUPRIONO

Karena merasa tidak enak atas adanya permintaan terdakwa selaku Bupati Nganjuk sebagaimana penyampaian melalui DUPRIONO, maka JUMALI, SADIKO dan DARMADI berencana untuk memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saja kepada DUPRIONO selaku Camat Pace terkait dengan telah dilaksanakannya pengisian perangkat desa di Kecamatan Pace.

Selanjutnya setelah JUMALI, SADIKO dan DARMADI berdiskusi, maka disepakati hanya 5 (lima) kepala desa yang mengumpulkan uang untuk diberikan kepada DUPRIONO. Adapun kelima kepala desa tersebut yaitu Kepala Desa Joho yakni JUMALI, Kepala Desa Sanan yakni SADIKO, Kepala Desa Bodor yakni DARMADI, Kepala Desa Banaran yakni ALI MUKAROM dan Kepala Desa Kepanjen yakni SUGENG PURNOMO.
Dalam diskusi tersebut disepakati untuk masing-masing Kepala Desa memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dikompulir oleh JUMALI, untuk ALI MUKAROM dan SUGENG PURNOMO ditalangi oleh DARMADI, sehingga jumlah uang yang terkumpul seluruhnya adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, setelah uang terkumpul kemudian JUMALI menghubungi DUPRIONO melalui telepon menggunakan nomor telepon SADIKO menyampaikan tindak lanjut untuk menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 yang terkumpul dari 5 (lima) kepala desa tersebut guna memenuhi permintan terdakwa, yang selanjutnya DUPRIONO menyetujui atas pemberian uang sebesar Rp10.000.000 tersebut untuk terdakwa.

Ke 5 (lima) orang kepala desa di Kecamatan Pace yang telah melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut terpaksa untuk memenuhi permintaan uang oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk terhadap kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa, dengan mengumpulkan uang seluruhnya sebesar Rp10.000.000 yang akan diberikan kepada terdakwa melalui DUPRIONO

Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait perbuatan Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk yang disinggung oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa adalah jelas adanya perintah dari Terdakwa selaku Bupati Nganjuk kepada ajudannya M. Izza Muhtadin untuk mengumpulkan atau mengkoordinir para Camat

Kedua, adanya perintah Terdakwa selaku Bupati Nganjuk kepada para Camat yang dipanggil satu per satu agar mau mengumpulkan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per kepala desa termasuk uang untuk Forpimda
Justru yang menjadi pertanyaan adalah, apakah terlaksana pengumpulan dan pemberiaan uang kepada pejabat Forpimda ? Siapa saja pejabat Forpimda yang menerima, sebab pejabat Forpimda terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah M. Izza Muhtadin sebagai ajudan Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk termasuk para Camat termasuk Terdakwa maupun para Kepala Desa akan terbuka secara terang-terangan dalam persidangan atau mereka akan menutupi fakta yang sebenarnya????.

Pertanyaan berikutnya, yaitu terkait Eksepsi atau Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyebutkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa uang sebesar Rp629.900.000 atau setidak-tidaknya bagian dari uang sebesar Rp255.000.000 berada dalam brankas rumah dinas Terdakwa dan Terdakwa seorang pengusaha
 
Apakah Kepala Daerah selalu menyimpan uang ratusan juta rupiah dalam brankas yang ada di rumah dinas? Untuk apa? Apakah uang dari hasil usaha (perusahaan) disimpan dalam brankas rumah dinas atau disimpan tersendiri dan tidak digabung dari pendapatan atau gaji sebagai Kepala Daerah?

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Ngajuk Andie Wicaksono, SH., MH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan menjelaskan, bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara jelas dan cermat

“Sudah jelas diuraikan dalam dakwaan. Kita akan tanggapi secara tertulis, dan untuk selanjutnya Kajari yang akan menjelaskan,” kata Andie (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top