0
 
 
BERITAKORUPSI.CO –
Aneh tapi nyata. Kalimat inilah yang sepertinya terjadi dalam kasus dugaan Tindak Pidaan Korupsi dana Perjalanan Dinas Harizki Catur Novanto, S.H selaku Pegawai Bank plat merah, yaitu Bank Rakyat Indonesi Kantor Wiliayah (BRI Kanwil) Surabaya sejak Juli 2019 hingga Juni 2021 sebanyak 653 kali perjalanan dinas hingga merugikan keuangan negara  cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Anehnya, Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya yang begitu besar lengkap pejabatnya berserta tugas dan wewenang masing-masing, namun seorang Dinas Harizki Catur Novanto, S.H sebagai pegawai biasa yang tidak disebutkan jabatanya dapat melakukan perjalanan fiktif sebanyak 653 kali dalam waktu 3 tahun dengan biaya sebanyak 4 miliar rupiah tanpa ada Cek & Ricek dari pejaabat Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya

Anehnya lagi dalam perkara ini adalah, seorang pegawai yang tidak dijelaskan jabatannya melakukan perjalanan dinas sebanyak 653 kali dalam kurun waktu selama 3 tahun atas usulan sendiri dengan menggunakan uang negara milik Bank BRI Kanwil Surabaya tanpa ada dan atau diminta laporan pertanggungjawaban oleh pejabat Bank BRI Kanwil Surabaya dari hasil perjalanan dinas si Dinas Harizki Catur Novanto, S.H. Adakah sesuatu dalam perkara ini? Benarkah hanya terdakwa yang melakukan atau ada yang lain???

Tapi nyatanya, ada jumlah rupiah sebanyak 4 miliar lebih yang didakwakan kepada Dinas Harizki Catur Novanto, S.H yang menjadi kerugian keuangan negera cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp4.196.964.667

 Lebih nyata lagi, Dinas Harizki Catur Novanto, S.H telah mengembalikan pada saat dilakukan  penyidikan oleh penyidik Kejari Surabaya sebanyak Rp891.500.000 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp75.074.000. sehingga total pengembalian sbesar Rp966.574.000, dan masih terdapat kerugian kuangan negara sejumlah Rp3.230.390.667
Dan akibatnya, JPU Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya bersama dengan Timnya, yaitu JPU Nur Rachmansyah dan JPU Raden Wiwid menyeret Harizki Catur Novanto, S.H ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 31 Agustus 2021 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim
 
Dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 31 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Surabaya terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim, S.H., M.H dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Siturus, S.H., M.H dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., S.H yang dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm. Sementara Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H selaku pegawai Bank BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya di Dakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..” sebagaimana diatur dan diancam pidana (dalam Dakwaan Primair) yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau dakwaan Subsidair, yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara..” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam dakwaannya, yaitu bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan dan Pengembangan SDM Nokep : 357-KPS/PKR/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Divisi Kebijakan Dan Pengembangan SDM PT. BRI (Persero) Tbk an. Harizki Catur Novanto,
Pada bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya, Jl. Basuki Rahmat No. 122-138 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI   Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum, yaitu :

Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.

2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik : Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0, dijelaskan mengenai prosedur operasional dan petunjuk penggunaan aplikasi perjalanan dinas versi 2.0, prosedur penerbitan dan penggunaan Surat Perjalanan Dinas Jabatan.

Bahwa setelah uang perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu : rekening BRI nomor rekening 020601070271506, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya. Bahwa perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp. 4.196.964.667,- (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya adalah salah satu kantor wilayah dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
 
Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan dan Pengembangan SDM Nokep : 357-KPS/PKR/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Divisi Kebijakan Dan Pengembangan SDM PT. BRI (Persero) Tbk an. Harizki Catur Novanto. Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., pada periode Mei 2019 sampai dengan Juni 2021 ditempatkan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya sebagaimana :

1. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan Dan Pengembangan Human Capital Nomor : R.2707.e-KHC/PKR/05/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Rotasi Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Operasional, Jaringan, Layanan Dan Performance Management Kanwil BRI Surabaya.

2. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nomor : R.1242.e-KW-IX/HCP/11/2019 tanggal 12 November 2019 perihal Penugasan Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Fungsi Regional Corporate Development Bagian OJL Dan PM Kanwil BRI Surabaya.

3. Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nomor : R.315.e-KW-IX/HCP/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Penugasan Pekerja Kanwil BRI Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Retail, Payment and Card Kanwil BRI Surabaya.

4. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Nokep : 025-KW-IX/HCP/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Rotasi Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya an. Harizki Catur Novanto sebagai Junior Staff 2 Bagian Retail, Payment and Card Kanwil BRI Surabaya.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., memiliki sistem BRISTARS yaitu sistem yang dapat diakses oleh pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dimana didalam sistem tersebut terdapat beberapa menu  layanan internal, salah satunya adalah aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0 yaitu aplikasi yang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas jabatan/dinas pendidikan yang terdiri dari beberapa fungsi, yaitu : 1. Pengajuan perjalanan dinas ; 2. Perhitungan lumpsum perjalanan dinas ; 3. Approval perjalanan dinas ; 4. Pembayaran lumpsum perjalanan dinas ; 5. Pelaporan perjalanan dinas
Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., mendapatkan fasilitas perjalanan dinas jabatan, yaitu  perjalanan di dalam negeri yang dilakukan oleh pekerja dalam melaksanakan suatu tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan dari satu kota/unit kerja perusahaan ke kota/unit kerja lain perusahaan atau ke suatu tempat atas dasar surat penugasan dan atau surat perintah jalan dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme terkait perjalanan dinas jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk diatur dalam Surat Keputusan Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0, yaitu :

1. Pekerja mengajukan perjalanan dinas melalui Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0.
2. Pekerja melakukan pengisian/input data perjalanan dinas. Data yang diinput meliputi kota keberangkatan dan kota tujuan, tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan, jenis trasnportasi (ditentukan oleh Aplikasi berdasarkan pilihan kota perjalanan dinas).
3. Pekerja mengajukan perjalanan dinas ke atasan/pimpinan unit kerja.
4. Pemimpin unit kerja melakukan approval, apabila tidak disetujui maka pekerja menginput lagi data-data dari awal.
5. Aplikasi melakukan pembayaran lumpsum perjalanan dinas pekerja (masuk ke delam rekening gaj/payroll pekerja).
6. Unit kerja tujuan perjalanan melakukan konfirmasi kedatangan pekerja.
7. Pemimpin unit kerja pekerja melakukan konfirmasi kepulangan pekerja.
8. Monitoring dan pelaporan hasil pembayaran lumpsum perjalanan dinas oleh fungsi SDM.

Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 658 (enam ratus lima puluh delapan) perjalanan dinas jabatan, dengan perincian :

1. Perjalanan Dinas Jabatan fiktif sebanyak 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan.
2. Perjalanan Dinas Jabatan yang benar-benar dilaksanakan ada 3 (tiga) kali yaitu 1 (satu) kali ke Bali, 1 (satu) kali ke Jakarta dan 1 (satu) kali ke Pandaan.
3. Pengajuan Perjalanan Dinas Jabatan yang unsuccessfull (transaksi gagal) sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :
1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.
2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa 653 perjalanan dinas jabatan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., adalah sebagai berikut :
Setelah uang biaya perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu rekening BRI nomor rekening 020601070271506, dengan total sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) uang biaya perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal 49 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa ”Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0.

Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., pada tahap penyidikan telah melakukan pengembalian uang  sebesar Rp891.500.000 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp75.074.000 (tujuh puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top