0
“Bagaimana Prosedur Pemberian Kredit Kepada Debitur Oleh Bank Jatim ? Apakah Hanya Pegawai Kontrak yang terlibat atau ada pihak Bank Jatim Sendiri?”
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara Korupsi kredit fitif Bank milik pemerintah Daerah (BUMD) maupun Pusat (BUMN) sepertinya menjadi “Primadona menghiasai”ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur

Belum tuntas sidang perkara Kasus Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 juta lebih, kini muncul lagi perkara baru di Bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Utama Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta, dan kasus Korupsi dana Perjalanan Dinas pegawai Bank milik negara (BUMN) yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Dari Tiga Kasu Korupsi Kredit fiktif di Bank milik pemerintah (BUMD dan BUMN) ini, ada yang menggelitik dan juga menjadi pertanyaan, yaitu terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain maun namun tak sulit untuk diungkap

Pertama, yaitu perkara Kasus Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp200 juta lebih. Yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Cabang dan Penyelia, sedangkan Analis dan beberapa debitur tidak terseret.

Kedua, yaitu kasus Korupsi dana Perjalanan Dinas sebanyak 653 kali dalam kurun waktu 3 tahun (2019 – 2021) pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya dengan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Yang terseret dalam kasus ini adalah Dinas Harizki Catur Novanto, S.H selaku Pegawai Bank.

Anehnya dalam perkara ini adalah, seorang pegawai yang tidak dijelaskan jabatannya melakukan perjalanan dinas sebanyak 653 kali dalam kurun waktu selama 3 tahun atas usulan sendiri dengan menggunakan uang negara milik Bank BRI Kanwil Surabaya tanpa ada dan atau diminta laporan pertanggungjawaban oleh pejabat Bank BRI Kanwil Surabaya dari hasil perjalanan dinas si Dinas Harizki Catur Novanto, S.H. Adakah sesuatu dalam perkara ini? Benarkah hanya terdakwa yang melakukan atau ada yang lain???
Ketiga, yaitu kasus Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Yang terseret dalam perkara ini adalah Leonardo Saputra Wiradharma selaku debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya

Pertanyaannya adalah, baimana SOP (Standar Operasional Prosedur) maupun proses pemberin dan pencairan uang dari Bank selaku Kreditur ke Debitur ? Apakah hanya Analis yang bertanggung jawab? Disisi lain, ada juga Analis yang tidak terseret sekalipun diduga terlibat dan bahkan terungkap dalam persidangan bahwa si Analis tersebut menerima fee dari debitur.

Yang pasti, JPU (Jakwa Penuntut Umum) telah menyeret Terdakwanya ke Pengadilan Tipikor untuk diadili atas perbuatannya (Terdakwa) dihadapan Majelis Hakim.

Pada Selasa, 31 Agustus 2021, JPU Ari P. P. Atmaja,S.H., M.H yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya bersama JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dan JPU Raden Wiwid meneyeret Leonardo Saputra Wiradharma selaku debitur dan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit Bank Jatim Cabang Utama Surabaya (perkara terpisah) pada Selasa, 31 Agustus 2021 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Utama Surabaya pada tahun 2013 yang merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya sebesar Rp707.413.287,52

Dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 31 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Surabaya terhadap Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma (dan Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria, perkara terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim, S.H., M.H dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Siturus, S.H., M.H dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) serta Panitra Pengganti (PP) Fitri Indriyati, S.H., M.H dan Suparman, S.H yang dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm. Sementara Kedua Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Leonardo Saputra Wiradharma selaku selaku debitur Bank Jatim Cabang Utama Surabaya (dan Terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit PT. Bank Cabang Utama Surabaya) didakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..” sebagaimana diatur dan diancam pidana (dalam Dakwaan Primair) yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
Atau dakwaan Subsidair, yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara..” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam dakwaannya, yaitu bahwa terdakwa LEONARDO SAPUTRO WIRADHANA selaku debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya yang mengajukan permohonan kredit investasi sebesar Rp800.000.000 bersama-sama dengan Ardhito Bhirawa Desatria selaku Tenaga Kerja Ikatan Kontrak (TKIK) Analis Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/984/SDM tanggal 01 Desember 2012 (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada bulan Mei tahun 2013 sampai dengan bulan Juli tahun 2013

Atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya Jalan Basuki Rahmat No. 98-104, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu :
Pada bulan Mei tahun 2013 s/d Juli tahun 2013 telah dilakukan penyaluran kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dengan jenis Kredit Investasi (KI) berdasarkan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang Nomor : 22 tanggal 4 Juli 2013 dihadapan Notaris YATININGSIH SH.MH dengan pagu maksimum kredit sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan sejak ditandatangani, dengan jenis skim kredit investasi umum angsuran setiap bulan.

Penyaluran kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana tersebut tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan Ardhito Bhirawa Desatria selaku analis TKIK PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya dan pihak debitur yaitu Leonardo Saputra Wiradhana.

Modus operandi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya kepada Leonardo Saputra Wiradhana, sebagaimana telah tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Proses kredit dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional ; 2. Agunan tambahan pada saat proses pengajuan kredit  bukanlah milik debitur, dan terdapat perubahan agunan tambahan pada saat proses persetujuan kredit yang tidak disertai dengan perhitungan taksasi agunan, on the spot dan persetujuan pimpinan ; 3. Menggunakan dokumen fiktif ataupun dokumen palsu ; 4. Dana kredit modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (Side Streaming).
Sejak bulan Juni 2014, Kredit Investasi (KI) atas nama debitur Leonardo Saputra Wiradhana untuk Plafon sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) berstatus macet (col. 5)

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana bersama-sama dengan Ardhito Bhirawa Desatria dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Utama Surabaya mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,

Sehingga merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan ; 3. Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang mekanisme analisa dan pengusulan kredit.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Leonardo Saputra 
 Wiradhana, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya sebesar Rp707.413.287,52 dengan perhitungan pokok hutang Rp800.000.000 dikurangi jumlah uang sudah dibayarkan oleh Leonardo Saputra Wiradhana sebesar Rp92.586.712,48.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976.

Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977.

Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999,
 
Maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999

Serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan,

Maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 
Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007. Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Salah satu produk dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. adalah pemberian Kredit Investasi, yaitu kredit jangka menengah / panjang yang diberikan kepada nasabah untuk pembelian barang dan modal jasa guna rehabilitasi, pendirian usaha baru, yang pelunasan dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai sesuai jangka waktu yang ditetapkan, rencana angsuran ditetapkan berdasarkan cash flow, penarikan berdasarkan prestasi pekerjaan dan pelunasan dapat dilakukan saat jatuh tempo, dimana kredit investasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Aturan yang menjadi dasar pedoman dalam pemberian Kredit Investasi adalah Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi. Bahwa mekanisme analisa dan pengusulan kredit serta formulir yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data. Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang diperlukan, sumber dan cara memperolehnya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan

2. Verifikasi Data. Kegiatan ini dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan phisik/on the spot ), meminta informasi Bank kepada BI/Bank lain/Lembaga Pembiayaan lainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.
3. Analisa Data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatif) seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsiliasi Modal & Harta Tetap serta. Analisa sumber dan penggunaan dana/Pernyataan Pengadaan Kas. Kegiatan selanjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kualitatif) seperti aspek umum, manajemen, pemasaran, teknis & produksi/ pembelian dan penilaian angguna.

4. Perhitungan Kebutuhan Kredit. Untuk jenis Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja Aflopend dan Kredit Modal Kerja Konstruksi dibuat Cash Flow untuk menentukan jumlah kredit, schedule penarikan/pelunasan kredit, dan jangka waktu kredit. Sedangkan untuk jenis kredit lainnya seperti KMK umum/Rekening Koran, dapat mempergunakan Metode Perputaran Modal Kerja

5. Pengukuran Rating Nasabah. Dari beberapa aspek penting seperti aspek keuangan, manajemen, pemasaran, produksi, pengalaman/lamanya berusaha, risiko kelompok industry dan aspek aguanan diteliti lebih jauh untuk mendapatkan data akurat yang selanjutnya dikelompokkan dalam rangka pengukuran tingkat resiko kredit yang akan di berikan.

6. Penetapan Struktur Kredit. Dalam tahap ini analis kredit menetapkan dalam usulannya mengenai jenis kredit yang akan diberikan, jangka waktu kredit, suku bunga, biaya-biaya, menetapkan jaminan yang diperlukan dan kemungkinan pengikatan, penutupan asuransinya serta menetapkan syarat-syarat kredit lainnya.

7. Standar Formulir yang digunakan. Tahapan-tahapan dalam proses analisa khusus untuk skim kredit umum (non Keppres), dituangkan dalam formulir atau format yang disebut Perangkat Aplikasi Kredit (PAK). PAK harus dibuat untuk setiap permohonan fasilitas kredit, baik permohonan baru, tambahan, perpanjangan, maupun review kredit. PAK terdiri dari dokumen- dokumen sebagai berikut :
Pada tahun 2013 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya memberikan kredit investasi kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana.  

Bahwa saat proses pengajuan kredit investasi kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana tersebut, Ardhito Bhirawa Desatria bertindak selaku TKIK Analis kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya berdasarkan SK Nomor : 051/004/SDM tanggal 01 Maret 2013 dengan jabatan Tenaga Kontrak Ikatan Kerja (TKIK) Analis Kredit Cabang Utama.

Riwayat pekerjaan Ardhito Bhirawa Desatria selama bekerja di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebagai berikut : a. TKIK Analis Kredit Cabang Bawean berdasarkan SK Nomor : 050/984/SDM tanggal 01 Desember 2012 ; b. TKIK Analis Kredit Cabang Utama berdasarkan SK Nomor : 051/004/SDM tanggal 01 Maret 2013 ; c. CapegKredit Cabang Utama berdasarkan SK Nomor : 052/018/KEP/DIR/SDM tanggal 12 Pebruari 2014.

Selama menjadi pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, Ardhito Bhirawa Desatria pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai berikut : a. Pada tanggal 18 Nopember 2012 s/d 23 Nopember 2012 mengikuti Pelatihan Analis Kredit di LPPI Jakarta ; b. Pada tanggal 25 Nopember 2012 s/d 29 Nopember 2012 mengikuti Pelatihan Orientasi Internal di Internal Bank Jatim.

Tugas pokok dan fungsi Ardhito Bhirawa Desatria sebagai Analis Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk berdasar SOP BPP (Buku Pedoman Pelaksanaan) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebagai berikut :

a. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas kredit atas usulan pengajuan kredit atas usulan unit pemasaran, bila diperlukan melakukan on the spot untuk memastikan kelayakan usulan permohonan kredit ; b. Memantau daftar hitam dan daftar kredit macet yang dikeluarkan Bank indonesia untuk memastikan rekomendasi kelayakan pemberian kredit akurat sesuai dengan asas-asas perkreditan serta kebijakan serta prosedur yang telah ditetapkan;
c. Melakukan review terhadap kondisi keuangan (mencakup laporan cash flow, laporan laba-rugi dan laporan neraca) calon debitur dalam rangka penilaian kemampuan bayar debitur ;
d. Melakukan analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit berdasarkan resiko-resiko perkreditan ; e. Membuat rekomendasi penerimaan/penolakan kredit setelah analisa kelayakan debitur atas pemberian kredit ; f. Menyusun Laporan PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) sebagai kelengkapan proses persetujuan kredit ; g. Berkoordinasi dengan unit pemasaran dalam melakukan pemantauan terhadap kredit untuk meminimalisir resiko terjadinya kredit bermasalah ;

h. Melaksanakan pembinaan perkreditan, bimbingan serta saran dalam lingkup bidang usaha debitur sehingga dapat mengurangi resiko kredit bermasalah bagi Bank ; i. Menyusun laporan kunjungan lapangan baik dalam rangka analisa kredit maupun pemantauan kredit ; j. Mengkaji kegiatan perkreditan internal Bank yang dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan analisis perkreditan ; k. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan perkreditan kantor cabang untuk kepentingan internal maupun eksternal.

Pada bulan Mei tahun 2013 terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana mengajukan permohonan Kredit Investasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya. Tujuan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana mengajukan permohonan kredit investasi untuk menjalankan usaha bengkel Dwi Sakti yang dijalani sejak tahun 2004 yang melayani reparasi dan perakitan mesin.
 
Bahwa terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana pada saat mengajukan pinjaman ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya bertemu dengan Ardhito Bhirawa Desatria. Adapun saat pertemuan di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya sedang dalam kondisi sibuk dan mengajak terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana bertemu di luar kantor yaitu di kafe day and eat, dekat Tunjungan Plaza.

Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana mengutarakan niatan untuk mengajukan pinjaman untuk menambah modal bagi usaha bengkel saksi sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), dengan mengajukan agunan tambahan berupa Tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 166 Surat Ukur No. 53/Tlegosari/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan luas tanah 275 m².
Pada saat itu Ardhito Bhirawa Desatria hanya menyanggupi untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan meminta fee kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana sebesar Rp80.000.000

Selanjutnya atas permohonan kredit dari terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana tersebut, Ardhito Bhirawa Desatria selaku Analis Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya mulai melakukan proses analisa kredit yang kemudian dituangkan kedalam dokumen : a. Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) / BPD.1.1 ; b. Formulir Aspek Umum Dan Manajemen BPD 1.2. ; c. Formulir Aspek Pemasaran BPD 1.3. ; d. Formulir Aspek Tehnis Produksi BPD 1.4. ; e. Formulir Aspek Keuangan BPD 1.5. ; f. Formulir Aspek Agunan BPD 1.6.

Pada saat penyusunan dokumen tersebut Ardhito Bhirawa Desatria meminta terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana agar mencari agunan tambahan lain karena agunan tambahan yang diajukan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana masih belum mencukupi. Atas permintaan Ardhito Bhirawa Desatria tersebut, terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana menyatakan bahwa aset miliknya sudah tidak ada yang dapat dijadikan agunan lagi. 
 
Selanjutnya atas keadaan tersebut, Ardhito Bhirawa Desatria menyuruh terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana mencari fotocopy surat tanah saja yang kemudian akan diolah sebagai agunan tambahan oleh Ardhito Bhirawa Desatria, dimana pada saat itu terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana mendapatkan dua fotocopy surat tanah yaitu :

a. Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011. Suhardi dimana tanah ini sebenarnya bukan milik terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dan hanya menyewa dari Suhardi.  ; b. Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung) dimana terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana meminjam tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bahwa Ardhito Bhirawa Desatria dalam proses pencairan pinjaman Kredit Investasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana melaksanakan survey terhadap :

a. Agunan Utama yaitu Usaha Bengkel Dwi Sakti milik terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dengan alamat Jl Jepara Nomor : 15A Surabaya yang dituangkan dalam Laporan Kunjungan Kredit Investasi Umum an. Debitur Leonardo Saputra Wiradhana tanggal 11 Juni 2013 beserta foto lokasi usaha bengkel Dwi Sakti di Jl. Jepara No 10 Surabaya, invoice dan purchace order.

b. Lokasi Agunan Tambahan yaitu :  - Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi. - Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung).
Yang dituangkan didalam Formulir Aspek Agunan (BPD - 1.6) an. Debitur Leonardo Saputra Wiradhana tanggal 11 Juni 2013 beserta Lampirannya di Formulir Aspek Agunan (FAA), (BPD - 1.6 - Lampiran).

Selanjutnya atas hasil survey dilakukan analisa kredit yang diajukan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana untuk dibahas dan pada akhirnya disetujui oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya dan kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan pagu maksimum kredit sebesar Rp. 800.000.000 dan jangka waktu kredit selama 60 (enam puluh) bulan dan Jenis skim kredit yang diberikan yaitu kredit investasi umum dengan angsuran setiap bulan, dengan :

a. Agunan Utama yaitu Usaha Bengkel Dwi Sakti milik terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dengan alamat Jl Jepara Nomor : 15A Surabaya. b. Lokasi Agunan Tambahan yaitu :  - Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi. - Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung).

Terhadap Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diajukan order  kepada Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya untuk dilakukan pengikatan, dimana kemudian diterbitkan covernote dengan Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013, namun didalam covernote tersebut, agunan tambahan telah berubah menjadi Tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Hal ini sebagaimana Surat dari Yatiningsih S.H. M.H., Notaris di Surabaya dengan Nomor : 50/srt/2019 tanggal 25 November 2019 perihal : Surat Keterangan terkait debitur Leonardo Saputra Wiradhana yang menyebutkan bahwa “covernote yang bank tunjukkan pada kami tidak sesuai dengan covernote yang kami keluarkan tidak menyebutkan akta fidusia dan jaminan yang disebutkan juga tidak sama (kami lampirkan fotocopy sesuai asli covernote kami).”
 Sesuai dengan SPPK tanggal 24 Juni 2013 yang kami terima dan register sertipikat kami (terlampir) 
agunan yang diserahkan kepada kami dan yang kami lakukan pembebanan hak tanggungan yaitu sertifikat Hak Milik Nomor : 166/Telogosari.

Dan merujuk pada SPPK yang kami terima, kami hanya membuatkan akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa untuk menjual, akta perjanjian kredit dan pengakuan hutang dan akta SKMHT untuk nantinya dilanjutkan ke akta APHT di Notaris Pasuruan rekanan kami.

Dalam proses pencairan pinjaman Kredit Investasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana, Ardhito Bhirawa Desatria juga membuat dokumen berupa :

a. Advis Perkreditan Nomor : 583.1/AP/KKm/CU tanggal 04 Juli 2013 Debitur an. Leonardo Saputra Wiradhana ; b. Surat Kuasa dengan hak substitusi tanggal 04 Juli 2013 dari debitur Leonardo Saputra Wiradhana kepada pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk untuk mendebet / memblokir / memindahbukukan rekening tabungan nomor : 0011253211 ; c. Surat Pernyataan tanggal 04 Juli 2013 bahwa agunan tidak sedang dijaminkan/ dipindahtangankan pada pihak lain atau dalam sengketa didalam maupun diluar pengadilan ; d. Surat Aksep tanggal 04 Juli 2013 Debitur an. Leonardo Saputra Wiradhana.

Terkait Surat Aksep dan Surat Pernyataan tanggal 04 Juli 2013 diatas yang ditandatangani terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana, Grace Sutejo, Yap Wi Lian dan Suhardi sebagaimana berikut :

Untuk tanda tangan Grace Sutejo, Yap Wi Lian dan Suhardi adalah bukan tanda tangan yang bersangkutan, sedangkan untuk tanda tangan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana tidak dapat dipastikan tanda tangan tersebut asli atau tidak namun untuk tulisan ”hanya berlaku sebesar Rp.800.000.000,-“ dipastikan palsu.

Bahwa untuk tanda tangan Yap Wi Lian sebagaimana tanda tangan di KTP adalah sebagai berikut :
 
Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya dan debitur Leonardo Saputra Wiradhana menandatangani Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 22 tanggal 4 Juli 2013 dihadapan Yatiningsih SH. MH. Notaris di Surabaya, yang dihadiri oleh para pihak yaitu Perwakilan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya yaitu Ardhito Bhirawa Desatria, pihak debitur Leonardo Saputra Wiradhana dan istri Grace Sutejo serta Pemilik Agunan Yusuf Wiji Utomo dan istri Nurul Lesteri, dengan pokok perjanjian sebagai berikut : - Kredit Investasi (KI) Umum Angsuran Setiap Bulan, dengan plafon sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah). - Suku Bunga : 12,25% per tahun, efektif floating rate dan harus dibayar setiap bulan. - Jangka waktu : 60 (enam puluh) bulan sejak ditandatangani akad kredit/akta pengakuan hutang. - Jaminan utama : Objek yang dibiayai (Pembelian alat berat / Rough Terrain Crane Second). Agunan Tambahan berupa :  Tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 166 Surat Ukur No. 53/Tlegosari/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan luas tanah 275 m² atas nama Yusuf Wiji Utomo.

Terhadap penggantian agunan tambahan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Ardhito Bhirawa Desatria, dan tidak dilakukan survey serta penghitungan nilai taksasi agunan, sehingga dalam hal ini Ardhito Bhirawa Desatria tetap menggunakan hasil survey dan taksasi agunan sebelum ada perubahan.

Terhadap agunan tambahan berupa tanah dan bangunan yang terletak desa tlogosari, kecamatan tutur, kabupaten pasuruan, diperoleh fakta bahwa :
a. Tanah dan bangunan di Desa Tlogosari, Kabupaten Pasuruan, seluas 275 m2, dibeli oleh terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dari Yusuf Wiji Utomo seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan didalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 04 Juli tahun 2013 di hadapan YATININGSIH SH.MH. Notaris di Surabaya pada pukul 15.00 WIB namun hanya tertulis sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

b. Dalam  Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang 04 Juli tahun 2013 Nomor : 22  antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya dan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dihadapan YATININGSIH SH.MH. Notaris di Surabaya pada pukul 15.15 WIB, tanah dan bangunan di Desa Tlogosari, Kabupaten Pasuruan, seluas 275 m2 dijadikan agunan tambahan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana.
c. Agunan tambahan ini kemudian diikat dengan hak tanggungan sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 76/TUTUR/HT/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 di hadapan NANIK TRIYANINGSIH, SH.MKN. Notaris di Pasuruan yang merupakan rekanan dari YATININGSIH SH.MH. Notaris di Surabaya.

d. Pembayaran dari terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana  kepada Yusuf Wji Utomo tidak langsung dibayar secara lunas, namun secara bertahap dengan cara pertama Leonardo Saputra Wiradhana membayar dana talangan kepada pemberi pinjaman yang sebelumnya telah Yusuf Wiji Utomo ambil sebesar Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah). Selanjutnya terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana memberikan cek kepada Yusuf Wiji Utomo sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), ditambah lagi Ardhito Bhirawa Desatria juga mengirimkan uang secara transfer melalui Bank Danamon sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Yusuf Wiji Utomo untuk pembayaran bunga kepada pihak pemberi dana talangan.

e. Yusuf Wiji Utomo mengetahui Ardhito Bhirawa Desatria merupakan perwakilan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya yang awalnya bertemu dengan Ardhito Bhirawa Desatria di kantor Notaris YATININGSIH SH.MH. Adapun sejak awal Yusuf Wiji Utomo sudah melihat Ardhito Bhirawa Desatria aktif bersama terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dalam mengurusi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana.
 
Makanya ketika terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana belum dapat melunasi pembelian tanah, Yusuf Wiji Utomo juga melakukan penagihan pelunasan pembelian tanahnya kepada Ardhito Bhirawa Desatria, hingga pada akhirnya Ardhito Bhirawa Desatria mengirimkan uang secara transfer melalui Bank Danamon sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Yusuf Wiji Utomo untuk pembayaran bunga kepada pihak pemberi dana talangan.

Bahwa terhadap agunan tambahan berupa tanah dan bangunan yang terletak Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 166 Surat Ukur No. 53/Tlegosari/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan luas tanah 275 m² atas nama Yusuf Wiji Utomo dilekatkan Hak Tanggungan dengan nilai sejumlah Rp.1.040.000.000,- (Satu Milyar Empat Puluh Juta Rupiah) yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 76/Tutur/HT/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013.
 
Bahwa pinjaman terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dicairkan ke rekening Giro Umum Milik Perorangan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya dengan Nomor Rekening : 0011253211 an. LEONARDO SAPUTRA WIRADHANA, sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah). 
Bahwa dalam pencairan pinjaman tersebut tanpa disertai dengan kwitansi pembayaran uang muka jual beli alat berat Rough Terrain Crane Second (crane bekas Jepang) sebagaimana dipersyaratkan di dalam Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 22 tanggal 04 Juli 2013 pasal 11 poin 6.

Bahwa dalam pencairan kredit investasi kepada terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana terdapat beberapa kejanggalan terkait  dokumen kredit sebagai berikut :

1. Ditemukan 2 (dua) jenis agunan tambahan yang berbeda sebagai berikut :
a. Agunan tambahan awal berupa : 1.    Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi ; 2. Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung).

Sebagaimana tersebut dalam : 1. Dokumen analisa kredit ; 2. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor : 051/583.1/ Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2014 ; 3. Dokumen Advis Perkreditan No. 583.1/AP/KKm/CU tanggal 04 Juli 2013 ; 4. Cover Note Akta Notaris Yatiningsih, S.H., M.H Nomor 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013

Bahwa agunan tambahan tersebut disertai dengan perhitungan taksasi agunan, yaitu : - Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan nilai THU sebesar Rp. 351.209.500,00 dan nilai THLS sebesar Rp. 245.846.650. - Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung) dengan nilai THU sebesar Rp1.139775.000 dan nilai THLS sebesar Rp797.842.500

b. Agunan tambahan perubahan berupa : Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung)

sebagaimana tersebut dalam : 1. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor : 051/583.1/ Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2014 ; 2.    Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual Nomor 21 tanggal 4 Juli 2013 ; 3. Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 22 tanggal 4 Juli 2013 ; 4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 23 tanggal 4 Juli 2013 ; 5. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 76/Tutur/HT/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 ; 6. Surat Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Cover Note Akta Notaris dari Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yatiningsih SH. MH
Bahwa agunan tambahan tersebut tidak disertai dengan perhitungan taksasi agunan, serta tidak terdapat formulir aspek agunan (FAA), akan tetapi kemudian dijadikan sebagai pengganti agunan dalam kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya kepada Leonardo Saputra Wiradhana dan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp 1.040.000.000

Terhadap penggantian agunan tambahan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Ardhito Bhirawa Desatria, dan tidak dilakukan survey serta penghitungan nilai taksasi agunan, sehingga Ardhito Bhirawa Desatria tetap menggunakan hasil survey dan taksasi agunan sebelum ada perubahan.

2. Ditemukan dokumen ganda terkait Kredit Investasi (KI) an Debitur Leonardo Saputra Wiradhana yaitu :
a.    Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dengan Nomor Surat : 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 diketemukan 2 (dua) surat dengan nomor dan perihal serta isi yang sama, namun isinya berbeda dibagian agunan tambahan yang menyebutkan agunan tambahan yang berbeda sebagai berikut :

1. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Pertama. 

 2. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Kedua.     GAMBAR     E
Berdasarkan keterangan dari Hadi Santoso (Pimpinan Cabang Utama), Noviyanto (Pimpinan Bidang Kredit), Dwi Sipurbowasis (Penyelia Operasional Kredit) dan Nitya Bayurini (Staff Operasional Kredit), surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dengan Nomor Surat : 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013  asli terdapat pendapat Penyelia Operasional Kredit,

Pendapat Pimpinan Bidang Kredit dan Keputusan Pimpinan Cabang Utama yang ditulis dengan tulisan tangan, dimana agunan tambahan yang disebut di dalamnya adalah :
a. Tanah dan Bangunan di Jalan Jepara No. 15A Surabaya dengan bukti kepemilikan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah No.188.45/0689B/ 436.6.18/2011 a.n. Suhardi ; b. Tanah dan Bangunan di Jalan Candi Lempung 47E/21 Surabaya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 3724 a.n. Yap Wi Lian (Ibu kandung).

Sedangkan surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dengan Nomor Surat : 051/583.1/Oprs.Krd/CU/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang kemudian diserahkan ke Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yatiningsih SH.MH. untuk di ikat sebagai agunan tambahan adalah berupa :  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 Lokasi Desa Tlogosari, Kabupaten Pasuruan, Luas Tanah 275 m2.

b. Surat Nomor : 15/Cover Note/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 diketemukan 2 (dua) surat dengan nomor dan perihal serta isi yang sama, namun isinya berbeda dibagian agunan tambahan yang menyebutkan agunan tambahan yang berbeda sebagai berikut :

1. Surat Cover Note Pertama.    GAMBAR     
2. Surat Cover Note Kedua.    GAMBAR      
Bahwa yang diakui dikeluarkan oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yatiningsih SH. MH. adalah covernote yang menyebutkan agunan tambahan berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 Lokasi Desa Tlogosari, Kabupaten Pasuruan, Luas Tanah 275 m2

Bahwa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yatiningsih SH. MH sebagaimana dalam Surat Nomor : Surat Nomor : 50/srt/2019 tanggal 25 November 2019 perihal : Surat Keterangan terkait debitur  Leonardo Saputra Wiradhana yang menyebutkan bahwa : covernote yang bank tunjukkan pada Notaris tidak sesuai dengan covernote yang Notaris keluarkan karena tidak menyebutkan akta fidusia dan jaminan yang disebutkan juga tidak sama (kami lampirkan fotocopy sesuai asli covernote kami).

Bahwa sesuai dengan SPPK tanggal 24 Juni 2013 yang Notaris terima dan register sertifikat Notaris (terlampir) agunan yang diserahkan kepada Notaris dan yang Notaris lakukan pembebanan hak tanggungan yaitu sertifikat Hak Milik Nomor : 166/Telogosari.

Dan merujuk pada SPPK yang Notaris terima, Notaris hanya membuatkan akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa untuk menjual, akta perjanjian kredit dan pengakuan hutang dan akta SKMHT untuk nantinya dilanjutkan ke akta APHT di hadapan NANIK TRIYANINGSIH, SH.MKN. Notaris di Pasuruan yang merupakan rekanan dari YATININGSIH SH.MH. Notaris Surabaya.

Sedangkan covernote dengan agunan tambahan berupa :
a. Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor : 188.454/0689B/436.6.18/2011 an Suhardi Lokasi di Jl Jepara Nomor : 15A Surabaya ; b. Sertifikat Hak Milik (SHM) 3724 an Yap Wi Lian (Ibu Kandung) diterbitkan di Surabaya tanggal 16 Januari 1993, Lokasi di Jalan Candi lempung 47E/21 Surabaya, Luas Tanah 178 m2 sesuai dengan gambar situasi Nomor : 487/s/92 tanggal 10 Maret 1992

Berdasarkan keterangan Hadi Santoso (Pimpinan Cabang Utama), Noviyanto (Pimpinan Bidang Kredit), Dwi Sipurbowasis (Penyelia Operasional Kredit) dan Nitya Bayurini (Staff Operasional Kredit),  covernote yang bank tunjukkan pada Notaris tersebut dipalsukan oleh terdakwa Ardhito Bhirawa Desatria.

3. Bahwa adanya perbedaan antara Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dan Perjanjian Kredit sebagai berikut :

Pada Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang Nomor : 22 tanggal 4 Juli 2013 dihadapan Notaris YATININGSIH SH.MH. pasal 11, tentang Persyaratan Pencairan Kredit. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit menyebutkan bahwa pencairan kredit dapat dilaksanakan diantaranya apabila debitur menyerahkan kuitansi pembayaran uang muka pembelian alat berat berupa Rough Terrain Crane Second (crane bekas Jepang). Namun faktanya tidak ditemukan bukti kuitansi uang muka pembelian alat berat berupa Rough Terrain Crane Second (crane bekas Jepang) dalam berkas kredit sehingga kemungkinan telah terjadi penggunaan Kredit Tidak Sesuai dengan Permohonan (Side Streaming).
Bahwa sejak bulan Juni 2014, Kredit Investasi (KI) an Debitur Leonardo Saputra Wiradhana untuk Plafon sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) berstatus kol 5 (macet).

Bahwa terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) telah terjadi pembayaran sebagai berikut :
a. Pembayaran Bunga Pinjaman
1. Tanggal 05 Agustus 2013     :     Rp. 13.333.333,33
2. Tanggal 04 September 2013 :     Rp.   2.685.204,99
3. Tanggal 10 September 2013 :     Rp.   5.345.350,71
4. Tanggal 04 Oktober 2013     :     Rp.   1.295.323,58
5. Tanggal 30 Oktober 2013     :     Rp.   5.000.000,-
6. Tanggal 31 Oktober 2013     :     Rp.   1.629.296,32
7. Tanggal 04 Nopember 2013 :     Rp.   8.155.726,97
8. Tanggal 05 Desember 2013 :      Rp.   7.732.501,82     +
             Total Bunga Pinjaman :      Rp. 45.176.737,72

b. Pembayaran Pokok Pinjaman
1. Tanggal 05 Agustus 2013     :     Rp.  8.711.111,04
2. Tanggal 10 September 2013 :     Rp.  4.654.649,29
3. Tanggal 11 September 2013 :     Rp.  8.678.684,04
4. Tanggal 31 Oktober 2013     :     Rp.  1.370.703,68
5. Tanggal 04 Nopember 2013 :     Rp.11.844.273,03
6. Tanggal 06 Nopember 2013 :     Rp.     118.356,62
7. Tanggal 06 Nopember 2013 :     Rp.   2.719.643,38
8. Tanggal 05 Desember 2013 :      Rp.   9.267.498,18
9. Tanggal 07 Maret 2014     :         Rp.        45.055,50     +
            Total Pokok Pinjaman  :      Rp 47.409.974,76

Total Pembayaran yang telah dilakukan oleh terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana adalah sebesar Rp. 45.176.737,72 + Rp. 47.409.974,76 = Rp92.586.712,48

Perbuatan yang dilakukan Ardhito Bhirawa Desatria, bersama-sama terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya menggucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

a. Pasal 2 menyatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

b. 8 Ayat (1) menyatakan bahwa Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas sikap dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

c. 8 Ayat (2) menyatakan bahwa Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang tetapkan oleh Bank Umum.

2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.

3. Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor : 048/009/DIR/KMK Tanggal 09 Maret 2010 tentang mekanisme analisa dan pengusulan kredit.
Bab II Analisa Kredit Poin 2.10.1. tanggung jawab dan wewenang Analis Kredit/Account Officer/Assisten Relationship Manager adalah sebagai berikut :

A.    Tanggung Jawab
• Menerima surat permohonan kredit dan surat-surat lainnya dari nasabah;
• Memberitahu penyelia pemasaran/RM/Seksi Kredit tentang pemrosesan permohonan kredit;
• Mengecek apakah nasabah termasuk dalam daftar kredit macet/black list dan membuat surat penolakan kredit kepada nasabah, dalam hal yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Kredit Macet/Black List;
• Melakukan verifikasi pada Bank-Bank lain, pemasok, pembeli dan mengumpulkan informasi dari pemasok atau pembeli dan/atau pihak ketiga lainnya;
• Melakukan pertemuan dengan nasabah dan melakukan on the spot dalam rangka pengumpulan data dan verifikasi;
• Menilai kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh nasabah;
• Membuat call memo setelah mengadakan pertemuan dengan nasabah;
• Membuat laporan on the spot bersama-sama dengan pengikut OTS lainnya;
• Menyiapkan/membuat/mengisi;
• Melakukan analisa cash flow dan menilai jumlah kebutuhan pembiayaan nasabah;
• Mengusulkan struktur fasilitas kredit nasabah;
• Mereview taksiran nilai jaminan;
• Menetapkan barang-barang jaminan, pengikatannya dan syarat-syarat kredit bersama-sama penyelia pemasaran RM/seksi Kredit;
• Membicarakan masalah jaminan, pengikatan dan syarat-syarat;
• Menelaah PAK bersama-sama penyelia pemasaran/RM/Seksi Kredit;
• Bertanggung jawab penuh atas pembuatan PAK dan bertanggung jawab penuh atas terpeliharanya hubungan dengan nasabah;
• Meng up date laporan tanggal review PAK untuk diteruskan ke unit administrasi lainnya;
• Memberikan data-data yang diperlukan untuk pembuatan Laporan Tanggal Review PAK setiap bulan kepada unit administrasi kredit antara lain sebab-sebab keterlambatan pembuatan PAK dan langkah-langkah yang akan/telah dilaksanakan;
• Mengelola kredit-kredit kolektebilitas I, II (untuk analis kredit) dan kolektebilitas III, IV dan V (untuk analis kredit khusus).  

B. Wewenang
• Dapat memberikan informasi kepada nasabah bahwa analis kredit yang bersangkutan bertanggung jawab atas hubungan nasabah dengan Bank Jatim;
• Dapat meminta data-data tambahan kepada debitur dalam rangka pengumpulan data untuk analisa;
• Dapat memberikan rekomendasi/mengusulkan kepada atasannya agar suatu permohonan kredit-kredit nasabah tidak perlu diproses, dalam hal calon nasabah termasuk dalam Daftar Kredit Macet/Black List;
• Dapat meminta penyelia pemasaran/RM/Seksi Kredit untuk bersama-sama mengadakan pertemuan dengan nasabah;
• Dapat mendiskusikan feasibility study dengan konsultan yang bersangkutan;
• Dapat meminta konsultan untuk memperbaiki feasibility studynya;
• Dapat memperbaiki Call Memo;
• Dapat melakukan On The Spot guna memperoleh data tambahan.

Akibat perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana bersama-sama dengan Ardhito Bhirawa Desatria mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp707.413.287,52 dimana pokok hutang Rp800.000.000 dikurangi jumlah uang sudah dibayarkan oleh terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana Rp92.586.712,48 tanpa memperhitungkan denda dan bunga.

Perbuatan terdakwa Leonardo Saputra Wiradhana bersama-sama dengan ARDHITO BHIRAWA DESATRIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) , (atau Subsidair Pasal 3) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top