0

“Berani dan mampukah penyidik Kejari Pacitan untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi proyek pekerjaan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021, diantaranya Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere sebagai pelaksana pekerjaan  dari CV. Liga Utama termasuk Dyah Wahyu Ernawati Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Kelautan Pemprov Jatim?”.

BERITAKORUPSI.co -
Ketika seseorang menangis bukan berarti karena sedih, tetapi bisa jadi karena terharu, bahagia atau merasa ketakutan akan terjadi sesuaatu pada dirinya. Apalagi yang menangis itu adalah seorang saksi di persidangan dalam perkara pidana Korupsi sebagai salah sorang yang turut bertanggung jawab atau bersalah dalam perkara tersebut lalu merasa merasa turut bersalah atau turut beranggung jawab sehingga merasa takut akan dijadikan sebagai Tersangka

Dan mungkin hal inilah yang ada dibenak Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA hingga menangis sesengukan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024 saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan Terdakwa Ir. Miftahul Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Dalam kasus perkara ini, dua pihak swasta sudah Diadili terlebih dahulu dan sudah berstatus Terpidana  berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, yaitu Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama sebagai  pemenang lelang, dan Terpidana Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas dalam pekerjaaan proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 
Baca juga:
Ir. Miftahul Arifin, MM Selaku PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Pemrov. Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp2,6 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/ir-miftahul-arifin-mm-selaku-ppk-dinas.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Di Vonis Berbeda. Bagaimana Nasib PPK? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html  

Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Mencari Tahu Siapa Abdul Qodir - https://www.beritakorupsi.co/2024/04/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html


Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA dihadirkan JPU Kejari Pacitan kehadapan Majelis Hakim di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 dengan Terdakwa Ir. Miftahul Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH yang dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) I Wayan Soedasana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.  
Terdakwa Ir. Miftahul Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tangisan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA di dipersidangan dihadapan Majelis Hakim, setelah dicecar puluhan pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH terkait tugas dan kewenangan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 lalu yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan Pemprov Jatim yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim

Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH menanyakkan saksi Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA terkait kelengkapan dokumen kontrak kerja, hasil progres kerja yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan hingga menjadi perkara dan menyeret Ir. Miftahul Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mohammad Jasuli serta Terpidana Drs. Warji, ST

“Bagaiamana saudara mengawasi pendelegasian saudara kepada PPK?. Apakah saudara memeriksa kelengkapan dokumen perjanjian kerja?, apakah saudara mengetahui progres pekerjaan?,” tanya Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH.

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, saksi Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA dengan enteng menjawab hanya mengetahui dari laporan anak buahnya. Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA pun tidak mengetahui secara jelas bagaimana proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan 
Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH pun menanyakkan saksi Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA tentang SPM atau surat perintah membayar sehingga uang pun dicairkan ke perusahaan yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan yang tidak sesuai dengan aturan, diantaranya progres pekerjaan yang sebenarnya hanya 46 persen namun dibuat oleh PPK menjadi 52 persen lebih

“Harusnya saudara ikut bertanggung jawab disini. Kegiatan ini hingga merugikan sebesar dua koma enam miliar (Rp2.647.750.393,50). Saudara menandatangani SPM  kan, makanya cairlah barang (uang) itu,” kata Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH

Baca juga:
Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? -  http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html
 

Tak lama setelah itu, saksi Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA yang memegang microfon ditangan kirinya tiba-tiba diletakan di sampingnya lalu terdengar suara tangisan sesengukan

“Maaf, saya terlau percaya,” ucap saksi Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA sambil menyeka air matanya dengan tissu

Ada yang aneh dan sekaligus menjadi pertanyaan dari tangisan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 lalu yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan Pemprov Jatim yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim  
Anehnya, penyidik Kejari Pacitan hanya menjadikan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA sebagai “penonton di kelas VVIP” alias saksi, sementara cairnya uang rakyat lewat APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggran 2021 sebesar 4 miliar rupiah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar karena tandatangan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA di dokumen SPM (surat perintah membayar).

Andai saja Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA tidak menandatangani SPM dan turun langsung kelapangan di daerah Pacitan untuk melihat langsung hasil pekerjaan proyek dari uang hasil keringat masyarakat Jawa Timur, maka kasus inipun tidak akan samapi ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk diadili

Pertanyaannya adalah, apakah tangisan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA karena merasa sedih menyaksikan manatan anak buahnya diadili sebagai Terdakwa sementara Ia (Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA) menjadi Saksi? Atau tangisan itu karena takut akan dijadikan sebagai Tersangka ?

Pertanyaan selanjutnya, berani dan mampukah penyidik Kejari Pacitan untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi proyek pekerjaan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021, diantaranya Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere sebagai pelaksana pekerjaan  dari CV. Liga Utama termasuk Dyah Wahyu Ernawati selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim?

Atau penyidik Kejari Pacitan menganggap bahwa Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA selaku Pengguna Anggaran yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab karena yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Terdakwa Ir. Miftahul Arifin, MM? 
Atau adakah intervensi dari Kejaksaan Tinggi, sehingga penyidik Kejari Pacitan hanya cukup menyeret Ir. Miftahul Arifin, MM selaku PP dan dua Terpidana yakni Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama sebagai  pemenang lelang, dan Terpidana Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas?

Lalu apakah penyidik Kejari Pacitan juga beranggapan bawah Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga sama dengan Dr. Ir. Dyah Wahyu Ernawati, MA selaku Pengguna Anggaran yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim, tidak mengetahui dan tidak terlibat walau dalam fakta persidangan sudah didengar dan dicatata JPU Kejari Pacitan?

Lalu bagaimana pula dengan Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere yang mengerjakan langsung proyek pekerjaan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 dan menandatangani kontrak dengan perusahaan kapal di Semanrang?

Atau adakah kasus ini seperti yang menimpa Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidusu Kejari Bondowoso yang diadili dan divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap penghentian perkara di Kejari Bondowoso pada tahun 2023???. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top