0

#Dalam kasus ini, 2 Guru SMPN 6 Bojonegoro sudah berstatus Terpidana yaitu Drs. Edi Santoso selaku Bendahara dan Reny Agustina selaku Operator Dana BOS#

BERITAKORUPSI.co -
Terdakwa Drs. Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro dituntut oleh JPU Kejari Bojonegoro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 6 (nam) bulan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) reguler tahun 2020 - 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp353.466.250 sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1614/412.100/2022 tanggal 25 Oktober 2022

Terdakwa Drs. Sarwo Edi dianggap melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 - 2021 sebesar Rp353.466.250

Sebelumnya, 2 guru SMPN 6 Bojonegoro sudah diadili terlebih dahulu dan saat ini berstatus Terpidana, yaitu Drs. Edi Santoso selaku Bendahara dan Reny Agustina selaku Operator Dana BOS

Selain itu, dana BOS reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 - 2021 sebesar Rp353.466.250 yaang di Korupsi para Terdakwa inipun sudah dikembalikan oleh  ke- 3 Terdakwa pada saat para Terdakwa diadili 
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Sarwo Edi dibacakan oleh JPU Aditya Sulaeman, SH, Tarjo, SH, Nuraini Prihatin, SH., M.Hum, Dekry Wahyudi, SH, Marindra Prahadi F, SH., MH dan Agung Sih Warastini, SH dari Kajari Bojonegoro dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra  gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 18 Maret 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota masing-masing sebagai Hakim Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2020 yaitu disesuaikan dengan RKAS yang dilakukan dengan cara membuat kwitansi dan mengumpulkan  kwitansi yang ada dan mencari kwitansi dari pihak ketiga / pihak lain  dengan cara memberi uang kompensasi,  

Selain itu,  menaikan harga  (Mark-Up)  harga barang yang dibeli, sehingga dengan adanya laporan pertanggung jawaban tersebut seolah-olah penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro TA. 2021 telah dipergunakan sesuai dengan RKAS Tahun  Anggaran 2021.  

Lebih lanjut dalam surat dakwaan maupun tuntutannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Drs. SARWO EDI selaku Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2021  yang diangkat  berdasarkan  Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821 / 49 / 412.301 / 2021 tanggal 09 April 2021 tentang Pengangkatan Dalam jabatan Kepala Sekolah yang merupakan Penanggung Jawab terhadap Pengelolaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021  

Bersama – sama  dengan saksi  Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro tahun 2020  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor  : 900/005/412.201.3.006/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020  
Dan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor  : 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021  dan saksi RENY AGUSTINA, S.Pd  selaku Operator Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 6  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor  : 800/239/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Beban Kerja dan Tugas-tugas Tenaga Administrasi Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 (diputus dalam perkara lain dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada kurun waktu antara bulan April  2021 sampai dengan bulan Desember 2021

Atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di SMP Negeri 6 Bojonegoro Jl. Panglima Polim No. 67 Kelurahan Klangon Kabupaten Bojonegoroatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa Terdakwa “telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan SMP Negeri 6 Bojonegoro dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) : 20541379 sebagai Sekolah Penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 tanggal 16 Pebruari 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Anggaran 2020/2021 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 224/P/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022.

Bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. 
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah yang meliputi :
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksnaaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor paling banyak 50 % dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Di dalam petunjuk teknis tersebut juga mengatur tentang Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler oleh Tim BOS Sekolah yaitu tidak boleh untuk :
a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h.membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m.membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o.menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan. 
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, SMP Negeri 6 Bojonegoro menerima penyaluran dana BOS Reguler dalam 3 (tiga) tahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 730.568.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.Tahap I pada tanggal 03 Maret 2021, Jumlah Peserta Didik 631 siswa, Jumlah Alokasi Dana sebesar Rp. 219.588.000,-
b.Tahap II pada tanggal 06 Mei 2021, Jumlah Peserta Didik 631 siswa, Jumlah Alokasi Dana sebesar Rp. 292.784.000,-
c.Tahap III pada tanggal 14 Oktober 2021, Jumlah Peserta Didik 627 siswa, Jumlah Alokasi Dana sebesar Rp. 218.196.000,-

Selanjutnya oleh karena terdapat Silpa dana BOS Reguler Tahun 2020 sebesar Rp. 2.801.900,- (dua juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus rupiah) maka jumlah keseluruhan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun  Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 733.369.900,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan  ribu sembilan ratus rupiah).

Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pengelolaan dana BOS Reguler yang diterima oleh SMP Negeri 6 Bojonegoro pada Tahun  Anggaran 2021 tersebut, saksi SITI NURKASIH, S.Pd., M.Pd. selaku Plt. Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 800/001/412.201/2021 tanggal 04 Januari 2021, telah menetapkan Tim BOS Sekolah melalui Surat Keputusan Kepala SMP N 6 Bojonegoro Nomor : 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
No.    Jabatan dalam Tim    Nama    Jabatan dalam Dinas
1.    Penanggung Jawab    Siti Nurkasih, SPd., MPd.    Plt. Kepala Sekolah
2.    Anggota        
    Bendahara        
    1 orang dari unsur guru    Drs. Edi Santoso    Guru
    1 orang Komite Sekolah    Ruju, SSos.
    Ketua Komite Sekolah
    Orang tua diluar Komite Sekolah    Dian Setiatiningsih    Wali Murid

Yang mempunyai tugas :
a. Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik;
b. Memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil sekolah;
c. Memverifikasi kesesuian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemendikbud.go.id;
h. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. 
Disamping itu juga telah ditunjuk terdakwa RENY AGUSTINA sebagai Pelaksana Administrasi Standar Pembiayaan Pendidikan Keuangan BOS (Operator BOS) melalui Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Nomor : 800/239/412.421.3.006/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Beban Kerja dan Tugas-Tugas Tenaga Administrasi Sekolah Tahun pelajaran 2020/2021 yang mempunyai tugas :
a. Mengerjakan administrasi BOS;
b. Membantu tugas lain terkait dengan keuangan.

Bahwa terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821.2/49/412.301/2021 tanggal 09 April 2021 tidak melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala SMP N 6 Bojonegoro Nomor : 900/007/412.201.3.006/2021 tanggal 05 Januari 2021, karena pemahaman terdakwa  waktu itu SK Tim BOS Tahun 2021 tersebut berlaku satu tahun.

Bahwa dalam pelaksanaanya Tim BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya membuat perencanaan penggunaan dana BOS Reguler yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), setelah itu mengajukan RKAS tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk memperoleh pengesahan (validasi),

Selanjutnya setelah RKAS memperoleh pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro kemudian RKAS tersebut ditandatangani oleh terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro, saksi Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro dan saksi RUJU selaku Ketua Komite SMP Negeri 6 Bojonegoro pada tanggal 16 April 2021 dan pada tanggal 07 Desember 2021 RKAS tersebut dilakukan perubahan, sehinggga rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah saksi  RENY AGUSTINA selaku Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro memberitahukan kepada saksi  Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro tentang jumlah dana BOS Reguler TA. 2021 yang bisa dicairkan,

Selanjutnya terdakwa Drs. EDI SANTOSO menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro dengan membawa Rekening Giro senilai besaran yang akan dicairkan, setelah terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro menyetujuinya, selanjutnya terdakwa RENY AGUSTINA menulis jumlah dana yang akan dicairkan dalam Rekening Giro tersebut, selanjutnya terdakwa  Drs. SARWO EDI dan saksi  Drs. EDI SANTOSO menandatangani Rekening Giro tersebut,
Setelah itu kemudian saksi Drs. EDI SANTOSO membawa Rekening Giro tersebut ke Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro. 
Adapun rincian penarikan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran  2021 adalah sebagai berikut :  
Bahwa setelah saksi Drs. EDI SANTOSO melakukan pencairan dana BOS Reguler di Bank Jatim, selanjutnya saksi  Drs. EDI SANTOSO melaporkannya kepada terdakwa Drs. SARWO EDI, setelah itu saksi  Drs. EDI SANTOSO menyimpan dan mengelola dana BOS untuk pembayaran operasional sekolah, dimana sebelum melakukan pembayaran biaya operasional sekolah tersebut saksi  Drs. EDI SANTOSO meminta persetujuan terlebih dahulu kepada terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro,

Selanjutnya setelah memperoleh persetujuan dari terdakwa  Drs. SARWO EDI selanjutnya saksi Drs. EDI SANTOSO baru mengeluarkan dana untuk pembayaran biaya operasional tersebut, disamping itu saksi Drs. EDI SANTOSO juga mencatat pengeluaran dana tersebut ke dalam buku catatan riil pengeluaran dana BOS, dimana dalam setiap akhir bulannya diperiksa dan ditanda tangani oleh terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Bahwa meskipun pada Tahun  Anggaran 2021 Tim BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro telah menyusun RKAS Tahun  Anggaran 2021, namun pada kenyataannya sebagian dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun  Anggaran 2021 digunakan tidak sesuai dengan RKAS TA. 2021.

Adapun penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun  Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS Tahun  Anggaran 2020 diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran Honor/Insentif    Rp. 118.355.000,00
 Pengelola BOS
 Tim Magerial
 Wali Kelas
 PJ 11 Standar
 Operator Simasbro

b. Diminta saksi Drs. SARWO EDI    Rp19.655.000,00
- Tgl. 27 Mei 2021     : Rp. 1.000.000.-
Biaya WORK Shop  di surabaya
- Tgl. 14 Juni 2021     : Rp. 1.450.000.-

Untuk ongkos sopir, makan  dan beli tanah urug
- Tgl. 3 Juli 2021     : Rp. 1.000.000.-
Bayar Global News
- Tgl. 6 Juli 2021     : Rp. 1.000.000.-
Biaya bersih –bersih sekolah
- Tgl. 17 Juli 2021    : Rp. 1.000.000.-
Untuk kebutuhan sekolah
- Tgl. 26 Juli 2021     : Rp. 2.000.000.-
DP titik kumpul
- Tgl . 30 Juli 2021 : Rp. 1.500.000.-
Kebutuhan sekolah
- Tgl. 2 Agustus 2021 : Rp. 2.500.000.-

Untuk kebutuhan sekolah
- Tgl. 10  Agustus 2021     : Rp. 700.000.-
- Tgl. 11 Agustus 2021      : Rp. 1.300.000.-
Untuk MKKS dan Wartawan
- Tgl. 11 Agustus 2021    : Rp. 800.000.-
Untuk MKKS bulan Agustus 2021
- Tgl. 31 Agustus 2021     : Rp. 1.000.000.- 
Untuk pengawas
- Tgl. 2 Oktober 2021     : Rp. 1.800.000.-
Untuk pengawas  dan kue
- Tgl. 15 Oktober 2021     : Rp. 1.000.000.-
Untuk MKKS
- Tgl. 19  Oktober 2021     : Rp.1.000.000.-
- Tgl. 26 Nopember 2021  : Rp. 1.500.000.-
Untuk  Monev
- Tgl. 6 Desember 2021     : Rp. 6.000.000.-

Untuk MKKS
- Tgl. 6 Desember 2021     : Rp. 900.000.-
Untuk Pengawas .
- Tgl. 13 Desember 2021     : Rp. 2.000.000.-
Untuk ongkos tukang
- Tgl. 27  Desember 2021 : Rp. 800.000.-
Untuk MKKS                               
Jumlah Rp.   28.250.000,00

c. Pembayaran kompensasi pembuatan SPJ CV. Sumber Ilmu Barokah    Rp.     7.000.000,00
d. Pembayaran kompensasi pembuatan SPJ Toko Analisa    Rp3.200.000,00
e. Pembayaran Running Teks CV. Yasiira Rp10.350.000,00
    Jumlah Rp. 186.810.000,00
Bahwa selanjutnya oleh karena saksi  Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro dan saksi  RENY AGUSTINA selaku Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, maka untuk menutupi adanya penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro TA. 2021 yang tidak sesuai dengan RKAS TA. 2021 tersebut

Kemudian saksi Drs. EDI SANTOSO dan saksi  RENY AGUSTINA melaporkan hal tersebut kepada terdakwa  Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP N 6 Bojonegoro, selanjutnya terdakwa memerintahkan  saksi  Drs. EDI SANTOSO dan saksi RENY AGUSTINA

Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun  Anggaran 2021 dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2020 yaitu disesuaikan dengan RKAS yang dilakukan dengan cara membuat kwitansi dan mengumpulkan  kwitansi yang ada dan mencari kwitansi dari pihak ketiga / pihak lain  dengan cara memberi uang kompensasi,  

Selain itu  menaikan harga  ( Mark-Up)  harga barang yang dibeli, sehingga dengan adanya laporan pertanggung jawaban tersebut seolah-olah penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro TA. 2021 telah dipergunakan sesuai dengan RKAS Tahun  Anggaran 2021.  

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMP N 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan 2021 dari Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1614/412.100/2022 tanggal 25 Oktober 2022 Hal : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020-2021 pada SMP Negeri 6 Bojonegoro, ditemukan adanya penggunaan penggunaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp353.466.250 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). 
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro dan terdakwa RENY AGUSTINA selaku Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro sebagaimana tersebut diatas tidak sesuai dengan :

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler :
a. Pasal 12 ayat (1) : Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen :
a.  penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksnaaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
i. penyediaan alat multi media pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.

b.Pasal 13 ayat (1) : Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
c. Pasal 13 ayat (2) : Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan :
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b.tercatat pada Dapodik;

c.memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
d.Pasal 20 :
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah.

(2) Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota.
e.Pasal 21 ayat (1) huruf :

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS Sekolah dilarang :
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h.melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler :
a.Huruf A angka 9 huruf :
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah sebagai berikut :
e.memenuhi ketentuan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;

f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secera lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima. 
Bahwa atas perbuatan terdakwa Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro yang merupakan Penanggung Jawab terhadap Pengelolaan dana BOS Reguler SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun  Anggaran 2021  bersama – sama  dengan saksi Drs. EDI SANTOSO selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro dan saksi  RENY AGUSTINA selaku Operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memperkaya dan/atau menguntungkan terdakwa sendiri Drs. SARWO EDI selaku Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro sebesar Rp. 75.005.000,- (tujuh puluh lima juta lima ribu rupiah)

Atau orang lain yaitu  saksi  Drs. EDI SANTOSO (pada tahun 2021) sebesar Rp. 10.690.000,00 dan saksi RENY AGUSTINA (pada tahun 2021) Rp. 8.625.000,00 serta  para Guru dan Tenaga Kependidikan pada SMP Negeri 6 Bojonegoro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 353.466.250,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMP N 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan 2021 dari Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700/1614/412.100/2022 tanggal 25 Oktober 2022 Hal : Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020-2021 pada SMP Negeri 6 Bojonegoro.

Perbuatan terdakwa Drs. SARWO EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top