0
#Selain Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, 6 Terdakwa lainnya juga diadili dalam perkara yang sama, yaitu 1. M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati selaku perantara);  2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Haryanto (Camat Berbek); 5. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 6. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro). Adakah yang masih menyusul ???#
“Kades dan Pejabat lain yang diduga memberikan uang “Haram” kepada Bupati melaui ajudannya, yaitu Jumali (Kepala Desa Joho), Sadiko (Kepala Desa Sanan), Darmadi (Kepala Desa Bodor), Ali Mukaroom (Kepala Desa Banaran), dan Sugeng Purnomo selaku Kepala Desa Kepanjen. Selain itu juga Supriayadi Purba Utama, Yoyo Mulyo Mintaryo dan Deddy Wahyu Mulyo”

BERITAKORUPSI.CO – 
“Kami tetap maju, membuka jalan baru, dan melakukan hal baru, karena kami penasaran dan rasa penasaran itu menuntun kami menemukan jejak baru (Walt Disney seoraang Produsen dari Amerika Serikat tahun 1901-1966)”. Kata-kata bijak inilah yang mungkin dilakukan oleh Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (Periode tahun 2018 – 2023) yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Bupati pendahulunya di periode 2013 - 2018, yaitu terpidana Korupsi Suap dan Gratifikasi serta TPPU Taufiqurrahman

Sebab apa yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, tak jauh beda dengan apa yang dilakukaan oleh Terpidana Taufiqurrahman terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Kab) Nganjuk hingga Taufiqurrahman terseret dalam Dua perkara Korupsi yaitu menerima Suapa (bermula dari Tertangkap Tangan oleh KPK pada Oktober 2017 di Hotel Brobudur Jakarta) kemudian Perkara yang Kedua adalah Tindak Pidana  Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Dalam perkara kedua Terpidana Taufiqurrahaman terungkap, bahwa harga atau nilai rupiah SK (Surat Keputusan) Bupati Nganjuk tahun 2017 untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Spil) yang lulus seleksi menjadi PNS (Pegawai Negeri Spil) atau istilah sekarang ASN (Apratur Spil Negara), adalah bervariasi tergantung Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PNS tersebut, yaitu untuk tingkat SMA atau SMU sebesar Rp50 juta, Diploma (D/Non Gelar) sejumlah Rp60 juta, dan untuk Strata Satu (S1) senilai Rp70 juta. Sedangkan untuk jabatan Camat antara 100 – 200 juta rupiah, dan untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) seharga 1 miliar rupiah.

Jadi apa yang dilakukan oleh Terpidana Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati, tak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh penerusnya, yaitu Novi Rahman Hidhayat hingga nasib Terpidana Taufiqurrahman dan Novi Rahman Hidhayat yaitu sama-sama Tertangkap Tangan
Jadi apa yang dilakukan oleh Terpidana Taufiqurrahman saat menjabat sebagai Bupati, tak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh penerusnya, yaitu Novi Rahman Hidhayat hingga nasib Terpidana Taufiqurrahman dan Novi Rahman Hidhayat yaitu sama-sama Tertangkap Tangan
Bedanya, Terpidana Taufiqurrahman bersama 4 Terpidana lainnya (Selaku Kepala Sekolah SMP) Tertangkap Tangan oleh penyidi KPK di Hotel Brobudur Jakarta Pusat yang rencananya akan ke kantor DPP PDIP terkait pencalonan Istrinya untuk calon Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023 dan yang menyeret Taufiqurraham ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah Jaksa KPK.

Sedangkan Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk periode 2018 – 2013 bersama ajudannya yaitu M. Izza Muhtadin selaku perantara menerima suap atau hadiah berupaa uaang, dan 5 orang Camat, diantaranya ; 1. Dupriono (Camat Pace); 2. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 3. Haryanto (Camat Berbek); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro) selaku pemberi suap atau hadiah berupa uaang.

Pertanyaannya adalah, apakah hanya ke 5 Terdakwa selaku Camat ini yang memberikan uang suap atau hadiah berupa uang terhadap Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, atau ada yang lain? Bagaimana dengan para Kepala Desa yang memberikan uang? Apakah mereka cukup sebagai penonton alias sebagai saksi saja?

Kepala Desa yang diduga terlibat pemberian uang adalah Jumali (Kepala Desa Joho), Sadiko (Kepala Desa Sanan), Darmadi (Kepala Desa Bodor), Ali Mukaroom (Kepala Desa Banaran), dan Sugeng Purnomo selaku Kepala Desa Kepanjen. Selain itu juga Supriayadi Purba Utama, Yoyo Mulyo Mintaryo dan Deddy Wahyu Mulyo

Akbiat Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk bersama ajudannya dan 5 orang Camat di Kabupaten Nganjuk ini tak dapat berkumpul dengan keluarganya di masa Pandemi Covid19 dan juga tak dapat menyaksikan terbitnya matari pagi serta indahnya cahaya rembulan di malam hari karena terancam pidana penjara selama bertahun-tahun
Dan pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH, Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH dan Jaksa (Fungsional) Sri Hani Susilo, SH menyeret Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk Periode tahun 2018 – 2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tangkap Tangan oleh Penyidik Mabes Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB

Selain Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk, Tim JPU Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH dkk juga menyeret 6 Terdakwa lainnya untuk diadili dalam perkara yang sama (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah), yaitu 1. M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati selaku perantara);  2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Haryanto (Camat Berbek); 5. Bambang Subagio (Camat Loceret); dan 6. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro)
 
Dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 30 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH dkk terhadap Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (dan 6 Terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa. Sementara Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (dan 6 Terdakwa lainnya) mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Nganjuk karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (dan Terdakwa M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati, perkara terpisaha) di Dakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana (dalam Dakwaan Pertama) yaitu Pasal Pasal 12 huruf e dan Dakwaan Kedua, Pertama yaitu Pasal Pasal 12 B atau (Petama) Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau (Pertama) Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Terdakwa Dupriono (Camat Pace), Trdakwa Edie Srijanto (Camat Tanjunganom), Terdakwa Haryanto (Camat Berbek), Terdakwa Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro) diancama pidana sebagaimana diatur dalam Pasa 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Atas dakwaan dari JPU tersebut, Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (maupun Terdakwa lainnya) keberatan, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Eksepsi pada persidangan berikutnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH kepada beritkorupsi.co seusai persidangan mengatakan, bahwa kehadiran Nophy Tennophero Suoth, SH., MH selaku Kajari, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH dan Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH bukan hanya pada sidang pembacaan dakwaan melainkan untuk persidangan selaanjutnya

“Ini atensi, jadi bukan hanya hari ini saja tetapi untuk sidang selanjutnya. Kalau saksi-sakai kurang lebih sebanyak 20 orang,” kata Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH
Lebih lanjut dalam Dakwaan JPU Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH dkk menjelaskan dihadapan Majelis Hakim, bahwa Terdakwa NOVI RAHMAN HIDHAYAT sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-5901 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Bupati Nganjuk tanggal 24 September 2018, pada bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Dinas Bupati Nganjuk yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1 Mangundikaran Nganjuk

Atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu dengan maksud sebagai sarana untuk mendapatkan uang maka terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,

Dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari Kepala Desa melalui para Camat yang di wilayahnya melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu terdakwa selaku Bupati Nganjuk memaksa para Kepala Desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para Camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa sebagai Bupati Nganjuk berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut,

Tugas :
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang :
a. Mengajukan rancangan Perda; b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala Daerah; d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait tugas dan wewenang terdakwa tersebut, pada tanggal 25 Maret 2021 terdakwa selaku Bupati Nganjuk menerbitkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai dasar ketentuan dalam pelaksanaan proses seleksi pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ujian seleksinya dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021.

Adapun pelaksanaan seleksi perangkat desa di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk pengisian 284 (dua ratus delapan puluh empat) formasi perangkat desa yang kosong di 116 (seratus enam belas) desa yang ada di 11 (sebelas) kecamatan, yaitu : 1. Kecamatan Sawahan; 2. Kecamatan Ngetos; 3. Kecamatan Berbek; 4. Kecamatan Pace; 5. Kecamatan Tanjung Anom; 6. Kecamatan Ngronggot; 7. Kecamatan Prambon; 8. Kecamatan Sukomoro; 9. Kecamatan Ngeluyu; 10. Kecamatan Gondang dan; 11. Kecamatan Loceret.

Formasi untuk pengisian perangkat desa tersebut terdiri dari : a. Sekretaris Desa; b. Kepala Dusun; c. Kasi Pemerintahan; d. Kasi Pelayanan; e. Kaur Umum dan Tata Usaha; f. Kaur Perencanaan; g. Kaur Keuangan.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima oleh Penyelidik Bareskrim Mabes POLRI  tentang adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait tata kelola anggaran dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk maka dilakukan penyelidikan oleh Penyelidik Bareskrim Mabes POLRI berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :   Sprin.Lidik/21/IV/2021/Tipidkor tanggal 15 April 2021 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait tata kelola anggaran dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/251/IV/2021/Tipidkor tanggal 28 April 2021 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait tata kelola anggaran dan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, yang telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan tindakan penyelidikan berupa penyadapan percakapan telepon dari tanggal 28 April 2021 sampai dengan tanggal 09 Mei 2021 antara pihak-pihak terkait yaitu
Bahwa terdakwa pada tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB telah memerintahkan M. IZZA MUHTADIN untuk mengumpulkan atau mengkoordinir para Camat yang wilayahnya akan melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa bertempat di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk di Jl. Basuki Rahmat No. 1 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam pertemuan dengan para camat tersebut kemudian terdakwa memanggil para camat satu persatu dan menanyakan tentang kondisi wilayah masing-masing kecamatan, kesiapan panitia seleksi perangkat desa dan selanjutnya memerintahkan kepada para Camat agar dapat mengkondisikan Kepala Desa di wilayahnya yang melakukan seleksi dalam pengisian perangkat desa agar mau mengumpulkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per kepala desa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Nganjuk, diantaranya :1.MOHAMAD MAKRUP selaku Camat Gronggot; 2. DUPRIONO selaku Camat Pace; 3. KUWADI selaku Camat Parambon; 4. BAMBANG SUBAGIO selaku Camat Loceret; 5. BAMBANG HARIANTO selaku Camat Ngetos; 6. ARDIANSYAH WINARDI selaku Camat Sawahan; 7. DARMANTONO selaku Camat Gondang; 8. SUDJITO selaku Camat Ngluyu. 9. EDIE SRIJANTO selaku Camat Tanjunganom
 
Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD MAKRUP selaku Camat Gronggot ditanya oleh terdakwa dengan mengatakan : “Bagaimana kondisi wilayah Gronggot sampai dengan sekarang” dan MOHAMAD MAKRUP menjawab dengan mengatakan : “Aman dan kondusif, tahapan penjaringan lancar tidak ada kendala, ujian dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021 di satu tempat di SMP 1 Gronggot” kemudian terdakwa mengatakan : “Untuk FORPIMDA bagaimana?”, kemudian MOHAMAD MAKRUP menjawab : “Apa maksudnya pak?” dan terdakwa mengatakan : “Ya untuk FORPIMDA”, kemudian MOHAMAD MAKRUP bertanya dengan mengatakan : “Berapa pak?” selanjutnya terdakwa menjawab : “Ya disamakan gitu 10an”, kemudian MOHAMAD MAKRUP mengatakan : “Wah saya belum bisa menjawab pak, saya koordinasi dulu pak”,

Setelah itu MOHAMAD MAKRUP pulang. Dan pada keesokan harinya pada tanggak 4 Mei 2021 MOHAMAD MAKRUP bertemu dengan Ketua Forum Lurah yaitu JOKO MORTEJO selaku Kades Kalianyar di rumah JOKO MORTEJO di Kalianyar dan MOHAMAD MAKRUP menyampaikan pesan dari terdakwa terkait untuk FORPIMDA, dan JOKO MORTEJO mengatakan : “Kalau itu nanti dulu, kalau sudah beres semua sudah pelantikan, nanti kami akan menghadap bapak Bupati sendiri”.

Pada saat itu DUPRIONO selaku Camat Pace menyampaikan kesanggupan bahwa Kepala Desa di Kecamatan Pace sanggup untuk memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa menyampaikan akan menunggu realisasi dan nanti ada orang suruhan terdakwa yang mengambil.

Terdakwa juga memanggil KUWADI selaku Camat Parambon, dengan mengatakan : ”Mas, Prambon ngisi berapa Desa”, selanjutnya KUWADI mengatakan : ”Semua desa pak”, kemudian terdakwa mengatakan : ”Berapa jumlahnya”, dan dijawab oleh KUWADI dengan mengatakan : “14 desa”, setelah itu terdakwa mengatakan : “Jumlah perangkat desa yang diisi berapa?”, dan dijawab oleh KUWADI dengan mengatakan : “35 pak”, selanjutnya terdakwa mengatakan : “Piye kira-kira, bisa dikondisikan tidak untuk Kasi 15 Juta, Kaur 20 Juta, Sekdes 30 Juta?”, dan KUWADI menjawab : “Wah, itu kan kewenangan desa pak, nanti saya koordinasikan sama desa”.

Setelah pertemuan tersebut kemudian KUWADI mengumpulkan Kepala Desa se-Kecamatan Parambon pada tanggal 4 Mei 2021 dan menyampaikan adanya permintaan terdakwa untuk mengkondisikan perangkat desa agar menyetor sejumlah uang, untuk jabatan Kasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), untuk jabatan Kaur sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan untuk jabatan Sekdes sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun para Kepala Desa tidak menyanggupi akan besaran uang yang terlalu besar untuk diserahkan kepada terdakwa.
Pada tanggal 5 Mei 2021 saksi DUPRIONO selaku Camat Pace menindaklanjuti permintaan terdakwa dengan mengumpulkan pertemuan kepala desa di Kantor Kecamatan Pace yang dihadiri oleh 13 (tiga belas) Kepala Desa yang mengisi perangkat desa di Kecamatan Pace, untuk membahas adanya permintaan uang oleh terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15. 000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Kepala Desa untuk pengisian formasi perangkat desa, namun para kepala desa merasa keberatan akan besaran uang yang terlalu besar untuk diserahkan kepada terdakwa.

Kemudian pada tanggal 7 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengumpulkan kembali para Camat sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Mei 2021 bertempat di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk di Jl. Basuki Rahmat No. 1 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada waktu itu Camat yang hadir antara lain: 1. MOHAMAD MAKRUP selaku Camat Gronggot; 2. DUPRIONO selaku Camat Pace; 3. KUWADI selaku Camat Parambon; 4. BAMBANG SUBAGIO selaku Camat Loceret; 5. BAMBANG HARIANTO selaku Camat Ngetos; 6. ARDIANSYAH WINARDI selaku Camat Sawahan; 7. DARMANTONO selaku Camat Gondang; 8. SUDJITO selaku Camat Ngluyu; 9. HARIYANTO selaku Camat Brebek; 10. EDIE SRIJANTO selaku Camat Tanjunganom.

Pada waktu itu para Camat juga dipanggil satu persatu untuk menghadap terdakwa, selanjutnya pada waktu SUDJITO selaku Camat Ngluyu menghadap terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan : “Gimana hasil lobi yang kemarin”, selanjutnya SUDJITO menjawab : “Waduh Pak, kalau dimintain seperti itu, semua kades keberatan”, dan dijawab kembali oleh terdakwa dengan mengatakan : ”Iya sudah, upayakan kondisinya aman, ndak harus dijawab sekarang”.

Selanjutnya terdakwa memanggil KUWADI dimana sebelumnya sudah dipanggil BAMBANG HARIANTO, kemudian terdakwa mengatakan : ”Piye hasilnya mas”, kemudian KUWADI menjawab : ”Pak kepala desa keberatan kalau seperti itu”, kemudian terdakwa mengatakan : ”Mosok ngga bisa mengkondisikan seperti itu”, selanjutnya dijawab oleh KUWADI dengan mengatakan : ”saya ga bisa intervensi pak”, kemudian terdakwa mengatakan : “Iya sudah, tetap diupayakan, ndak harus dijawab sekarang”.

Setelah pertemuan tersebut selesai, sekira pukul 20.00 WIB DUPRIONO selaku Camat Pace langsung mengumpulkan kembali Kepala Desa se-Kecamatan Pace dan menyampaikan kembali adanya permintaan uang dari terdakwa serta membahas pelantikan perangkat desa di Kecamatan Pace. Pada saat itu juga sudah ada pengumpulan uang sebesar Rp80.000.000 yang berasal dari SADIKO selaku Kepala Desa Sanan sebesar Rp30.000.000, ROKHIM selaku Kepala Desa Jampes sebesar Rp30.000.000 dan PURWOTO selaku Kepala Desa Melandangan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui DUPRIONO untuk selanjutnya akan diserahkan kepada terdakwa melalui SUGENG PURNOMO selaku Kepala Desa Kepanjen sekaligus Wakil Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pace yang ditunjuk sebagai koordinator untuk mengkoordinir atau mengantarkan pemberian uang dari Kepala Desa di Kecamatan Pace kepada terdakwa.

Akan tetapi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB SUGENG PURNOMO mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing kepala desa yang telah memberikan atau mengumpulkan uang tersebut, dikarenakan SUGENG PURNOMO menolak untuk mengkoordinir pemberian uang tersebut dari Kepala Desa kepada terdakwa, hal ini juga atas persetujuan dari ALI MUKAROM selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pace dan DARMADI selaku Kepala Desa Bodor.
Pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB JUMALI selaku Kepala Desa Joho bertemu dengan SADIKO selaku Kepala Desa Sanan dan DARMADI selaku Kepala Desa Bodor betempat di Gudang milik JUMALI yang terletak di samping rumah tempat tinggal JUMALI di Dusun Joho, Desa Joho, RT. 11 RW. 04, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dengan tujuan untuk memikirkan permintaan terdakwa selaku Bupati Nganjuk melalui DUPRIONO

Karena merasa tidak enak atas adanya permintaan terdakwa selaku Bupati Nganjuk sebagaimana penyampaian melalui DUPRIONO, maka JUMALI, SADIKO dan DARMADI berencana untuk memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saja kepada DUPRIONO selaku Camat Pace terkait dengan telah dilaksanakannya pengisian perangkat desa di Kecamatan Pace.

Selanjutnya setelah JUMALI, SADIKO dan DARMADI berdiskusi, maka disepakati hanya 5 (lima) kepala desa yang mengumpulkan uang untuk diberikan kepada DUPRIONO. Adapun kelima kepala desa tersebut yaitu Kepala Desa Joho yakni JUMALI, Kepala Desa Sanan yakni SADIKO, Kepala Desa Bodor yakni DARMADI, Kepala Desa Banaran yakni ALI MUKAROM dan Kepala Desa Kepanjen yakni SUGENG PURNOMO.

Dalam diskusi tersebut disepakati untuk masing-masing Kepala Desa memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dikompulir oleh JUMALI, untuk ALI MUKAROM dan SUGENG PURNOMO ditalangi oleh DARMADI, sehingga jumlah uang yang terkumpul seluruhnya adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, setelah uang terkumpul kemudian JUMALI menghubungi DUPRIONO melalui telepon menggunakan nomor telepon SADIKO menyampaikan tindak lanjut untuk menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 yang terkumpul dari 5 (lima) kepala desa tersebut guna memenuhi permintan terdakwa, yang selanjutnya DUPRIONO menyetujui atas pemberian uang sebesar Rp10.000.000 tersebut untuk terdakwa.

Ke 5 (lima) orang kepala desa di Kecamatan Pace yang telah melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut terpaksa untuk memenuhi permintaan uang oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk terhadap kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa, dengan mengumpulkan uang seluruhnya sebesar Rp10.000.000 yang akan diberikan kepada terdakwa melalui DUPRIONO,

Kemudian Tim Penyelidik Bareskrim Mabes POLRI yang bekerjasama dengan KPK secara berturut-turut telah mengamankan JUMALI, SADIKO dan DUPRIONO yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan EDIE SRIANTO, HARYANTO, TRI BASUKI WIDODO, BAMBANG SUBAGIO, M. IZZA MUHTADIN dan terdakwa untuk diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Mabes POLRI yang kemudian dilakukan penangkapan dan penyidikan pada tanggal 10 Mei 2021 terhadap DUPRIONO, EDIE SRIANTO, HARYANTO, TRI BASUKI WIDODO, BAMBANG SUBAGIO, M. IZZA MUHTADIN dan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memaksa para Kepala Desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa untuk memberikan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai pengkondisian dalam seleksi perangkat desa yang disampaikan  melalui  para camat untuk diteruskan dan ditujukan kepada para kepala desa dimaksud, dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan terdakwa selaku Bupati Nganjuk.

Perbuatan Terdakwa NOVI RAHMAN HIDHAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dan Dakwaan Kedua, Pertama yaitu Pasal 12 B atau (Petama) Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau (Pertama) Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pada Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk telah melakukan promosi dan mutasi ASN untuk Jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, sebagai berikut :

1. Tahap Pertama : Pada tanggal 2 Februari 2021 dilakukan Mutasi Promosi Eselon III dan Eselon IV sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 821/40/411.404/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan, diantaranya adalah : 1. BAMBANG SUBAGIO jabatan lama sebagai Kabag Administrasi Pemerintah Umum Sekda Kabupaten Nganjuk, dan jabatan baru sebagai Camat Loceret. ; 2. DUPRIONO jabatan lama sebagai Sekretaris Kecamatan Sukomoro, dan jabatan baru sebagai Camat Pace. 3. SUWARDI jabatan lama sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pace, dan jabatan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pace.

Mekanisme promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tersebut diawali pada tanggal 1 Februari 2021 AGUS HERI WIDODO selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk telah ditelepon oleh M. IZZA MUHTADIN selaku Ajudan Bupati Nganjuk yang menyampaikan bahwa ada perintah dari terdakwa untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pelantikan, dan agar AGUS HERI WIDODO membawa laptop ke Pringgitan/Rumah Dinas Bupati. Kemudian setelah sampai di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati AGUS HERI WIDODO bertemu dengan M. IZZA MUHTADIN yang pada saat itu membawa catatan konsep dari terdakwa terkait promosi mutasi dan diberikan kepada AGUS HERI WIDODO. Kemudian AGUS HERI WIDODO langsung mengetik konsep mutasi di dalam laptop di salah satu ruangan dalam Rumah Dinas Bupati.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021 AGUS HERI WIDODO menyerahkan konsep mutasi yang diketik di dalam laptop kepada DENY OCTAVIA sebagai Kepala Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk untuk dilanjutkan penyempurnaan pengetikan dan kemudian dibuatkan Surat Keputusan Bupati terkait pengangkatan dalam jabatan. Pada saat proses pengetikan Surat Keputusan Bupati tersebut, AGUS HERI WIDODO melaporkan secara lisan kepada SOPINGI selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk bahwa akan ada pelantikan Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya M. IZZA MUHTADIN datang ke ruangan AGUS HERI WIDODO untuk meminta hasil pengetikan Surat Keputusan Bupati terkait mutasi promosi tersebut, kemudian Surat Keputusan Bupati tersebut diserahkan kepada M. IZZA MUHTADIN dan M. IZZA MUHTADIN membawa Surat Keputusan Bupati tersebut ke terdakwa. Setelah Surat Keputusan Bupati tersebut disetujui dan ditanda tangani oleh terdakwa, kemudian diserahkan kepada AGUS HERI WIDODO kembali untuk ditindak lanjuti dengan melaksanakan rangkaian proses pelantikan seperti membuat undangan, menyiapkan ruangan, mengkoordinasikan  petugas serta peserta pelantikan dan lainnya.
Terhadap promosi dan mutasi tersebut pada kenyataannya tidak ada usulan dari OPD terkait dan juga tidak dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja PNS pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tetapi untuk kelengkapan administrasinya AGUS HERI WIDODO membuat Berita Acara Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nganjuk.

2. Tahap Kedua : Pada tanggal 1 April  2021 dilakukan Mutasi Promosi Eselon II sebanyak 18 (delapan belas) orang berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/94/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan.

Pada tanggal 1 April  2021 dilakukan Mutasi Promosi Eselon III dan Eselon IV sebanyak sebanyak 19 (sembilan belas) orang berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/95/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan, diantaranya :

1. SUPRIADI PURBA UTAMA jabatan lama sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjunganom, dan jabatan baru sebagai Sekretaris Kecamatan Tanjunganom YOYO MULYOMINTARYO jabatan lama sebagai Analis Pengawasan pada Dinas  ;

2. Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, dan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjunganom ; 3. HARIADI jabatan lama sebagai Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD Kabupaten Nganjuk, dan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tanjunganom.

4. DEDDY WAHYU MULYONO jabatan lama sebagai Pengolah Data Satuan Pengawas Internal pada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk, dan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Tanjunganom.

Sebelum Surat Keputusan tersebut dibuat, M. IZZA MUHTADIN menghubungi AGUS HERI WIDODO untuk datang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian M. IZZA MUHTADIN memberikan catatan tulis tangan yang berisi nama PNS dan jabatan yang akan diduduki serta ada Daftar Promosi Jabatan ASN Kecamatan Tanjunganom yang ditandatangani oleh EDIE SRIANTO selaku Camat Tanjunganom kepada AGUS HERI WIDODO, kemudian catatan tersebut diketik dan dilakukan pengecekan pangkat untuk kesesuaian persyaratan jabatan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati,

Setelah selesai diketik hasil cetakan ketikan tersebut beserta catatan tangan diambil lagi oleh M. IZZA MUHTADIN untuk diserahkan dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk, setelah terdakwa menandatangani SK tersebut diserahkan kembali kepada AGUS HERI WIDODO untuk dilaporkan kepada ADAM MUHARTO selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilaksanakan pelantikan oleh terdakwa.
Pada tanggal 19 April  2021 dilakukan Mutasi Promosi Eselon III sebanyak 1 (satu) orang berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/140/411.404/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan.

Pada tanggal 26 April 2021 dilakukan Mutasi Promosi Eselon III dan Eselon IV sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/169/411.404/2021 tanggal 26 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan, diantaranya :  1. HARIANTO jabatan lama sebagai Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, dan jabatan baru sebagai Camat Berbek ; 2. MOHAMAD BAHRUN jabatan lama sebagai Bendahara pada Kecamatan Ngetos, dan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sukomoro.
 
Untuk proses promosi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 khususnya proses pengusulan pencalonan untuk Jabatan Eselon III dan Eselon IV tidak dilaksanakan sebagaimana peraturan yang berlaku, dimana dalam pelaksanaannya untuk promosi dan mutasi Jabatan Eselon III Tim Penilai Kinerja tidak difungsikan, begitu juga untuk promosi dan mutasi Jabatan Eselon IV tidak ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja melainkan langsung ada penunjukan dari terdakwa selaku Bupati Nganjuk, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, karena tidak melibatkan Tim Penilai Kinerja (Baperjabat), dikarenakan daftar nama dan formasi jabatan tersebut sudah ditentukan oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk.

Selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Nganjuk dalam kurun waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 telah menerima gratifikasi secara bertahap dari para pegawai yang ingin menduduki jabatan tertentu yang dititipkan kepada Camat atau Kepala OPD berupa pemberian uang sebesar Rp692.900.000

Atau setidak-tidaknya sebesar Rp255.000.000 melalui M. IZZA MUHTADIN, yang keseluruhannya sebagai pemberian suap dari pegawai-pegawai yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk (pengisian jabatan untuk Camat dan Kasi pada kecamatan di Kabupaten Nganjuk), dengan rincian sebagai berikut :
1. Penerimaan uang melalui M. IZZA MUHTADIN sebesar Rp50.000.000  dari DUPRIONO selaku Camat Pace 
 
Pada tanggal 2 Februari 2021 setelah acara pelantikan pejabat Eselon III dan seslon IV, terdakwa memerintahkan M. IZZA MUHTADIN untuk mengambil uang “syukuran” atas pelantikan DUPRIONO sebagai Camat Pace, atas perintah terdakwa tersebut M. IZZA MUHTADIN segera menghubungi SUGENG PURNOMO selaku Kepala Desa Kepanjen untuk menyampaikan bagaimana dengan titipan yang akan diberikan untuk terdakwa yang telah mewujudkan permintaan SUGENG PURNOMO untuk mengangkat DUPRIONO menjadi Camat Pace, namun SUGENG PURNOMO tidak mengerti maksud penyampaian dari M. IZZA MUHTADIN tersebut, dan karena itu M. IZZA MUHTADIN meminta SUGENG PURNOMO untuk menanyakan hal tersebut kepada DUPRIONO.

Selanjutnya SUGENG PURNOMO mengadakan pertemuan dengan DUPRIONO di rumah SUGENG PURNOMO di Desa Kepanjen, dalam pertemuan tersebut SUGENG PURNOMO menanyakan kepada DUPRIONO terkait dengan titipan yang akan diberikan kepada terdakwa selaku Bupati Nganjuk, saat itu DUPRIONO langsung memahami maksud pertanyaan tersebut dan bertanya balik dengan meminta pendapat SUGENG PURNOMO berapa jumlah uang yang pantas DUPRIONO siapkan untuk diberikan kepada terdakwa yang telah mengangkat DUPRIONO menjadi Camat Pace. Dalam pembahasan tersebut DUPRIONO dan SUGENG PURNOMO menyepakati jumlah uang yang akan diberikan kepada terdakwa selaku Bupati Nganjuk sebesar Rp50.000.000

Pada tanggal 7 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Pace dengan disaksikan ALI MUKAROM selaku Kepala Desa Banaran dan DARMADI selaku Kepala Desa Bodor, DUPRIONO menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB SUGENG PURNOMO menghubungi M. IZZA MUHTADIN meminta untuk mengambil titipan dari DUPRIONO dan M. IZZA MUHTADIN menyampaikan akan mengambil pada keesokan harinya;

Pada tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB SUGENG PURNOMO menyerahkan uang titipan dari DUPRIONO sejumlah Rp50.000.000 untuk terdakwa kepada M. IZZA MUHTADIN yang datang ke rumah SUGENG PURNOMO bersama dengan HARIYANTO selaku Camat Berbek;

Selanjutnya M. IZZA MUHTADIN memberikan titipan uang dari DUPRIONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan meletakkan uang tersebut di dalam lemari baju milik terdakwa yang posisinya di samping lemari brankas yang lokasinya berada di kamar pakaian Rumah Dinas Bupati Nganjuk.
2. Penerimaan uang melalui M. IZZA MUHTADIN sebesar Rp25.000.000 dari BAMBANG SUBAGIO selaku Camat Loceret

Pada bulan Mei 2020 BAMBANG SUBAGIO mendapatkan tawaran dari HARIYANTO yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabag Kesra, yang akan dapat menjabat sebagai Camat kembali dengan memberikan uang “syukuran” sejumlah Rp12.500.000 kepada terdakwa.

Pada bulan Januari 2021 BAMBANG SUBAGIO kembali mendapatkan tawaran dari HARYANTO untuk menjadi Camat, selanjutnya BAMBANG SUBAGIO mengatakan memiliki uang kepada HARIANTO, kemudian HARIANTO menemui M. IZZA MUHTADIN di Mushola rumah Dinas Bupati Nganjuk agar menyampaikan kepada terdakwa untuk memasukan nama BAMBANG SUBAGIO sebagai salah satu Camat di Kabupaten Nganjuk, selanjutnya M. IZZA MUHTADIN menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa.

Pada tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB, M. IZZA MUHTADIN menelepon AGUS HERI WIDODO selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk untuk membawa daftar jabatan yang kosong di Pemkab Nganjuk ke rumah terdakwa di Kota Batu Malang, 
 
Selanjutnya AGUS HERI WIDODO bersama DWI NUGROHO  membawa daftar nama jabatan yang kosong ke rumah terdakwa, setelah tiba di rumah terdakwa di Kota Batu Malang kemudian AGUS HERI WIDODO bersama DWI NUGROHO menemui M. IZZA MUHTADIN, kemudian M. IZZA MUHTADIN menemui terdakwa dan menyerahkan daftar jabatan kosong, pada saat itu terdakwa mengatakan kepada AGUS HERI WIDODO bahwa hari Selasa akan ada pelantikan dan AGUS HERI WIDODO mengatakan bagaimana dengan Tim Penilai Kinerja dan kapan untuk dibahas, kemudian terdakwa mengatakan akan mengumpulkannya hari Senin.

Pada tanggal 1 Februri 2021 sekira pukul 15.00 WIB, M. IZZA MUHTADIN menelepon AGUS HERI WIDODO untuk datang ke Rumah Dinas Bupati Nganjuk, setiba di Rumah Dinas Bupati Nganjuk AGUS HERI WIDODO berjumpa dengan M. IZZA MUHTADIN, kemudian M. IZZA MUHTADIN memberikan flash disk kepada AGUS HERI WIDODO yang berisi draft Surat Keputusan (SK) dan setelah selesai dibuat kemudian pada tanggal 2 Februari 2021 terdakwa menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor : 821/40/411.404/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan BAMBANG SUBAGIO yang dilantik menjadi Camat Loceret Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya setelah acara pelantikan selesai dilaksanakan, terdakwa memerintahkan M. IZZA MUHTADIN untuk mengambil uang “syukuran” atas pelantikan BAMBANG SUBAGIO sebagai Camat Loceret tersebut kepada HARIANTO.

Pada tanggal 14 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB HARIANTO mendatangi BAMBANG SUBAGIO di rumah dinas BAMBANG SUBAGIO, kemudian BAMBANG SUBAGIO menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000 kepada HARIANTO untuk diberikan kepada terdakwa, setelah HARIANTO menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari BAMBANG SUBAGIO kemudian HARIANTO pulang kerumahnya dan menyimpan uang tersebut.
Pada tanggal 28 April 2021 terdakwa meminta M. IZZA MUHTADIN menemui HARIANTO, kemudian M.IZZA MUHTADIN menghubungi HARIANTO dan sekira pukul 16.00 WIB bertemu di dekat RSIA ALF SUBTIN Klinik Kesehatan di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Candirejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya HARIANTO memberikan uang sebesar Rp25.000.000 kepada M. IZZA MUHTADIN, kemudian M. IZZA MUHTADIN membawa uang tersebut dan keesokan harinya M. IZZA MUHTADIN memberikan uang syukuran dari BAMBANG SUBAGIO tersebut kepada terdakwa dan uang tersebut di simpan dalam lemari pakaian terdakwa.

3. Penerimaan uang melalui M. IZZA MUHTADIN dan EDIE SRIANTO sebesar Rp145.000.000 dengan perincian : 1. Rp50.000.000 berasal dari SUPRIYADI PURBA UTAMA ; 2. Dari YOYO MULYO MINTARYO sebesar Rp40.000.000 ; 3 Dari HARIADI sebesar Rp15.000.000 ; dan 4. Dari DEDDY WAHYU MULYONO sebesar Rp40.000.000

Pada bulan Januari 2021 EDIE SRIANTO bertemu dengan M. IZZA MUHTADIN bertempat di belakang Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk untuk membahas permohonan EDIE SRIANTO kepada terdakwa terkait jabatan-jabatan yang masih kosong di Kecamatan Tanjunganom, padahal sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) namun belum ada Surat Keputusan Bupati terkait pengangkatan jabatan yang kosong tersebut, sehingga M. IZZA MUHTADIN membantu untuk memfasilitasinya kepada terdakwa dengan biaya tertentu adalah sebagai berikut: a. Pengisian jabatan Kasi Ketertiban sebesar Rp40.000.000; b. Pengisian jabatan Kasi Kesra sebesar Rp15.000.000; c. Pengisian jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp40.000.000; d. Pengisian jabatan Sekretaris Camat uang sebesar Rp50.000.000

Pada bulan Maret 2021 M. IZZA MUHTADIN menemui kembali EDIE SRIANTO di Kantor Kecamatan Tanjunganom untuk membicarakan usulan jabatan di lingkungan Kecamatan Tanjunganom, pada waktu itu EDIE SRIANTO mengatakan : “Nanti sewaktu-waktu Bapak ada pelantikan, saya nitip Kasi saya tolong diisi.” Dan sudah sepakat akan biaya syukuran kepada terdakwa terkait penerbitan SK tersebut.

Kemudian EDIE SRIANTO memberikan selembar kertas catatan tulis tangan yang bertuliskan nama PNS dan jabatan yang akan diisi yakni DEDI menjadi Kasi Trantib; HARYADI menjadi Kasi Kesra; YOYO menjadi Kasi PMD dan SUPRIYADI menjadi Sekretaris Camat untuk disampaikan kepada terdakwa, lalu M. IZZA MUHTADIN meresponnya dengan mengatakan : “Iya, Siap Pak Camat, saya sampaikan ke Bapak”. Kemudian kertas catatan tulis tangan tersebut M. IZZA MUHTADIN bawa dan memperlihatkannya kepada terdakwa,
Setelah itu terdakwa mengatakan : “Iya, nanti serahkan (nama-nama tersebut) ke BKD”, selanjutnya M. IZZA MUHTADIN menyerahkan usulan tersebut kepada AGUS HERI WIDODO untuk memproses surat keputusan pengangkatannya, M. IZZA MUHTADIN juga menginformasikan kepada EDIE SRIANTO melalui pesan Whataps yang berisi : “ini saya FIXS kan, semua masuk” dan di jawab oleh EDIE SRIANTO : “Siap”.

Pada tanggal 1 April 2021 terdakwa mengangkat pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Nganjuk termasuk pejabat di lingkungan Kecamatan Tanjunganom yang sesuai dengan permintaan EDIE SRIANTO dan juga nama yang lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk nomor : 821/95/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan.

Pada tanggal 2 April 2021 M. IZZA MUHTADIN mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan pesan : ”Pak camat, terkait yang kemarin nanti sore diutus nyiapkan, dan bisa ta ambi” dan juga M. IZZA MUHTADIN menulis pesan : “Iya pak, bpk e nyuwun e segera p. Camat”, kemudian EDIE SRIANTO merespon dengan menulis pesan : “Mas, minta waktu pukul 17.00 jih tak merapat”. Kemudian sekira  pukul 19.30 WIB EDIE SRIANTO dan M. IZZA MUHTADIN bertemu di Kali Mbaduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,

Selanjutnya EDIE SRIANTO menyerahkan uang sejumlah Rp125.000.000 sambil mengatakan : “Mas, ini syukuran atas pelantikan kemarin untuk diserahkan kepada Bapak.” dan setelah M. IZZA MUHTADI menerima uang tersebut, EDIE SRIANTO juga mengatakan : “Nanti kurangnya saya tambah lagi”. Selanjutnya M. IZZA MUHTADI membawa uang tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa di rumah Dinas Bupati Nganjuk dengan mengatakan : “Ini uang tasyakuran mutasi jabatan”.

Pada tanggal 9 April 2021 EDIE SRIANTO bertemu M.IZZA MUHTADIN saat acara hari jadi Kabupaten Nganjuk bertempat di parkiran mobil Masjid Al-Mubarokah Kabupaten Nganjuk, kemudian EDIE SRIANTO memberikan uang tunai sejumlah Rp20.000.000 kepada M. IZZA MUHTADIN yang merupakan kekurangan uang terkait promosi jabatan di lingkungan Kecamatan Tanjunganom,

Kemudian uang tersebut M. IZZA MUHTADIN bawa dan diserahkan kepada terdakwa di Rumah Dinas Bupati Nganjuk, sehingga uang yang diterima terdakwa terkait promosi jabatan di Kecamatan Tanjunganom adalah sejumlah Rp145.000.000

4. Penerimaan uang melalui M. IZZA MUHTADIN dan TRI BASUKI WIDODO sebesar Rp20.000.000 dari MUHAMAD BAHRUN selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sukomoro

Pada tanggal 14 April 2021 saksi M. IZZA MUHTADIN bertemu dengan TRI BASUKI WIDODO di Kantin Kantor Kecamatan Sukomoro, dalam pertemuan tersebut M. IZZA MUHTADIN menerima permintaan dari TRI BASUKI WIDODO untuk menyampaikan usulan jabatan di lingkungan Kecamatan Sukumoro atas nama MOHAMAD BAHRUN untuk mengisi jabatan kasi kepada terdakwa;

Pada tanggal 15 April 2021 M. IZZA MUHTADIN menyampaikan pesan dari TRI BASUKI WIBOWO kepada terdakwa, yang selanjutnya terdakwa meminta M. IZZA MUHTADIN menyerahkan kepada AGUS HERI WIDODO untuk memproses surat Keputusan Bupati terkait pengangkatan pegawai tersebut;

Pada tanggal 26 April 2021 setelah terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk maka dilakukan pelantikan terhadap MOHAMAD BAHRUN untuk mengisi jabatan Kasi di Kecamatan Sukomoro, selanjutnya pada tanggal 27 April 2021 terdakwa memerintahkan M. IZZA MUHTADIN untuk mengambil uang syukuran kepada TRI BASUKI WIDODO.

Pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB TRI BASUKI WIDODO bertemu dengan MUHAMAD BAHRUN di ruangan Camat Sukomoro. Selanjutnya TRI BASUKI WIDODO menanyakan terkait promosi jabatan MUHAMAD BAHRUN sebagai Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sukomoro, dimana TRI BASUKI WIDODO menyampaikan biayanya sudah ditalangi oleh TRI BASUKI WIDODO dan uang tersebut sudah di serahkan kepada M. IZZA MUHTADIN.
Kemudian TRI BASUKI WIDODO meminta kepada MUHAMAD BAHRUN untuk mengirimkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya MUHAMAD BAHRUN mengirimkan uang sebesar Rp25.000.000 ke rekening Bank Jatim atas nama TRI BASUKI WIDODO.

Bahwa TRI BASUKI WIDODO telah memberikan uang tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada M. IZZA MUHTADIN di halaman Kantor Kecamatan Sukomoro, dengan mengatakan : “Ini syukurannya Pak Bahrun untuk Bapak (Bupati)”, lalu M. IZZA MUHTADIN  menjawab : “Nggih, siap”.
5. Penerimaan uang melalui M. IZZA MUHTADIN dan HARYANTO sebesar Rp15.000.000  dari SUWARDI selaku Sekretaris Kecamatan Pace

Berawal sebelum bulan Februari 2021 setelah adanya usulan atas nama SUWARDI untuk menjadi Sekertaris Kecamatan Pace atas persetujuan terdakwa sebelumnya dan juga adanya penitipan uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari SUWARDI melalui DARMADI selaku Kepala Desa Bodor kemudian DARMADI menyerahkan uang tersebut kepada SUGENG PURNOMO selaku Kepala Desa Kepanjen terkait adanya promosi jabatan untuk SUWARDI sebagai Sekertaris Kecamatan Pace.

Selang beberapa hari, setelah adanya pelantikan SUWARDI sebagai Sekertaris Kecamatan Pace berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 821/40/411.404/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan, maka HARYANTO selaku Camat Brebek menindaklanjuti dengan menanyakan kepada SUGENG PURNOMO : “Pak Panjen yang untuk Pak Sekcam mana…”.  Selanjutnya SUGENG PURNOMO menjawab dengan mengatakan : “Apa itu Pak?”, kemudian HARYANTO mengatakan : “Yang untuk Bapak”. Maksud dari penyampaian “Bapak” yang disampaikan oleh HARYANTO adalah terdakwa selaku Bupati Nganjuk. Kemudian SUGENG PURNOMO kembali menjawab dengan mengatakan : “Silahkan jenengan ambil”. Selanjutnya SUGENG PURNOMO menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 yang berasal dari SUWARDI tersebut kepada M. IZZA MUHTADIN dan HARYANTO yang datang ke rumah SUGENG PURNOMO.

Bahwa terdapat uang tunai yang ada pada terdakwa sebesar Rp672.900.000 sebagai perolehan secara bertahap yang berkaitan dengan periode promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk berdasarkan keputusan dari terdakwa selaku Bupati Nganjuk sebagaimana termuat dalam :

1. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 821/40/411.404/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan; 2. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 821/94/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan; 3. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/95/411.404/2021 tanggal 1 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan; 4. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/140/411.404/2021 tanggal 19 April 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan; dan 5. Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 821/169/411.404/2021   tanggal 26 April 2021 tentang pengangkatan  dalam jabatan.

Sedangkan sebagian jumlah uang sebesar Rp255.000.000 yang dititipkan oleh pegawai yang mendapatkan promosi jabatan melalui M. IZZA MUHTADIN untuk diberikan kepada terdakwa tersebut, telah terdakwa terima dari M. IZZA MUHTADIN sejumlah Rp235.000.000 di Pringgitan/Rumah Dinas Bupati Nganjuk yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1 Mangundikaran Kabupaten Nganjuk, adapun sisanya sebesar Rp20.000.000 masih disimpan oleh M. IZZA MUHTADIN.  

Adanya penerimaan uang oleh terdakwa sebesar Rp692.900.000 atau setidak-tidaknya bagian jumlah uang sebesar Rp255.000.000  melalui M. IZZA MUHTADIN tersebut adalah gratifikasi karena sejak uang diterima oleh terdakwa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan, terdakwa tidak melaporkan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama terdakwa menjabat selaku Bupati Nganjuk, terdakwa tidak pernah melaporkan adanya Harta Kekayaan dalam bentuk uang tunai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Perbuatan Terdakwa sebagai Bupati Nganjuk yang menerima gratifikasi yaitu pemberian uang sebesar Rp692.900.000 atau setidak-tidaknya bagian jumlah uang sebesar Rp255.000.000 melalui M. IZZA MUHTADIN, yang keseluruhannya dari pegawai-pegawai yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk (pengisian jabatan untuk Camat dan Kasi pada kecamatan di Kabupaten Nganjuk) adalah dianggap pemberian suap

Karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Nganjuk dalam melakukan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk (pengisian jabatan untuk Camat dan Kasi pada kecamatan di Kabupaten Nganjuk) tidak sesuai dengan mekanisme/prosedur mutasi pengusulan pencalonan Jabatan Eselon III dan Eselon IV dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati atau Kepala Daerah atau Penyelenggara Negara untuk menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam  ketentuan :

1. Pasal 67 huruf b, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kewajiban Kepala daerah antara lain adalah sebagai berikut : b. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan; d. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; e. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

2. Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut : Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut: Pegawai ASN wajib:  d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

4. Pasal 190, Pasal 191 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan antara lain adalah sebagai berikut: Pasal 190 ayat (1), Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya. Ayat (2), Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Ayat (3), Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (4), Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Ayat (5) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Pasal 191 Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan tim penilai kinerja PNS. Pasal 200 ayat (1) Promosi PNS dalam JA dan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2) dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. Ayat (2), Promosi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi.

Perbuatan Terdakwa NOVI RAHMAN HIDHAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 B (atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 11) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top