0
Sumber menyebutkan : "Pada tahun 2021, Polda Jatim pernah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada salah seorang pegawai Toko Kedai Bubuk Surabaya karena diduga tidak memiliki ijin dan TDP, namun hasilnya tidak diketahui"
Foto Google
BERITAKORUPSI.CO -
Masyarakat perlu berhati-hati untuk mengkonsumsi makanan dan minuman terutama jenis minuman instan atau minuman bubuk yang belum mendapat ijin edar dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta ijin halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM Kota Surabaya, melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah jenis minuman serbuk instan atau minuman bubuk milik Toko Kedai Bubuk Surabaya di Jl. Manyar Sambongan No.68 RT.005/RW.003, Kertajaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60282 karena tidak memiliki ijin edar dan pelabelan yang tidak standar

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina S.KM, M.Kes kepada beritakorupsi.co melalui telepon (pesan WhastApp) pada Jumat, 15 Desember 2023

“Sudah Kita lakukan kunjungan dan supervisi ke lokasi tersebut sebanyak 3x pada tanggal 24 November 2023, 28 November 2023 dan 05 Desember 2023 melalui kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu secara terintegrasi bersama BPOM Surabaya,” kata Nanik

Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina S.KM, M.Kes menjelaskan, “Tindak lanjut yang telah kami lakukan sesuai hasil temuan supervisi tersebut yaitu :

1. Penertiban administrasi terkait pelabelan yang tidak standar, produk yang tidak memiliki izin edar dilakukan pengamanan di tempat/disegel.

2. Telah disampaikan surat peringatan ke Toko Kedai Bubuk terkait hasil pemeriksaan tanggal 28 November 2023 di Jl. Manyar Sambongan 68. Dengan adanya surat peringatan ini sebagai tindak lanjut pengawasan produk yang disegel,” ujarnya

Lebih lanjut Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina S.KM, M.Kes menjelaskan, “pada surat peringatan disampaikan untuk melakukan perbaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima, apabila belum ada surat balasan maka akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan kedua sesuai ketentuan berlaku”.

Sebelumnya. Narasumber beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa Toko Kedai Bubuk Surabaya menjual sebanyak 51 jenis rasa minuman bubuk milik Toko Kedai Bubuk Surabaya. Dan dari 51 jenis rasa terbut, hanya 8 yang memiliki ijin dari Dinkes dan BPOM

“Ada lima puluh satu (51) jenis rasa dan hanya delapan (8) yang memiliki ijin. Sisanya mengikuti yang delapan (8),” kata sumber kepada beritakorupsi dalam wawancara khusus

Sumber yang minta namanya tidak disebut demi keamanan dirinya mejelaskan, pada tahun 2021, Polda Jawa Timur penah mendatangi Toko Kedai Bubuk Surabaya di Jl. Manyar Sambongan No.68 Kertajaya, Surabaya dan melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pegawai sertai diminta keterangan tentang ijin, tanda daftar perusahaan dan pajak

“Dipanggil dan ditanya ijin, TDP (tanda daftar perusahaan), NPWP dan pajak. Ada tapi yang di pusat di Bekasi,” ujar sumber

Pertanyaannya adalah, bagaimana hasil temuan dan pemeriksaan penyidik Polda Jatim terhadap salah seorang pegwai Toko Kedai Bubuk Surabaya?

Sementara temuan Dinkes dan BPOM Surabaya menemukan bahwa jinis minuman bubuk yang dijual Toko Kedai Bubuk Surabaya tidak memiliki ijin edar dan pelabelan yang tidaksesuai  standar

Apakah ada perberdaan dari hasil temuan Dinkes dan BPOM Surabaya pada November - Desember 2023 dengan penyidik Polda Jatim pada tahun 2021?

Sementara informasi yang diperoleh dari narasumber tersubut, beritakorupsi.co pun beberapkali mengkonfirmasi ke pemilik Toko Kedai Bubuk Surabaya melalui pesan dan telepon WhastApp ke Nomor 62856881xxxx

Hingga berita ini ditayangkan dilaman beritakorupsi.co, tak ada respon sekalipun terlihat status aktif (online) di WhastApp. Dari foto profil WhatsApp, sepertinya salah seorang pegawai negeri spil (PNS) atau ASN (Apratur Spil Negra) di DKI Jakarta.

Dilansir dari https://javalandcoffee.id/ dan https://javalandcoffee.id/cabang_new/#surabaya, Toko Kedai Bubuk Surabaya berpusat di Jl. DR.Ratna No.19 RT.02/RW.01, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412 dengan nama Kedai Bubuk Minuman

Kedai Bubuk Minuman ini memiliki cabang di 32 Kabupaten/Kota di Indonesia, yaitu; Kedai Bubuk Surabaya, Kedai Bubuk Yogyakarta, Kedai Bubuk Jakarta Timur, Kedai Bubuk Bogor, Kedai Bubuk Banjarmasin, Kedai Bubuk Bandung, Kedai Bubuk Jakarta Selatan, Kedai Bubuk Cibubur, Kedai Bubuk Karanglo, Kedai Bubuk Cirebon, Kedai Bubuk Cikarang, Kedai Bubuk Karanglo, Kedai Bubuk Serang, Kedai Bubuk Bali,

Lalu Kedai Bubuk Tangerang, Kedai Bubuk Palembang, Kedai Bubuk Lampung, Kedai Bubuk Tangerang Selatan, Kedai Bubuk Batam, Kedai Bubuk Medan, Kedai Bubuk Jakarta Barat, Kedai Bubuk Depok, Kedai Bubuk Jambi, Kedai Bubuk Semarang, Kedai Bubuk Karawang, Kedai Bubuk Jakarta Utara, Kedai Bubuk Makassar, Kedai Bubuk Tasikmalaya, Kedai Bubuk Bengkulu, Kedai Bubuk Balikpapan, Kedai Bubuk Bandung Selatan dan Kedai Bubuk Lombok

Pertanyaannya adalah, bagaiman pengawasan dari Dinas Kesehatan dan BPOM serta MUI setempat di 32 Kabupaten/Kota di Indonesia?. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top