0
#Apakah hanya Kedua Terdakwa (Sudiyanto dan Mubin) yang bersalah dalam penyaluran Pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada tahun 2018 - 2019? Lalu Bagaimana dengan petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Kepala Desa dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang?#  
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 12 Desember 2023, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara yang berbeda terhadap 2 (dua) Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada tahun 2018 - 2019 yang tidak tepat sasaran dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp491.296.967,05 sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022.

Kedua Terdakwa itu adalah Sudiyanto selaku Direktur CV. Kembar Jaya, dan H. Mubin, SH., MH selaku pemilik UD. Barokah di Kabupaten Jombang (perkara terpisah)

Terdakwa Sudiyanto di Vonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dan untuk uang pengganti sebesar Rp259.235.593.445
 
Baca juga:
Sudiyanto (Direktur CV Kembar Jaya) dan Mubin (Pemilik UD Barokah) Diadili Kerena Diduga Korupsi Pupuk Bersubsidi Sebesar Rp491 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/sudiyanto-direktur-cv-kembar-jaya-dan.html 
Sementara untuk Terdakwa H. Mubin, SH., MH, di Vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Untuk uang pengganti sebesar Rp Rp6.868.200 sudah dititipkan ke JPU pada saat persidangan

Tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, Terdakwa Sudiyanto dituntut 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan embayar uang pengganti sebesar Rp259.235.593.445 subsider pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

Sedangkan tuntutan JPU terhadap H. Mubin, SH., MH adalah pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan embayar uang pengganti sebesar Rp232.061.373.605 subsider pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) bulan

Dari perkara ini ada yang menggelitik juga menjadi pertanyaan. Apakah hanya Kedua Terdakwa (Sudiyanto dan Mubin) ini yang bersalah dalam penyaluran Pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada tahun 2018 - 2019? Atau ada yang pihak lain namun “tak tersentuh hukum?”

Lalu Bagaimana dengan petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Kepala Desa dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang? Sebab dalam dakwaan dan tuntutan JPU maupun dalam fakta persidangan terungkap dengan jelas peran dari masing-masing 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa  mekanisme Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah : awalnya Kelompok Tani (Poktan) didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Binaan (PPL Wibi) melakukan musyawarah, dimana dalam musyawarah tersebut sekitar bulan April 2018, dilakukan pembahasan terkait dengan Jumlah Petani, Luas Lahan, Pola Tanam, dan Kebutuhan Pupuk.

Selanjutnya Rekapitulasi tingkat Desa tersebut, diajukan ke tingkat Kecamatan, dan di tingkat Kecamatan dilakukan Rekapitulasi lagi (ditanda tangan tanggal 30 November 2018) untuk selanjutnya diserahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten,

Biasanya penyerahan RDKK tersebut (hard copy) dilakukan sebelum akhir tahun atau sekitar Desember 2018, karena setiap awal tahun atau sekitar bulan Januari tahun berikutnya sudah harus menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang diterima.

JPU juga menjelaskan, ternyata dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) khusus untuk sub sektor perkebunan tanaman tebu diantaranya adalah kelompok tani Kedungsari, Kelompok tani Sembujo, Kelompok Tani Sidokampir, Kelompok Tani Segodorejo, kelompok tani Ingaspendowo, Kelompok tani Wonokoyo, Kelompok Tani Krajan, kelompok tani Balongombo, kelompok tani Kedungwesi dan Kelompok tani Trawasan  
Ternyata para Ketua Kelompoknya tidak mau mempertanggungjawabkan RDKK yang mereka tanda tangani dengan alasan tidak pernah mendata anggota petani yang menanam tebu atau hanya sekedar disuruh tanda tangan saja oleh PPL.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, seharusnya dalam Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), diawali dengan dilakukan Rapat Kelompok Tani yang di pimpin oleh Ketua Kelompok Tani dan di dampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dan setelah ada kesepakatan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut di tanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, Kepala Desa setempat dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dan setelah di tandatangani, kemudian di serahkan kepada Petugas Admin Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Balai Penyuluh Pertanian masing-masing Kecamatan

Akibat perbuatan Terdakwa (Sudiyanto dan Mubin), terjadi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip 6T, yaitu tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.491.296.967,05 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Nol Lima Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022.     
Pertanyaannya adalah, dari uraian JPU, apakah hanya Terdakwa Sudiyanto dan Mubin yang terlibat dalam kasus penyaluran Pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang atau ada pihak lain? Lalu bagaimana dengan petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Kepala Desa dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang? Apakah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang sama sekali tidak tau menahu dalam proses penyaluran pupuk bantuan pemerintah ini?

Sementara putusan (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa Sudiyanto dan Mubin (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) tertuang dalam perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2023PN Sby dan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023PN Sby yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 12 Desember 2023) yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yanti Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Yuliana, SH., MH dan Rizky Wirianto, SH., MH dengan dihadiri Tim Penasehat Kedua Terdakwa, diantaranya Zainal Fanani, Andi, dkk maupun JPU Kejari Jombang serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari rumah tahanan negara (Rutan) Kabupaten Jombang

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Kedua Terdakwa (Sudiyanto dan Mubin) melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata Penasehat Hukum Terdakwa

Hal yang samapun disampaikan Fanani Zaelani maupun Andi selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sudiyanto dan Mubin yang mengatakan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap

“Kami masih pikir-pikir dan masih ada waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Fanani dan Andi kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top