0
Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H: Subsidair dalam hukuman pidana denda bukan penjara tetapi kurungan, ini yang disebut Hukum Penitensier atau sangks pidana
BERITAKORUPSI.CO –
Ada Peribahasa yang berbunyi, “Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikan. Lain tempat lain kebiasaannya, lain daerah lain pula adat istiadatnya”.

Barangkali ibarat Peribahasa inilah yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan saat membuat dan membacakan surat tuntutannya terhadap Terhadap Terkwa Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, dari ribuan perkara Korupsi yang sudah disidangkan Khususnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak berdirinya pada 17 Desember 2010 silam hingga Desember 2021, belum ada satupun Terdakwa yang dituntut untuk membayar denda dengan subsidair pidana penjara melainkan pidana kurungan

Selain itu, Terdakwa yang dinyatakan oleh JPU tidak menikmati hasil kejahatan (Korupsi), juga tidak dituntut pidana membayar uang pengganti. Namun kedua hal ini sepertinya berbeda penerapan hukumnya oleh  JPU Kejari Kabupaten Pasuruan saat menuntut Tiga Terdakwa Korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk peningkatan Persusuan di Kabupaten Pasuruan
 
Baca juga: Siapa “Dalang” Dibalik Kasus Korupsi “Persusuan” Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M? - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/siapa-dalang-dibalik-kasus-korupsi.html

Baca juga: JPU Hadirkan Auditor Dari Akuntan Publik Dalam Perkara Korupsi ‘Persusuan’ Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/jpu-hadirkan-auditor-dari-akuntan.html
Tiga Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp25 miliar berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang dituntut dengan pidana penjara yang berbeda antara 4 hingga 9 tahun
 
Ketiga Terdakwa itu adalah Koesnan selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan, Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2013 – 2018 dan Terdakwa Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE)

Terdakwa Kusnan dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.838.033.033 subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dan Terdakwa Riang Kulup Prayuda dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

Serta Terdakwa Wibisono dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan
Menurut JPU, bahwa perbuatan Ketiga Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana
 
Tuntutan pidana terhadap Ketiga Terdakwa (Kusnan, Riang Kulup Prayuda dan Wibisono) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 16 Desember 2021) dengan agenda Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH, Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wibisono, yiatu RR. Tantie Supriatsih, SH., MH dkk dari Kantor Hukum Grahati, Prya Sulistyo & Associaates. Serta dihadiri pula oleh Ketiga Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam III Session, yang pertama adalah tuntutan JPU terhadap Terdakwa Kusnan, kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda dan terkhir tuntutan JPU terhadap Terdakwa Wibisono
Dalam tuntutannya terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda, JPU mengatakan hal-hal yang meringankan bahwa Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, Terdakwa bukan aktor utama dalam perkara ini, Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya.

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Riang Kulup Prayuda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara. Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp3.833.333.333 subsidair 2 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap JPU 
 
Dari tuntutan JPU ini ada yang menggelitik, mengherankan, membingungkan dan juga menjadi pertanyaan, diantaranya terkait dengan pidana denda yang dituntut terhadap Ketiga Terdakwa dengan subsidair pidana penjara, yang baru kali ini diterapkan oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan bila dibandingkan dengan ribuan perkara Korupsi yang sudah disidangkan Khususnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak berdirinya pada 17 Desember 2010 silam.

Baca juga: Diduga Korupsi “Persusuan” Rp25 M, Sekretaris PKIS Riang Kulup Prayuda (Ex.Bupati) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/diduga-korupsi-persusuan-rp25-m.html
Dari ribuan perkara Korupsi yang sudah disidangkan Khususnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Januari 2011 hingga Desember 2021, Susidair dalam pidana denda adalah kurungan bukan penjara, dan berbeda dengan pidana membayar uang penganti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) a, b, c, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu yang mengherankan adalah terkait tuntutan JPU terhadapa Terdakwa Riang Kulup Prayuda yang mengatakan, bahwa Terdakwa tidak menikmati uang hasil Korupsi, tetapi JPU menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1) b berbunyi: pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.  
 
Kalau memang JPU tidak dapat membuktikan dan mengatakan dalam tuntutannya, bahwa Terdakwa Riang Kulup Prayuda tidak menikmati uang hasil Korupsi. Lalu mengapa Terdakwa Riang Kulup Prayuda dituntut pidana untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih? Apakah tanggung jawab pidana dapat dijerat kepada semua pengurus PKIS Sekar Tanjung, apabila perbuatan pidana itu tidak dilakukan semau pengurus PKIS? Apakah tanggung jawab pengusus PKIS yang diatur dalam Undang-Undang Koperasi sama dengan sangsi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi?

Yang menurut JPU, bahwa Terdakwa adalah Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh PKIS Sekar Tanjung sesuai dengan Undang-Undang Koperasi dan Pasal 55 KUHP. Selain itu menurut JPU, ada feedback sebesar Rp13.5 miliar masuk ke rekening PKIS Sekar Tanjung

“Karena uang pengganti itu domainnya adalah perbuatannya. Dinikmati sendiri atau tidak, itu kan berbeda. Disini domainnya, Dia (Terdakwa Riang Kulup Prayuda) adalah pengurus. Dia bertanggung jawab apa yang dilakukan oleh koperasi. Menikmatinya mungkin tidak secara langsung tapi Sesuai dengan pasal 55 yang turut melakukan dan sebagainya, kualifikasi seperti itu. Seperti yang saya katakan tadi, ada feedback Rp13,5 M, meskipun secara tidak langsung menikmati, bertanggung jawab di situ meskipun derajatnya berbeda dengan Kusnan,” kata JPU menjelaskan

Yang megherankan adalah, penjelasan JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH terkait perbedaan pidana kurungan dengan pidana penjara yang ditanyakan beritakorupsi.co seusai persidangan. yang menurut JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH bahwa kurungan adalah penjatuhan kurungan perampasan hak, sedangkan penjara adalah perampasan kemerdekaan terbatas pada instansi

“Kalau kurungan itu kan kita lebih kearah penjatuhan kurungan perampasan hak. Kalau penjara perampasan kemerdekaan terbatas pada instansi,” kata JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH kepada beritakorupsi.co
Saat ditanya tentang nama Nurwyndo yang disebut-sebut selaku Presiden Direktur PKIS, JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH  bahwa status Nurwyndo saat ini dalam tahap penyidikan namun belum ditahan

“Status Nurwyndo sekarang ini dalam tahap penyidikan,” ujar JPU Dimas

“Apakah sudah ditahan? Ada orangnya atau masih DPU, dan apakah sudah Tersangka.” Tanya bertitakorupsi.co lebih lanjut

“Kalau ditahan Belum tapi masih kita proses. Ada, awalnya kita DPO-kan setelah kita cari ketemu masih proses penyidikan belum ditahan. Kalau itu rahasia penyidikan,” kata JPU Dimas

Terkait Subsidair denda dan perbedaan kurungan dengan penjara, menurut Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. M. Sholehuddin, SH, MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, bukan penjara tetapi kurungan

“Kalau subsidair pidana denda bukan penjara tetapi kurungan, dan kalau pidana uang pengganti barulah pidana penjara. Kalau Subsidair tidak ada penjara, ini yang disebut Hukum Penitensier atau sanksi pidana dan proses pembinaan terhadap narapidana. Hukuman itu ada pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tambahan misalnya pencabutan hak politik. Ada namnya hakk Pistole, yaitu hak yang dimiliki setiap narapidana kurungan untuk memperbaaiki diri, dia boleh bawa gitar, bawa TV. Kalau narapidana penjara, itu tidak boleh. Dia harus ikut aturan yang dibuat oleh petugas Lapas yang berbeda dangan narapidana kurungan,” kata Dr. M. Sholehuddin, SH, MH mejelaskan

Dr. M. Sholehuddin, SH, MH menambahkan, “Jadi kalau penjara, ada didalam sel tetaapi kalau kurungan tidak, dia ada di luar sel dalam Lapas”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top