0
 #Ketua PKIS Koesnan dan Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering juga turut diadili dalam perkara yang sama (Perkira terpisah).Masih adakah pihak lain lain yang terlibat?#
BERITAKORUPSI.CO –
Riang Kulup Prayuda, adalah mantan Wakil Buputi Kabupaten Pasuruan tahun 2013 – 2018, saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bukan sebagai Wakil Bupati atau mantan Waki Bupati Kabupaten Pauruan, melainkan diadili sebagai Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003

Selain Riang Kulup Prayuda, Ketua PKIS Koesnan dan Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE) juga turut diadili dalam perkara yang sama (Perkira terpisah). Namun masih adakah pihak lain yang terlibat?

Saat ini Ketiganya (Riang Kulup Prayuda, Koesnan dan Wibisiono dalam perkara penuntutan masing-masing terpisah) diseret oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarj, Jawa Timur (Kamis, 2 September 2021) untuk diadili diahapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar, yang merugikan keuangan negara sejumlah  Rp10.626.393.465 berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 30 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH, La Ode Tafrimada, SH, Rudi Purwanto, SH dan Hendro Nugroho, SH dari Kajari Kabupaten Pasurusan Terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda (dan Koesnan serta Wibisiono dalam perkara penuntutan masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) yang dihadiri Tim Penasehat Terdaka, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wibisono, yiatu RR. Tantie Supriatsih, SH., MH dkk dari Kantor Hukum Grahati, Prya Sulistyo & Associaates. Sementara Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003, di Dakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (Primair) Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsio. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Terseretnya Riang Kulup Prayuda sebagai Terdakwa dalam perkara ini disebitan dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003, pada Tanggal 01 Januari Tahun 2003, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia mendapatkan Alokasi Dana Bergulir yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Repubik Indonesia tentang Pengesahan Daftar Isian Proyek Pengembangan Kebijakan Peningkatan Produktifitas dan Mutu Koperasi Dan UKM Tahun Anggaran 2003 Nomor SP-DIP : 012/XLIV/I/2003 tanggal 01 Januari 2003 dengan Kode Akun Kegiatan 05.5.01.863224.44.01.01 tentang Bantuan Perkuatan Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003.

Bahwa terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA Selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Tahun 2001 s/d 2013 berdasarkan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK/.13/II/2001 Tanggal 08 Februari 2001

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Puntir, Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada Tanggal 01 Januari Tahun 2003, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia mendapatkan Alokasi Dana Bergulir yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Repubik Indonesia tentang Pengesahan Daftar Isian Proyek Pengembangan Kebijakan Peningkatan Produktifitas dan Mutu Koperasi Dan UKM Tahun Anggaran 2003 Nomor SP-DIP : 012/XLIV/I/2003 tanggal 01 Januari 2003 dengan Kode Akun Kegiatan 05.5.01.863224.44.01.01 tentang Bantuan Perkuatan Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003.

Terkait Petunjuk Teknis kegiatan pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia membuat Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak.

Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003, memuat syarat dan Kriteria Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir yaitu : a. Berbadan hukum dan memiliki usaha persusuan ; b. Memperoleh dukungan, persetujuan, rekomendasi dari instansi yang membina koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi; c. Memiliki kemampuan dan kesanggupan melakukan pengembangan usaha dibidang persusuan; d. Memiliki kesanggupan melakukan perguliran atas dana bantuan perkuatan dana bergulir yang diterima sesuai dengan Pedoman Teknis; e. Memiliki kemampuan berkoordinasi, bekerjasama, bermitra usaha dengan sesama koperasi primer dan koperasi sekunder yang berusaha dibidang peternakan sapi perah/persusuan;

Kriteria tersebut wajib dibuktikan oleh Koperasi Penerima Bantuan dengan dokumen-dokumen sebagai syarat khusus yang salah satunya adalah dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menunjukan bahwa Koperasi Penerima Bantuan minimal Telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berdasarkan adanya informasi bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia mendapatkan Alokasi Dana Bergulir tersebut, dalam rentang waktu antara bulan Januari Tahun 2003 sampai dengan bulan Juni Tahun 2003, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan Koperasi Susu yang ada di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang,

Dalam Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Aula Pertemuan Kantor KUD (Koperasi Unit Desa) Dadi Jaya Purwodadi, yang dihadiri oleh Pengurus KUTT (Koperasi Usaha Tani Ternak) Suka Makmur Grati yang diwakili oleh Hj. SITI ROHMAH dan Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, Pengurus Koperasi KPSP Setia Kawan yang diwakili oleh Saksi KOESNAN (Penuntutan diajukan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi HARIYANTO, Pengurus Koperasi KUD Dadi Jaya yang diwakili oleh SARMADUN (Alm) dan Saksi JUBAR NUSANANTA, Pengurus Koperasi KUD Sembada Puspo yang diwakili oleh Saksi SUHARTANTO dan SUSANTO, Pengurus Koperasi Sinau Andandani Ekonomi (Kop SAE Pujon) yang diwakili oleh saksi ABDI SUWASONO dan Saksi SUYANTO, Pengurus Koperasi DAU yang diwakili oleh saksi Drh. HERMANIADI dan Saksi WARDI ANANG RIYANTO,

Sedangkan untuk Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Ir. KARDANI (Alm) dan Saksi Drs. R. RUDY PRIYANTO OETOMO.

Pembahasan dalam rapat tersebut adalah tentang pembentukan Koperasi Sekunder untuk mendapatkan bantuan Dana Bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut peserta rapat bersepakat membentuk Koperasi Sekunder yang bernama Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (PKIS Sekar Tanjung) yang beranggotakan 6 (Enam) Koperasi Primer yaitu :
1. KPSP Setia Kawan yang berkedudukan di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan;
2. KUTT Suka Makmur yang berkedudukan di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan;
3. KUD Dadi Jaya yang berkedudukan di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan;
4. KUD Sembada yang berkedudukan di Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan;
5. KUD Dau yang berkedudukan di Kecamatan DAU Kabupaten Malang, dan
6. Koperasi Sinau Andandani Ekonomi (Kop SAE Pujon) yang berkedudukan di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Dengan adanya kesepakatan untuk membentuk Koperasi Sekunder yang bernama Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung  tersebut, untuk menjalankan kegiatan usaha perkoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, PKIS Sekar Tanjung membentuk kepengurusan dengan menunjuk : Saksi KOESNAN sebagai Ketua Koperasi ; Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA sebagai Sekertaris, dan Sdra. SARMADUN (Almarhum) sebagai bendahara.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA dan SARMADUN (Alm) mempunyai Tugas dan Kewenangan sebagai Pengurus PKIS Sekar Tanjung tersebut adalah sebagai berikut : a. Mengelola Koperasi dan usahanya ; b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ; c. Menyelenggarakan Rapat Anggota ; d. Mengajukan laporan keuangan dan  pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ; e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib ; f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus ;  g. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan ; h. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; i. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Dengan telah terbentuknya PKIS Sekar Tanjung sebagai Koperasi Sekunder, maka PKIS Sekar Tanjung wajib melengkapi Kriteria Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut, PKIS Sekar Tanjung yang pada saat itu belum melaksanakan kegiatan perkoperasian berusaha melengkapi dokumen dan legalitas Badan Usaha Koperasi agar memenuhi kriteria Koperasi Sekunder yang dapat melakukan pengelolaan bantuan dana bergulir

Sehingga Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, dan SARMADUN (Alm) yang mewakili Pengurus Koperasi memanipulasi data dan memalsukan dokumen pendirian PKIS Sekar Tanjung dengan cara :

1. Membuat surat palsu berupa Daftar Hadir Rapat Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu “Sekar Tanjung” yang diberi Tanggal 15 Desember Tahun 2000, seakan-akan Pembentukan Koperasi PKIS Sekar Tanjung dilaksanakan pada tanggal 15 Desember Tahun 2000, yang mana dalam dokumen daftar hadir tersebut tercantum nama dan tanda tangan pengurus 6 (enam) Koperasi Primer, sedangkan faktanya Pengurus 6 (Enam) Koperasi Primer tidak pernah mengikuti Rapat Pembentukan PKIS Sekar Tanjung di Tahun 2000 yang dilaksanakan di Kantor KPSP Setia Kawan Nongkojajar;

2. Membuat Dokumen Neraca Keuangan Palsu Pertanggal 30 November Tahun 2000 terkait dengan Modal Awal PKIS Sekar Tanjung yang didapatkan Dari anggota Primernya yaitu berupa Simpanan Pokok Rp5.000.000 dari Setiap Anggota Koperasi Primer sehingga Total Simpanan Pokok Rp30.000.000, dan Simpanan Khusus Sejumlah Rp500.000.000 dari Masing-Masing Koperasi Primer
Sehingga Total Simpanan Khusus Rp3.000.000.000  (Tiga miliar rupiah), dengan tujuan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mempunyai Modal Awal untuk melaksanakan kegiatan perkoperasian, sedangkan faktanya masing-masing Pengurus Koperasi Primer tidak pernah menyerahkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebesar jumlah tersebut kepada Pengurus PKIS Sekar Tanjung;

3. Bekerja sama dengan Ir. KARDANI (Alm) selaku Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Saat ini Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur) dalam proses penerbitan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK/.13/II/2001 Tanggal 08 Februari 2001, yang menunjukan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mengesahkan Akta Pendirian Koperasi sejak tahun 2001, sedangkan faktanya PKIS Sekar Tanjung baru dibentuk pada Tahun 2003

4. Memalsukan Laporan Keuangan / Neraca Keuangan dalam Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2005 setelah PKIS Sekar Tanjung melaksanakan kegiatan Produksi dan menjalankan kegiatan usaha, yang dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tersebut PKIS Sekar Tanjung memiliki Total Simpanan Pokok sebesar Rp30.000.000 dan Simpanan Khusus sebesar Rp3.000.000.000, sedangkan faktanya satu-satunya Modal Usaha PKIS Sekar Tanjung adalah sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah) yang merupakan bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun 2003.

Untuk memperkuat adanya tindakan memanipulasi data dan memalsukan dokumen pendirian PKIS Sekar Tanjung terdapat bukti-bukti sebagai berikut :

1. Adanya Surat Keterangan Nomor : 02/IV/SBU/2003 Tanggal 28 Mei 2003 yang dibuat oleh NY. SRI BUDI UTAMI, SH selaku Notaris di Pasuruan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa 7 (Tujuh) Bidang Tanah yaang menjadi lokasi pembangunan Pabrik PKIS Sekar Tanjung yang kesemuanya berlokasi di Desa Mortopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sedang dalam proses balik nama atas nama Saksi KOESNAN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Dokumen ini menunjukan bahwa sejak Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2003 PKIS belum melaksanakan kegiatan usaha perkoperasian karena pada Tahun 2003 lokasi tanah tersebut masih kosong dan sedang dalam proses pembebasan lahan oleh Saksi KOESNAN;

2. Adanya Surat Nomor : 460.353.2.295 Tanggal 28 Juli 2003, Perihal Undangan Peninjauan Lapang, yang ditandatangani oleh BAMBANG TS. BINANTORO selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, yang pada pokoknya dalam surat tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mengundang PKIS Sekar Tanjung untuk melakukan peninjauan lapang untuk memperoleh ijin lokasi baru diatas tanah seluas ± 27.425 M2 terletak di Desa Mortopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Dokumen ini menunjukan bahwa sejak Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2003 PKIS belum melaksanakan kegiatan usaha perkoperasian karena pada Tahun 2003 lokasi tanah tersebut masih kosong dan sedang dalam proses ijin lokasi;

3. Adanya Surat Nomor : 094/PKIS/ST/XI/08 Tanggal 17 November 2008 Perihal Pemberitahuan Belum Beroperasi, yang dibuat oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung yang ditandatangani oleh SARMADUN (Alm.) ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, yang pada pokoknya dalam rangka penyampaian SPT Tahunan 2003, PKIS Selaku Wajib Pajak menyampaikan bahwa pada tahun 2003 PKIS Sekar Tanjung belum beroperasi. Dokumen tersebut menunjukan bahwa Pengurus PKIS Sekar Tanjung menyadari bahwa PKIS Sekar Tanjung belum melaksanakan kegiatan perkoperasian sejak Tahun 2000 sampai Tahun 2003.

Selain melengkapi Kriteria Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pengesahan kepengurusan Koperasi Sekunder, Pengurus PKIS Sekar Tanjung mendatangi Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan surat keputusan pengurus PKIS Sekar Tanjung Tahun 2003 yang dibuat pada tanggal 01 April 2003 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasubdin Kelembagaan yang mewakili Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur,
Yang mana dokumen tersebut dibuat 2 (dua) bulan sebelum Surat Nomor : 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003 Perihal Pengajuan Bantuan Perkuatan Dana Bergulir kepada Koperasi dikirimkan oleh Dinas Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Koperasi, dan 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah Nomor : 95.1/Kep/MKUKM/VII/2003 Tanggal 08 Juli 2003 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003.

Bahwa karena PKIS Sekar Tanjung baru didirikan pada Tahun 2003 dan belum menjalankan usaha perkoperasian pada Tahun tersebut, maka PKIS Sekar Tanjung tidak memenuhi syarat dan tidak layak mendapatkan bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,

Namun demikian Pengurus PKIS Sekar Tanjung yang menyadari hal tersebut, kemudian mempunyai inisiatif memanfaatkan eksistensi 6 (Enam) Koperasi Primer anggotanya untuk membuat semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana bergulir kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah karena Pengurus PKIS Sekar Tanjung menyadari bahwa 6 (Enam) Koperasi Primer anggotanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut.

Perintah dan instruksi dari Pengurus PKIS Sekar Tanjung dilakukan pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara bulan Agustus Tahun 2003 sampai dengan bulan September Tahun 2003, masing-masing Pengurus Koperasi Primer atas arahan dari Saksi KOESNAN selaku Ketua, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA Selaku Sekretaris, dan SARMADUN (Alm.) selaku Bendahara PKIS Sekar Tanjung dengan Tugas dan Kewenangannya memerintahkan Koperasi Primer untuk melengkapi sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman dana bergulir perkuatan pengembangan Sarana Usaha Persusuan yang akan dikirimkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Atas arahan dari Pengurus PKIS Sekar Tanjung tersebut, kemudian masing-masing Pengurus 6 (Enam) Koperasi Primer membuat dan melengkapi dokumen sebagai berikut : 1. Dokumen Permohonan Dana Bergulir untuk Perkuatan Modal Usaha Koperasi yang ditujukan kepada Dinas Koperasi; 2. Dokumen SIUP Koperasi Primer 3. NPWP Koperasi Primer 4. Dokumen Susunan Pengurus Koperasi Primer; 5. Foto Copy AD / ART Koperasi Primer; 6. Surat Pernyataan dari masing-masing Pengurus Koperasi Primer; 7. Kwitansi Penerimaan bantuan dana bergulir yang ditandatangani Ketua dan Bendahara Koperasi Primer.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dibuat dan dilengkapi oleh 6 (Enam) Koperasi Primer, Dokumen permohonan dana bergulir tersebut kemudian oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung dikirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur sebagai instansi Pembina Koperasi Sekunder untuk diteruskan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang selanjutnya atas permohonan tersebut, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengusulkan 6 (Enam) Koperasi Primer yang dimohonkan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir,

Dengan mengirimkan surat Nomor : 518/1186/103/2003 Tanggal 20 Juni 2003 Perihal Bantuan Perkuatan Dana Bergulir, yang ditujukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta yang bersama surat tersebut, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur melampirkan identitas koperasi penerima bantuan.

Kemudian Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengirimkan usulan PKIS Sekar Tanjung menjadi Koperasi Penerima Bantuan Dana bergulir, dan setelah di terima oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta, Pimpinan Proyek Bantuan Dana Bergulir Pada Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2003 yaitu saksi TENGKU ADY YUSHAN kemudian melakukan tugasnya yaitu meneliti, memverifikasi, dan menilai kelengkapan Administrasi permohonan bantuan dana bergulir dan kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran untuk pencairan Dana Bergulir ke Rekening Koperasi Penerima Bantuan sesuai dengan yang ditetapkan.

Setelah saksi TENGKU ADY YUSHAN melakukan tugasnya berdasarkan penilaiannya tersebut, saksi TENGKU ADY YUSHAN selaku Pimpinan Proyek Dana Bergulir merekomendasikan nama-nama koperasi yang memenuhi syarat dan kriteria selaku Penerima Bantuan Dana Bergulir.

Atas Rekomendasi tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia membuat Keputusan melalui Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 95.1/Kep/M.KUKM/VII/2003 Tanggal 08 Juli 2003 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003,

Surat keputusan tersebut pada pokoknya mengalokasikan bantuan dana bergulir Sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima milar rupaih) kepada koperasi Primer dengan rincian masing-masing koperasi sebagai berikut :
NO. Nama Koperasi              Jumlah Bantuan       Keterangan
1. KPSP Setia Kawan         Rp3.750.000.000       3 Kelompok
2. KUD Dadi Jaya               Rp3.750.000.000      3 Kelompok
3. KUD Sembada                Rp3.750.000.000      3 Kelompok
4. KUTT Suka Makmur      Rp3.750.000.000      3 Kelompok
5. Kop. SAE Pujon              Rp5.000.000.000      3 Kelompok
6. KUD DAU                      Rp5.000.000.000     3 Kelompok +
                             Total      Rp25.000.000.000   
Anggaran tersebut kemudian ditransferkan ke Rekening masing-masing Koperasi Primer dan wajib digunakan oleh Koperasi peternak untuk pengembangan usaha pabrik Susu Ultra High Temperatur (UHT) di Jawa Timur sesuai dengan Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak, telah diatur terkait dengan Penyaluran Dana Bergulir dan Pengelola Dana Bergulir sebagai berikut : d. Koperasi Sekunder membuka Rekening untuk menampung bantuan perkuatan dana bergulir dari koperasi-koperasi Primer Terpilih sebagai modal penyertaan untuk pengembangan usaha persusuan (Pasal 8 Ayat (2) huruf b) ; e. Koperasi Primer Melimpahkan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan perkuatan dana bergulir tersebut kepada koperasi sekunder untuk pengembangan usaha persusuan (Pasal 8 Ayat (1) Huruf g)

Lebih lanjut dalam Pasal 9 Huruf c Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 telah ditentukan bahwa Penyaluran dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM disalurkan ke Rekening Koperasi Primer untuk selanjutnya diserahkan kepada Koperasi Sekunder yang di tunjuk oleh Koperasi Primer, Dana Bergulir yang diterima Koperasi Sekunder digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang riil yaitu pengadaan peralatan pabrik Susu berupa mesin-mesin pengolah susu.

Dalam pelaksanaan Pedoman teknis tersebut, Setelah uang dana bergulir masuk ke Rekening masing-masing Koperasi Primer, Saksi KOESNAN selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung, pada Tanggal 08 Agustus 2003 mengumpulkan masing-masing ketua Koperasi Primer di Kantor KUD Dadi Jaya yang terletak di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan mengadakan Rapat Khusus Penunjukan Pengelola Dana Bergulir, yang dihadiri oleh H.M. MOENAWAR Selaku Ketua KPSP Setia Kawan, Hj. SITI ROCHMAH ABIDIN selaku Ketua KUTT Suka Makmur, SARMADUN (Alm) Selaku Ketua KUD Dadi Jaya, Saksi SUHARTANTO selaku Ketua Koperasi KUD Sembada, saksi ABDI SUWASONO Selaku Ketua Kop SAE Pujon, saksi Drh. HERMANIADI Selaku Ketua Koperasi DAU dan Saksi KOESNAN selaku Ketua Koperasi Sekunder PKIS Sekar Tanjung,

Dalam Rapat Khusus tersebut disepakati bahwa masing-masing Koperasi Primer menunjuk dan memberi kuasa kepada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung  yang berkedudukan di jalan Raya Puntir, Desa Mortopuro, Kecamatan purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk menerima dan mengelola Dana Bantuan Perkuatan Dana Bergulir untuk pengembangan sarana usaha persusuan di Jawa Timur dan melaksanakan pengelolaan dana bergulir tersebut sesuai dengan Pedoman Teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003,

Kemudian Setelah Rapat Khusus Penunjukan Pengelola Dana Bergulir dilakukan, pada Tanggal 15 Agustus 2003, masing-masing koperasi Primer membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Pengurus PKIS Sekar Tanjung yakni Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, dan SARMADUN (Alm.) terkait Pemanfaatan dan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Untuk Pengembangan Usaha Persusuan,

Perjanjian Kerja Sama tersebut pada pokoknya masing-masing Koperasi Primer menyerahkan dana bergulir yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung yang akan digunakan oleh PKIS Sekar Tanjung untuk mendirikan Pabrik Industri Susu Ultra High Temperature (UHT) dengan kapasitas terpasang 40 (empat puluh) Ton perhari,

Dalam perjanjian tersebut Koperasi Primer juga memberikan Hak kepada PKIS Sekar Tanjung untuk menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan peralatan industri persusuan, dan PKIS Sekar Tanjung berkewajiban melakukan perguliran atas keuntungan bersih yang diterima berdasarkan Pedoman Teknis,

Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung dan masing-masing Pengurus Koperasi Primer. Dalam Surat Perjanjian Kerjasama secara berurutan dengan Nomor : 09/VIII/PKIS/2003, Nomor : 10/VIII/PKIS/2003, Nomor : 11/VIII/PKIS/2003, Nomor : 12/VIII/PKIS/2003, Nomor : 13/VIII/PKIS/2003, dan Nomor : 14/VIII/PKIS/2003,

Namun Pengurus PKIS Sekar Tanjung yaitu Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, dan SARMADUN (Alm.) saat menginstruksikan kepada 6 (Enam) Koperasi Primer sebagai anggotanya sama sekali tidak menunjukan dan mensosialisasikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak sehingga Pengurus 6 (Enam) Koperasi Primer sebagai anggota PKIS Sekar Tanjung tidak memahami tugas, kewajiban, dan bagaimana bentuk atau mekanisme pengelolaan dana bergulir yang dialokasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena Pengurus PKIS Sekar Tanjung

Hanya menjanjikan kepada Pengurus 6 (Enam) Koperasi Primer jika PKIS Sekar Tanjung berhasil membangun Industri maka PKIS Sekar Tanjung akan membeli susu dari 6 (Enam) Koperasi Primer dengan harga yang tinggi bahkan Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak pernah menyampaikan kepada 6 (Enam) Koperasi Primernya terkait dengan adanya kewajiban PKIS Sekar Tanjung untuk membagi Sisa Hasil Keuntungan (SHU) untuk Koperasi Primer,

Sehingga ke 6 (Enam) Koperasi Primer sama sekali tidak mengetahui jika mereka berhak mendapatkan sebagian SHU dari PKIS Sekar Tanjung dalam pengelolaan bantuan dana bergulir.
Kemudian dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama dan Pedoman Teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tersebut, 6 (Enam) Koperasi Primer sebagai Anggota Koperasi Sekunder PKIS Sekar Tanjung, melalui Pengurusnya mengirimkan atau memindahbukukan Dana Bergulir ke Rekening Giro milik PKIS Sekar Tanjung dengan Nomor Rekening Bank Bukopin Cabang Surabaya : 1003051117 atas nama PKIS Sekar Tanjung, dengan rincian Transaksi Pemindahbukuan sebagai berikut :
1. Transaksi Pemindahbukuan yang pertama yaitu Pada Tanggal 20 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah);

2. Transaksi Pemindahbukuan yang Kedua yaitu Pada Tanggal 21 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari KUD DADI JAYA;

3. Transaksi Pemindahbukuan yang Ketiga yaitu Pada Tanggal 21 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Koperasi SETIA KAWAN;

4. Transaksi Pemindahbukuan yang Keempat yaitu Pada Tanggal 21 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) dari Koperasi KUD DAU;

5. Transaksi Pemindahbukuan yang Kelima yaitu Pada Tanggal 21 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Koperasi SUKA MAKMUR;

6. Transaksi Pemindahbukuan yang Kelima yaitu Pada Tanggal 21 Oktober 2003 ada pemindahbukuan sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sehingga Jumlah Total Transaksi Pemindahbukuan dari Koperasi Anggota (Primer) kepada Koperasi Sekundernya PKIS Sekar Tanjung adalah RP25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah).

Setelah uang dana bergulir Rp25.000.000.000 masuk ke dalam Rekening Giro milik PKIS Sekar Tanjung, kemudian pada tanggal 22 Bulan Oktober Tahun 2003 Pengurus PKIS Sekar Tanjung menunjuk CV. NURWY STEEL ENGINEERING selaku Penyedia Barang untuk Pengadaan Peralatan Pabrik Susu UHT di PKIS Sekar Tanjung,

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama antara Pengurus PKIS Sekar Tanjung yaitu Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, dan SARMADUN (Alm.) dengan Saksi WIBISONO NYOTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. NURWY STEEL ENGINEERING,

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, CV. NURWY STEEL ENGINEERING wajib melaksanakan pengadaan mesin-mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis  Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 sebagai berikut :

1. Ultra Milk Temperature Milk Processing 1 (Satu) Paket ; 2. Ultra High Temperature Milk Filler 1 (Satu) Paket ; 3. Extended Slef Life Filler For Pasreurised Milk 1 (Satu) Paket ; 4. Aseptic Buffer Tank and Automatic CIP ; 5. Chilled Water Equipment 1 (Satu) Paket ; 6. Steam Boiler 1 (Satu) Paket.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PKIS Sekar Tanjung dengan CV. NURWY STEEL ENGINEERING tersebut, telah ditentukan untuk biaya pengadaan mesin pengolah susu adalah sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah), dengan jangka waktu pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dimulai sejak Tanggal 24 Oktober 2003 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2005.

Dalam pelaksanaan pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) di PKIS Sekar Tanjung tersebut, terjadi permufakatan antara saksi WIBISONO NYOTO dan H.R. NOERWYNDHO yang saat itu menjabat selaku Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia,
Permufakatan tersebut dilakukan dengan cara, saksi WIBISONO NYOTO selaku direktur CV. NURWY STEEL ENGINEERING secara bertahap membuat surat permintaan pencairan dana kepada Pengurus PKIS Sekar Tanjung dan meminta Pengurus PKIS Sekar Tanjung untuk mentransfer uang pelaksanaan proyek pengadaan ke Rekening Giro Bank BNI Cabang Malang dengan Nomor Rekening 012.489.001,

Namun Nomor Rekening tersebut bukan merupakan Rekening atas nama saksi WIBISONO NYOTO selaku Direktur melainkan Nomor Rekening tersebut tercatat atas nama H.R. NOERWYNDHO yang saat itu menjabat selaku Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia Pusat, yang mana jabatan H.R. NOERWYNDHO pada tahun 2003 selaku Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia Pusat tertuang dalam dokumen sebagai berikut :

1. Surat Nomor : 39/GKSI.PNG/V/2000 Tanggal 03 Mei 2000, Perihal Lahan Untuk Pembibitan Sapi Perah, yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh NOERWYNDHO selaku Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia;

2. Lampiran Surat Nomor : 34/GKSI.PNG/XII/2000 Tanggal 17 April 2000, tentang Konsep Piagam kerjasama antara Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian R.I. dengan Gabungan Koperasi Susu Indonesia, yang dalam Dokumen Konsep Piagam kerjasama tersebut, NOERWYNDHO, SE. Selaku Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia;

3. Surat Nomor 20/Kop/OCM/VI/03 Tanggal 23 Juni 2003, Perihal Klaim Sapi Mati Tahap I, yang pada pokoknya surat tersebut dibuat oleh Koperasi Sapi Potong OKU CIPTA MANDIRI yang ditujukan kepada Bapak NOERWYNDHO GKSI Pusat di Jakarta.

Kemudian menindaklanjuti Perjanjian antara PKIS Sekar Tanjung dengan CV. NURWY STEEL ENGINEERING, saksi WIBISONO NYOTO selaku Direktur CV. NURWY STEEL ENGINEERING mengirimkan surat permintaan pencairan dana dan  surat permintaaan pencairan dana yang dikirimkan oleh saksi WIBISONO NYOTO yang bekerja sama dengan H.R. NOERWYNDHO,

Kemudian Pengurus PKIS Sekar Tanjung mentransferkan uang dari Rekening Giro Bank Bukopin Cabang Surabaya dengan Nomor Rekening : 1003051117 atas nama PKIS Sekar Tanjung ke Rekening Giro Bank BNI Cabang Malang dengan Nomor Rekening : 012.489.001 atas nama CV. NURWEY STEEL yang mana direkturnya H.R. NOERWYNDHO, dengan rincian sebagai berikut :

No.    Tanggal Transfer                    Jumlah Yang di Transfer
1. Tangal 30 Oktober 2003             :  Rp10.000.000.000
2. Tangal 27 Januari 2004               :  Rp   7.500.000.000
3. Tangal 27 September 2004         :  Rp   2.500.000.000
4. Tangal 22 Desember 2004          :  Rp   1.500.000.000
5. Tangal 21 Februari 2005             :  Rp      500.000.000
6. Tangal 29 Maret 2005                 :  Rp     500.000.000
7. Tangal 10 Mei 2005                    :  Rp     500.000.000
8. Tangal 27 Juni 2005                   :   Rp     650.000.000
9. Tangal 25 Juli 2005                    :   Rp     600.000.000
10. Tanggal 26 Agustus 2005         :   Rp     750.000.000 +
        JUMLAH TOTAL                   Rp25.000.000.000

Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening H.R. NOERWYNDHO, kemudian saksi WIBISONO NYOTO bersama-sama dengan H.R. NOERWYNDHO bekerja sama dalam melaksanakan pengadaan barang mesin pengolah Susu Ultra High Temperature (UHT) dengan membagi tugas satu sama lain yakni saksi WIBISONO NYOTO mengerjakan sebagian pekerjaan perakitan mesin yang dapat dikerjakan secara manual dengan alat-alat sederhana,

Sedangkan H.R. NOERWYNDHO mengadakan kontrak Jual Beli dengan PT. TETRA PAK INDONESIA untuk impor beberapa mesin susu Ultra High Temperature (UHT).

Mesin-mesin yang pengadaannya langsung dikerjakan oleh saksi WIBISONO NYOTO diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tangki Penampungan Pertama kapasitas 25.000 s/d 30.000 liter (1 Unit) yang dilengkapi dengan Pompa; b. Alat Pendingin (1 Unit); c. Tangki Penampungan Kedua kapasitas 25.000 s/d 30.000 liter (1 Unit) yang dilengkapi dengan Pompa; d. Tangki Proses Mixing Tank (Tangki Pengaduk) dengan Kapasitas 10.000 liter (5 Unit); e. Tangki Penampungan dengan Kapasitas 10.000 liter (10 Unit); f. Steam Boiler Kapasitas 5 Ton (1 Unit)

Sehingga jika diuraikan berdasarkan bentuk dan fungsinya, hanya terdapat beberapa mesin yang pengadaannya langsung dilakukan oleh saksi WIBISONO NYOTO diantaranya sebagai berikut : 1. Ice Bank; 2. Storage Tank 3. Boiler 2 T/H; 4. Detergent Tank 2.000 it For Acid & Lye; 5. Transfer Pumps; 6. Sanitary Piping;7. Pipe Support & Holder; 8. Milk Reception Equitment.

Selain mesin-mesin yang pengadaannya langsung dilakukan oleh saksi WIBISONO NYOTO tersebut, H.R. NOERWYNDHO berperan dalam melaksanakan pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) untuk PKIS Sekar Tanjung dengan cara membeli beberapa mesin pengolah Susu Ultra High Temperature (UHT) dari PT. TETRA PAK INDONESIA,

Namun berdasarkan Kontrak jual beli antara H.R. NOERWYNDHO dengan PT. TETRA PAK INDONESIA, dalam kontrak tersebut H.R. NOERWYNDHO menandatangani kontrak mewakili PKIS Sekar Tanjung tanpa dasar yang jelas, karena kedudukan H.R. NOERWYNDHO Pada Tahun 2003 adalah sebagai Ketua Umum GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dan bukan merupakan Pengurus maupun Anggota dari PKIS Sekar Tanjung dan juga bukan merupakan Direktur ataupun Personil Perusahaan CV. NURWY STEEL ENGINEERING bahkan nama H.R. NOERWYNDHO tidak termasuk sebagai pihak penyedia barang berdasarkan Perjanjian Kerjasama pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) antara PKIS Sekar Tanjung dengan CV. NURWY STEEL ENGINEERING.

Untuk mendapatkan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) dari PT. TETRA PAK INDONESIA, H.R. NOERWYNDHO mewakili PKIS Sekar Tanjung membuat kontrak jual beli dengan PT. TETRA PAK INDONESIA melalui Kontrak Nomor : TPI/TFA 200 S/GKSI/2003/9

Kontrak tersebut ditandatangani oleh Mr. H.M. NOERWYNDHO selaku President Commisioner PKIS Sekar Tanjung, Mr. PETER LOGAN Selaku Managing Direktor PT. TETRA PAK INDONESIA, dan Ir. A. WAHAB ASJARI selaku President Director PT. TETRA PAK INDONESIA,

Dalam kontrak tersebut disepakati harga mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) yang akan dibeli oleh PKIS Sekar Tanjung adalah senilai 882.500 USD (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dolar Amerika) untuk pembelian mesin-mesin sebagai berikut : 
Untuk proses jual beli mesin Pengolah Susu Ultra High Temperature (UHT) tersebut, Kemudian terjadi 2 kali addendum (Perubahan) Kontrak yaitu : addendum pertama tanggal 25 Agustus 2003 dan addendum yang kedua pada tanggal 03 Agustus 2004, kemudian disepakati sisa pembayaran untuk mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) yang akan dibeli oleh PKIS Sekar Tanjung adalah senilai 637.000 USD (Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dolar Amerika Serikat), adapun deskripsi addendum kontrak kedua atau yang terakhir sebagai pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
Selain kedua perjanjian tersebut diatas, terdapat juga Perjanjian Penjualan Peralatan Tangki Aseptik antara PKIS Sekar Tanjung Jawa Timur dengan PT Tetra Pak Indonesia dengan nomor TPI/-Atank 20T/Sekartanjung/2005/3 tertanggal 18 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh H.M. NOERWYNDHO selaku Presiden Komisaris dan Saksi KOESNAN selaku Direktur yang mewakili PKIS Sekar Tanjung dengan PETER LOGAN selaku Managing Director dan ANDA JAPAR mewakili PT TETRA PAK INDONESIA senilai 350.000 USD (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dolar Amerika Serikat), dengan daftar harga barang-barang perlengkapan yang dibeli yaitu : ASEPTIC TANK 20T PRICE (USD) 350,000.0 dan VAT PRICE (USD) 35,000.0

Setelah barang-barang tersebut dikirimkan oleh PT. TETRA PAK INDONESIA, telah dilakukan pembayaran berdasarkan invoice pembelian barang yang dilakukan PKIS Sekar Tanjung melalui H.R. NOERWYNDHO dengan PT. TETRA PAK INDONESIA tersebut, diketahui pengeluaran riil pembayaran mesin-mesin berdasarkan Invoice tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pada Tanggal 30 Desember 2005 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 385.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

2. Pada Tanggal 30 Desember 2005 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 350.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

3. Pada Tanggal 31 Januari 2006 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 35.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

4. Pada Tanggal 29 Mei 2006 telah disepakati harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 15.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

5. Pada Tanggal 28 Februari 2007 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 50.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

6. Pada Tanggal 28 Januari 2008 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 50.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice;

7. Pada Tanggal 31 Januari 2012 harga pembayaran berdasarkan invoice sebesar 50.000 USD yang dibayarkan dalam jangka waktu 30 Hari sejak dikeluarkannya Invoice.

Sehingga total pembelian mesin Pengolah Susu Ultra High Temperature (UHT) dari PT. TETRA PAK INDONESIA menghabiskan dana sebesar 935.000 USD (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Terhadap barang-barang yang telah dibeli dari PT. TETRA PAK INDONESIA dan terpasang pada PKIS SEKAR TANJUNG telah dilakukan perhitungan dan berdasarkan hitungan Ahli INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER SURABAYA (ITS) sebagaimana dalam Laporan Kajian Teknis Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan total nilai kontrak jual beli barang yang dilakukan H.R. NOERWYNDHO mewakili PKIS Sekar Tanjung dengan PT. TETRA PAK INDONESIA adalah sebesar 637.000 USD + 350.000 USD = 987,000 USD, ditambah PPn 10% sebesar 98,700 USD, menjadi sebesar 1.085.700 USD yang setara dengan Rp10.857.000.000 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) {Asumsi Kurs Dollar Amerika Rp10,000/1 USD}.

Selain pembelian barang dari PT. TETRA PAK INDONESIA, terdapat pengadaan barang mesin susu Ultra High Temperature (UHT) yang dilakukan oleh saksi WIBISONO NYOTO, dan ketika dilakukan perhitungan oleh Ahli Teknik Mesin Industri ITS Surabaya, item pengadaan barang yang dilaksanakan oleh saksi WIBISONO NYOTO selaku Direktur CV. NURWY STEEL ENGGINEERING adalah sebagai berikut :
Sehingga nilai harga barang berupa mesin-mesin pengolah susu yang dilaksanakan oleh saksi WIBISONO NYOTO hanyalah sebesar Rp. 3.516.606.535,- (Tiga Milyard Lima Ratus Enaam Belas Juta Enam Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), hal ini berdasarkan laporan Kajian Teknis Tim Ahli ITS (Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Berdasarkan laporan Kajian Teknis Tim Ahli ITS (Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya tersebut, jika harga / nilai barang yang diadakan oleh saksi WIBISONO NYOTO dijumlahkan dengan nilai kontrak dan invoice antara H.R. NOERWYNDHO dengan PT. TETRA PAK INDONESIA, maka saksi WIBISONO NYOTO dan H.R. NOERWYNDHO yang bekerja sama melaksanakan pengadaan barang mesin-mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) untuk PKIS Sekar Tanjung telah menghabiskan pengeluaran riil sebesar :
 Rp10.857.000.000 + Rp3.516.606.535 = Rp14,373,606,535 (Empat Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Dengan demikian, anggaran Bantuan Dana Bergulir dari Kementerian Koperasi sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), dikurangkan dengan beban pengeluaran riil pengadaan barang di PKIS Sekar Tanjung yaitu sebesar Rp14.373.606.535 (Empat Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)

Maka terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp10.626.393.465 (Sepuluh Milyard Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).

Selain itu, dalam melakukan pengadaan barang berupa mesin-mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) untuk PKIS Sekar Tanjung, baik saksi WIBISONO NYOTO maupun H.R. NOERWYNDHO tidak membuat Surat / Laporan Pertanggungjawaban beban pengeluaran riil

Sehingga barang yang diadakan oleh saksi WIBISONO NYOTO maupun H.R. NOERWYNDHO tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, sedangkan saksi WIBISONO NYOTO dan H.R. NOERWYNDHO mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa dana sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah) yang digunakan untuk pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) tersebut bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan keuangan negara yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab (akuntabel) dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Setelah proses pengadaan mesin susu Ultra High Temperature (UHT) selesai dilaksanakan, Pada Tahun 2005 PKIS Sekar Tanjung mulai melaksanakan Produksi Susu Ultra High Temperature (UHT) sebagai Industri dan mulai melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan susu di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sebagian Wilayah di Jawa Timur,

Sehingga PKIS Sekar Tanjung mampu menghasilkan keuntungan yang didapatkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU). kewajiban PKIS Sekar Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak, telah diatur terkait dengan Penyisihan Dana Bergulir oleh Pihak Pengelola Dana Bergulir sebagai berikut :

a. Koperasi Sekunder berkewajiban memberikan keuntungan atas dana penyertaan koperasi primer (Dana Bergulir) dan menyisakan sebagian keuntungannya untuk digulirkan dalam bentuk dana penyertaan baru kepada koperasi Primer lain serta biaya monitoring dan evaluasi (Pasal 9 Huruf d);

b. Besarnya dana yang harus disisihkan dari keuntungan bersih yang diperoleh dari operasional pabrik adalah sebagai berikut : 1). Untuk dana perguliran 50 %; 2). Untuk Operasional Koperasi Sekunder 30 %; 3). Untuk Operasional Koperasi Primer 15 %; 4). Untuk Biaya Monitoring dan Evaluasi 5 %. (Pasal 9 Huruf e).

c.. Untuk menampung dana yang harus disisihkan dari keuntungan bersih tersebut Koperasi Sekunder wajib membuka rekening khusus untuk menampung dan menyimpan Penyisihan dana bergulir serta biaya monitoring dan evaluasi (Pasal 8 Ayat (2) huruf e);

d.. Pelaksanaan pembayaran keuntungan dan penyisihan sebagian keuntungan untuk perguliran selanjutnya biaya monitoring dan evaluasi dimulai 6 (Enam) bulan setelah mesin-meisn pengolah susu beroperasi (Pasal 9 huruf f);

e.. Hasil Penyisihan dana bergulir serta biaya monitoring dan evaluasi dapat dipergunakan setelah koperasi sekunder mengajukan RAB yang diketahui oleh instansi yang membina Koperasi tingkat provinsi setempat serta mendapat persetujuan dari Menteri Negara Koperasi dan UKM. (Pasal 8 Ayat (2) huruf f).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tersebut, seharusnya PKIS Sekar Tanjung yang telah beroperasi Tahun 2005 dan telah melakukan produksi dalam Tahun tersebut, Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak pernah sama sekali menyisihkan dan melaksanakan perguliran dana, bahkan Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak membuka rekening khusus untuk menampung dan menyimpan Penyisihan dana bergulir serta biaya monitoring dan evaluasi padahal Pengurus PKIS Sekar Tanjung menyadari bahwa berdasarkan pedoman teknis kewajiban PKIS Sekar Tanjung selaku Koperasi Sekunder adalah membuka rekening penampungan untuk menyisihkan Sisa Hasil Keuntungan / SHU untuk digulirkan kembali kepada negara.

Bahwa berdasarkan neraca keuangan, laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban pengurus Keuntungan Bersih atau Sisa Hasil Keuntungan (SHU) yang didapatkan PKIS Sekar Tanjung sejak melakukan produksi dan pemasaran produk sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Rekapitulasi Neraca Keuangan Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2016 tersebut didapatkan dengan cara mengikuti Standart Pelaporan Akuntansi yang diawali dengan bukti transaksi baik yang dicatat dalam Jurnal kas masuk, jurnal kas keluar, jurnal pembelian (Faktur Beli), jurnal penjualan (Faktur Jual), bukti memorial ke jurnal memorial, kemudian direkapitulasi menjadi saldo pada buku besar baik masing-masing pos rekening, mulai dari rekening neraca sampai dengan rekening perhitungan Sisa Hasil Keuntungan (SHU), kemudian dari saldo itu dilaporkan menjadi Neraca dan laporan keuangan perhitungan hasil usaha yang dipertanggungjawabkan pada laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap Tahunnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003, pada Pasal 9 huruf e menyebutkan besaran dana yang harus disisihkan dari keuntungan bersih yang diperoleh dari operasional pabrik adalah 50% (lima puluh persen) untuk dana perguliran, 30 % (tiga puluh persen) Untuk Operasional Koperasi Sekunder, 15% (lima belas persen) Untuk operasional Koperasi Primer, dan 5% (lima persen) Untuk biaya Monitoring dan Evaluasi. Sehingga Berdasarkan Pedoman atau Juknis Dana Bergulir tersebut, dihubungkan dengan Neraca Keuangan dan Laporan Keuangan yaang dibuat oleh PKIS Sekar Tanjung, seharusnya Pengurus PKIS Sekar Tanjung setiap Tahunnya (Per-Tahun) dapat memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan Keuntungan Bersih yang didapatkan ke dalam rekening khusus dengan perhitungan sebagai berikut :

Oleh karena PKIS tidak pernah melaporkan perkembangan usaha kepada Satker Pemberi bantuan dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, maka untuk pelaksanaan kontrol dan monitoring terhadap dana bergulir yang telah diberikan kepada Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM pada Tanggal 05 Oktober 2020 melalui Asisten Deputi Urusan Perikanan dan Peternakan mengirimkan surat kepada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur selaku Koperasi Pembina dan untuk meminta hasil monitoring dan evaluasi terkait dengan laporan perkembangan pengelolaan bantuan perkuatan dana bergulir,

Karena Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur merupakan Koperasi yang membina PKIS Sekar Tanjung selaku penerima bantuan dana bergulir, yang kemudian surat tersebut diteruskan oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur kepada PKIS Sekar Tanjung, setelah menerima surat tersebut, Pengurus PKIS Sekar Tanjung yaitu

Saksi KOESNAN dan Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA mengirim Surat Nomor : 0136/PKIS/ST/X/07 Tanggal 09 November 2007 yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur yang ditembuskan kepada Deputi Bidang produksi Kementerian Koperasi dan UKM, dalam surat tersebut PKIS Sekar Tanjung melampirkan pula Form Laporan perkembangan Pengelolaan bantuan dana bergulir dalam rangka Pengembangan Usaha Persusuan periode Januari 2007 s/d Oktober 2007, yang dalam laporan tersebut Jumlah Uang yang digulirkan PKIS Sekar Tanjung yang merujuk kepada Pedoman atau Petunjuk Teknis adalah Rp.0,- (Nol Rupiah) atau belum pernah sama sekali menyetorkan dana ke rekening khusus penampungan.

Bahwa dalam mengelola keuangan dana bergulir, Pengurus PKIS Sekar Tanjung sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Negara dan sama sekali belum menggulirkan dana dengan besaran pokok sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah), hal ini didukung dengan data base yang ada pada Kementerian Koperasi dan UKM R.I. maupun data base pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Selanjutnya, PKIS Sekar Tanjung yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan atau menyetorkan besaran pokok dana bergulir sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah) tersebut tidak lagi memiliki kekuatan financial karena PKIS Sekar Tanjung selaku Badan Usaha Koperasi telah dinyatakan pailit sejak Tahun 2017 berdasarkan Putusan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby Tanggal 14 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengurus PKIS Sekar Tanjung selain tidak melaporkan pengelolaan keuangan Dana Bergulir secara berkala, justru memanfaatkan barang yang didapatkan dari pengadaan dana bergulir yaitu dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan Pinjaman (Kredit) dari beberapa Badan Usaha Milik Negara pada Sektor Perbankan maupun Badan Layananan Umum dibawah Lembaga Pemerintah yaitu sebagai berikut :

1. Pada Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009 Pengurus PKIS Sekar Tanjung mengajukan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank BNI Syariah Malang dan yang menjadi Agunan / Jaminan adalah Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir yang mana Kredit tersebut diajukan secara bertahap dengan jumlah total pinjaman kurang lebih sebesar Rp.13.500.000.000,- (Tiga Belas Milyard Lima Ratus Juta Rupiah);

2. Pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2012 Pengurus PKIS Sekar Tanjung melakukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BNI Syariah Malang kepada Badan Usaha Milik Negara yaitu Bank BRI Cabang Malang dan yang menjadi Agunan / Jaminan adalah Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir yang mana pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap dengan jumlah Totalnya kurang lebih sebesar Rp.31.500.000.000,- (Tiga Puluh Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah);

3. Pada Tahun 2014 Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mengajukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BRI Cabang Malang kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya yaitu Bank Mandiri KCP Malang dan yang menjadi Agunan / Jaminan adalah Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir yang mana pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap yang jumlah Totalnya kurang lebih sebesar Rp.31.500.000.000,- (Tiga Puluh Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah);

4. Pada Tahun 2012 Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mendapatkan Pembiayaan Kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan Lembaga dibawah Kementerian Koperasi dan UKM dan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut Pengurus PKIS Sekar Tanjung juga menjadikan Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir Tahun 2003 sebagai Agunan / Jaminan.
Setelah mendapatkan bantuan dalam bentuk uang dari melalui Kredit atau Pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara pada Sektor Perbankan maupun Badan Layananan Umum dibawah Lembaga Pemerintah tersebut, sehingga Pengurus PKIS Sekar Tanjung menanggung hutang yang berlipat ganda kepada Negara bahkan hutang-hutang kepada Negara tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung karena telah pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, sehingga Negara mengalami kerugian yang berlipat ganda tidak hanya dari Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir yang didapatkan Tahun 2003, tetapi juga Negara telah mengalami kerugian pada Sektor Perbankan dan pada Sektor Pembiayaan dari badan Lembaga Umum dibawah Kementerian (LPDB).

Bahwa Pengurus PKIS Sekar Tanjung dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dana bergulir, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Saksi KOESNAN, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA, dan SARMADUN (Alm.) selaku Pengurus PKIS Sekar Tanjung yang melanggar ketentuan perundang-undangan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan berupa Dana Bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak adalah sebagai berikut :

a. Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak membuat Laporan rencana pengelolaan dan pemanfaatan bantuan perkuatan dana bergulir dan tidak pernah mengirimkan laporan tersebut kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM;

b. Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak memberikan keuntungan atas dana penyertaan koperasi primer (Dana Bergulir) dan tidak menyisakan sebagian keuntungannya untuk digulirkan dalam bentuk dana penyertaan baru kepada koperasi Primer lain serta biaya monitoring dan evaluasi yang telah ditentukan besarannya yaitu Untuk dana perguliran 50 %, Untuk Operasional Koperasi Sekunder 30 %, Untuk Operasional Koperasi Primer 15 %, dan Untuk Biaya Monitoring dan Evaluasi 5 %;

c. Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak membuka rekening khusus untuk menampung dan menyimpan Penyisihan dana bergulir serta biaya monitoring dan evaluasi;

d. Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak melaksanakan pembayaran keuntungan dan penyisihan sebagian keuntungan untuk perguliran selanjutnya biaya monitoring dan evaluasi dimulai
6 (Enam) bulan setelah mesin-meisn pengolah susu beroperasi;

e. Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak pernah membuat dan mengajukan RAB yang diketahui oleh instansi yang membina Koperasi tingkat provinsi serta tidak pernah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk penggunaan dana yang didapatkan dari hasil keuntungannya.

Berdasarkan Keterangan Ahli KPKNL TOTOK HARTANTO, S.E.,Ak., M.A.P, dana bergulir termasuk investasi jangka panjang nonpermanen yang berbentuk modal kerja maka penggunaannya harus sesuai tujuannya yaitu untuk modal kerja membeli peralatan dan mesin. Maka akan bertentangan dengan tujuan penyaluran dana tersebut bila modal kerja yang dibelikan peralatan dan mesin tersebut dijaminkan, hal ini identik dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Negara berupa kerjasama pemanfaatan, dimana ketika dilakukan kerjasama dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang tersebut

Oleh karena karena dana bergulir termasuk investasi jangka panjang nonpermanen yang berbentuk modal kerja maka barang-barang (mesin-mesin pengolahan Susu UHT) yang didapatkan atas belanja dana bergulir tersebut, sesuai dengan Pasal 26  huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maupun Barang Investasi Jangka Panjang Non Permanen selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah,

Karena Akan bertentangan dengan tujuan penyaluran dana tersebut bila modal kerja yang dibelikan peralatan dan mesin tersebut dijaminkan, namun Pengurus PKIS Sekar Tanjung yang menyadari mesin-mesin pengolah susu yang berada di Pabrik termasuk barang investasi yang diberikan oleh Negara / Pemerintah, justru menjadikan mesin-mesin tersebut sebagai agunan atau Jaminan Kredit

Pengurus PKIS Sekar Tanjung yaitu Saksi KOESNAN selaku Ketua, SARMADUN (Alm) selaku Bendahara, maupun Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA selaku Sekertaris, mengajukan kredit atau pinjaman yang pertama Pinjaman ke Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan nilai pinjaman yang diberikan adalah sebagai berikut : 1. Rp1.300.000.000 ; 2. Rp2.000.000.000 ; 3. Rp3.482.000.000 ; 4. Rp3.500.000.000 ; 5. Rp3.500.000.000 ; 6. Rp3.500.000.000 ; 7. Rp3.600.000.000 ; 8. Rp4.000.000.000 ; 9. Rp4.977.840.000 ; 10. Rp5.000.000.000 ; 11. Rp9.900.000.000 ; 12. Rp13.033.756.800 ;

Kemudian Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mengajukan Pinjaman Kredit kepada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Malang untuk keperluan Pelunasan (Take Over) Pinjaman Kredit pada Bank BNI Syariah Cabang Malang, untuk tambahan investasi, dan pembelian mesin produksi yang seluruhnya sebesar Rp23.772.437.894 dan rincian barang yang dijadikan jaminan Bank kepada Kreditur adalah sebagai berikut : 
Setelah mendapatkan pembiayaan kredit dari Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Malang tersebut, selanjutnya Pengurus PKIS Sekar Tanjung mengajukan Kredit Jangka Panjang lagi ke Bank Mandiri Cabang Malang untuk keperluan Pelunasan (Take Over) Pinjaman Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kanwil Malang, dan tambahan investasi

Sehingga Hutang Jangka Panjang PKIS Sekar Tanjung atas kredit tersebut kepada Bank Mandiri Cabang Malang sejumlah adalah Rp149.094.412.794 dengan Jaminan berupa mesin-mesin pengolah susu yang didapatkan PKIS Sekar Tanjung dari Bantuan Dana Bergulir yang merupakan barang investasi jangka panjang non permanen dari negara,

Kemudian pada Tanggal 14 Juni Tahun 2017 melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, PKIS Sekar Tanjung dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya sehingga mesin-mesin pengolahan susu sebagai aset (Barang Investasi Jangka Panjang Non Permanen) yang ada di PKIS Sekar Tanjung di lelang oleh Kurator,

Namun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. sebagai pemberi bantuan dana bergulir tidak mendapatkan hasil dari proses lelang tersebut Sehingga PKIS Sekar Tanjung selaku Debitur menyalahi Tujuan Penggunaan Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk Modal Kerja namun barang tersebut dijaminkan dan atas penjaminan barang tersebut Pengurus PKIS Sekar Tanjung tidak melaporkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. selaku pemberi bantuan.

Selain itu, terdapat selisih antara uang bantuan dana bergulir yang didapatkan PKIS Sekar Tanjung dengan penggunaan atau pengeluaran riil belanja barang yang dilakukan PKIS Sekar Tanjung melalui saksi WIBISONO NYOTO yang bertindak untuk dan atas nama CV. NURWY STEEL ENGINEERING dan pembelian barang oleh NOERWYNDHO di PT. TETRA PAK INDONESIA berdasarkan invoice pembelian barang, yang dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan perhitungan tersebut diketahui Selisih antara uang bantuan dana bergulir yang diterima oleh PKIS Sekar Tanjung dengan pengeluaran riil belanja barang mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) adalah sebesar Rp. 10.626.393.465,- (Sepuluh Milyard Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).

Berdasarkan Hasil Audit oleh Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003, yang menyatakan bahwa dana bergulir sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) pada kenyataannya dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tanggal 04 Juni 2003,

Sehingga semua hal terkait Pelaksanaan Dana Bergulir dianggap Total Loss, dimana nilai selisih Rp10.626.393.465 hasil perhitungan Ahli ITS Surabaya termasuk dalam nilai Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) dan Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan Saksi KOESNAN bersama-sama dengan Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Saksi KOESNAN Selaku Ketua PKIS SEKAR TANJUNG bersama-sama dengan Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA selaku Sekretaris PKIS SEKAR TANJUNG dan SARMADUN (Alm) telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri serta mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sejumlah Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Milyard Rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), (atau Subsiadair Pasal 3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top