0
PH Terdakwa Riang Kulup Prayuda (Sekretaris PKIS, mantan Ex.Bupati Pasuruan), J.B. Rahardjo : JPU sudah menghadirkan sebanyak 25 orang saksi tapi tidak Satupun yang memberatkan Terdakwa bahkan tidak nyambung. Ini ada mafia ekonomi global
BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH, La Ode Tafrimada, SH, Rudi Purwanto, SH dan Hendro Nugroho, SH dari Kajari Kabupaten Pasurusan (Rabu, 3 November 2021), menghadirkan 2 (dua) orang saksi selaku Auditor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.626.393.465 berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang menyeret Tiga Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 yang juga mantan Wakil Bupati periode 2013 – 2018 dan Koesnan selaku Ketua PKIS serta Wibisiono, Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE)

Kedua saksi tersebut adalah Drs. Didik Eko Utomo, SE., MM dan Mad Sari, SE selaku Auditor dari Kantor Akuntan Publik Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan yang berkaantor di Jl. Taman Kendangsari No.7 Surabaya.

Baca juga: PH Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Sekretaris PKIS (Ex.Bupati Pasuruan) : Dakwaan JPU Dalam Perkara Korupsi “Persusuan” Thn 2003 ”Expired Date” - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/ph-terdakwa-riang-kulup-prayuda.html?m=1
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 03 Nopember 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (dan Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) yang dihadiri Tim Penasehat Terdaka, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wibisono, yiatu RR. Tantie Supriatsih, SH., MH dkk dari Kantor Hukum Grahati, Prya Sulistyo & Associaates. Sementara para Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Kepada Majelis Hakim, saksi Drs. Didik Eko Utomo, SE., MM selaku Auditor menjelaskan, bahwa audit yang dilakukannya kepada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan adalah atas permintaan pengurus PKIS ke kantor Akuntan Publik Drs. Thomas, Blasius, Widartoyo & Rekan yang berkaantor di Jl. Taman Kendangsari No.7 Surabaya.

“Atas permintaan pengurus PKIS, bukan penyidik. Audit yang dilakukan adalah audit General,” jawab Dr. Didik Eko Utomo, SE., MM kepada Majelis Hakim

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Mad Sari, SE menjelaskan bahwa dana bergulir dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp25 miliar ke 6 Koperasi Primer, seluruhnya di transfer ke rekening PKIS Sekara Tanjung. Dan kemudian PKIS Sekar Tanjung men-transfer ke rekening CV. Nurwy Steel Endinering secara bertahap sesuai dengan perjanjian kontrak kerja

“Dana masuk ke 6 Koperasi Primer sebesar 25 miliar. Dan kemudian dana tersebut selruhnya di transfer ke rekening PKIS. Semuanya. PKIS men-transfer ke rekening CV. Nurwy Steel Endinering secara bertahap sesuai kontrak kerja. Yang pertama sebesar 10 miliar yang ditandatangani oleh Pak Koesnan, Sarmadun dan Riang Kulup. Selanjutnya hanya ditandatangani oleh Pak Koesnan dan Sarmadun,” jawab saksi Mad Sari, SE

“Saat saudara melakukan audit pada tahun 2004, apakah PKIS beroperasi?,” Tanya Majelis Hakim. Dan di jawab oleh saksi, “Belum tetapi sudah ada beberapa mesin”.
Terkait harga yang dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Wibisono, saksi Drs. Didik Eko Utomo, SE., MM menjelaskan, bahwa bukan kewenangannya untuk hal itu.

“Bukan kewenangan kami. Kami hanya mengumpulkan bukti. Misalnya adalah pembelian barang, harganya 10 juta. Maka kami meminta bukti kwitansi,” kata saksi Drs. Didik Eko Utomo, SE., MM

Kasus perkara inipun semakin menarik tetapi juga menggelitik, karena disatu sisi, perkara ini adalah penyalahgunaan Dana Bergulir yang bersumber dari Menkop, dan UKM untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.626.393.465

Disisi lain, dijelaskan JPU dalam surat dakwaannya, adanya “kredit macet” di Bank BNI Syariah Cabang Malang sebesar kurang lebih Rp53 miliar dan di Bank Rakyat Indonesia Kanwil Malang untuk keperluan Pelunasan (Take Over) Pinjaman Kredit pada Bank BNI Syariah Cabang Malang sebesar Rp23 miliar lebih, namun JPU tidak menyebutkan tahunnya

Dan kemudian “tamatlah riwayat” PKIS Sekar Tanjung dengan dinyatakannya pailit pada Tanggal 14 Juni Tahun 2017 melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, dengan segala akibat hukumnya sehingga mesin-mesin pengolahan susu sebagai aset (Barang Investasi Jangka Panjang Non Permanen) yang ada di PKIS Sekar Tanjung di lelang oleh Kurator

Pertanyaannya adalah, apakah dalam perkara ini JPU akan menghadirkan Kurator terkait proses pailitnya PKIS Sekar Tanjung? Dan apakah JPU juga akan menghadirkan pihak Bank BNI Syariah Cabang Malang dan Bank BRI Kanwil Malang sebagai saksi terkait proses pemberian kredit,  atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan menjadikan perkara baru ?

Belum lagi keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Pasuruan dalam persidangan, tidak satupun yang memberatkan ke- 3 Terdakwa.

Yang menggelitik adalah, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU ke hadapan Majelis Hakim dalam persidangan ada yang mengatakan bahwa saksi dibimbing oleh Jaksa. Sehingga keterangan saksi dipersidangan berbeda dengan apa yang di BAP (berita acara pemeriksaan). Hal ini seperti yang dikatakan oleh JB. Rahardjo selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda

“Sebanyak 25 orang saksi yang sudah dihadirkan JPU, tapi tidak Satupun yang memberatkan Terdakwa bahkan keterangannya tidak nyambung. Salah satunya adalah keterangan saksi Drs. R. Rudy Priyanto Oetomo selaku Kepala Bidang Usaha Koperasi Kanwil Jawa Timur. Saksi mengatakan dibimbing oleh Jaksa,” kata J.B. Rahardjo kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Rabu, 03 Nopember 2021
Saksi lainnya, lanjut J.B. Rahardjo, yaitu Hari Usman selaku Direktur PT Angkasa Perindo sakti. “Di BAP saksi mengatakan kalau Direktur CV. Nurwy Steel Endinering ada 2 yaitu Wibisono (Terdakwa Wibisono Nyoto) dan Noerwyndho. Tapi dipersidangan saksi mengatakan, saat dipanggil Jaksa, saksi bertanya, “untuk perkara siapa saya dipanggil, kata Jaksa untuk perkaranya Wibisono dan Noerwyndho,” ujar J.B. Rahardjo menirukan keterangan saksi Hari Usma.

J.B. Rahardjo menambahkan, bahwa kasus ini ada dugaan keterlibatan mafia ekonomi global, adanya persaingan usaha karena PKIS sudah mulai bangkit, lalu mengajukan pinjaman ke Bank untuk pengembangan usaha

“Awalnya PKIS Sekar Tanjung sudah mulai bangkit. Dan untuk pengembangan usaha, PKIS melakukan pinjaman ke Bank tetapi ditengah perjalanan PKIS di pailitkan oleh orang lain bukan pengurus PKIS. Kalau Bendahara PKIS dan Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur masih ada, kasus ini akan lebih jelas. Belum lagi si Noerwyndho yang katanya DPO,” ujar JB. Rahardjo

Saat ditanya tentang peran si Noerwyndho di PKIS Sekar Tanjung, JB. Rahardjo menjelaskan, bahwa  Noerwyndho disebut sebagai Presiden Komisaris dan Presiden Direktur di PKIS Sekar Tanjung

“Di Koperasi tidak ada yang namanya Presiden Komisaris dan Presiden Direktur. Itu tidak ada. Noerwyndho adalah Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia,” tegasnya
 
Dari apa yang disampaikan oleh JB. Rahardjo, membuat perkara ini sepertinya tidak akan terungkap secara terang benderang karena Sarmadun selaku Bendahara PKIS Sekar Tanjung dan Ir. Kardani selaku Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur adalah saksi kunci yang sudah meninggal beberapa tahaun lalu. Belum lagi HR. Noerwyndho selaku Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang dikatakan sebagai DPO, namun JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya bahwa HR. Noerwyndho atau bahkan tidak menjelaskan Nomor register masuknya HR. Noerwyndho sebagai DPO

Andai saja ke- 3 saksi kunci ini dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, bisa jadi perkara ini akan terungkap secara jelas atau bisa jadi tidak akan sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Diduga Korupsi “Persusuan” Rp25 M, Sekretaris PKIS Riang Kulup Prayuda (Ex.Bupati) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/diduga-korupsi-persusuan-rp25-m.html?m=1

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pelaksanaan pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) di PKIS Sekar Tanjung terjadi permufakatan antara saksi Wibisono Nyoto dan HR. Noerwyndho yang saat itu menjabat selaku Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia

Permufakatan tersebut dilakukan dengan cara, saksi Wibisono Nyoto selaku direktur CV. Nurwy Steel Enginering secara bertahap membuat surat permintaan pencairan dana kepada Pengurus PKIS Sekar Tanjung dan meminta Pengurus PKIS Sekar Tanjung untuk mentransfer uang pelaksanaan proyek pengadaan ke Rekening Giro Bank BNI Cabang Malang dengan Nomor Rekening 012.489.001
 
Namun Nomor Rekening tersebut bukan merupakan Rekening atas nama saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur melainkan atas nama HR. Noerwyndho yang saat itu menjabat selaku Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia Pusat tahun 2003

Masih dalam dakwaan JPU. Menindaklanjuti Perjanjian antara PKIS Sekar Tanjung dengan CV. Nurwy Steel Enginering, kemuidan saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur CV. Nurwy Steel Enginering mengirimkan surat permintaan pencairan dana yang dikirimkan oleh saksi Wibisono Nyoto yang bekerja sama dengan HR. Noerwyndho
Kemudian Pengurus PKIS Sekar Tanjung mentransferkan uang dari Rekening Giro Bank Bukopin Cabang Surabaya dengan Nomor Rekening : 1003051117 atas nama PKIS Sekar Tanjung yang totalnya sebesar Rp25 miliar ke Rekening Giro Bank BNI Cabang Malang dengan Nomor Rekening : 012.489.001 atas nama CV. Nurwy Steel Enginering yang mana direkturnya HR. Noerwyndho

Setelah uang tersebut masuk rekening HR. Noerwyndho, kemudian Wibisono Nyoto bersama-sama dengan HR. Noerwyndho bekerja sama dalam melaksanakan pengadaan barang mesin pengolah Susu Ultra High Temperature (UHT) dengan membagi tugas satu sama lain yakni saksi Wibisono Nyoto mengerjakan sebagian pekerjaan perakitan mesin yang dapat dikerjakan secara manual dengan alat-alat sederhana

Mesin-mesin yang pengadaannya langsung dikerjakan oleh Wibisono Nyoto diantaranya adalah; a. Tangki Penampungan Pertama kapasitas 25.000 s/d 30.000 liter (1 Unit) yang dilengkapi dengan Pompa; b. Alat Pendingin (1 Unit); c. Tangki Penampungan Kedua kapasitas 25.000 s/d 30.000 liter (1 Unit) yang dilengkapi dengan Pompa; d. Tangki Proses Mixing Tank (Tangki Pengaduk) dengan Kapasitas 10.000 liter (5 Unit); e. Tangki Penampungan dengan Kapasitas 10.000 liter (10 Unit); f. Steam Boiler Kapasitas 5 Ton (1 Unit)

Sehingga jika diuraikan berdasarkan bentuk dan fungsinya, hanya terdapat beberapa mesin yang pengadaannya langsung dilakukan oleh saksi Wibisono Nyoto diantaranya sebagai berikut : 1. Ice Bank; 2. Storage Tank 3. Boiler 2 T/H; 4. Detergent Tank 2.000 it For Acid & Lye; 5. Transfer Pumps; 6. Sanitary Piping;7. Pipe Support & Holder; 8. Milk Reception Equitment.

Sedangkan HR. Noerwyndho mengadakan kontrak Jual Beli dengan PT. Tetra Pak Indonesia untuk impor beberapa mesin susu Ultra High Temperature (UHT) untuk PKIS Sekar Tanjung dengan cara HR. Noerwyndho membeli dari PT. Tetra Pak Indonesia

Namun berdasarkan Kontrak jual beli antara HR. Noerwyndho dengan PT. Tetra Pak Indonesia, dalam kontrak tersebut HR. Noerwyndho menandatangani kontrak mewakili PKIS Sekar Tanjung tanpa dasar yang jelas, karena kedudukan HR. Noerwyndho Pada Tahun 2003 adalah sebagai Ketua Umum GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dan bukan merupakan Pengurus maupun Anggota dari PKIS Sekar Tanjung dan juga bukan merupakan Direktur ataupun Personil Perusahaan CV. Nurwy Steel Enginering bahkan nama HR. Noerwyndho tidak termasuk sebagai pihak penyedia barang berdasarkan Perjanjian Kerjasama pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) antara PKIS Sekar Tanjung dengan HR. Noerwyndho

Untuk mendapatkan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) dari PT. Tetra Pak Indonesia, HR. Noerwyndho mewakili PKIS Sekar Tanjung membuat kontrak jual beli dengan PT. Tetra Pak Indonesia melalui Kontrak Nomor : TPI/TFA 200 S/GKSI/2003/9

Kontrak tersebut ditandatangani oleh Mr. HR. Noerwyndho selaku President Commisioner PKIS Sekar Tanjung dengan Mr. Peter Logan Selaku Managing Direktor PT. Tetra Pak Indonesia, dan Ir. A. Wahab Asjari selaku President Director PT. Tetra Pak Indonesia

Dalam kontrak tersebut disepakati harga mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) yang akan dibeli oleh PKIS Sekar Tanjung adalah senilai 882.500 USD (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dolar Amerika) untuk pembelian mesin-mesin

Yang dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda dalam dakwaan JPU ini adalah, dimana peran Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung dalam proses pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) antara PKIS Sekara Tanjung dengan CV. Nurwy Steel Enginering ataupun dengan PT Tetra Pak Indonesia?

“Tidak ada peran Terdakwa dalam proses pengadaan mesin atau perjanjian dengan CV. Nurwy Steel Enginering ataupun dengan PT Tetra Pak Indonesia,” kata JB. Rahardjo. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top