0
#Dalam persidangan terungkap, bahwa Noerwyndo (Presiden Direktur PKIS) dan Wahab (Direktur PKIS) sudah menandatangani kontrak dengan PT. Tetrapak Indonesia (Peter Logan selaku Direktur) pada tanggal 14 Agustus 2003 untuk pembelian mesin sebesar Rp8.825.000.000 sementara PKIS baru berdiri pada awal Oktober 2003?#
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp10.626.393.465 berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang menyeret Tiga Terdakwa, yakni Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan periode 2013 – 2018 dan Koesnan selaku Ketua PKIS serta Wibisiono, Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE) sepertinya sulit terungkap apa yang sebenarnya dibalik kasus ini

Sulit terungkap, karena saksi kunci dalam perkara ini yaitu Bendahara PKIS Sekar Tanjung Sarmadun dan Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur Ir. Kardani telah berpulang alias Almarhum. Sebab sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saki (pengurus Koperasi sekunder), bahwa kedua almarhum ini punya peran penting terkait berdirinya Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 hingga mendapatkan dana begulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp25 miliar
Sedangkan keterangan Drs. R. Rudy Priyanto Oetomo selaku Kepala Bidang Usaha Koperasi Kanwil Jawa Timur dalam persidangan (Rabu, 03 Nopember 2021) mengatakan, bahwa dirinya diarahkan Jaksa pada saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasurusn

Baca juga: JPU Hadirkan Auditor Dari Akuntan Publik Dalam Perkara Korupsi ‘Persusuan’ Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/jpu-hadirkan-auditor-dari-akuntan.html

Baca juga:  Diduga Korupsi “Persusuan” Rp25 M, Sekretaris PKIS Riang Kulup Prayuda (Ex.Bupati) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/diduga-korupsi-persusuan-rp25-m.html

Selain kedua saksi kunci yang sudah almarhum, ada satu saksi kunci yang punya peran penting untuk dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dibalik kasus ini, yaitu Noerwyndo yang disebut-sebut masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Anehnya, sejak kapan Noerwyndo masuk dalam daftar pencarian orang, mengapa tidak disebutkan dalam dakwaan dan mengapa tidak dipublikasikan ke masyarakat umum melalui berbagai media massa? Apakah ada sesuatu dibalik “hilangnya” Noerwyndo dan meninggalnya Bendahara PKIS Sarmadun serta Kepada Dinas Koperasi Jawa Timur Ir. Kardani hingga kasus ini diseret ke Pengadilan Tipikor?
    
Anehnya lagi adalah terkait Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan periode 2013 – 2018.

Dari puluhan saksi-saksi termasuk ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ke persidangan, tak satupun yang menjelaskan adanya peran Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun 2003 dalam perkara Korupsi “Persusuan” Kabupaten Pasuruan tahun 2003 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.626.393.465
 
Yang lebih anehnya lagi adalah keterangan beberapa ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan ke persidangan sepertinya tidak saling berkaitan, diantaranya dalah keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur , Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA yang menyebutkan, bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar sesaui dari ITS (Institut Teknologi Surabaya).
 
Baca juga: PH Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Sekretaris PKIS (Ex.Bupati Pasuruan) : Dakwaan JPU Dalam Perkara Korupsi “Persusuan” Thn 2003 ”Expired Date” - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/ph-terdakwa-riang-kulup-prayuda.html
 
Sementaraa keterangan Ir. Mudji Irawan Arkani, MT, selaku dosen di ITS (Institut Teknologi Surabaya) tidak meyebutkan tota kerugian negara. Ir. Mudji Irawan Arkani, MT menjelaskan bahwa ada 2 kontrak pembelian mesian antara PKIS dengan CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE) dan PKIS dengan PT. Tetrapak Indonesia (sidang pada Jumat, 2 Desember 2021)

Selain itu, , Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA juga menjelasakan kepada Majelis Hamim (1 Desember 2021), bahwa semua pengurus Koperasi bertanggungjawab diluar maupun didalam pengadilan sesuai Undang-Undang Koperasi.

Pertanyannya adalah, apakah semua pengurus Koperasi dapat dihukum pidana penjara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila perbuatan pidana itu hanya dilakukan oleh salah satu pengurus Koperasi?

Sementara pada pesidangan, Jumat, 2 Desember 2021, ada yang terungkap, yaitu bahwa Noerwyndo yang bertindak selaku Presiden Direktur PKIS dan Wahab selaku Direktur PKIS sudah menandatangani kontrak dengan PT. Tetrapak Indonesia (Peter Logan selaku Direktur) pada tanggal 14 Agustus 2003 untuk pembelian mesin sebesar Rp8.825.000.000 sementara PKIS baru berdiri pada awal Oktober 2003

Selain itu terungkap pula, bahwa pada tanggal 18 Januari 2005, Noewyndo sebagai Presiden Komisaris PKIS dan Kusnan (Ketua PKIS) menandatangani kontrak Nomor TPI/-Atank 20K/Sekartanjung/2005/3 dengan PT. Tetra Pak Indonesia yang diwakili Peter Logan tentang pembelian mesin-mesin dengan nilai 350.0000 US Dollar (setara 3 milyard 500 juta)

Pertanyaannya adalah, siapa “dalang” dibalik Kasus Korupsi dana  Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp10.626.393.465?

Apakah Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan periode 2013 – 2018, atau Kusnan selaku Ketua PKIS? Atau Noerwyndo?

Terungkapnya hal tersebut diatas adalah dari keterangan ahli Ir. Mudji Irawan Arkani, MT, selaku dosen di ITS (Institut Teknologi Surabaya) yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan ke persidangan (Jumat, 2 Desember 2021) dihapan Majelis Hakim
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 30 Agustus 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadrikan JPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar, yang merugikan keuangan negara sejumlah  Rp10.626.393.465 berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dengan Terdakwa Riang Kulup Prayuda (Sekretaris PKIS), Koesnan (Ketua PKIS) dan Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (berkasi perkara masing-masing terpisah) yang diketua Majelis Hakim Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) yang dihadiri Tim Penasehat Terdaka, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa Wibisono, yiatu RR. Tantie Supriatsih, SH., MH dkk dari Kantor Hukum Grahati, Prya Sulistyo & Associaates. Sementara Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dari keterangan Ir. Mudji Irawan Arkani, MT dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa pembayaran dari PKIS ke CV Nurwy Steel ternyata masuk ke rekening Nurwyndo dan terbukti uang yang masuk ke rekening Nurwyndo tersebut dikirim kembali ke Rekening Kusnan

Seusai persidangan, JB Rahardjo, selaku Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa pebelain mesin ke CV Nurwy Steel senilai 25 M ternyata untuk CV Nurwy Steel realnya Cuma 2,1 M.

“PKIS mentransfer 10 M kepada CV Nuwyndo Steel (Wibisono) sebagai pembayaran awal pada tanggal 30 Oktober 2003 dan pada tanggal 31 Oktober 2003 Nurwyndo transfer ke rekening Kusnan sebesar 2 M, juga ada cash back sebesar Rp13.500.000 dari Nurwyndo ke atas nama PKIS tetapi rekening yang dimaksud bukan rekening PKIS tapi rekening Kusan” kata JB Rahardjo


JB Rahardjo menambahkan, “Dari keterangan saksi ahli mengakui tadi, memang rekening pribadi Kusnan bukan PKIS dengan alasan antara Kusnan dan Nurwyndo ada hubungan bisnis pribadi…bisnis apa? Dan jumlah cash backnya ke Kusnan sebesar Rp13.500.000.000. Lalu dimana peran Terdakwa Riang Kulup”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top