0
#Uang “haram” mengalir ke Plt. Kemenag Kota Pasuruan Dr. Drs. Munif, M.Ag. Apakah akan terseret sebagai tersangka, atau akan “terselamatkan?”#
BERITAKORUPSI.CO –
“Ketika moral dan akhlak sudah rusak, tak peduli dalam kondisi apapun, selagi ada kesempatan maka akan dimanfaatkan”. Barangkali kalimat inilah yang dilakukan oleh orang-orang yang ‘masuk dalam lingkaran’ Korupsi, diantaranya Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO

Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto adalah Tenaga Ahli (TA A-107) DPR RI (Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA yang juga selaku selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA, sementara Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners

Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 23 Agustus 2021)  oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan untuk diadili dihadapan Majelis Hakim dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp305.500.000

Uang sebesar Rp305.500.000 ini adalah hasil pemotongan dari dana BOP untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) selaku lembaga penerima sebesar 20 hingga 30 persen dari anggaran yang dicairkan untuk masing-masing Lembaga Penerima BOP sebesar Rp10.000.000

Setiap lembaga penerima dana BOP, masing-masing menyetorkan antara Rp2 juta hingga 3 juta rupiah atas permintaan dengan ‘ancaman’ dari Terdakwa Rinawan Herasmawanto melalui Terdakwa Nurdin

Uang itu selaanjutnya dibagi-bagi, diantaranya ; 1. Untuk Nurdin sebesar Rp10.000.000, untuk Plt. Kemenag (Kementerian Agama) Kota Pasuruan Dr. Drs. MUNIF, M.Ag sebesar Rp15.000.000 dan untuk Chumaidi sebesar Rp6.000.000 serta sisanya dipergunakan oleh Terdakwa Rinawan Herasmawanto.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Dakwaan Primair) Pasal 2 ayat (1), (atau Subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf B atau Pasal 12 huruf e)   jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Namun pertanyaannya adalah, apakah Plt. Kemenag Kota Pasuruan Dr. Drs. MUNIF, M.Ag akan terseret sebagai tersangka, atau akan “terselamatkan?

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya (Senin, 23 Agustus 2021) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Djoni Samsuri, SH., MH dkk dari Kejari Kota Pasuruan terhadap Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hj. Erna Puji Lestari, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Rahmat Sahlen Sugianto, Muhammad Fathoni dkk. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon (Vidio Conference) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam Dakwaannya. Bahwa Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO bersama dengan Terdakwa II NURDIN S.Pd. bin M. AMIN ABO, pada hari Jum'at tanggal 4 September 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2020 atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA, di Jalan Sukorame, Dusun Mendalan, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendirt atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah mengalokasikan program nyata berupa Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam) pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020, untuk memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang terkena dampak Pandemi COVID-19,

Bentuk BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 TA. 2020, berupa bantuan uang tunai yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran (TA) 2020

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan pagu anggaran scbesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1248 Tahun 2020 tanggal 03 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, yang mengatur kriteria Penerima Bantuan yaitu Lembaga yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga, serta bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebagai berikut :

a. BOP Pesantren Kecil sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),; b. BOP Pesantren Sedang sebesar Rp40.000.000 (empat puuh juta rupiah),; c. BOP Pesantren Besar sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),; d. BOP Pendidikan Keagamaan Islam (MDT) dan LPO/TPO) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2020, Saksi ASRAN, S.Pd, M.Pd. bin SIARA selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA yang berada di DPR RI Jakarta menginformasikan kepada Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA akan adanya program penyaluran dana BOP untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Lembaga Pendidikan Al Our'an (LPO) pada masa pandemi Covid-19 untuk Dapil II Jawa Timur yang meliputi wilayah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo:
Beberapa hari kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H, MOEKHLAS SIDIK, MPA, mengadakan pertemuan untuk membahas program penyaluran dana BOP tersebut agar tepat sasaran, seianjutnya terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO memerintahkan Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos untuk berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan perihal permintaan data Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Gur'an (LPO) yang akan diusulkan sebagai Lembaga Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Cg. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,

Selanjutnya Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos. mendatangi Kantor Kemenag Kota Pasuruan dan bertemu Saksi Dr. Drs. MUNIF, M.Ag selaaku Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan dan memperkenalkan diri bahwa Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos dari Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA berkoordinasi dengan tujuan meminta data Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Ouran (LPO) yang akan diusulkan sebagai Penerima Bantuan Operasional Pendidikan, dan selanjutnya Saksi Dr, Drs. MUNIF, M.Ag meminta surat resmi atas permohonan data dimaksud,

Pada tanggal 13 Juli 2020, Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA melalui Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos, mengirimkan Surat Nomor : 06/RAPI.107/VI1/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal, Koordinasi Bantuan Operasional Pontren, MDT dan LPO kepada Kantor Kemenag Kota Pasuruan dan surat tersebut diterima oleh Saksi AHMAD MARZUOI, S.Ag., M.Pd.I selaku Kasi (Kepala Seksi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Sekira 1 (satu) minggu kemudian, Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos. mendapatkan telepon dari Saksi AHMAD MARZUOI, S.Ag., M.Pd.I, memberitahukan bahwa surat tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan dan akan diproses pengumpulan datanya

Menindaklanjuti surat Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA tersebut, Saksi Dr. Drs. MUNIF, M.Ag selaku Plt. Kepala Kementerian Agama Kota Pasuruan memberikan jawaban dengan Surat Pengantar Nomor : 609/Kk.13.27.1/PP 07/07/2020 tanggal 5 Agustus 2020 yang diserahkan pada tanggal 7 Agustus 2020 kepada Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos yang isinya sebagai berikut : 1. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Awaliyah/Ula : 2, 3. Jumlah 4; 1. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Wustho : 149,75. Jumlah 224

Selanjutnya Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos mengetik ulang data Pondok Pesantren, MDT, dan LPO se-Kota Pasuruan dengan meminta bantuan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, S.T untuk dijadikan Daftar Usulan Lembaga Penerima BOP kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Cg. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan melalui Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd. bin SIARA Tenaga Anli Anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) MOEKHLAS SIDIK, MPA. yang berada di DPR RI Pusat
Setelah Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd bin SIARA menerima file data yang dikirim oleh Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos, dan menerima informasi dari Sdr. ADI SETIAWAN Staf pada Kementerian Agama RI untuk mengumpulkan data-data Lembaga Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam. Kemudian Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd bin SIARA segera mengirim file data yang diterima dari Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos serta men-scan Surat Pengantar melalui media WhatsApp (WA) kepada Sdr. ADI SETIAWAN,

Data usulan calon penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd bin SIARA, masuk pada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, ditindaklanjuti oleh Saksi ABDUL ROUF, S.NL., M.Ksos selaku Ketua Tim Managemen Pengelolaan Bantuan Pada Masa Pandemi Covid 19 Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ..V/1539/08/2020 tanggal 11 Aguatus 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Keputusan Nomor : DJ.I.V/1256/07/2020 tentang Tim Managemen Pengelolaan Bantuan Pada Masa Pandemi Covid 19 Tahun Anggaran 2020 adalah melakukan pengciolaan Bantuan Operasional yakni melakukan verifikasi lembaga Penerima Bantuan sesuai dengan data Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat data:

Selanjutnya hasil Verifikasi Tim Managemen Pengelolaan Bantuan pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 disampaikan kepada Saksi Dr. WARYONO, S.Ag., M.Ag. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk ditetapkan dengan Persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Dasar PPK untuk melakukan verifikasi hingga penetapan Lembaga Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 TA 2020 untuk Surat Keputusan (SK) Tahap I adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor : 1248 Tahun 2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020:

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Nomor : 4471 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) berstempel basah dan disampaikan kepada Sdr. MUHAMMAD ALI RAMDHANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk disahkan,

Penetapan BOP Tahap I untuk kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan adalah berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 4471 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT)-Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020. 
Bahwa Surat Keputusan Penerima Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dari PPK yang telah di tandatangani dan berstempel basah, selanjutnya diserahkan kepada Saksi ABDUL ROUF, S.Fil.I,, M.Ksos.

Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan seijin PPK, Saksi ABDUL ROUP, S.NLL., M.Keos mengundang para Tenaga Ahli pada Komisi VIII melalui Aplikasi WhatsApp Group (WAG) milik Sdr. ADI SETIAWAN untuk berkumpul di Kantor Kementerian Ayama RI di Lt. 7 Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat di Ruang Pertemuan yang membahas sebagai berikut :

1, Menyampaikan Early Warning dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI yang menyatakan agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan,

2. Meminta agar para Tenaga Ahli ikut mengawasi dan mensukseskan Program BOP sesuai dengan Juknis,

3. Setelah itu Tenaga Ahli menerima salinan Early Warning, Pemberitahuan Syarat-syarat pencairan bantuan dan Asli Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT) masing-masing sesuai usulan dari Pengusul Bantuan, yang diajukan dengan surat berkop dan bertandatangan anggota Dewan pada Komisi VIII, dimana untuk usulan dari Anggota DPR RI MOEKHLAS SIDIK, MPA, Wilayah Dapil II Jawa Timur dari Partai Gerindra diterima oleh Staf Ahli Anggota yaitu Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd bin SIARA,

Bahwa Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd. bin SIARA selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA., Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BOP dan Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Diniyah Takmiliyah (MDT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran (TA) 2020, kemudian memberikan informasi tersebut kepada Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA.

Setelah menerima Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT), Saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd. bin SIARA melaporkan kepada Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA dan H. MOEKHLAS SIDIK memerintahkan untuk segera mengirim Surat Keputusan Penetapan Penerima BOP tersebut sesuai dengan petunjuk dari Kemenag RI. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2020

Kemudian saksi ASRAN, S.Pd., M.Pd. bin SIARA mengirimkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan BOP MDT tersebut ke Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA., yang beralamat di Jalan Sukorame, Dusun Mendalan, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan surat tersebut telah diterima oleh Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO.
Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 jam 16.00 WIB bertempat di Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA Jalan Sukorame Dusun Mendalan, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.LA. bin SOEMARTO mengadakan rapat dengan Staf Administrasi Anggota dan Para Tenaga Relawan yang dihadiri oleh :

1. Saksi IBNU HAMBALI, S.Sos. selaku Staf Administrasi Anggota (SAA),; 2. Saksi GATOT WIBOWO selaku Staf Administrasi Anggota (SAA),; 3. Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, S.T. selaku Staf Administrasi Yayasan Assidig Islamiyah (YAI).; 4. Saksi DANDI NOFVA selaku Sopir Yayasan Assidig Islamiyah (YAI) ,; 5. Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO selaku tenaga relawan dari Kota Pasuruan,; 6. Saksi AKHMAD HUFRON selaku tenaga relawan dari Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan,;

7. Saksi MUSLIMIN selaku tenaga relawan dari Purwodadi Kabupaten Pasuruan,; 8. Saksi MOKHAMAD SAIKHU selaku tenaga relawan dari Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,; 9. Saksi MUHAMMAD HATTA MULYOADJII, S.E., S.H., M.Si., M.M. selaku tenaga relawan dari Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan,; 10, Saksi YAMUJI KHOLIL selaku tenaga relawan dari Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,; 11. Saksi NANANG HENDRA JAYA dan Saksi MAULIDI selaku tenaga relawan di Kabupaten Probolinggo: dan 12. Saksi SYAIFUL FIRDAUS selaku tenaga relawan di Kota Probolinggo.

Pada saat rapat tersebut, Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A bin SOEMARTO menyampaikan Bantuan Operasional Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama RI merupakan bagian dari aspirasi perjuangan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra,

Sehingga Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO. S.T.A. bin SOEMARTO meminta bantuan kepada para Tenaga Relawan yang hadir untuk dapat membantu menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT) kepada para lembaga yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan.

Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO selaku Pimpinan  Rumah Aspirasi menyampaikan agar relawan untuk “Amanah, Jujur, tidak serakah dan cerdas dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada lembaga penerima BOP”, saat rapat tersebut masih belum ada kesiapan dari para Tenaga Relawan,

Selanjutnya Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.LA. bin SOEMARTO mengadakan Rapat yang Kedua

Pada hari Jum'at tanggal 04 September 2020, Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.LA. bin SOEMARTO mengadakan Rapat yang Kedua bertempat di Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA.

Dalam rapat tersebut Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO menyampaikan teknis penyerahan Surat Pemberitahuan BOP MDT kepada Lembaga sebagai Penerima BOP antara lain :
1. Tenaga relawan untuk “Amanah, jujur, tidak serakah dan cerdas dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada lembaga penerima BOP"

2. Bahwa masing-masing tenaga relawan dapat mengarahkan supaya lembaga Penerima BOP dapat memberikan nilai manfaat seikhlasnya, namun ditekankan besarannya minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah):

3. Apabila uang telah terkumpul, Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO memerintahkan para Tenaga Relawan menyerahkan uang-uang tersebut kepada Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.LA. bin SOEMARTO melalui Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, S.T. selaku Staf Administrasi Yayasan Assidig Islamiyah (YAI) dengan ketentuan, tidak boleh ada pemotongan dari nilai manfaat yang telah diterima dari Lembaga Penerima BOP, harus dalam keadaan utuh dalam amplop tertutup dan tidak boleh dibuka.

Selanjutnya Terdakwa 1 RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO menyerahkan SK Penetapan Penerima BOP dan Surat Pemberitahuan BOP MDT Kota Pasuruan kepada Terdakwa II NURDIN bin M. AMIN ABO.
Selanjutnya Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO meminta bantuan Saksi CHUMAIDI untuk menghubungi pejabat di Kantor Kemenag Kota Pasuruan, kemudian Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO, dipertemukan oleh Saksi CHUMAIDI dengan Saksi AHMAD MARZUOI, S.Ag., M.Pd.I. selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Pasuruan,

Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO menyampaikan program BOP untuk MDT di Kota Pasuruan dari Kementerian Agama RI berupa SK penetapan Penerima Bantuan.

Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO juga menyampaikan bahwa Terdakwa II NURDIN, S.Pd, bin M. AMIN ABO mengaku utusan dari pusat dan diberi amanah untuk menyampaikan seacara langsung kepada lembaga lembaga MDT yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan,

Selanjutnya Saksi AHMAD MARZUQ, S.Ag. M.Pd,I, menyarankan agar Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan:

Pada hari Minggu tanggal 06 Septomber 2020, Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M, AMIN ABO bertemu dengan FKDT Kota Pasuruan di Pondok Pesantren Bayt Al Hikmah milik Saksi MOHAMMAD NAILUR ROHMAN selaku Ketua FKDT Kota Pasuruan didampingi oleh Saksi CHUMAIDI dan Saksi AHMAD MARZUQ, S.Ag, M.Pd.i, pada saat itu langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh pengurus beserta Koordinator Kecamatan (Korcam), Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) FKDNT Kota Pasuruan, antara lain:

1. H. ABDUL WAHID (Wakil FKDT Wilayah Kecamatan Gadingrejo): 2. MUHAMMAD FAKHRUDIN (FKDT Kecamatan Purworajo): 3, AKHMAD RIFA! (FKDT Kocamatan Gadingrejo): 4. MUHAMMAD NAFIK, 8.Ps.I, (Pengurus DPAC Panggungrejo): 5, AL AMIN NUR ROPIK, S.Pd, (Pengurus DPAC Panggungrejo): 6. UWAIS AL OORONI (Sekretaris FKDT DPC Kota Pasuruan): 7. SUPRIYADI (Bendahara FKDT DPC Kota Pasuruan); 8. HERMAN FELANI (Pengurus DPAC Panggungrejo): 9. ABD. ROHMAN (wakil Ketua DPC): 10, H. MOCHAMMAD NI'AM; 11, H. SAIFUL HUDA (Koordinator Kecamatan Bugulkidul): 12. MOCH. SYAFI!, S.Pd, (Koordinator Kecamatan Bugulkidul); 13. MUHAMMAD NAWAWI, S.Pd.I. (Ketua FKDT Kecamatan Panggungrejo).

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO memperkenalkan diri sebagai utusan dari Fraksi Partai Gerindra, yaitu H. MOEKELAS SIDIK, MPA, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dengan membawa SK Penetapan Penerima Bantuan yang di dalamnya berisi Daftar Lembaga Penerima BOP untuk kategori MDT di Kota Pasuruan dan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan dan menyampaikan BOP yang akan diterima MDT berdasarkan SK berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing lembaga dan Surat Pemberitahuan diberikan tanpa melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan melainkan langsung dari pusat karena perjuangan dari Partai Gerindra,

Dalam kesempatan itu, Terdakwa II NURDIN, S,Pd, bin M. AMIN ABO juga menyampaikan meminta bagian sebesar 30 persn (tiga puluh persen) dari pencairan dana BOP yang diterima masing-masing Lembaga sebagai ucapan terima kasih atas usaha fraksi Partai Gerindra memperjuangkan aspirasi sehingga MDT di Kota Pasuruan dapat ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan termasuk untuk biaya pembuatan Laporan Pertanggunjawahan penggunaan BOP,

Pada mulanya, sakai MOHAMMAD NAILUR ROHMAN selaku Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan keberatan apabila dilakukan pemotongan dana sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa II NURDIN, S.Pd, bin M. AMIN ABO tersebut,

Oleh karena Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M, AMIN ABO mengancam dan mendesak bahwa dirinya akan membawa pulang kembali Surat Keputusan dan Surat Pemberitahuan penerima BOP tersebut yang dapat mengakibatkan BOP tidak dapat dicairkan dan para Lembaga Penerima BOP tidak akan mendapatkan dana bantuan apabila keberatan.
Atas ancaman dan desakan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO kemudian para Korcam (Kordinator Kecamatan) yang juga sebagai penerima BOP dengan terpaksa bersedia memberikan potongan sebesar 20 persen dari30 persen yang diminta Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO dari nilai BOP yang diterima masing-masing lembaga, yaitu sebesar Rp2.000.000 termasuk untuk biaya pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diterim para lembaga

Dalam rapat ternetrat juga dibaahas mekanisme pemotongan dengan cara Koordinator FKDT Kecamatan membantu administrasi Lembaga penerima dalam pecairan dana BOP di Bank BNI 46 Cabang Pasuruan

Setelah cair 2 atau 3 hari kemudian, penerima BOP menyetor kepada Korcam Keamatan) masing-masing sebesar Rp2.000.000, dan setelah terkumpul selanjutnya Korcam FKDR Kecamatan menyerahkan dana tersebut kepada saksi Al Amin Nur Rofiq, S.Pd untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa II Nurdin, S.Pd bin M. Amin ABO

Bahwa kemudian Terdakwa II Nurdin, S.Pd bin M. Amin ABO membagikan surat pemberitahuan Bantuan Operasional pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT) kepada masing-masing Koordinator FKDT Kecamatan sesuai alamat lembaga penerima BOP per Kecamatan

Selanjutnya, setelah Koordinator FKDT Kecamatan menerima surat pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT), melakukan tindakan sebagai berikut : 1.  memberikan informasi kepada calon penerima BOP terkait kelengkapan administrasi sebagai syarat syarat pencairan Bop,; 2. mengkoordinir dalam pengambilan formulir bank di bank BNI 46 cabang Pasuruan yang harus diisi oleh masing-masing penerima BO untuk pencairan dana BOP tersebut,:

3. Melakukan pembagian kepada para penerima BOP dalam hal pengisian formulir serta berkas berkas yang diperlukan untuk pencairan BOP 4. Menyerahkan formulir dan berkas-berkas dari para penerima BOP ke bank BNI Pasuruan hingga dilakukan penjadwalan untuk pencairan dana BoOP,; 5. mengambil nomor antrian di Bank BNI Pasuruan untuk mengawal para penerima BOP pada hari H pengambilan dana BOP di Bank BNI cabang Pasuruan,;

6. membantu menerima uang pemotongan dari para penerima BOP sebesar Rp2.000.000 untuk kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT),: 7. menyerahkan uang pemotongan dari para penerima BOP yaitu masing-masing sebesar Rp2.000.000 Kepada saksi Al Amin Nur Rofiq, S.Pd selaku kepala lembaga Darul Karomah untuk diserahkan kepada Terdakwa II Nurdin, S.Pd bin Amin ABO,; 8. membantu menyusun surat/laporan pertanggungjawaban atas penggunaan BOP dari penerima BOP di wilayah masing-masing Kecamatan

Sekitar akhir bulan September 2020, Koordinator Kecamatan Purworejo : Saksi MUHAMMAD PAKHRUDIN dan Saksi YUSUP HADI BANTOBO,; Koordinator Kecamatan Gadingrejo : Saksi AKHMAD KIFA’I,; Koordinator Kecamatan Bugul Kidul : MOCH, SYAFI’I, S.Pd, dan Saksi H, SYAFUL HUDA serta Koordinator Kecamatan Panggungreo : Saki HERMAN FELANI,  Sakai MUHAMMAD NAFKIK, S.Ps.I, dan Saksi AL AMIN NUR ROPIQ, S.Pd, telah menghubungi Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Penerima BOP dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang berada di Wilayah Kecamatan masing-masing dan meminta Lembaga untuk menyiapkan syarat-syarat pencairan di Bank Penyalur yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pasuruan Jalan Balai Kota Pasuruan.

Dalam bulan September 2020 dan Oktober 2020, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Lembaga Penerima BOP dengan didampingi Korcam masing-masing telah mencairkan dana BOP di bank BNI 46 Cabang Pasuruan, dan selesai pencairan maka Lembaga penerima BOP tersebut telah menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP yang diterima Lembaga Penerima kepada masing-masing Koordinator Kecamatan (Korcam)

Uang hasil pemotongan sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus ima juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh masing-masing Koordinator Kecamatan (Korcam) dengan perincian sebagai berikut :
1. Saksi MUHAMMAD FAKHRUDIN (Koordinator Kecamatan Purworejo) menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) :

2. Saksi YUSUF HADI SANTOSO (Koordinator Kecamatan Purworejo) menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) :

3. Saksi AKHMAD RIFAI (Koordinator Kecamatan Gadingrjeo) menyerahkan uang hasil pemotongan sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah) :

4. Saksi MOCH. SYAFI’I, S.Pd. (Koordinator Kecamatan Bugulkidul) menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) :

5. Sakai H. SAIFUL HUDA (Koordinator Kecamatan Bugulkidul) menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) :

6. Saksi HERMAN FELANI, Saksi MUHAMMAD NAFIK, S.Ps.I dan Saksi AL AMIN NUR ROFIO, S.Pd (Koordinator Kecamatan Panggungrejo) menyerahkan uang hasil pemotongan dana BOP sebesar Rp91.500.000 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Total dana yang diterima oleh Saksi AL AMIN NUR ROPIQ, S.Pd sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah Saksi AL AMIN NUR ROPIQ, S.Pd.I menerima dana pemotongan BOP sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) dari masing-masing koordinator Kecamatan, kemudian Saksi AL AMIN NUR ROFIQ,S.Pd. menyerahkan seluruhnya uang tersebut kepada Terdakwa II NURDIN S.Pd bin M. AMIN ABO secara bertahap sebanyak 6 (enam) kali bertempat di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Darul Kharomah Jalan Letjend Sutoyo Kota Pasuruan, yaitu :

1. Pada tanggal 20 September 2020 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). 2. Pada tanggal 24 September 2020 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 3. Pada tanggal 29 September 2020 sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah). 4. Pada tanggal 03 Oktober 2020 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 5. Pada tanggal 08 Oktober 2020 sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). 6. Pada tanggal 10 Oktober 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Setelah Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO menerima uang pemotongan dana BOP MDT sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi AL AMIN NUR ROFIO, S.Pd., kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.LA. bin SOEMARTO melalui Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, S.T. secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah), yaitu :

1. Pada sekitar akhir bulan September 2020 sekira pukul 15.30 Wib, bertemput di rumah makan Food Veranda Taman Dayu Kecamatan Panam Kabupaten Pasuruan jumlah yang diserahkan sebesar Rp66.000.000 (nam puluh enam juta rupiah),

2. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu setelah penyerahan yang pertama bertempat di Warung Sumringah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, jumlah yang diserahkan sebesar Rp33.000.000 (tiga putuh tiga juta rupiah).

3. Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, 2 (dua) minggu setelah penyerahan yang kedua bertempat di dekat Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA. di Jalan Sukorame Dusun Mendalan Desa Durenscwu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan,

Bahwa Saksi SYARIF HIDAYATULLAH, ST. setelah menerima uang dari Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO langsung menyerahkan selaruhnya kepada Terdakwa I  RINAWAN HERASMAWANTO, STA, bw SOEMARTO bertempat di Rumah Aspirasi Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA, yang beralamat di Jalan Sukorame Dusun Mendalan Desa Durernsewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Setelah Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, ST.A. bin SOEMARTO menerima uang hasil pemotongan BOP sebesar Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M, AMIN ABO, kemudian Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, ST.A. bis SOEMARTO menyerahkan kembali kepada Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sebagai imbalan karena Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO sudah membantu penyaluran BOP.

Bahwa Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO menggunakan uang sebesar Rp173.500.000 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil pemotongan dana BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahum Anggaran 2020, sebagai berikut :

1. Diserahkan kepada Saksi CHUMAIDI Rp6.000.000,; 2. Diserahkan kepada Saksi Dr. Drs. MUNIF, M.Ag. selaku Plt. Kemenag Kota Pasuruan Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah),; 3. Membeli mobil Toyota Kijang Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah),; 4. Membayar cicilan Honda Beat Rp611.000,;  5. Membayar service mobil Toyota Kijang Rp1.500.000,; 6. Membayar cicilan Bank Syariah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),; 7. Membeli 4 (empat) buah ban mobil Toyota Kijang Rp2.000.000,;  8. Kebutuhan hidup Terdakwa II NURDIN S.Pd. bin M. AMIN ABO sehari-hari sebesar Rp2.639.000,; 9. Dan uang sebesar Rp111.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO menjadi tanggung jawab pribadi Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bia M. AMIN ABO.

Bahwa Perbuatan Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO dan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya BOP. Kemudian Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO selaku Pimpinan Rumah Aspirasi Lakadya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA yang juga selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Laksdya TNI (Purn) H. MOEKHLAS SIDIK, MPA., seharusnya mengawal dan mensukseskan penyaluran BOP tersebut.

Bahwa Perbuatan Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.T.A. bin SOEMARTO dan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO tersebut bertentangan dengan :

1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Adimistrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam ketentuan Pasal 46 menyatakan, bahwa Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota dilarang :

a. huruf b : Menyalahgunakan dan melampaui tugas yang diberikan sebagai Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota,; b. huruf d : Menyalahgunakan informasi, tugas, dan status untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain,; c. huruf g : Melakukan Pungutan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi atau golongan,

2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, pada Bab III Sub C angka 1 menyebutkan : BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid19 ini dilarang untuk hal-hal sebagai berikut : huruf j, “Membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam Rencana Pemanfaatan program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19”.

3. Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-80S/1IJ/PS.00/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020 Perihal Early Warning Atas Pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren, sebagai berikut :

a. Pelaksanaan bantuan agar tetap memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Pelaksanaan bantuan agar memperhatikan prinsip efektif, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
c. Pelaksanaan bantuan agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:
- Melakukan persekongkolan / kolusi.
- Tidak mengandung unsur penyuapan.
- Tidak mengandung unsur gratifikasi.
- Tidak mengandung unsur benturan kepentingan.
- Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau mal-administrasi.
- Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.
- Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Bahwa perbuatan Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.TL.A bin SOEMARTO dan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan telah menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp305.500.000 (tiga ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I RINAWAN HERASMAWANTO, S.TL.A bin SOEMARTO dan Terdakwa II NURDIN, S.Pd. bin M. AMIN ABO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Dakwaan Primair) Pasal 2 ayat (1), (atau Subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf B atau Pasal 12 huruf e)   jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top