0
BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek pada  persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur Selasa, 24 Agustus 2021, menuntut Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan selaku Ketua Kelompok Petani Singgih Agung Desa Masaran, Kec. Munjungan Kab. Trenggalek dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penggaanti sejumlah Rp217 juta akumulasi dari total kerugian negara senilai Rp257 juta (dikurangi titian Rp40 juta dari Danu Pratama pada tanggal 23 Agustus 2020 kepada JPU) dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dialokasikan senilai Rp338.700.000 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp257.000.000 berdasarkan hasil Penghitungan Inspektorat Kabupaten trenggalek

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan dibacakan oleh JPU Rendy Bahar Putra, SH dari Kejari Kabupaten Trenggalek dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 24 Agustus 2021), dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan Agusta, SH yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Edu Haryanto, SH., MH., C.I.L., C.Me. Sementara Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Trenggalek karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat tuntutannya JPU Rendy mengatakan, Sapi hasil bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009 dalam modal awal sebanyak 23 ekor dan kemudian menjadi berkembang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor sapi

Bahwa terdakwa dalam pengelolaan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, tidak berpedoman'tidak melaksanakan sesuai aturan

Dari sebanyak 38 ekor sapi tersebut, 1 ekor mengalami kematian (dipelihara peternak atas nama Nurtaman) dan 32 ekor sapi dijual oleh para penggaduh (anggota kelompok). Sehingga sampai dengan Maret tahun 2020 hanya tersisa sebanyak 5 (lima) ekor sapi yaitu terdiri dari 2 (dua) ekor indukan sapi persilangan IB dan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi hasil pengembangan ternak sapi

Sisa Modal Awal s/d. Maret 2020 sebesar Rp24.000.000, atau hanya mencapai 0,08 persen dari modal awal Rp288.000.000 yang seharusnya sisa modal awal s/d Maret 2020 sebesar Rp230.400.000 atau 85 persen dari Modal Awal Rp288.000.000, tabulasi sebagaimana tersebut diatas merupakan penghitungan Kerugian Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Akibat perbuatan Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan yang menyimpang dari Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2009 serta aturan-atutan terkait lainnya dalam pengelolaan bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan Departemer Pertanian Tahun 2009 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.000.000 yang merupakan akumulasi dari harga ternak sapi yang dijual dan ternak sapi mati sebesar Rp252.000.000 ditambah insentif tenaga pendamping yang tidak diserahkan sebesar Rp5.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
Perbuatan Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan sibagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JPU mengatakan, berdasarkan uraian dimaksud dalam perkara ini dengan memperhatikan kentuan Undang-undang yang bersangkutan,

“MENUNUTUT ; Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama para terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

3. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Fatah Ismanu Bin Kusnan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp217.000.000 akumulasi dari kerugian negara sebesarRp257.000.000 (Rp40 juta dibayarkan Danu Pratama pada tanggal 23 Agustus 2020 kepada JPU) dengan ketentan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap JPU Rendy diakhir Surat Tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan

“Kami mohon watu Saatu minggu, Yang Mulia,” pinta Edi Haryanto, SH., MH., C.I.L., C.Me
Dari tuntutan JPU ini, ada yang menjadi pertanyaan, yaitu mengenai sapi-sapi yang dijual oleh penggaduh (anggota kelompok), namun yang bertanggungjawab adalah terdakwa. Mengapa para penggaduh (anggota kelompok) tidak ikut terseret kerena turut menjual sapi-sapi tersebut?

Namun menurut Edi Haryanto, SH., MH., C.I.L., C.Me selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa nantinya akan disampaikan pada Pledoi atau pembelaannya di persidangan selanjutnya.

“Nanti akan saya jelasakan dalam pembelaan,” kata pengacara gaul ini singkat.
 
Diberitakan sebelumnya. Pada bulan Pebruari tahun 2009 bertempat di Desa Masaran Kec. Munjungan Kab. Trenggalek telah dibentuk Kelompok Petani Singgih Agung yang bergerak dalam bidang peternakan sapi dengan susunan pengurus sebagai berikut :

1. Fatah Ismanu Ketua RT.17 RW.04 Desa Masaran ; 2. Sutikno Sekretaris RT.16 RW.04 Desa Masaran ; 3. Supiyatun Bendahara RT.08 RW.02 Desa Munjungan ; 4. Muh. Martajuddin Anggota RT.42 RW.09 Desa Tawing

Kemudian ditunjuk Nuur sebagai SMD (Sarjana Membangun Desa); 5. Miswanto Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 6. Kusnan Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran NN ; 7. Solikin Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ;  8. Tarum Setyawan Anggota RT.08 RW.02 Desa Munjungan Na ; 9. Siti Hadiah Anggota RT.17 RW.04 Desa Masaran ; 10. Fitri Emawati Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 11. Siti Isminah Anggota RT.16 RW.03 Desa Masaran ; 12. Musyahri Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ; 13. Tsamrotul Laili Anggota RT.16 RW.04 Desa Munjungan ; 14. Sumino Anggota RT.04 RW.01 Desa Bendoroto ; 15. Rukani Anggota RT.21 RW.04 Desa Masaran ; 16. Juwami Anggota RT.18 RW.04 Desa Masaran Nan ; 17. Sudarmaji Anggota RT.27 RW.05 Desa Masaran Nan ; 18. Nur Tamam Anggota RT.20 RW.04 Desa Masaran ; 19. Moh. Soleh Anggota RT.18 RW.04 Desa Masaran ; 20. Sholihi Anggota RT.19 RW.04 Desa Masaran 21. Sunyoto Anggota RT.21 RW.04 Desa Masaran
 
Sekira bulan September 2009, kelompok petani ternak Singgih Agung mendapat pemberitahuan dari Dinas Peternakan Kab. Trenggalek tentang adanya program bantuan Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, dan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung disarankan untuk mengajukan proposal Rencana Usaha Kelompok (RUK) dilampiri susunan anggota Kelompok dan mencari sarjana calon pendamping/Sarjana Membangun Desa (SMD). Bahwa proposal Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang membuat adalah saksi SUTIKNO

Berdasarkan musyawarah kelompok yang ditunjuk sebagai sarjana calon pendamping/SMD adalah saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR, kemudian saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR mengikuti serangkaian tes yang diselenggarakan Fakultas Peternakan atau Kedokteran Hewan/Fakultas yang membidangi jurusan Petemakan hewan yang ada di Kabupaten Kediri yaitu Universitas Islam Kadiri
Dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor : 07012/Kpts/KP.430/F/08/2009, tanggal 06 Agustus 2009 tentang Penetapan Nama Sarjana Membangun Desa (SMD) Desa, Kelompok dan lokasi Penerima Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR dinyatakan lulus dan ditunjuk sebagai Sarjana Membangun Desa untuk mendampingi kelompok petani ternak Singgih Agung Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek,

Untuk pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, Kelompok Petani Ternak Singgih Agung membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai berikut :

Bahwa RUK tersebut ditandatangi oleh saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku Sarjana Membangun Desa, terdakwa selaku Ketua Kelompok, Sutikno dan Supiyatun selaku anggota, mengetahui/menyetujui saksi BUDI SULISTYO, S.Pt. selaku Kasi Pengendalian Usaha dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek,

Selanjutnya saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku sarjana pendamping/SMD dan terdakwa selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung mendapatkan pengarahan dari Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia di Surabaya dan dalam pengarahan tersebut saksi MUH MARTAJUDDIN NUUR selaku SMD bersama terdakwa dengan didampingi oleh petugas dari Dinas Peternakan Kab. Trenggalek menandatangani surat perjanjian guna kelengkapan Proposal Pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009  berupa :

- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009, Nomor : 522/HK.130/F3/09/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur:

- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor : 029/KPTSA/SMD/09/2009 antara FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dengan SMD (Sarjana Membangun Desa) MUH. MARTADJUDDIN NUUR

Bahwa proposal Pengajuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009 tersebut diajukan / ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Peternakan melalui Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia yaitu Ir. FAUZI LUTHAN :

Bahwa Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI menetapkan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Penerima sebagai penerima Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan Dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009, sebagaimana tercantum pada nomor urut 21 Daftar Kelompok Tani Penerima Bantuan penguatan ekonomi pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan untuk Propinsi Jawa Timur tahun 2009:
Bahwa pedoman Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui dana bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderai Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, adalah :

1. Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2009:
2. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor 522/HK.130/F3/09/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Budidaya Ternak Ruminansia dengan Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek Prov. Jawa Timur:

3. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 9 September 2009 , Nomor 029/KPTSA/SMD/09/2009 antara FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dengan SMD (Sarjana Membangun Desa) MUH. MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt:

Bahwa dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek dialokasikan senilai Rp338.700.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah ditransfer atau dipindahbukukan dari rekening Nomor 0339-01-000789-30-8 Direktorat Jenderal Peternakan ke rekening Simpedes BRI Unit Munjungan Nomor Rekening : 6552-01-007495-53-2 atas nama Kelompok Peternak Singgih Agung pada tanggal 14 Oktober 2009.

Bahwa terkait dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009 untuk Kelompok Petani Ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab. Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi total yaitu 18.660.500.000 yang akan di distribusikan kepada 95 Kelompok

Kelompok yang berada di Provinsi Jawa Timur dengan bukti :
a) Surat Perintah Membayar Nomor : 00644/238776/DJP/X/2009, tanggal 12 Oktober 2009.
b) Ringkasan Kontrak PPK/Penanggung Jawab yang ditandatangani oleh Ir. FAUZI LUTHAN.
c) Surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Dr. Drh. Sjamsul Bahri, MS.
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Dr. Drh. Sjamsul Bahri, MS.
e) Lampiran Daftar Kelompok Penerima dana Bantuan Penguatan Ekonomi Pedesaan dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian RI tahun 2009.

Bahwa ketua kelompok Ternak Singgih Agung yaitu Terdakwa Bersama Muh. Martadjuddin Nuur, S.Pt selaku Sarjana Membangun Desa (SMD) menarik dana dari ATM:
Bahwa besaran nilai harga pembelian ternak sapi maupun asal usul ternak sapi serta untuk pembelian maupun pemenuhan bahan pendukung ternak sapi tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada bukti pendukungnya dan pelaksanaannya tidak melalui hasil musyawarah kelompok beserta anggotanya:

Kemudian tanpa melalui musyawarah pengurus beserta anggota kelompok , terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Singgih Agung menentukan sendiri pemelihara (penggaduh) ternak sapi sejumlah 23 (dua puluh tiga) ekor tersebut

Oleh karena FATAH ISMANU, SUTIKNO dan MISWANTO mendapatkan pembagian lebih satu ekor temak sapi menyebabkan beberapa orang anggota kelompok yang tidak mendapatkan pembagian sapi

Kemudian pada tahun 2011, terdakwa tanpa musyawarah dengan kelompok telah mendahului menjual ternak sapi yang dipeliharanya untuk selanjutnya penjualan ternak sapi tersebut diikuti oleh pengurus (sekretaris) dan para anggota kelompok lainnya.

Sapi hasil bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009 dalam modal awal sebanyak 23 (dua puluh tiga) ekor kemudian menjadi berkembang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor sapi

Lalu 38 (tiga puluh delapan) ekor sapi tersebut sebanyak 1 (satu) ekor mengalami kematian (dipelihara peternak atas nama NURTAMAN), sebanyak 32 (tiga puluh dua) ekor dijual oleh para penggaduh/anggota kelompok sehingga sampai dengan tahun Maret 2020 hanya tersisa sebanyak 5 (lima) ekor sapi yaitu terdiri dari 2 (dua) ekor indukan sapi persilangan IB dan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi hasil pengembangan ternak sapi

///////////////////    6
Sisa Modal Awal s/d. Maret 2020 sebesar Rp24.000.000, atau hanya mencapai 0,08 persen dari Modal Awal Rp288.000.000 yang seharusnya sisa modal awal s/d Maret 2020 sebesar Rp230.400.000, atau 85 persen dari Modal Awal Rp288.000.000. Tabulasi sebagaimana tersebut diatas merupakan penghitungan Kerugian Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Selain melakukan penjualan sapi bantuan, terdakwa telah mengingkari kewajibannya kepada Tenaga Pendamping/SMD yaitu saksi MUH. MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt. dengan tidak memberikan sebagian imbalan jasa/insentif dari biaya operasionalnya sebesar Rp.5.000.000  (lima juta rupiah) dari yang semestinya (sesuai RUK) sebesar Rp13.000.000 (delapan belas juta rupiah), dengan rincian : Pembayaran I Rp5.000.000, Pembayaran II Rp5.000.000, Pembayaran III Rp2.000.000 Pembayaran IV Rp1.000.000. Jumlah Rp13.000.000

Bahwa terdakwa dalam pengelolaan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan Melalui Bantuan Sosial SMD Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tahun 2009, tidak berpedoman'tidak melaksanakan sesuai aturan yaitu :

1. Tidak ber edoman! tidak melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Sa “ana Memban: un Desa (SMD) tahun 2009, halaman 19 paragraf ke-3 yang berbunyi, “Untuk memperluas sasaran penerima , usaha budidaya temak harus dikembangkan secara berkelanjutan . Pengembangan usaha budidaya ternak tersebut diutamakan kepada anggota kelompok Sampai mencapai kapasitas optimal, baru kemudian dikembangkan ke kelompok lain yang ada di lokasi terdekat” dan Tidak berpedoman, tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama tannggal 9 September 2009 Nomor : 522/HK.130/F3/09/2009 pasal 3 angka 7 berbunyi, “Dalam melaksanakan kegiatannya PIHAK KEDUA (FATAH ISMANU selaku Ketua Kelompok Petani Ternak Singgih Agung) berkewajiban mengembangkan modal usahanya sesuai petunjuk Tim Teknis Dinas Kabupaten/Kota setempat”

Yaitu, terdakwa tidak memperluas sasaran penerima sapi bantuan dan tidak mengembangkan modal usaha yang diberikan karena terdakwa mendahului menjual Sapi bantuan yang kemudian diikuti oleh anggota kelompoknya dan hasil penjualan sapi dimiliki sendiri, yang seharusnya usaha budidaya ternak harus dikembangkan Secara berkelanjutan :

////////''////////////////////   7

Menjaga modal awal (sesuai RUK 85X) baik dalam bentuk fisik termak maupun uang kas tidak berkurang : Yaitu, terdakwa tidak menjaga modal awal 85 persen (dari RUK) karena sampai dengar bulan Maret 2020, terdakwa telah menjual sapi bantuan kemudian diikuti para  pemelihara / anggota sehingga sapi bantuan yang tersisa di Kelompok Petani Ternak Singgih Agung sebanyak 2 (dua) ekor (lebih kurang seharga Rp24.000.000 (atau hanya mencapai 0,08 persen dari Modal Awal) :

Terdakwa sebagai Ketua Kelompok tidak melakukan upaya untuk menjaga moda awal 85 persen (dari RUK) dengan cara tidak memasukkan uang hasil penjualan 5 (lima ekor sapi yang dipeliharanya dan tidak menagih/menarik uang hasil penjualan sap dari para pemelihara/anggota untuk dimasukkan ke dalam Rekening Kelompok : Tidak berpedoman/ tidak melaksanakan pasal 6 ayat 1 Surat Perjanjian kerjasama tanggal 9 September 2009 Nomor : 029/KPTSA/SMD/09/2009, yang berbunyi, Pihak Pertama (Ketua Kelompok) membayar imbalan jasa/insentif kepada pihak kedua (Tenaga pendamping/SMD) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dengan pengaturan sebagai berikut ;

a. Pada tahun I sejak tanggal 1 Nopember tahun 2009 membayar imbalan jasa/insenti sebesar Rp1.500.000 setiap bulan selama 12 bular dengan total Rp18.000.000, yaitu terdakwa mengingkari kewajibannya dengan tidak memberikan imbalan jasa/insentif sesuai RUK kepada Tenaga Pendamping/SMD yaitu saksi MUH MARTADJUDDIN NUUR, S.Pt.

Akibat perbuatan terdakwa yang menyimpang dari Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2009 serta aturan-atutan terkait lainnya dalam pengelolaar bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan Departemer Pertanian Tahun 2009,

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek atas nama DIDIK AGIT WAHYUDIANTO, S.E., M.AP. atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.000.000 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari harga ternak sapi yang dijual dan ternak sapi mati sebesar Rp252.000.000 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) ditambah insentif tenaga pendamping yang tidak diserahkan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaiman:

Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas Kegiatan Pengelolaan Bantuan Sosia Sarjana Membangun Desa (SMD) Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian  Tahun 2009 pada kelompok petani ternak Singgih Agung Ds. Masaran, Kec. Munjungan, Kab Trenggalek tanggal 06 Maret 2020

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Aya (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top