0
#Majelis Hakim menunggu sejak pagi, JPU Kejari Malang dan 6 terdakwa Korupsi baru tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sektar Pkl 14.15 WIB tanpa pengawalan Polisi#
  
beritakorupsi.co - JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang “menghukum” alias ditunggu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sejak pagi (pukul 10.00 WIB) untuk menyidangkan 6 perkara Korupsi dengan 6 terdakwa hingga pukul 14.30 WIB.

Kasus perkara Korupsi dari Kejari Malang yang akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Agus Hamzah dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Buku dengan 6 terdakwa masing-masingmasing perkara terpisah yaitu; 1. terdakwa  Moh. Khamim Nomor perkara 107/PID.SUS/TPK/2018/PN.SBY,;  2. Nomor perkara 108/PID.SUS/TPK/2018/PN.SBY dengan terdakwa  Suprayitno,; 3. Nomor perkara 109/PID.SUS/TPK/2018/PN.SBY dengan terdakwa I Ketut Budiana,; 4. Nomor perkara 110/PID.SUS/TPK/2018/PN.SBY atas nama terdakwa Abd. Aziz,; 5. Nomor perkara 111/PID.SUS/TPK/2018/PN.SBY dengan terdakwa Sugiarta.

Sedangkan kasus perkara Korupsi dari Kejari Malang yang akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Wayan Sosisawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU dalam kasus Korupsi dana Retribusi parkir dengan terdakwa M. Samsul Arifin

Dari pengamatan beritakorupsi.co, sekitar pulul 11.00 WIB, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur ini sudah sepi, karena 2 (dau) perkara sebelumnya sudah selesai disidangkan. Jumlah perkara kasus Korupsi yang disidangkan pada Jum'at, 25 Oktober 2018 hanya sebanyak 8 perkara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun tetap menunggu tanpa ada kabar dari pihak JPU. Beberapa kali Majelis Hakim Agus Hamzah maupun Majelis Hakim I Wayan Sosisawan  memerintahkan pihak kemanan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menghubungi si Jaksa melalui telepon selulernya (HP).

Sekitar pukul 14.15 WIB, 6 terdakwa kasus dugaan Korupsi itu dengan memakai kemeja putih dengan celana warna hitam baru tiba di gedung pengadil para Koruptor di Jawa Timur tanpa pengawalan pihak Kepolisian, dan langsung makan di Kantin yang berada di belakan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara JPUnya belum juga nongol.


Sekitar pukul 14.30 WIB, JPU Eko dan JPU Siana dari Kejari Malang baru membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Sari, untuk 5 terdakwa yakni Sugiarta, Abdul Aziz, I Ketut Budiana dan M. Khamim. 

Apakah memang SOP nya begitu, atau tidak wajib karena tidak ada anggaran ? kalau memang ada anggaran dan SOP harus ada pengawalan dari pihak Kepolisian, lalu kemana "larinya" anggaran untuk pengamanan ?. Sementara terdakwa ini diadili karena "menikmati" uang yang bukan haknya keran tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Andai saja rakyat yang melanngar aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, yang jelas "pintu penjara sudah terbuka lebar-lebar untuk memasukkannya beberapa bulan atau tahun:.
 
Seusai JPU membacakan surat tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamza mengikuti jadwal persidangan berikutnya. Bahkan Ketua Majelis Hakim ini mengira kalau JPU datang dan akan kembali ke Jakarta. Perkataan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di ruang sidang Sari itu bisa saja karena meras jengkel yang sudah minggu sejak pagi.

“Ini langsung pulang ke Jakarta ?,” tanya Ketua Majelis Hakim sebelum sidang ditutup

“Minggu depan sidang jam berapa, saya mengikuti Jaksa aja deh,” lanjut Hakim ini.

“Tadi macet di jalan,” jawab JPU Siana. Sebelumnya, salah seorang terdakwa kepada media ini mengatakan, bahwa terdakwa baru berangkat dari Malang sekitar pukul 09.00 WIB dan baru tiba di Pengadilan Tipikor pukul 14.15 WIB. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top