0
“Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Romi Yudianto: Kalau mengenai pemalsuan itu urusan Kepolisian, tapi saya belum atau apakah sudah dilaporkan atau belum”  

beritakorupsi.co - “Otak” dibalik pemalsuan data Paspor Nomor C0762815, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN terbit pada Kami, tanggal 19 Juli 2018 atas nama “NYM usia di bawah umur” warga Sampang, Jawa Timur yang dikeluarkan Kantor Unit Layanan Paspor Gresik Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Ruko Pasar Grosir Modern Nomer D2/14 Jalan Ambeng-Ambeng, Banjarsari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kemudian ditarik oleh pihak Imigrasi Kelas I Tanjung Perak setelah diketahui bahwa data dalam Paspor tersebut palsu, dan hingga saat ini belum diketahui.

Dalam data Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” warga Sampang, Jawa Timur, tercantum bahwa  “NYM” lahir di Sampang 15 Mei 2000.

Sementara dalam dokumen Ijazah SD (Sekolah Dasar) Tahun Ajaran 2014/2015 atas nama “NYM” terlahir di Sampang, pada Tanggal 14 Mei 2002. Lulus SDN Ketapang Barat 3 Kec. Ketapang Kabupaten Sampang pada Tahun 2015 dengan Nomor Ijazah DN-05 Dd 0499711, Nomor Induk Siswa 994 dan Nomor Induk Siswa Nasional 0027071861, Nomor Peserta Ujian Sekolah 1 - 15 - 05 - 36 - 436 - 010 -7.

Anehnya, Kepala Kantor Imingrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto, justru terkesan melepaskan tanggung jawab dengan mengatakan, bahwa pemalsuan itu adalah urusan Kepolisian, dan belum mengetahui apakah sudah dilaporkan atau belum.

“Saya belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum, kan anggota saya dinas di sana. Apakah anggota saya sudah melaporkan atau nggak saya nggak tahu, cuman saya sarankan agar dilaporkan pemalsuan itu,” kata Romi, Senin, tanggal 8 Oktober 2018

Menurut Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Imigrasi (Ka Kanim) Kelas I Tanjung Perak mengatakan, bahwa Paspor tersebut sudah ditarik dan kemudian dilakukan pengguntingan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Jadi gini, Jadi itu ditarik Pspornya sesuai aturan yang ada di kita, terus dilakukan pengguntingan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Kalau proses masalah pemalsuan itu urusan Kepolisian,” jawab Ka Kanim Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto melalui sambungan Telepon Seluler.

Terkait UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I Tanjung Perak ini, kemudian wartawan media ini kembali menanyakan tentang Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi; Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang Melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

Pada ayat (3) Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi; Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.

Begitu juga tentang sangsi pidana yang diatur dalam pasal 126 dan pasal 126 huruf c  UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menanggapi hal itu, Romi Yudianto selaku Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak ini mengatakan, sudah diatur dalam PP dan Permenkum HAM (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) Nomor 8 Tahun 2014 tentang tatacara penarikan dan pengguntingan Paspor.

“Jadi gini, sudah diatur lagi dengan PP dan Permenkum HAM (Peraturan Menteru Hukum dan Hak Azasi Manusia) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengguntingan dan tata cara pengguntingan itu. Dan apabila kita melakukan penarikan itu ada dasarnya,” ujar Romi Yudianto.

Yang lebih anehnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto menjelaskan tentang tatacara penarikan dan pengguntingan Paspor berdasarkan PP dan Pemenkum HAM Nomor 8 Tahun 2014. Sementara dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 63 ayat (1) berbunyi :  Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.

Pada ayat ayat Ayat (2) Pasal 63 PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi : Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau b. masuk dalam daftar Pencegahan.

Yang lebih anehnya lagi adalah, penarikan dan pengguntingan Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” bukan karena pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana oleh instansi berwenang sesuai bunyi pasal 63 ayat  (2) PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melainkan, penarikan dan Pengguntinga Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi seperti yang sampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perask, adalah karena diketahui, bahwa data dalam Paspor tersebut “palsu”.

Lalu siapa orang dibalik pemalsuan data dalam Paspor  Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” yang masih di bawah umur. Pada hal proses pengajuan Paspor, melalui beberapa tahapan diantaranya wawancara, sidik jari dan foto sesuai dengan PP PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal 62 ayat (1) PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1); b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; dan d. wawancara,

Pada ayat (2) Pasal 62 PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi ; Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan: a. verifikasi; dan b. adjudikasi.

Sementara, proses keluarnya sebuah Paspor harus mendapatkan ijin dari pusat setelah petugas Imigrasi setempat mengisi formulir serta meng-upload data dokumen pemohon melalui layanan online, seperti yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Imgrasi, Jalan Darmo Indah No. 21 Surabaya.

“Semua dokumen pemohon Paspor di upload melalui Online, dan ada pereujuan dari Pusat,” kata Romi Yudianto.

Bila dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pengambilan foto, sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudikasi berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lalau mengapa pihak Imigrasi mengeluarkan Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg. 1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” yang kemudian ditarik dan digunting karena diketahui bahwa data dalam Paspor tersebut “palsu” ?

Apakah ada kerjasama antara calo yang selama ini diisikan bebas keluar masuk ke Kantor Unit Pelayanan Imigrasi di Geresik dengan orang dalam, Sehingga pihak Imigrasi enggan melaporkannya ke pihak Kepolisian ?

Sementara menurut Kepala Unit Pelayanaan Imigrasi Cabang Gresik, Irmansyah Fatriadi terkait laporan ke Kepolisian mengatakan, bukan kapasitasnya. Menurutnya, kapasitasnya adalah hanya menjelaskan, bahwa Paspor Nomor C0762815 tanggal 19 Juli 2018, NIKIM 110268961801 No.Reg.  1A11CY3214FSNN atas nama “NYM” sudah dibatalkan seseuia dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 33 dan Permen Nomor 8 tentang Paspor Pasal 30.

“Oh itu klo sudah dibatalkan sesuai dengan UU no 6 tentang keimigrasian psl 33 dan permen 8 ttd paspor psl 30,” ujar Irmansyah Fatriadi, melalui pesan WhastApp

“Oh bkn kapasitas sy buat jawaban, klo sy secara teknis bs yang sy jelaskan td, coba tnya beliau (maksudnya Kepala Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto),” lanjut Irmansyah Fatriadi kemudian.

Selain itu, dalam UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada sangsi pidana bagi pelaku  yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Dalam pasal 123 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR): a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain;

Pasal 126 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja: a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga. Bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR);

Huruf c Pasal 126 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi ; Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta IDR). (Tim beritakorupsi.co)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top