beritakorupsi.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan tersangka kasus Korupsi suap MAW (Mochamad Arie Wicaksono) selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019), pada Kamis, 2 Nopember 2017.
Dikutip dari wabsaite KPK (kpk.go.id) menyebutkan, penyik KPK telah menahan tersangak kasus tindak pidana Korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 sebaga tersangka menerima hadiah atau janji dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
KPK juga menetapkan MAW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT ENK terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016, pada tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 – 2018.
Atas perbuatannya, MAW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, untuk kasus supa Bupati Nganjuk, penyidik KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni TFR (Bupati Nganjuk periode 2013 - 2018), IH (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk), SUW (Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk), MB (Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk), dan H (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk). (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :