Tersangka Kasus Suap OTT Wali Kota Batu Segera Diadili
beritakorupsi.co – Satu dari Tiga tersangka kasus “suap” Wali Kota Batu yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 16 September lalu, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tersangka Filipus Djab (swasta), saat ini sedang menunggu jadwal sidang dan penunjukan Majelis Hakim oleh Ketu PN Surabaya yang akan mengailinya, setelah JPU KPK melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 8 Nopember 2017.
Hal itu dikatakan Panmud Pengadilan Tipikor Ahmat Nur, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, pada Kamis, 9 Nopember 2017.
“KPK sudah melimpahkan Satu berkas perkara atas nama tersangka/terdakwa Filipus Djab tanggal Delapan kemaren. Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata A. Nur.
Tak lama kemudian, Penasehat Hukum tersangka, Luhut Simanjuntak tiba di Pengadilan Tipikor dengan menenteng surat dakwaan yang diperolehnya dari KPK. Kedantangan Luhut ke gedung pengadil orang-orang yang terlibat Korupsi itu ternyata untuk memperoleh informasi jadwa sidang.
“Ia, kami sebagai PH Pak Filipus,” katanya saat ditanya wartawan.
Kasus yang menjerat Filipus Djab hingga ditangkap KPK bersama Eddy Rumpoko (Wali KOota Batu, Malang) dan Edi Setiawan (Kabag Unit Layanan Pengadaan Kota Batu) pada 16 September 2017 sekira pukul 12.30 WIB, terkait penyuapan dan pembelian 1 unit mobil mobil Toyota Alphard terbaru terhadap Wali Kota Batu itu.
Eddy Rumpoko ingin membeli mobil mewah merek Toyota Alphard seharga Rp 1,6 M, untuk dipergunakan melalui Filipus Djab. Sebagai imbalannya, Filipus dijanjikan proyek oleh Wali Kota. Karena dijanjikan akan mendaptkan proyek, Filipus pun akhirnya menyanggupinya.
Setelah pembayaran uang muka mobil sebesar Rp 300 juta, lalu Filipus menyerahkan duit kepada Eddy Rumpoko sebesar Rp 200 juta di rumah Dinas Wali Kota dan Rp 100 juta terhadap Edi Setiawan. Namun sial, ternyata duitlah sebagai “jembatan” bagi ketiganya untuk masuk ke penjara. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :