
beritakorupsi.co – Jumat, 17 Nopember 2017, sebagai hari “bersejarah bagi mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok, yang akan menyusul pimpinanya yakni M. Basuki selaku Ketua Komisi B ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebab hari itu, JPU KPK akan “menyeret” Ka’bil Mubarok ke Pengadilan Tipikor untuk diadili di hadapan Majelis Hakim dalam kasus suap yang diterimanya dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dn Ketahanan Pangan dan dari Plt. Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim bersama M. Basuki yang sudah terlebih dahulu diadili akan.
Bambang Heriyanto (Kadis Pertanian) bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat serta Rohayati (Kadis) Peternakan sudah divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun, kecuali Bambang Heriyanto 1 tahun 4 bulan. Sementara M. Basuki bersama 2 staf Komis B DPRD Jatim, saat ini masih menjalani proses persidangan.
Kedua pimpinan di Komis B DRPD Jatim ini ditangkap KPK bersama 2 stafnya serta 2 Kepala Dinas pada Juni lalu, karena menerima duit “haram” dari Bambang Heriyanto dan Rohayati. Duit “haram” yang diterima kedua pimpinan Dewan yang terhormat ini, diberi nama dengan istilah komitmen fee, sebagai “imbalan” dari fungsi pengawasan anggaran di 10 SKPD maupun sebagai “imblan” untuk merivisi Perda No 3 tahun 2012 di Dinas Peternakan Jatim, agar Pimpinan maupun anggota Komis B lainnya tidak mempermasalahkan kinerja para pejabat yang dilantik Gubernu Jatim.
Permintaan duit “haram” alias komitmen fee dari setiap SKPD Pemrov Jatim ini sudah berlangsung bertahun-tahun, yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP) apalagi dalam Undang-Undang. Namun, karena kinerja para pejabat Pemprov Jatim ini bisa jadi tak beres, sehingga bersedia memenuhi permintaan duit komitmen fee oleh Dewan, agar tidak “mongatak-atik “ kinerjanya. Lalu mencari duit “haram”, dan duit “haram” itulah yang diserahkan ke Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim melalui Santoso dan Rahmat Agus selaku Staf di Komisi B.
Ibarat ungkapan “nikmat membawa sengasar”. Sebab Duit “haram” itulah, yang kemudian menghatarkan 4 pejabat itu bersama 3 stafnya ke balik jeruji besi alias penjara yang sudah terlebih dahulu disedian oleh KPK untuk para pelaku Korupsi. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :