Jakarta, beritakorupsi.co – Harapan para terpidana untuk memperoleh keringnan hukuman berupa remisi kandas, setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak dalam putusannya yang dikeluarkan.
Pada Selasa 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/ 1995) yang diajukan oleh 3 (tiga) terpidana perkara korupsi, yaitu Otto Cornelis Kaligis OC Kaligis), Irman Gusman dan Surya Dharma Ali.
Ketiga terpidana korupsi terebut mengajukan permohonan uji materil pada 9 Agustus 2017, dan diputus oleh MK setelah melalui 2 (dua) kali sidang pemeriksaan pendahuluan.
Ketiga narapidana perkara korupsi tersebut mengajukan uji materil terhadap UU Pemasyarakatan, karena merasa hak konstitusionalnya terlanggar dalam menerima pengurangan masa pidana (remisi). Pemohon menganggap, bahwa UU Pemasyarakatan diterapakan secara diskriminatif, karena syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para napi korupsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan (PP 99/ 2012) menjadi sangat ketat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hak narapidana untuk memeroleh remisi atau pengurangan masa pidana bukan merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa hak narapidana memeroleh remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I UU 12/ 1995 adalah hak hukum yang diberikan oleh pemerintah sepanjang narapidana tersebut memenuhi syarat.
Putusan MK ini pun diapresiasi oleh Aliansi Masyarakat Sipil Pro-Pembatasan Remisi Koruptor (AKAMSI), karena putusan ini secara tidak langsung menguatkan argumentasi, bahwa hak narapidana untuk memeroleh remisi bukanlah hak konstitusional, melainkan hak hukum yang hanya dapat diberikan jika narapidana memenuhi syarat yang terdapat dalam UU 12/ 1995.
Namun demikian, ada satu catatan kritis yang dapat diangkat dari pertimbangan putusan MK ini yaitu, Mahkamah tidak memeriksa apakah syarat dasar dari pemohon berupa berkelakuan baik telah terpenuhi atau tidak, sehingga pemohon dapat mendalilkan dirugikan karena tidak dapat remisi. (Redaksi)
Sumber : Indonesia Corruption Watch (ICW)
Posting Komentar
Tulias alamat email :