Sidang perkara penipuan lewat Online atau Scamming lintas negara yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) dan WNI kini kembali digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jln. Raya Arjuna Surabaya dengan agenda Putusan Sela, Selasa, 22 September 2026
Sebanyak 41 orang Terdakwa diadili yang didominasi WNA asal China, Taiwan, dan Jepang, serta sebagian Warga Negara Indonesia, yaitu:
A. Terdakwa Utama / Pengatur Kelompok:
Zhuqilin alias A Xiong,. Zhang Kaixuan dan Fu Liwen (berperan sebagai pengawas)
B. Terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI):
Jaringan ini dibantu oleh tiga terdakwa warga lokal (Indonesia )yang memfasilitasi kebutuhan operasional dan penyewaan rumah di Dharmahusada Surabaya: Ahmad Pauji, Endang Sumarna dan Jun Meou
C. Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Lainnya (asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang) yang berperan sebagai operator bilik scamming: Akira Okushi,; Ueto Norio,; Ryotaro Takano,; Imaoko Ryuta,; Wang Kai,; Chiu Chuang Sheng,; Fu Shiqun,; Liao Changmao / Liao Liangchun,; Lin Chia Chun,; Long Yun,; Tan Zhengchuan,; Tang You Hui,; Wane Xiao Feng,; Xia Qiqin,; Yan Xiao Ping,; Qin Jin Xiang,; Fu De Bin,; Peng Yi Dong,; Zeng Lili, ; Yan Qi,; Peng Si,; Pan Xiu dan Su Wu Bing
D. Modus Operandi :
Dalam Dakwaan JPU: Sindikat ini menjalankan penipuan daring (online scam) dan penipuan berkedok asmara (love scamming) dengan menyamar sebagai petugas seperti polisi gadungan atau layanan pelanggan (CS Rakuten), serta menggunakan aplikasi berbagi layar dan kripto untuk menguras rekening korban di luar negeri seperti Jepang dan China.
E. Awal Kasus:
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 terkait penyekapan warga negara Jepang, yang kemudian membongkar lokasi operasional sindikat di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
F. Barang Bukti:
Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan puluhan gawai (iPhone, Xiaomi, dll.), belasan iPad, laptop, kartu perdana, uang tunai Rp11,5 juta, hingga mata uang asing ke PN Surabaya.
1. Peran Terdakwa WN Jepang & Kontroversi di Persidangan:
Di dalam berkas perkara, terdapat empat warga negara Jepang (di antaranya Akira Okushi, Ueto Norio, Ryotaro Takano, dan Imaoko Ryuta) yang status hukumnya memicu perdebatan sengit antara Jaksa dan Kuasa Hukum:
2. Dakwaan JPU: Jaksa menyatakan mereka bertindak sebagai operator yang menargetkan korban di Jepang. Jaringan ini menggunakan modus video call dengan set kantor polisi palsu, menggunakan seragam polisi, serta mengintimidasi korban dengan tuduhan palsu terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba guna memeras dana mereka.
3. Bantahan Penasihat Hukum : Tim Penasihat Hukum terdakwa WN Jepang (Asep dkk.) membantah keras keterlibatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keempat orang Jepang ini bukanlah pelaku, melainkan korban manipulasi jaringan internasional.
4. Modus Penyekapan:
Kasus ini awalnya terbongkar justru karena laporan Konsulat Jenderal Jepang mengenai adanya warga mereka yang disekap. Kuasa hukum menjelaskan klien mereka awalnya dijanjikan pekerjaan legal sebagai pelayan atau operator di Thailand, namun setibanya di Asia Tenggara, paspor mereka ditahan dan mereka dipaksa bekerja di rumah sekapan kawasan Dharmahusada, Surabaya.
5. Jeratan Hukum untuk Kelompok Pengatur (A Xiong dkk)
a). Untuk Terdakwa Zhuqilin alias A Xiong serta rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang Siber dan pidana umum : Melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data atau rekayasa informasi elektronik secara ilegal, serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan secara bersama-sama.
b). Fasilitator Lokal (WNI): Terdakwa terdakwa adalah Indonesia: Ahmad Pauji dan Endang Sumarna ikut dijerat karena membantu mencarikan tempat operasional (rumah sewa) dan memfasilitasi logistik para operator asing agar tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar.
6. Status Hukum/Tuntutan/Vonis:
Karena persidangan baru menyelesaikan agenda pembacaan, eksepsi dan putusan Selasa, dan masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi mengenai bilik kedap suara, tuntutan hukuman pidana (requisitoir) secara spesifik belum dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan masih menunggu pembuktian materiil dari saksi-saksi, ahli maupun dari para terdakwa di persidangan selanjutnya.
7. Persidangan;
Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 September 2026 dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas Perlawanan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum para terdakwa
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak perlawanan dari para terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya, sehingga persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dan Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Tim JPU yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :