0

Dari Jual Mobil hingga "Sunat" Anggaran: Jejak Setoran Pejabat ke Bupati Tulungagung Terungkap di Sidang. Dan Nama Kontraktor Dwi Basuki Untuk Ketiga Kalinya Dalam Tiga Skandal Korupsi Kembali Mencuat

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 10 April 2026 yang menyeret Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 29 September 2026.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jln. Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi, dan Febri Harianto kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, S.H., M.H., bersama dua Hakim anggota  Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya, Suryono Pane, S.H., M.H., dkk.

Dua Klaster Saksi dan Modus Surat Peryataan Pengunduran Diri

Kesembilan saksi yang dihadirkan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari tujuh saksi, yakni:
1. ​Agus Sulistiono selaku Sekretaris Dinas Perkim sekaligus Plt. Kepala Dinas Perkim,; 2. Gatot Suwarno selaku Plt. Kabid, saat ini menjabat sebagai Kasi di Dinas Pendidikan, yang juga disebut orang kepercayaan Bupati,; 3. Suko Winarno selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung,; 4. Agus Prijanto Utomo selaku Kepala Bakesbangpol Tulungagung,; 5. Dwi Hari Subagyo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung,; 6. Yulius Rahma selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung) dan 7. Ahmat Rifai Sodik selaku Kabid Dinas PUPR

Sementara klaster kedua yang terdiri dari Hari Setiawan selaku Bendahara Pembantu Kabag Umum Setda dan Eko Hery Susanto (Mantan Kabag Umum Setda, kini menjabat sebagai Camat Kedungwaru, pemeriksaan keterangannya ditunda ke agenda sidang berikutnya pada Jumat (2 Oktober 2026) karena keterbatasan waktu.
Dari keterangan para saksi di klaster pertama, terungkap modus operandi yang diduga dilakukan terdakwa Gatut Sunu Wibowo. Beberapa saksi mengaku pernah diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan ASN beberapa hari setelah pelantikan. Surat tersebut telah dibubuhi materai Rp10.000, namun dibiarkan kosong tanpa tanggal, bulan, dan tahun, yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Dwi Yoga kepada para saksi.

Para saksi mengakui menandatangani dokumen tersebut karena merasa terpaksa dan tertekan, serta tidak berani bertanya lebih lanjut mengenai maksud dan tujuannya, padahal fakta integritas sejatinya telah ditandatangani saat pelantikan berlangsung.

Aliran Dana dan Dugaan Manipulasi Anggaran

Usai penandatanganan surat tersebut, terdakwa Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski.

Saksi Agus Prijanto Utomo selaku Kepala Bakesbangpol mengaku menyerahkan total Rp425 juta. Dana tersebut sebagian berasal dari hasil penjualan mobil pribadinya pada tahun 2026, dan sebagian lagi dari sisa anggaran kegiatan yang dicairkan oleh bendahara bernama Nurul serta dari sumber lain. Keterangan ini memunculkan dugaan adanya "sunat" anggaran di Bakesbangpol untuk memenuhi permintaan sang Bupati, yang berpotensi ditutupi dengan rekayasa kegiatan fiktif.

Pola serupa diungkapkan juga oleh saksi Suko Winarno selaku Kepala Bapenda. Ia mengakui adanya penambahan anggaran sebesar Rp200 juta, di mana terdakwa Gatut Sunu Wibowo meminta 50% dari nilai penambahan tersebut melalui ajudannya. Suko mengaku hanya menyerahkan Rp50 juta dari uang pribadinya, namun uang pribadinya tersebut diganti dengan mengambil dari pos anggaran perjalanan dinas, yang memunculkan pertanyaan serius terkait pertanggungjawaban APBD.

Permintaan Fee Proyek dan Jejak Kontraktor Bermasalah

Saksi Gatot Suwarno mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gatut Sunu Wibowo pada April 2026. Uang tersebut diambil dari seseorang bernama "Hendra" atas perintah Bupati. Saksi mengaku tidak mengetahui nominal pastinya saat penyerahan, dan baru mengetahui jumlah detailnya setelah peristiwa OTT terjadi.

Sementara itu, saksi Agus Sulistiono selaku Plt. Kepala Dinas Perkim menjelaskan adanya pertemuan dengan para kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) untuk membahas kesanggupan mengumpulkan uang. Terdakwa Gatut Sunu Wibowo melalui Terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski diduga meminta fee proyek sebesar 10% dari nilai proyek sekitar Rp3 miliar (Rp300 juta), meski permintaan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.
Saksi Ahmat Rifai Sodik selaku Kabid Dinas PUPR juga menyoroti adanya penyimpangan dalam paket Penunjukan Langsung (PL) dan Non-PL di Dinas tersebut karena banyaknya vendor yang masuk tidak sesuai arahan. Lebih jauh, saksi ini mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh terdakwa kepada seorang kontraktor di Tulungagung bernama Dwi Basuki, yang diduga sebagai fee proyek.

Berdasarkan catatan publik, Dwi Basuki diketahui selaku Direktur CV Nindya Krida, namanya pernah terseret dalam dua skandal korupsi sebelumnya. Pertama, dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang di OTT KPK pada tahun 2018, di mana Dwi Basuki dan puluhan kontraktor lain diduga terlibat pemberian fee proyek.

Kedua, dalam kasus penyimpangan proyek pekerjaan jalan APBD Kabupaten Tulungagung 2018 yang merugikan negara Rp2,43 miliar, di mana ia diduga terlibat bersama mantan narapidana Ari Kusumawati (Direktur PT Kya Graha). Fakta di persidangan sebelumnya menyebutkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut tidak hanya berasal dari Ari Kusumawati (Rp350 juta) melainkan juga melibatkan Dwi Basuki dan pihak lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti apakah penegakan hukum dalam kasus yang menyeret Gatut Sunu Wibowo ini akan berjalan lebih tegas dan transparan dibandingkan kasus-kasus serupa di masa lalu.

Sementara keterangan Saksi Yulius Rahma selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung juga mengatakan merasa tertekan dan terintimidasi dengan surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN yang terpaksa ditandatanganinya

Yulius Rahma menjelaskan, sebelum dilantik menjadi Kabag Umum, Ia sempat dua kali mengajukan penolakan dengan alasan tidak nyaman. Namun apa dikata, jabatan Kabag Umum Sekda Tulungagung pun tetap diterimanya

Menurut Yulius Rahma , beberapa hari setelah pelantikannya sebagai Kabag Umum, Ia dipanggil oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN . 

Dan dengan terpaksa, surat tersebut pun tetap ditangani tanpa berani memprotes atau menanyakan tentang maksud dan tujuannya, sementara fakta integritas sudah ditandatanganinya pada saat pelantikan

Ia juga mengakui, beberapa hari setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut, Ia disodori sebuah catatan pengeluaran Bupati oleh Dwi Yoga Ambal Ariski dan diminta agar diganti oleh saksi

Dari catatan tersebut, ada beberapa barang mewah, biaya berobat, pembelian parcel lebaran untuk keluarga Terdakwa Gatut Sunu Wibowo serta pengeluaran lainnya yang totalnya sebesar Rp1, 4 miliar
Dari keterangan saksi-saksi yang terungkap persidangan, timbul beberapa pertanyaan;
1. Mengapa para pejabat setingkat Kepala Dinas dan Kabag bersedia menandatangani surat pengunduran diri kosong bermaterai? Apakah ini menunjukkan adanya budaya "takut" yang sistemik di birokrasi Pemkab Tulungagung, atau ada jaminan imbalan tertentu yang dijanjikan oleh Bupati?

2. Terkait Manipulasi Anggaran:
Kesaksian Agus Prijanto Utomo dan Suko Winarno mengindikasikan adanya penggunaan uang pribadi dan "sunat" anggaran untuk memenuhi permintaan atasan. Bagaimana mekanisme pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (BPK) selama ini sehingga manipulasi anggaran untuk kegiatan fiktif atau pengalihan pos perjalanan dinas bisa terjadi?

3. Terkait Jejak Kontraktor Dwi Basuki yang namanya terseret Sebanyak tiga kali dalam skandal Korupsi, apakah hukum mampu menyentuhnya? Atau apakah ada evaluasi hitam-putih (blacklist) vendor yang diabaikan?

4. Terkait Pembuktian Hukum:
Dengan adanya pengakuan saksi bahwa mereka menyerahkan uang dari "sisa anggaran" atau "uang pribadi" karena tertekan, bagaimana strategi JPU KPK dalam membuktikan mens rea (niat jahat) dan aliran dana (follow the money) yang secara langsung menghubungkan uang tersebut hingga ke rekening atau penguasaan terdakwa Gatut Sunu Wibowo maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski agar tidak hanya berhenti di tingkat "pengakuan lisan"? (Jentar)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top