Ketua Komis B DPRD Jatim “Reuni” ke Pengadilan Tipikor Tanggal 30 Oktober 2017
beritakorupsi.co – “Jangan masuk ke dalam jurang yang sama untuk yang Kedua kalinya”. Ungkapan ini sepertinya tidak berlaku bagi M. Basuki yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2014 – 2019.
Sebab anggota Dewan Jawa Timur ini, sebelumnya pernah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi dana Kesehatan dan biaya Operasional bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan, sebesar Rp 2,7 milliyar pada tahun 2003 lalu. Saat itu, M. Basuki menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya.
M. Basuki dan Ali Burhan, divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuna Surabaya, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan. Serta pidana tabahan berupa pengembalian uang pengganti kurungan negra sebear Rp 200 juta, pada tanggal 19 Juli 2003 lalu.
Dari berbagai informasi yang didapat, kasus korupsi di DPRD Surabaya saat itu, terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2002 serta 2 SK lain, yaitu SK Nomor 5 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 9 tentang biaya operasional.
SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya. Setiap anggota kecipratan Rp 25 juta.
Dan pada Oktober 2003, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jalan Sumatra Surabaya, memberikan “bonus” hukuman menjadi 1 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus Korupsi, M. Basuki keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Pebruari 2004.
Pengalaman tidur dibalik jeruji besi selama 1 tahun, tak membuat Basuki jera. Sebab kali ini, mantan narapidana kasus Korupsi itu kembali dipenjara karena kasus Korupsi juga bersama koleganya di Komis B yakni Ka'bil Mubarok.
Nasibnya kali ini lebih tragis, sebab mantan narapidana itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK, pada Juni 2017, karena menerima uang “suap” dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan Jatim, agar pelaksanaan anggaran tahun 2017 dan revisi Perda Nono 3 thn 2012 tidak dipersulit.
Dia pun terancam hukuman lebih berat dari hukuman yang pernah dirasakannya di Hotel Prodeo itu. sebab, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :