beritakorupsi.co – Sidang perkara kasus suap DPRD Jatim yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan oleh tim KPK terhadap 2 Kepala Dinas Provinsi Jatim pada Juni lalu berakhir sudah, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan surat putusan atau Vonis terhadap 3 terdakwa, pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Dua dari 3 terdakwa Kepala Dianas Pemprov Jatim, diantaranya Rohayati (Plt. Kepala Dinas Peternakan) dan Bambanh Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat. Ke- 3 terdakwa ini disidangkan dalam sidang yang berbeda, sebab perkaranya terpisah namun dengan Majelis Hakim yang sama.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Rochmad, terlebih dahulu menyidangkan perkara dengan terdakwa Bambanh Heriyanto Anang Basuki Rahmat, kemudian dilanjutkan dengan meyidangkan terdakwa Rohayati.
Dalam amar putusan Majelis Hakim maupun tuntutan JPU KPK, ke- 3 terdakwa ini dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) HUKPidana. Namun Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa berbeda.
Pertimbangan Majelis Hakim terhadap terdakwa Anang Basuki Rahmat, karena bukan sebagai pelaku utama dan divonis 1 tahun penjara dan terdakwa Rohayati juga divonis sama. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Rohayati yang baru dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Peternakan pada Desember 2016, baru mengetahui adanya komitmen fee dan triwulan sebagai kewajiban terhadap Komisi B DPRD jatim terkait pengawasan anggaran tahun 2017 dan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jatim berjalan lancar dan juga terdakwa bersedia JC (Justice Callubalator)
Sementara terdakwa Bambang Heriyanto, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sebagai JC (Justice Callubalator) namun divonis lebih berat dari ajudannya. Sebab, terdakwa Bambang Heriyanto mengetahui langsung adanya kejaiban untuk meyetorkan uang “haram” terhadap Dewan yang terhormat itu.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Bambang Heriyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rochmat.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap 3 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakin untuk terdakwa Anang dan Rohayati, dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Bambang Heriyanto, 2 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan pikir-pikir, sementara Penasehat hokum terdakwa Bambang Heriyanto dan Anang, Suryono Pane dkk menerima. Hal yang sama juga disampikan PH terdakwa Royahati, Ari Nizam dkk.
Dalam kasus ini, jumlah tersangka/terdakwa sebanyak 7 orang, diantaranya Bambang Heriyanto bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat dan Rohayati, yang sudah divonis. Serta akan menyusul untuk diadili adalah mantan terpidana kasus Korupsi yang saat OTT menjabat sebagai Ketua Komis B DPRD Jatim Mochmmad Basuki, Wakil Ketua Komisi B Ka’bil Mubarok serta 2 staf Komis B DPRD Jatim, yaitu Rahman Agung dan Santoso.
Kasus yang menjerat 2 Kepala Dinas Pemrov Jatim hingga “diringkus” KPK, terkait pemberian sejumlah uang melalui Rahman Agung, kepada Moh. Ka’bil Mubarok (Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim), atas pengawasan pelaksaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun di Dinas-Dinas lainnya, termasuk pelaksanaan revisi Perda No 3 thn 2012 di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, mengenai adanya iuran sebagai kewajiban yang harus dipenuhi selama satu tahun anggaran sebesar Rp 500.000.000, yang sudah disepakati dengan Kepala Dinas Peternakan sebelumnya.
Total uang “haram” yang akan diterima Komisi B DPRD Jatim dari 10 SKPD (Kepala Dinas) selama tahun 2017 diperikaran sejumlah Rp 3,07 milliar. Nilai yang sangat specktakuler
Pemberian uang tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali, atau triwulan kepada komisi B DPRD Jatim melalui Moh. Ka’bil Mubarok selaku Wakil Ketua dengan maksud, agar komisi B DPRD Jatim dalam melakukan evaluasi triwulan, tidak mempersulit Dinas Peternakan Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak berdampak kepada alokasi anggaran Dinas tahun 2018.
Pada sekitar bulan Februari 2017, terdakwa dihubungi oleh Muhammad Ka’bil Mubarok melalui pesan pendek (SMS), memperkenalkan diri sebagai wakil ketua komisi B DPRD Jatim. Kemudian terdakwa dihubungi oleh Muhammad Ka’bil Mubarok melalui telepon, adanya komitmen iuran triwulan pertama dari Dinas peternakan untuk komisi B.
Pada akhir bulan Maret 2017, terdakwa memanggil sekretaris Dinas Peternakan dan beberapa Kepala Bidang, diantaranya Juliani Poliswari, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner,; Diana Devi, selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan,; Muhammad Cahyono, selaku Kepala Bidang Pembibitan Pakan dan Produksi Peternakan, serta Kusdiarto, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPTD) Inseminasi Buatan.
Dalam rapat tersebut, terdakwa Rohayati meminta agar para Kabid dan kepala UPTD, mengumpulkan uang iuran triwulan pertama Dinas Peternakan Provinsi Jatim, yang akan diberikan kepada komisi B, yang terkumpul sebesar Rp 75 juta.
Pada tanggal 20 Maret 2017, sebelum dilaksanakan rapat dengar pendapat antara Dinas Peternakan dengan komisi B DPRD Jatim, terkait pelaksanaan kegiatan triwulan pertama APBD Tahun Anggaran 2017 Dinas Peternakan Provinsi Jatim, terdakwa memerintahkan Siti Aisyah, selaku staf terdakwa untuk memberikan amplop berwarna coklat yang berisi uang sebesar Rp 75 juta Kepada Rahman Agung, selaku staf komisi B DPRD Jatim sebagaimana permintaan Moh. Ka’bil Mubarok
Setelah pemberian uang tersebut, dilakukan hearing antara Dinas Peternakan dengan komisi B DPRD Jatim, terkait pelaksanaan kegiatan triwulan pertama Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan dalam pelaksanaannya, hearing tersebut berjalan lancar, dikarenakan komisi B DPRD Jatim tidak mempermasalahkan pelaksanaan kegiatan triwulan pertama di Dinas Peternakan.
Pemberian uang oleh terdakwa Rahayati terhadap Ketua Koamis B DPRD Jatim terkait pula, penyusunan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina pada Dinas Peternakan.
Terdakwa Rohayati selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan, juga mengetahui adanya rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina, yang diajukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas inisiatif DPRD Jatim dengan tujuan, agar tidak menghambat Birokrasi dan perizinan investasi ternak sapi dan kerbau betina di Jawa Timur
Untuk Menindaklanjuti rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina, terdakwa membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, sebagai tindak lanjut surat yang pernah dibuat oleh Kepala Dinas Peternakan sebelumnya yaitu, Maskur kepada Gubernur Jawa Timur, tanggal 25 Juli 2016 dan surat yang dibuat oleh Plt. Kepala Dinas Peternakan, Mohamad Samsul kepada Gubernur Jawa Timur, tanggal 26 Oktober 2016 yang intinya, meminta dilaksanakannya revisi terhadap pasal 20 ayat (30), pasal 27 dan pasal 34 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina.
Pada Pebruari 2017, sebagai tindak lanjut dari rencana penyusunan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 Dinas Peternakan Jatim, terdakwa Rohayati, Juliani Poliswari, Wemmi Niwamawati, Mitro Nurcahyo dan Fitri Istiana, membuat kajian akademis terkait pembahasan revisi Perda tersebut guna pembahasan dengan pihak komisi B DPRD Jatim.
Pada tanggal 6 - 8 Pebruari 2017, diadakan kunjungan kerja komisi B DPRD Jatim dengan Dinas Peternakan ke Komisi VI DPR RI dan Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian (Kemenpan) RI di Jakarta, yang salah satu agendanya adalah, melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Dirjen Peternakan Kementan RI terkait, Peraturan Menteri Peternakan Republik Indonesia Nomor 16/Permenpan/PKTJ/440/5/2016 dan Permentan Nomor 49/Permenpan/3.440/10/ 2016 tentang pemasukan ternak Ruminansia besar, dan ke wilayah negara RI.
Pada bulan Maret 2017, Juliani Poliswari, melaporkan kepada terdakwa Rohayati, terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh komisi B DPRD Timur, untuk pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012. Ternyata, Tidak hanya Juliani Poliswari yang dihubungi oleh Ketua Komis B Moh. Basuki, meliankan terdakwa sendiri, yang menyatakan kepada terdakwa bahwa, “pembahasan revisi Perda harus ada dananya, masa cuma bahas-bahas thok”, dan terdakwa diminta oleh Moh. Basuki, untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Pranaya Yudha, terkait besaran uang yang harus disediakan oleh Dinas Peternakan, agar dilakukan pembahasan revisi Perda tersebut.
Pada Tanggal 18 Mei 2017, terdakwa menelepon Juliani Poliswari dengan mengatakan, bahwa Moh. Basuki beberapa kali menelepon yang menanyakan, tentang realisasi pemberian uang dari pihak Dinas Peternakan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut, kemudian Juliani Poliswari menjawab, akan mencoba menanyakan terkait besaran jumlah uang yang harus direalisasikan kepada Santoso, salah satu staf Komisi B DPRD Jatim, dan terdakwa akan mendiskusikannya pada saat rapat dengar pendapat atau herring lanjutan dengan pihak komisi B DPRD Jatim.
Pada tanggal 22 hingga 23 mei 2017, melakukan kunjungan kerja lanjutkan Ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian di Jakarta, sekaligus diadakan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina pada Dinas Provinsi Jawa Timur tersebut, di Hotel Grandeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta yang dihadiri oleh, seluruh anggota komisi B DPRD Jatim, tenaga ahli dan beberapa orang dari Dinas Peternakan.
Sebelum rapat dimulai, terdakwa dipanggil oleh Moh. Basuki dan Pranaya Yudha Mahardika dan menyampaikan kepada terdakwa, “revisi Perda nantinya akan disetujui, namun ini tidak bahas-bahas saja harus ada dananya”, dan Pranaya Yuda Mahardika menambahkan kepada terdakwa, “Kalau saya nggak apa-apa, ini kan 19 orang beda-beda, mosok membahas thoh gak ono opo-opo ne (Kalau saya nggak apa-apa, ini ka nada 19 orang berda-beda, masa’ membahas aja tidak ada apa-apanaya). Untuk itu, Pranaya Yuda Mahardika, meminta agar terdakwa menyediakan uang sejumlah Rp 200 juta, namun terdakwa hanya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.
Pada tanggal 23 mei 2017, setelah terdakwa mengikuti hearing dengan komisi B DPRD Jatim, perihal revisi Perda Nomor 3 tahun 2012, terdakwa menelepon Juliani Poliswari dan menyampaikan hasil pembicaraan terdakwa dengan Moh. Basuki dan Pranaya Yuda Mahardika.
Pada tanggal 26 Mei 2017, Nurcahyo menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dengan mengatakan, ini ada uang Rp 50 juta, kurang Rp 50 juta, serta memerintahkan kepada Nurcahyo, agar meminta sisa kekurangan uang tersebut kepada Juliani Poliswari. Nurcahyo mendapat telepon dari Juliani Poliswari, yang sedang mengikuti Diklat PIM III di Malang mengatakan bahwa, dirinya sudah menitipkan uang Rp 20 juta Kepada Fitri Istiana, sedangkan kekurangan sisanya sebesar Rp 30 juta, ditanggung oleh Nurcahyo dan Fitri Istiana masing-masing sebesar Rp 15 juta.
Kemudaian, uang tersebut diserahkan kepada Rahman Agung, sebagaimana petunjuk dari Moh. Basuki kepada terdakwa.
Uang sebesar Rp 100.000.000 dimasukan ke dalam amplop coklat dan dengan ditemani oleh Fitri Istiana, menemui Rahman Agung di DPRD, dan menyerahkan uang yang terbungkus dalam amplop warna coklat tersebut kepada Rahman Agung, setelah itu Rahman Agung meletakkan uang tersebut di ruang kerja Moh. Basuki. Kemudain, uang tersebut diserahkan kepada Ninik Sulistyaningsih, untuk dibagikan kepada seluruh anggota komisi B DPRD Jatim. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :