0
#Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, biasanya menyeret seseorang untuk diadili karena dugaan Korupsi, kali ini Dia yang akan diadili karena menerima uang “haram”#
beritakorupsi.co – Bagaikan roda berputar ! Perumpaan ini sering terucap dan terdengar di kalangan masyarakat, dan kali ini sepertinya menjadi kenyataan dalam kasus yang menyeret tersangka Rudi Indra Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur.

Sebab Rudi Indra Prasetya, sebagai Jaksa senior apalagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negari Pamekasan, sudah terbiasa menandatangani atau memerintahkan anak buanya, membuat surat dakwaan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukumnya.

Namun kali ini, “roda itu pun kini sudah berputar”. Ia harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa, mendengarkan Jaksa  yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakaan terhadap dirinya.

Karena tak lama lagi, tersangka Rudi Indra Prasetya akan diadili setelah KPK melimpahkan berkas perkaranaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 27 Oktober 2017.

Rudi Indra Prasetya, “diringkus” KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya bersama Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Pamekasan), Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan), dan seorang sopir pribadinya, pada Rabu, 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 sehari setelah kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI Ke Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur.

OTT yang dilakukan KPK terhadap orang Nomor 1 (satu) di Kejari Pamekasan ini, terkait dugaan menerima uang suap dari Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinasnyat. Dari lokasi, tim KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.

Pemberian uang suap oleh Kades Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan ke Kajari Pamekasan, terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa dalam proyek senilai Rp 100 juta atas laporan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Kejari Pamekasan yang sedang melakukan pengumpulan bukti serta keterangan (Pulbaket).

Karena takut dijadikan sebagai tersangka, Kades Dassok pun berkoodinasi dengan Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat). Sekaligus menjadi perantara suap antara Kades Dassok ke Kajari Pamekasan atas anjuran Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Dari Operasi Tangkap Tangan ini, berdasar informasi KPK mengamankan 10 orang, diantaranya Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari (tanggal 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 WIB), Sugeng (Kasi Intel Kejari Pamekasan), dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan (jam 7.49 WIB), Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok (Pukul 08.55 WIB), M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (jam 8.55 WIB), Indra Permana, selaku staf Kejari (jam 9.00 WIB) dan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan (jam 11.30 WIB).  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top