“Wajah” Kejati Jatim Tercoreng Lagi
beritakorupsi.co – Untuk yang kedua kalinya, “wajah” Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur) tercoreng lagi, sejak dipimpin Maruli Hutagalung, akhir Desember 2015 lalu.
Tercorengnya “wajah” lembaga penegak hukum yang dipimpim Maru Hutagalung ini, setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur Rudy Indra Prasetya, ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Sebelumnya, pada 2016, salah seorang Jaksa penyidik di Kejati Jatim yakni, Ahmat Fauzi, juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 1,5 milliar, terkait penanganan kasus dugaan Korupsi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bedanya, yang melakukan penangkapan adalah Tim Saber Pungli Kejati Jatim.
Ahmat Fauzi pun hanya dituntut pidana penjara 2 tahun, namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, divonis 4 tahun pidana penjara.
Pada Rabu, 2 Agustus 2017, OTT yang dilakukan oleh Tim KPK yang di-back up Tim Raimas Polres Pamekasan, diduga terkait kasus yang ditangani Kejari Pamekasan terhadap dugaan penggelapan dan penggunaan dana ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur 2015 - 2016.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Tim KPK juga menangkap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,; Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo),; Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag (Kepala Bagian) Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin
Anehnya, Terkait penangkapan Kajari Pamekasan oleh Tim KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, belum mendapat informasi dari Kejari Pamekasan. Hal itu dikatakannya kepada beritakorupsi.co melalui telepon selulernya.
“Saya belum tau, belum mendapat informasi terkait hal itu, makanya saya belum melaporkannya ke Kajagung,” ujarnya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :