Kalimat itulah yang dikatakan Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), saat menghubungi beritakorupsi.co kembali, Rabu, 2 Agustus 2017, sekitar pkl. 12.30 Wib, terkait penangkapan yang dilakukan oleh Tim KPK, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, 2 Agustus 2017, pagi.
Tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan oleh Tim KPK, sehari setelah Kepala Kejasaan Agung (Kajagung) RI berkunjung ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahamt Yani, Surabaya, sekaligus mencoreng “wajah” Kejati Jatim untuk yang kedua kalinya, sejak dipimpin Maruli Hutagalung, akhir Desember 2015 lalu.
Tercorengnya “wajah” lembaga penegak hukum yang dipimpim Maru Hutagalung ini lagi, yang sebelumnya, pada 2016, salah seorang Jaksa penyidik di Kejati Jatim yakni, Ahmat Fauzi, juga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 1,5 milliar, terkait penanganan kasus dugaan Korupsi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bedanya, penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kejati Jatim.
Ahmat Fauzi pun hanya dituntut pidana penjara 2 tahun, namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, divonis 4 tahun pidana penjara.
Anehnya, Maruli Hutagalung boleh dibilang “garang” dan tegas dalam penanganan kasus Korupsi di Jawa Timur, terutama saat Maruli menetapkan mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matta Litti, sebagai tersangka, dalam kasus Korupsi dana Hibah Kadin. Dan La Nyalla pun akhirnya divonis bebas oleh Hakim Agusng di Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, Maruli Hutagalung juga menyeret mantan Menteri BUMN, Tokoh Pers Nasional yakni, Dahlan Iskan, dalam kasus Korupsi penjualan asset daerah yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PWU), dimana Dahlan Iskan adalah sebagai Direktur Utama (Dirut) di Perusahaan BUMD Provinsi Jatim ini.
Anenya, justru “kegarangan” Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur menyeret dua tokoh nasional itu ke pengadilan Tipikor, menjadi pertanyaan. Sebab, baru 2 tahun memimpin di Lemabaga Adiyaksa Jawa Timur, 2 kali pula tercoreng oleh perbuatan anak buahnya sendiri.
Pada hal, hampir setiap bulan, 38 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mauapun Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di bawah Kejaksaan Tinggi Jatim, dikumpulkan. Lalu, apa tujuannya para Kajari maupun Kasi Pidsus itu dikumpulkan, sementara ada Kajari yang ditangkap oleh KPK ???. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :