0
#Dalam Putusan Majelis Hakim Terungkap, PT Perusa Sejati Adalah, Perusahaan Yang Bergerak Dibidang Pengadaan Alat-alat Pesawat Terbang Khusunya Milik TNI AU#
 

beritakorupsi.co - Sidang kasus Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 30 Maret 2017, dengan barang bukti berupa uang sebesar US25.000 Dollar, terkait penjualan kapal perang SSV (Strategic sealift vessel), antara PT PAL (Penataran Angkatan Laut) Indonesia, dengan pemerintah Fhilipina, dengan terdakwa, Agus Nugroho (Direktur Umum PT Perusa Sejati), telah “finis”.

Sebab, Majelis Hakim, yang di Ketuai Hakim Tahsin., SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock yakni, Dr. Andriano dan Dr. Lufsiana, telah membacakan surat putusan (Vonis) terhadap terdakwa, Agus Nugroho, yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Sulistyono dan Andrianus, dari LBH Trisakti Jakarta, serta dihadiri  JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hendra dan Roni, dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Jumat, 12 Agustus 2017.

Terdakwa Agus Nugroho (Direktur Umum PT Perusa Sejati), diseret JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah “diringkus” terlebih dahulu oleh KPK, pada tanggal 30 Mret 2017, bersama Arif Cahyana, dengan barang bukti berupa uang sebesar US25.000 Dollar, terkait pemberian Cash Back sebesar 1,25 persen dari Ashanti Sales Inc, melalui Kirana kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, kepada Direksi PT PAL atas penjualan 2 unit Kapal Perang SSV (Strategic sealift vessel) antara PT PAL (Persero) Indoneisa dengan pemerintah Fhilipina.

Dalam kasus ini, terdakwa memang tidak sendirian. Karena, juga menyeret Direktur Utama PT PAL (Firmansyah Arifin),; Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar dan Arif Cahyana, General Keuangan (dalam perkara terpisah).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Agus Nugroho diangkat sebagai Direktur umum dan Bambang Sunyoto selaku Direktur Utama PT Perusa Sejati, atas persetujuan Kirana Kotama selaku perwakilan Ashanty Sales Inc di Indonesia, sauatu korporasi yang menjadi agen membantu PT PAL (Persero) Indonesia dalam mendapatkan penjualan kapal SSV (Strategic sealift vessel) kepada pemerintah Fhilipina, dengan mendapatkan fee agen.

Majelis Hakim menyatakan, terkait fee agen, Firmansyah Arifin, selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, memerintahkan Arif Cahyana, Saiful Anwar terkait Chas Back 1,25 persen atas penilain fee agen Ashanty Sales Inc.

Atas sepengetahuan Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar, Arif Cahyana menemui Kirama Kotama di gedung BRI Tower Jakarta, menanyakan Chas Back sebesar 1,25 persen. Kemudian Ashanty Sales, akan menyerahkan uang Chas Back kepada Kirama Kotama sebesar US25.000 dolar. Arif Cahyana pun melaporkan hasil pertemuannya dengan Kirama Kotama kepada Saiful Anwar.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pada tanggal 8 Maret 2017, Kirana Kotama, meminta Gatot Suratno (staf bagian umum PT Perusak Sejati), untuk mengambil berupa dua buah amplop berwarna coklat yang berisi uang masing-masing sebesar US25.000 dolar dan US13.030 dolla Singpur, dirumahnya di Kompleks Tosiga Blok IX D No 7 Kebon Jeruk Jakarta Barat, untuk diserahkan kepada Elvi Gusliana alias Dede (staf Bagian Keungan PT Perusa Sejati), sesuai permintaan Kirama Kotama.

Dan pada tanggal 9 Maret 2017, terdakwa Agus Nugroho, menerima uang dari Elvu Guslaiana. Dan kemudian, terdakwa menghubungi Kirana Kotama terkait uang yang diterimanaya. Kirana Kotama pun menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp US25.000 Dollar akan dinerikan kepada PT PAL Indonesia, dan uang sebesar US13.030 Dullar Singapur, sebagai operasional PT Perusa Sejati.

Agus Nugroho dihubungi oleh Arif Cahyana, yang memberitahukan bahwa, dia akan menghungi terdakwa pada tanggal 17 Maret 2017, untuk mengambil uang sebesar US25.000 Dollar.
Pada tanggal 30 Maret 2017 (pagi), Agus Nugroho menerima pesan WhatsApp dari Arif Cahyana, yang memberitahukan, akan menemui Agus Nugroho, dan kemudain terdakwa mengambil uang serta tanda terima tanggal 17 Maret 2017 dari Elvi Gusliana.

Dan pada siang harinya (hari yang sama), terdakwa kembali menerima pesan dari Arif Cahnyana, yang memberitahukan akan menemui terdakwa di kantor PT Perusaha Sejati. Terdakwa Agus Nugroho pun kemudian memberikan alamat kantor PT Perusa Sejati, di Jalan MT Haryono Kavling 10 Jakarta Timur. Setelah Arif Cahnaya bertemu dengan terdakwa dikantor Perusa Sejati,  terdakwa pun menyerahkaan amplop berisi uang sebesar US25.000 Dolla kepada Arif Cahnyana dan meminta agar menandatangani tanda terimanya.

Majelis Hakim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT Perusa Sejati, dimana terdakwa sebagai Direktur Umum, adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan alat-alat pesawat terbang, Khususnya pada  proyek-proyek pengadaan TNI AU (Angkatan Udara) dan pemberian uang-uang seperti Dana Komando TNI Angkatan Laut

Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Agus Nugroho, yang bekerja di PT Perusa Sejati sejak 2008, sadar betul akan perbuatannya. Sehingga Majelis menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya, UU Korupsi, karena telah memberikan uang kepada penjabat/[penyelenggara negara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Agus Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi suap, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Dua ratus juta. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka diganti kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang berikan Majelis Hakim terhadap terdakwa, tidak jauh beda dengan tuntutan JPU KPK, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas Vonis terbut, terdakwa Agus Nugroho, yang didampingi Penasehat Hukumnya, Setiyono dan Andrianus langsnung menyatakan menerima. Sementara JPU KPK, masih piker-pikir.

Usai persidangan, PH terdakwa mengatakan, menerima putusan tersebut karena tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa.

“Yang menjalani kan terdakwa. jadi terdakwa menerima, kita pun mengikutinya, karena putusan Majelis tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa.

Sementara JPU KPK Hendra, kepada beritakorupsi.co mengatakan, putusan Majelis hampir sama dengan tuntutan JPU. Namun, akan melaporkannya terlebuh dahulu kepada pimpinan KPK.

“Kalau putusan Majelis, hampir sama dengan tuntutan kami. Kita pikir-pikir dulu, karena akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar JPU KPK Hendra.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top