0

beritakorupsi.co – Terdakwa Siswanto, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pajak penghasilan (PPh), oleh Majelis Hakim, pada Kamis, 11 Agustus 2017.

Terdakwa Siswanto, terseret kasus Korupsi pajak PPh bersama Hj.Ummi Chasanah, mantan Bendahara pengeluaran Bapeko Kota Surabay  dan Achamt Ali Fahmi selaku “makelar” di Bapeko serta terdakwa lainnya (sudah divonis) daiantaranya, Mochmmad Nasir, Helius Widyanto Kembara, Muhammad Sony, Totok Supratman, Bambang Ari.

Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Hj.Ummi Chasanah selaku Bendahara pengeluaran, adalah sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, yang wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara yang sudah ditentukan oleh Menteri keuangan. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 15% terhadap pegawai/non pegawai di lingkungan Bapeko, dan kemudaian menandatangani surat setoran pajak (SSP), selanjutnya menyerahkannya kepada terdakwa Achmat Ali Fahmi, untuk disetorkan ke Bank.

Pada hal, Ali Fahmi bukanlah pegawai Bapeko, apa lagi tidak punya kewenangan dan keahlian di bidang perpajakan/Perbankan. Namun uang tersebut ternyata tidak disetorkan oleh terdakwa Achmat Ali Fahmi ke Bank Jatim, melainkan diserahkan ke pihak lain, diantaranya terdakwa Siswanto.

Dalam dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun putusan Majelis Hakim mnyatakan bahwa, terdakwa Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Dalam putusan Majelis Hakim dinyatakan bahwa, terdakwa turut membantu membuat dokumen paslu yang seakan-akan asli, terkait penyeto pajak poengahsilan para pegawai Bapeko, yang jumlahnya sekiat 1 milliar rupiah. Dan uang tersebut tidak disetorkan, melainkan dibagi-bagi para terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penajara selama 1 tahun dan 6. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelsi Hakim Judi Prasetya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Endro, dari Kejari Surabaya. Vonis ringan tidak hanya dirasakan oleh terdakwa Siswanto, meliankan para terdakwa lainnya, termasuk Hj.Ummi Chasanah. Karena memang tuntutan JPU Endro pun tergolong ringan, yakni 2 tahun penjara.

Usai perisangan, JPU Endor, kepada beritakorupsi.co mengatakan bahwa, terdakwa berperan membuat memandatangani doumen. “terdakwa ini berperan menandatangani surat,” ujar JPU Endro dikantin tenda yang terletak dibelakang Pengadilan Tipikor.  (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top