0

beritakorupsi.co- Sidang perkara kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD), di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak lama lagi akan berakhir, setelah JPU membacakan tuntutannya kepada terdakwa, pada Kamis, 11 Agustus 2017.

Dalam persidangan yang yang ketuai Majelis Hakim Judi Prasetiya, JPU Wahyu, Wahid dan Wido, dari Kajakasaan Negeri Sidoarjo membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa Rosidah, seorang notaris, yang membuat Akte Jual Beli (AJB) dan IJB (Ikatan Jual Beli) di lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo seluas sekitar 10 hektare yang di dalamnya terdapat lahan TKD 2,8 hektare, bersama-sama dengan Sunarto (juga terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada tahun 2008 lalu.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa, terdakwa Rosidah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa menurut JPU, membuat puluhan akte ikatan jual beli bersama Sunarto dilahan seluas 10 hektare, yang kemudian dikavling dengan ukuran 8 X 14 meter persegi dan dijual kepada warga sebanyak 640 KK (Kepala Keluarga),  termasuk di dalamnya adalah Tanah Kas Desa seluas 2,8 hektare.

Akibat dari perbuatan terdakwa Rosidah, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara, namun tidak dipidana tambahan, karena kerugian negara sebesar Rp 5 milliar berupa tanah selaus 2,8 Ha, sudah dibebankan kepada Sunarto.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk; menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta. Apa bila terdakwa tidak embayar, maka diganti kurungan selama 2 bulan,” ucap JPU.

Sementara pada persidangan minggu lalu, terdakwa Sunarto, juga dituntut pidana penjara yang sama. Namun bedanya, terdakwa Sunarto dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 milliar. namun oleh Majelis Hakim, terdakwa Sunarto di Vonis penjara selama 3 tahun dan JPU langsung menyatakan banding.

Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa mapun melalui Penasehat Hukum (PH)-nya untuk menyampaikan Pledoi (pembelaan). “Atas tuntasn JPU, saudara tedakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada tanggal 21 (21 Agustus 2017,” ucap Ketuya Majelis Hakim.

Usai persidangan, JPU Wahyu mengatakan bahwa, terdakwa Rosidah tidak dihukum membayar unang pengganti karena sudah dibebankan kepada terdakwa Sunarto.

“Terdakwa tidak kita bebani membayar uang pengganti, karena tidak menikmatinya. Uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sunarto,” ujar JPU.

Kasus ini mencuat setelah10 tahun masyarakat yang membeli rumah kavlingan dengan ukuran 8 X 14 meter persegi dengan harga yang berfariasi antara 16 hingga 17 juta rupiah, di Perumahan Renojoyo, tak kunjung mengantongi sertifikat. Kemudian, penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun, lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut dinaikkan menjadi penyidikan. Sebab, bangunan rumah yang dibangun diatas lahan 10 hektar itu, termasuk tanah kas desa (TKD) seluas 2,8 Hekatare itu diduga tidak sesuai prosedur.

Penyedik Kejari Sidoarjo pun akhirnya menetapakan Sunarto, selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo dan Rosidah, selaku Notaris yang membuat Akte Jual Beli dan Ikanatan Jual Beli menjadi tersangka.

Kedaunya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top