beritakorupsi.co – Gelisah sambil berdoa, dengan penuh harapan bagaikan menunggu hasil pengumuman ujian keluluasan, seperti itulah yang mungkin saat ini dirasakan oleh “Raja” alias Wali Kota (Non Aktif) Madiun, Bambang Irianto, yang saat ini menyandang “gelar” terdakwa kasus Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, maupun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebab, terdakwa Bambang Irianto maupun JPU KPK, saat ini sedang menunggu hasil putusan musyawarah Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H yang akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis), pada Selasa, 22 Agustus 2017.
Sebab, terdakwa Bambang Irianto maupun JPU KPK, saat ini sedang menunggu hasil putusan musyawarah Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warsomukti. S.H., M.H yang akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis), pada Selasa, 22 Agustus 2017.
Terdakwa “raja” Madiun maupun Penasehat Hukumnya Indra Priangkasa dkk berharap, bahwa pembelaan (Pledoi) yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan, akan diterima, sehingga terdakwa Bambang Irianto pun divonis bebas.
Alasaannya, bahwa lembaran-lembaran rupiah yang terkumpul menjadi milliaran itu, bukan dari hasil gratifikasi, bukan dari pemotongan honor pegawai, bukan pula dari setoran-setoran pejabat SKPD (Kepala Dinas) serta para kontraktor, melainkan dari hasil usah terdakwa, termasuk ratusan juta rupiah yang diberikan terdakwa kepada Liana Rahmawaty, wanita “teman akrabnya”.
Memang, Bambang Irianto, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Dia adalah seorang pengusaha besar, yang memiliki 10 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak), sebagai distributor Oli pelumas, distributor LPG di 2 Kabupaten, Kontraktor dan memiliki beberapa usaha lainnya, serta menjabat Ketua DPC (Dewan Pimpian Cabang) Partai Demokrat Kota Madiun.
Namun, JPU KPK juga demikian. Alasannya, sebelum terdakwa Bambang Irianto diadili di Pengadilan Tipikor, penyidik KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyita harta benda terdakwa berdasarkan alat/barang bukti yang dikantongi penyidik KPK, serta memeriksa ratusan saksi termasuk para pejabat Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Madiun.
JPU KPK dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa Bambang Irianto, yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun sejak 2009 hingga 2014, dan kembali terpilih untuk periode kedua kalinya, tahun 2014 – 2019, namun “putus ditengah jalan” setelah ditetpakan menjadi tersangka karena kasus Korupsi Gratifikasi Pembangunan Pasar Besar Madiun, pemotongan honor pegawai dan penerimaan setoran dari 33 SKPD (Kepala Dinas) serta setoran dari para kontraktor yang ada di Kota Madiun.
JPU KPK juga membeberkan. Sejak Wali Kota yang berkuasa sejak 2009 hingga 2016, telah menerima uang gratifikasi yang jumlahnya sekitar Rp 55,5 miliar, yang berasal dari Proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009 dengan anggaran sebesar 77,6 M, setoran dari 33 SKPD (Kepala Dinas), pemotongan gaji pegawai dan setoran dari kontraktor-kontraktor yang ada di Kota Madiun. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham di Bank Jatim atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi termasuk salah seorang wanita “teman akrab” terdakwa yakni, Liana. Hingga total duit yang diperoleh terdakwa sekitar Rp 55 miliar dari hasil gratifikasi dan 48 milliar digunakan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai “imbalan” dari perbuatan terdakwa, JPU KPK meminta kepada Majelis Hakim, untuk “menginapkan” terdakwa Bambang Irianto di “Hotel Prodeo” alias penjara selama 9 tahun.
Tuntutan itu memang termasuk ringan, apa bila dibandingkan dengan perbuatan terdakwa sejak menjabat Wali Kota Madiun sejak 2009 hingga 2016, seperti dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU KPK. Andaikan saja ada 5 pejabat Kota Madiun melakukan hal yang sama, apakah perekonomian serta masyarakat Kota Madiun bisa berkembang ?
Akankankah Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa Bambang Irianto, Indra Priangkasa dkk, atau menolak namun dengan hukuman ringan ? Ataukah akan mengabulkan tuntutan JPU KPK ?. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :