#Terdakwa Rudiyanto : JPU Dan Majelis Hakim Tidak Mempertimbangkan Pengembalian Uang Sebesar Rp 5 M, Dan Sisanya Rp 2,5 Milliar Masih Ada Di Perusahaan#
beritakorupsi.co –Terdakwa Rudiyanto, Kepala Cabang PT Shanghyang Seri Jember, perusahaan milik negara (BUMN) ini, akhirnya divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 8 Agustus 2017.
Terdakwa Rudiyanto, terseret dalam kasus Korupsi dana Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi (GP3K), yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) Persero Indonesia, sebagai dana bergulir untuk program pinjaman yang disalurkan kepada petani sejak 2011 hingga 2013, yang nilainya Rp 2,5 milliar per tahun atau sebesar Rp 7.506.875.000
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai H.R. Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa, terdakwa Rudiyanto (didampingi Penasehat Hukumnya, Agung Silo Widodo Basuki dan Andry Ermawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Dua ratus juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Selain hukuman pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 7.506.875.000. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
“Menghukum terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 7.506.875.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam surat putusannya.
Atas Vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Rudiyanto, yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Agung Silo Widodo Basuki dan Andry Ermawan maupun JPU dari Kejari Jember mengatakan pikir-pikir.
Namun kemudian, terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum banding. Alasannya, JPU maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 5 millair, dan uang yang masih diperusahaan sebesar Rp 2,5 milliar.
“Tuntutan dan putusan tidak mempertimbangkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 5 milliar ke Pelindo, sebelum ada kasus ini,” ungkap terdakwa Rudiyanto kepada beritakorupsi.co
“Ini kan dana bergulir setiap tahun sejak 2011 hingga 2013, yang pencairannya setiap tahunnya Rp 2,5 milliar, jadi bukan langsung 7 milliar. Kalau tahap I sudah lunas, baru pencairan tahap II. Tahap II sudah baya, baru tahap III. Tahap III inilah yang belum dibayar. Uangnya ada di perusahaan dalam bentuk dokumen,” lanjut terdakwa.
Terdakwa mengakui, bahwa dana GP3K yang harusnya disalurkan ke petani, namun faktanya tidak demikian. Namun terdakwa menjelaskan bahwa, dana tahap I dan ke II sudah dibayar ke PT Pelindo (Persero) Indonesia, dan dana dalam tahap ke III yaitu tahun 2013, belum terbayar karena, dana tersebut ada di petani dan ada juga di perusahaan.
“Memang harusnya disalurkan. Tapi tahap I dan II sudah diluansi ke Pelindo, dan itu diakui oleh Pelindo dipersidangan, ada bukti pembayaran. Yang 2,5 milliar ada diperusahaan dan Kelompok Tani sebesar Rp 166 juta, ada buktinya. Di saldo rekening Bank sebesar Rp 1.700.000 dan sisanya dalam bentuk dokumen perusahaan,” kata terdakwa memeberkan.
Tahun 2014, lanjut terdakwa, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sudah melakukan audit atas permintaan Direksi, yang hasilnya Klear. Kemudian tahun 2016, Kejaksaan Agung RI, melakukan penyidikan. “
“Tahun 2014, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas permintaan Direksi, Klear. Tahun 2016, Kejagung melakukan penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka, dengan kerugian negara 7 milliar. lalu yang dibayarkan ke Pelindo itu apa ?,” tanya terdakwa.
Sementara, PH terdakwa Rudiyanto, Agung Silo Widodo Basuki dan Andri Ermawan mengatakan, harusnya terdakwa bebas, karena terdakwa tidak menikmati uang seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam putusan Majelis Hakim.
“Terakwa harusnya bebas, karena tidak menikmati uang seperti dalam tuntutan Jaksa. Uang tersebut sudah dikembalikan sebelumnya, ada bukti yang kita lampirkan dalam pembelaan tapi tidak dipertimbangkan. Itulah alasannya mengapa kita banding,” ujar Andri
Dalam kasus ini, selain terdakwa Rudiyanto, ada 3 terdakwa lainnya, namun dalam perkara (sidang) terpisah di hari yang sama (8 Agustus 2017), dan dihukum jauh lebih ringan dari terdakwa Rudiyanto, yakni; terdakwa Subandi, Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (SHS) Pasuruan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dijerat pasal 3 UU Korupsi, dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan. Oleh Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti, terdakwa divonis 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara dalam sidang berikutnya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU dari Kajaksaan Agung RI dan JPU Kejari Nganjuk dengan Ketua Majelis H.R. Unggul Warso Mukti, dua terdakwa yaitu Anjar Wiratno, Kepala Cabang PT SHS dan Imam Pudji, Bagian Keuangan PT SHS Nganjuk, dituntut pidana penjara selama 2 tahun (untuk terdakwa Anjar Wiratno) dan 3 tahun untuk terdakwa Imam Pudji.
Menanggapu tuntutan JPU, Agung Silo Widodo Basuki dan Andri Ermawan, selaku Penasehat Hukum Kedua terdakwa mengatakan, tuntutan Jaksa relatif.
“Tuntutan Jaksa relatif, namun tetap tinggi. Prinsipnya, kita berharap terdakwa bebas sesuai fakta persidangan,” ujar Andry. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :