beritakorupsi.co – Satu dari 4 tersangka kasus Korupsi suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, yang di tangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, pada 17 Juni 2017 lalu, sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebab, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka, Wiwiet Febryanto, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto.
Hal itu seperti yang disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor, M.Nur, saat ditemui beritakorupsi.co diruang kerjanya, pada Selasa, 22 Agustus 2017.
“Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka/terdakwa Wiwiet Febryanto. Kalau jadwal persidangannya, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan,” ujar M. Nur
Hal yang sama juga disampaikan Suryono Pane, selaku Penasehat Hukum tersangka, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, seusai JPU KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Wiwiet Febryanto.
“JPU KPK barusan melimpahkan satu berkas perkara atas nama Wiwiet Febryanto. Ini saya juga sudah menerima berksanya. Kita tunggu aja jadwal sidangnya ya,” kata Pane.
Dalam kasus ini, selain Wiwiet Febryanto, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni, Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto).
Tersangka Purnomo, selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama-sama dengan Umar Faruq dan Abdullah Fanani, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, diduga menerima “uang suap” dari Wiwiet Febryanto, selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, agar Anggota DPRD Kota Mojokerto, menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi Anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, Tahun 2017 sekitar Rp 13 miliar.
Tersangka Wiwiet Febryanto diduga sebagai pemberi “suap”, dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Redaksi)
Sebab, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka, Wiwiet Febryanto, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto.
Hal itu seperti yang disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor, M.Nur, saat ditemui beritakorupsi.co diruang kerjanya, pada Selasa, 22 Agustus 2017.
“Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka/terdakwa Wiwiet Febryanto. Kalau jadwal persidangannya, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan,” ujar M. Nur
Hal yang sama juga disampaikan Suryono Pane, selaku Penasehat Hukum tersangka, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, seusai JPU KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Wiwiet Febryanto.
“JPU KPK barusan melimpahkan satu berkas perkara atas nama Wiwiet Febryanto. Ini saya juga sudah menerima berksanya. Kita tunggu aja jadwal sidangnya ya,” kata Pane.
Dalam kasus ini, selain Wiwiet Febryanto, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni, Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto).
Tersangka Purnomo, selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama-sama dengan Umar Faruq dan Abdullah Fanani, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, diduga menerima “uang suap” dari Wiwiet Febryanto, selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, agar Anggota DPRD Kota Mojokerto, menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi Anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, Tahun 2017 sekitar Rp 13 miliar.
Tersangka Wiwiet Febryanto diduga sebagai pemberi “suap”, dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :