0
DR. Lufsiana, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya

beritakorupsi.co – Tersangka Bambang Heriyanto yang menjabat selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur bersama stafnya, Anang Basuki Rahmat serta Rohayti, Kepala Dinas Peternakan Pemprov. Jatim, “diringkus” Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan, pada 5 Juni 2017.

Tiga dari 6 tersangka suap ini, akan diadili oleh Majelis Hakim di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 28 Agustus 2017.

Sementara 3 tersangka Korupsi OTT lainnya yakni, Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim bersama 2 Staf DPRD yaitu, Rahman Agung dan Santoso, belum dilimpahkan.

Kepastian jadwal persidangan terhadap 3 tersangka ini, disampaikan oleh Humas Pengadilan Tipikor, DR. Lufsiana, kepada beritakorupsi.co, pada Selasa, 22 Agustus 2017.

“Sidangnya tanggal 28 Agustus 2017, dengan Ketua Majelis Hakim, Pak Rohmad, Pak Samhadi dan Pak Moch. Mahin,” kata DR. Lufsaiana.

Hal itu juga di ia kan oleh Suryono Pane, selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka, saat dihubungi beritakorupsi.co. “Ia benar, sidangnya tanggal 28, Hakimnya, Pak Rohmad, Pak Samhadi dan Pak Moch. Mahin. PP (Panitra Pengganti)-nya Pak Mahfud,” ujar Pane.

Saat ditanya, kasus yang disangkakan oleh JPU KPK terhadap tersangka Bambang Heriyanto, Pane menjelaskan bahwa, kasus yang menjerat kliennya itu terkait pengawasan anggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Jawa Timur, namun sebenarnya lebih tepat adalah pemerasan dan pungli Dewan.
“Sangkaan ya itu, terkait pengawasan anggran dan Perda. Sebenarnya paling pas kalau dikatakan pemerasan atau pungli Dewan. Uangnya hasil pinjaman, bukan dari anggaran,” pungkasnya.

 
Apa yang disampaikan oleh Suryono Pane selaku PH tersangka, bertolak belakang dengan apa yang diucapkan oleh Gubernur Jatim, Sukarwo, kepada media ini di Stasiun Kereta Api Gubeng, pada saat pelepasan arus mudi gratis, pada 23 Juni 2017.

Sukarwo mengatakan bahwa, kasus OTT yang melibatkan Pejabat Pemrov dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim bukan pengawasan terhadap anggaran dan Perda. Melainkan, bagian yang dimasukkan dalam hatinya.

 “Bukan pengawasan, ini bagian yang dimasukkan didalam hatinya, agar mereka tidak mau untuk diminta-minta seperti itu. Namanya Intgritas makanya dibuat fakta Integritas. Tolong sampean (anda.red) catat. Semua aturan dari Menpan (Menteri Pemberdayaan Apratur Negara) itu adalah, aturan agar jangan ada pungli kepada masyarakat, itu semua. Jadi jangan ada pungli kepada masyarakat. Ini permasalahannya Skeepnya adalah, DPRD dan (“terdiam sejenak”), itu kemudian dibuatlah Fakta Integritas. Ngukurnya tidak seperti teknik mekanik kepada masyarakat, karena itu integritas,” kata, Sukarwo, saat itu

Dalam kasus OTT ini, KPK tidak hanya menangkap Bambang Heriyanto dan stafnya Anang Basuki Rahmat serta Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rohayati, tetapi KPK juga mengakap mantan terpidana 1 tahun penjara dalam kasus Korupsi yakni, Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim bersama 2 Staf DPRD yaitu, Rahman Agung dan Santoso.

Keenamn tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Pemprov Jatim, dan kediaman Kadis Peternakan serta di Jalan Prigen Malang pada Senin 5 Juni 2017.

Mochamat Basuki diduga menerima aunag suap sebesar Rp 150 juta dari bagian komitmen Rp 600 juta, yang diberikan setiap tahun dari para Kepala Dinas  kepada Komisi B DPRD Jatim terkait, pengawasan penggunaan anggaran dan Perda Provinsi Jatim.
Uang Rp 150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Selain itu, Basuki juga diduga sudah menerima sejumlah uang dari Kepala Dinas yang lainnya.

Menyoroti kasus Korupsi di Jawa Timur tahun 2017 ini, ibarat musim panen bagi Komis Pemberantasan Korupsi, untuk membuktikan bahwa, Jawa Timur salah Satu Provinsi yang terbanyak pejabatnya tidak bersih.

Nyatanya, pada tanggal 30 Maret 2017, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pajabat BUMN (PT PAL) yakni, Arif Cahyana (General Keuangan PT PAL) bersama Agus Nurogo (Direktur Umum PT Perusa Sejati selaku pemberi suap, sudah Vonis), dengan barang bukti berupa uang sebesar US25.000 Dollar terkait Chas Back penjualan kapal perang SSV Fhilipina, dan menyeret Direktur Utama PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar serta Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama (saat ini dikabarkan di AS) menajdi tersangka. Ketiga pejabat PT PAL ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus ini ada 5 tersangka.

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2017, KPK kembali melakukan OTT terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim,  Mochamad Basuki yang juga mantan terpidana kasus korupsi, bersama Dua Stafnya, Rahman Agung dan Santoso; Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto bersama Stafnya Anang Basuki Rahmat serta Rohayati, Kadis Peternakan Jatim,  terkait pengawasan anggaran dan Perda. Dalam kasus ini, ada 6 tersangka.

Dua minggu kemudian, yaitu tanggal 17 Juni 2017, KPK kembali melakukan aksinya dengan menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo,; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq,; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kota Mojokerto, Wiwid Widiantono dalam Operasi Tangkap Tangan, terkait komitmen pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Dalam kasus ini, ada 4 tersangka

Yang lebih tragisnya, pada tanggal 2 Agustus 2017, saat Lembaga Antirasuah ini menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya,; Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,; Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo,; Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin. Dalam kasus ini, ada 4 tersangka.

Jumlah pejabat “kotor” yang berhasil ditangkap Lembaga Antirasuah di Jawa Timur, sejak Maret hingga Agustus 2017, sebanyak 19 orang, belum termasuk Ketua DPRD Malang karena bukan kasus OTT, dan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (sudah di Vonis 6 tahun penjara).

Aneh memang. Ada juga kasus OTT di Jawa Timur ini, bukan dianggap Korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yaitu kasus OTT terhadap pejabat PT Pelindo III Surabaya, yang ditangkap Tim Saber Pungli Mabes Polri, pada akhir tahun lalu.

Kepolisian dan Kejaksaan “sepakat”, kalau pejabat PT Pelindo III yang terkena OTT itu bukan Korupsi, melainkan pemerasan dan hukumannya pun sudah pasti berbeda. Kalau Korupsi, pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau “peras memeras”, pelakunya dijerat dengan KUHP, yang tren dikalangan masyrakat disebut “kasih uang habis perkara”

Hukumannya pun iabarat “kapas” alias ringan. Termasuk salah satu Jaksa penyidik di Kejaksaan Jawa Timur, yaitu terdakwa Ahmat Fauzi, yang ditangkap Tim Saber Pungli Kejati Jatim, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 milliar, hanya dituntut pidana 2 tahun penjara dan divonislah 4 tahun oleh Majelis Hakim.

Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Jawa Timur ini, semakin tahun semakin bertambah. Dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Bupati/Wali Kota maupun Gubernur Jatim, selaku Kepala Daerah yang dipilih rakyat, juga banyak, karena dianggap berhasil. Dua hal ini, “ibarat peserta loma lari marathon”.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top