Modus Proyek Fiktif PT Tonduk Majeng: Tanah Tanpa Sertifikat Jadi Jaminan, Direksi Tak Berkompeten, Sementara Pemilik Saham Mayoritas adalah (Terpidana) KH. R. Abdul Latif Imron bersama Istrinya Lolos dari Jerat Hukum?Belum selesai menjalani hukuman, Moh. Kamil kembali terseret untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama namun kerugian keuangan negara jauh lebih besar yaitu Rp15 milir. Tidak berhenti disini. Moh. Kamil terancam terseret lagi untuk perkara yang ketiga kalinya masih dalam perkara yang sama dan saat ini masih tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bangkalan
Sementara dalam perkara yang saat ini disidangkan, Rabu, 13 Mei 2026, JPU Kejari Bangkalan tidak Hanya menuntut Terdakwa Moh. Kamil, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya: Sofiulloh Syarip, S.Pd.I selaku Direktur Umum PDSD BUMD Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 sekaligus selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura, Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, dan Uftori Wasit selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura
Keempat (Moh. Kamil, Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir dan terdakwa Uftori Wasit) terdakwa pun dituntut pidana penjara yang sama yaitu masing-masing 8 tahun dan denda dan denda masing-masing sebesar R1 miliar Subsider pidana penjara selama 190 hari
Dalam tuntutan JPU, Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd, Sofiulloh Syarip, S.Pd.I , Uftori Wasit Bin Miin dan Abdul Kadir Bin H. Mursidin (Alm) masing-masing bdituntut pidana penjara selama 8 dan 6 bulan denda sebesar Rp1 miliar Subsider pidana penjara selama 190 hari
Selain pidana penjara dan pidana denda, JPU juga menuntut masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti yang berbeda sesuai uang yang dinikmatinya.
Untuk terdakwa Moh. Kamil dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,210 miliar dikurangi Rp10 juta yang ditetapkan ke rekening penampungan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara oleh JPU terhadap Terdakwa Moh. Kamil adalah selama 13 tahun 6 bulan lebih
Kemudian untuk terdakwa Sofiulloh Syarip, S.Pd.I, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp876.665.700 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
Lalu untuk terdakwa Abdul Kadir dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.851.668.600 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
Dan untuk terdakwa Uftori Wasit dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp876.665.700 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan .
Sehingga total tuntutan pidana penjara oleh JPU terhadap keempat terdakwa (Moh. Kamil, Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir dan terdakwa Uftori Wasit) adalah selama 13 tahun 6 bulan lebih
- Perusahaan Minim Rekam Jejak: PT. Tonduk Majeng Madura baru berdiri dan tidak memiliki pengalaman.
- Direksi Tidak Kompeten: Abdul Kadir dan Uftori Wasit (Direksi) serta Sofiulloh Syarip (Komisaris) tidak memiliki pengalaman, keahlian, maupun kemampuan finansial di bidang properti.
- Jaminan Fiktif: Objek tanah yang dijadikan jaminan dalam akta kerja sama ternyata tidak pernah dimiliki atau dikuasai. Tidak ada sertifikat tanah yang sah, namun dana tetap dikucurkan tanpa kendali.
Yang paling menyakitkan hati publik adalah struktur kepemilikan PT. Tonduk Majeng Madura. Pemegang saham terbesar (51%) adalah Abdul Latif Imron, mantan Bupati Bangkalan. Pemegang saham terbesar kedua adalah istri keduanya.
Namun, hingga saat ini, Abdul Latif Imron yang juga sudah menjadi terpidana 9 tahun dalam kasus korupsi jual beli jabatan dan fee proyek di Bangkalan—tak tersentuh hukum dalam kasus penyimpangan dana PDSD ini. Saat dihadirkan sebagai saksi via online dari Lapas Sukamiskin, ia membantah sebagai pemegang saham terbesar.
Rantai Kasus Belum Putus: Total Kerugian Rp23 Miliar
Kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Bangkalan ke PDSD ini sebenarnya melibatkan total anggaran sebesar Rp23 miliar. Selain empat terdakwa yang sedang dituntut ini, masih ada tiga terdakwa lain yang sedang menjalani proses persidangan di PN Surabaya, yaitu:
- Djunaidie Bin H. Zuhri: Pemilik/Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS.
- Joko Supriyono, S.H., M.M.: Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDSD Bangkalan tahun 2017-2019.
- Eling Djatmiko, S.H., M.M.: Ketua Badan Pengawas PDSD Bangkalan tahun 2017-April 2020.
Apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan akan menyeret KH. R. Abdul Latif Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati dan pemegang saham terbesar di Tonduk Majeng Madura ? (Jen)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :