0
Modus Proyek Fiktif PT Tonduk Majeng: Tanah Tanpa Sertifikat Jadi Jaminan, Direksi Tak Berkompeten, Sementara Pemilik Saham Mayoritas adalah (Terpidana) KH. R. Abdul Latif Imron bersama Istrinya Lolos dari Jerat Hukum?

BERITAKORUPSI.CO -
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terjepit pula” Kalimat inilah yang mungkin dialami Drs. Moh. Kamil selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bangkalan tahun 2019-2021. Sebab sat ini Moh. Kamil berstatus Terpidana 6,6 tahun penjara dalam perkara Korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PDSD BUMD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 milir

Belum selesai menjalani hukuman, Moh. Kamil kembali terseret untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama namun kerugian keuangan negara jauh lebih besar yaitu Rp15 milir. Tidak berhenti disini. Moh. Kamil terancam terseret lagi untuk perkara yang ketiga kalinya masih dalam perkara yang sama dan saat ini masih tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bangkalan

Sementara dalam perkara yang saat ini disidangkan, Rabu, 13 Mei 2026, JPU Kejari Bangkalan tidak Hanya menuntut Terdakwa Moh. Kamil, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya: Sofiulloh Syarip, S.Pd.I selaku Direktur Umum PDSD BUMD Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 sekaligus selaku Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura,  Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura, dan Uftori Wasit selaku Direktur PT. Tonduk Majeng Madura

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026 adalah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Ke- 4 Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn masing-masing  Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri Tim Advokat atau Penasehat Hukum para Terdakwa. Sementara para Terdakwa mengikuti persidangan secara online

Tuntutan JPU: Pidana Penjara hingga 13,5 Tahun & Denda Miliaran
Dalam tuntutan JPU, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUJP jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUJP

Keempat (Moh. Kamil, Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir dan terdakwa Uftori Wasit) terdakwa pun dituntut pidana penjara yang sama yaitu masing-masing 8 tahun dan denda dan denda masing-masing sebesar R1 miliar Subsider pidana penjara selama 190 hari

Dalam tuntutan JPU, Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd, Sofiulloh Syarip, S.Pd.I , Uftori Wasit Bin Miin dan Abdul Kadir Bin H. Mursidin (Alm) masing-masing bdituntut pidana penjara selama 8 dan 6 bulan denda sebesar Rp1 miliar Subsider pidana penjara selama 190 hari

Selain pidana penjara dan pidana denda, JPU juga menuntut masing-masing Terdakwa untuk membayar uang pengganti yang berbeda sesuai uang yang dinikmatinya.

Untuk terdakwa Moh. Kamil dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,210 miliar dikurangi Rp10 juta yang ditetapkan ke rekening penampungan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Subsider  pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara oleh JPU terhadap Terdakwa Moh. Kamil adalah selama 13 tahun 6 bulan lebih

Kemudian untuk terdakwa Sofiulloh Syarip, S.Pd.I, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp876.665.700 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan

Lalu untuk terdakwa Abdul Kadir dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.851.668.600 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan

Dan untuk terdakwa Uftori Wasit dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp876.665.700 subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan . 

Sehingga total tuntutan pidana penjara oleh JPU terhadap keempat terdakwa (Moh. Kamil, Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir dan terdakwa Uftori Wasit) adalah selama 13 tahun 6 bulan lebih

Modus Operandi: Rekayasa Investasi ke Perusahaan "Kosong"
JPU mengungkap bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari APBD Bangkalan ke PDSD, kemudian dialirkan secara bertahap oleh Moh. Kamil kepada para terdakwa lain. Uang negara itu direkayasa seolah-olah sebagai penanaman modal untuk kerja sama pengembangan proyek properti antara PDSD dan PT. Tonduk Majeng Madura.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan fatal:
  1. Perusahaan Minim Rekam Jejak: PT. Tonduk Majeng Madura baru berdiri dan tidak memiliki pengalaman.
  2. Direksi Tidak Kompeten: Abdul Kadir dan Uftori Wasit (Direksi) serta Sofiulloh Syarip (Komisaris) tidak memiliki pengalaman, keahlian, maupun kemampuan finansial di bidang properti.
  3. Jaminan Fiktif: Objek tanah yang dijadikan jaminan dalam akta kerja sama ternyata tidak pernah dimiliki atau dikuasai. Tidak ada sertifikat tanah yang sah, namun dana tetap dikucurkan tanpa kendali.

Yang paling menyakitkan hati publik adalah struktur kepemilikan PT. Tonduk Majeng Madura. Pemegang saham terbesar (51%) adalah Abdul Latif Imron, mantan Bupati Bangkalan. Pemegang saham terbesar kedua adalah istri keduanya.

Namun, hingga saat ini, Abdul Latif Imron yang juga sudah menjadi terpidana 9 tahun dalam kasus korupsi jual beli jabatan dan fee proyek di Bangkalan—tak tersentuh hukum dalam kasus penyimpangan dana PDSD ini. Saat dihadirkan sebagai saksi via online dari Lapas Sukamiskin, ia membantah sebagai pemegang saham terbesar.

Rantai Kasus Belum Putus: Total Kerugian Rp23 Miliar

Kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Bangkalan ke PDSD ini sebenarnya melibatkan total anggaran sebesar Rp23 miliar. Selain empat terdakwa yang sedang dituntut ini, masih ada tiga terdakwa lain yang sedang menjalani proses persidangan di PN Surabaya, yaitu:

  1. Djunaidie Bin H. Zuhri: Pemilik/Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS.
  2. Joko Supriyono, S.H., M.M.: Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDSD Bangkalan tahun 2017-2019.
  3. Eling Djatmiko, S.H., M.M.: Ketua Badan Pengawas PDSD Bangkalan tahun 2017-April 2020.
Dan yang lebih mengerikan, kasus ini belum berakhir. Masih ada penyidikan lanjutan di Kejari Bangkalan yang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara berikutnya.

Pertanyaannya adalah:
Apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan akan menyeret pihak-pihak lain seputar bagaimana pembahasan dan pemberian serta pengawasan APBD sebagai penyertaan modal PDSD BUMD?

Apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan akan menyeret KH. R.  Abdul Latif Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati dan pemegang saham terbesar di  Tonduk Majeng Madura ? (Jen)


Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top