Sidang perkara dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (12/5/2026). Persidangan kali ini kembali menyajikan fakta-fakta mengejutkan seputar kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kelima saksi yang diperiksa adalah: 1. Mujib Ridwan, mantan Wakil Direktur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono S Ponorogo; 2. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, Anggota DPRD Ponorogo Komisi 3 dari Fraksi PDIPerjuangan, yang dikenal sebagai teman dekat Sugiri Heru Sangoko – tokoh seniman Reog, pengusaha nasional di bidang perkeretaapian, sekaligus pendana kampanye Sugiri Sancoko pada Pilkada 2021 dan 2024; 3. Sucipto, terpidana sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang terjerat dalam kasus yang sama; 4. Niken, Sekretaris Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo; dan 5. Daris Fuadi, orang kepercayaan Sugiri Heru Sangoko yang mengurus hubungan dekat antara Heru dan Lely.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, dipimpin Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. serta Lujianto, SH., MH. (keduanya Hakim Ad Hoc), dan didampingi Panitera Pengganti. Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang, masing-masing didampingi tim penasihat hukum.
Salah satu keterangan paling menarik datang dari Daris Fuadi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku dipercaya Heru khusus untuk menjaga hubungan dekat antara Heru dengan Lely.
"Karena Pak Heru sama Bu Lely kan teman dekat," jawab Daris sambil menyatukan kedua jari tangannya sebagai isyarat kedekatan. Jawaban spontan itu pun memicu gelak tawa pengunjung sidang, hingga hakim sempat menghentikan sementara pertanyaan soal hubungan keduanya.
Namun hakim terus menggali fakta penting lainnya. Daris menjelaskan bahwa terdakwa Agus Pramono pernah meminta uang kepada Lely untuk keperluan kampanye atau kepentingan Sugiri Sancoko, namun uangnya justru ditransfer langsung oleh Heru ke Bupati. Ia juga mengungkapkan bahwa Sucipto harus meminta izin terlebih dahulu kepada Heru sebelum bisa mengerjakan proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono.
"Apa kaitannya Pak Agus minta ke Bu Lely, tapi yang kirim uang Pak Heru? Jelaskan hubungan itu," tanya hakim.
"Karena kan Pak Heru teman dekat Bu Lely," jawab Daris.
"Tapi apa hubungannya dengan aliran uang itu? Dan tadi Anda bilang orang kepercayaan Pak Heru, tugas Anda apa sebenarnya?" tanya hakim kembali.
Daris hanya menjawab singkat, "Kurang tahu Yang Mulia," seolah menyembunyikan informasi penting.
Hakim pun bertanya lagi, "Siapa sebenarnya Pak Heru sampai orang seperti Sucipto harus minta izin dulu baru boleh kerja di RSUD? Apa kekuasaannya sampai begitu?"
Sekali lagi Daris menjawab serupa, "Kurang tahu Yang Mulia."
Meski mengaku tak tahu banyak, Daris mengakui bahwa pertemuan Sucipto dan Heru yang berlangsung di rumah Lely adalah gagasannya sendiri. Alasannya, ia sudah kenal akrab dengan Sucipto sejak kecil. Daris juga mengungkap fakta lain: Sucipto pernah memberinya uang sebesar Rp30 juta sebagai bantuan.
Lebih mengejutkan lagi, Daris mengaku pernah diajak Lely untuk melakukan semacam OTT terhadap terdakwa Yunus Mahatma. Rencananya, mereka menyiapkan uang sebesar Rp200 juta dan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Itu semacam OTT kecil-kecilan. Saya disuruh menemui orang dari Kejaksaan, tapi saya tak kenal dan tak tahu apakah dia jaksa atau bukan. Uang Rp200 juta itu saya pinjam secara daring," ungkap Daris.
Ditanya maksud dan tujuannya, Daris hanya menjawab singkat, "Siap."
Setelah mendengar keterangan Daris, majelis hakim memanggil Lely untuk memberikan penjelasan. Namun Lely tidak membenarkan maupun menyalahkan ucapan Daris. Ia hanya beralasan menyuruh Daris melapor ke Kejaksaan karena mendengar ada pengumpulan uang dari para kontraktor proyek RSUD.
"Saya dengar ada pengumpulan uang dari kontraktor di RSUD, makanya saya suruh dia lapor ke Kejaksaan," ujar Lely membela diri.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim menegur: "Anda kan wakil rakyat, seharusnya bertindak langsung, bukan menyuruh orang lain. Jangan campurkan urusan politik dengan urusan pribadi."
Sementara itu, keterangan Mujib Ridwan justru bertolak belakang dengan pernyataan Sucipto. Sucipto yang kini berstatus terpidana menegaskan telah menitipkan uang total Rp950 juta kepada Mujib untuk diserahkan kepada terdakwa Yunus Mahatma, yang dibagi menjadi dua tahap: Rp500 juta dan Rp450 juta. Namun Mujib berkali-kali menolak mengaku pernah menerima uang tersebut.
Meski menyangkal menerima uang, Mujib justru mengakui adanya praktik bagi hasil atau fee proyek yang disisihkan untuk Bupati Ponorogo, bahkan juga untuk pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kepala Seksi Intelijen.
"Ada bagian dari proyek itu, termasuk diserahkan ke Kejaksaan lewat Kasi Intel. Kejaksaan ikut mengawasi proyek itu," kata Mujib, meski tak menyebutkan jumlah pastinya.
Mendengar pertentangan keterangan itu, hakim menegaskan: "Kalau ada dua saksi keterangannya beda jauh, berarti salah satu berbohong." Hakim pun memerintahkan panitera untuk mencatat secara rinci keterangan Sucipto.
Di sisi lain, terdakwa Yunus Mahatma buka suara soal tuduhan yang disampaikan Lely dan Daris. Ia membantah pernah melaporkan perselingkuhan Lely dan Heru ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Ponorogo.
"Mereka tuduh saya yang lapor soal hubungan asmara itu ke dewan. Padahal yang melaporkan adalah Bu Vita, istri sah Pak Heru sendiri," tegas Yunus.
Isu hubungan asmara antara Lely—wakil rakyat dan Heru memang sudah menjadi pembahasan hangat di ruang sidang. Heru sendiri pernah hadir sebagai saksi dan secara terbuka memohon doa restu di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengacara agar hubungannya dengan Lely segera direstui dan disahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari sumber terpercaya, keduanya dikabarkan sudah menikah siri. Heru bukan hanya tokoh masyarakat, tapi juga pengusaha besar dan pendana utama kampanye Sugiri Sancoko sejak Pilkada 2021. Namun kabar itu dibantah tegas oleh Lely.
"Dulu dia pernah minta saya jadi istrinya, tapi saya tolak karena tidak direstui istri sahnya. Kami tidak pernah menikah siri," ujar Lely usai sidang.
Ditanya apakah hubungan mereka masih berlanjut pasca kasus korupsi ini meletus, Lely menjawab singkat: "Itu urusan Pak Heru," jawab Lely
Dari fakta persidangan yang terungkap, muncul beberapa pertanyaan:
1. Sebagai orang kepercayaan khusus Heru, apakah Daris hanya menjaga hubungan teman dekat antara Heru dan Lely agar tetap berjalan aman? Atau termasuk mengambil inisiatif untuk mempertemukan pihak-pihak lain dengan Heru yang berhubungan dengan proyek APBD Ponorogo?
2. Mengapa Daris berulang kali menjawab "tidak tahu" saat ditanya soal peran Heru dalam proyek RSUD, padahal terlibat pengaturan pertemuan antara Heru dan Sucipto?
3. Apa tujuan sebenarnya dari rencana Lely dan Dsris untuk menjebak dengan merencanakan OTT terhadap Yunus Mahatma serta apa peran pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo di dalam rencana itu? Apakah sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan?
4. Benarkah Sugiri Heru Sangoko memiliki kekuasaan besar di Kabupaten Ponorogo sampai-sampai kontraktor harus izin dulu kepadanya baru boleh mengerjakan proyek pemerintah?
5. Apakah Lely menggunakan jabatan dan wewenangnya sebagai anggota DPRD untuk membantu kepentingan usaha maupun politik Heru dan Sugiri Sancoko?
6. Apakah keterlibatan Heru sebagai pendana kampanye memengaruhi keputusan Bupati dan jajarannya dalam pemberian proyek pengadaan barang dan jasa di Ponorogo?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin



Posting Komentar
Tulias alamat email :