
Ruang Sidang Tipikor Surabaya Geger! Orang Kepercayaan Heru Akui Jadi Penghubung Hubungan “Teman Dekat”, Hakim Curiga Ada Fakta yang Disembunyikan
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi hasil Kegiatan Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025 lalu kembali memanas. Fakta-fakta mengejutkan terungkap satu per satu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026).
Mulai dari pengakuan adanya hubungan “teman dekat” antara anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely dengan pengusaha nasional sekaligus seniman Reog Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, hingga dugaan rencana “OTT kecil-kecilan” dengan uang jebakan senilai Rp200 juta yang menyeret nama Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., bersama hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH., dan Lujianto, SH., MH., menghadirkan lima saksi untuk terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo.
Kelima saksi tersebut yakni Mujib Ridwan, Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, Sucipto, Niken, dan Daris Fuadi.
Namun perhatian ruang sidang langsung tertuju kepada Daris Fuadi, sosok yang mengaku sebagai “orang kepercayaan” Sugiri Heru Sangoko.
Di hadapan Majelis Hakim, Daris secara terbuka mengakui dirinya dipercaya menjaga hubungan "teman dekat" antara Heru dan Lely.
“Karena Pak Heru dengan Bu Lely kan teman dekat,” ujar Daris sambil memperagakan jari kedua tangannya yang dipertemukan.
Jawaban itu sontak memicu gelak tawa pengunjung sidang. Ruang sidang yang sejak awal tegang mendadak riuh. Bahkan Majelis Hakim sempat menghentikan pertanyaan terkait istilah “teman dekat” tersebut.
Namun suasana kembali serius ketika Majelis Hakim mulai menelusuri dugaan aliran uang untuk kepentingan Pilkada Sugiri Sancoko.
Hakim mempertanyakan mengapa permintaan uang oleh Agus Pramono kepada Lely untuk kepentingan Pilkada Sugiri Sancoko, tetapi yang mentransfer justru Sugiri Heru Sangoko.
“Apa kaitannya Pak Agus minta uang ke Lely untuk Pilkada Pak Sugiri, tapi yang transfer Pak Heru?” tanya Majelis Hakim tajam.
“Karena Pak Heru teman dekat Bu Lely,” jawab Daris lagi.
Hakim kembali mencecar. “Tapi apa kaitannya?” tanya Hakim. Namun Daris hanya menjawab pendek.
“Kurang tahu Yang Mulia.”
Jawaban berulang itu membuat suasana sidang semakin menarik. Majelis Hakim terlihat curiga ada fakta yang sengaja ditutupi.
Tak berhenti di situ, Daris juga mengungkap bahwa untuk mengerjakan proyek di RSUD dr. Harjono S Ponorogo, terpidana Sucipto harus lebih dulu “sowan” atau meminta izin kepada Sugiri Heru Sangoko.
“Kenapa harus izin ke Pak Heru? Apa kaitannya dengan proyek RSUD?” tanya hakim lagi.
Namun lagi-lagi Daris menjawab, “Kurang tahu.”
Meski demikian, Daris mengakui dirinya yang mempertemukan Sucipto dengan Heru di rumah Lely karena sudah mengenal Sucipto sejak kecil. Bahkan Daris mengaku pernah diberi uang Rp30 juta oleh Sucipto.
Puncak persidangan terjadi saat Daris membongkar adanya dugaan rencana “OTT kecil-kecilan” terhadap Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma.
Menurut Daris, dirinya pernah diminta Lely menyiapkan uang Rp200 juta dan menemui orang Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Semacam OTT kecil-kecilan. Saya disuruh menemui orang Kejaksaan. Tapi saya tidak tahu itu jaksa atau bukan. Uang Rp200 juta itu saya pinjam online,” ungkap Daris.
Mendengar pengakuan tersebut, ruang sidang kembali gaduh. Majelis Hakim pun langsung mempertanyakan maksud pertemuan dengan pihak Kejaksaan.
“Tujuannya apa?” tanya hakim. Dan dijawab oleh Daris “Siap,” jawab Daris singkat.
Keterangan Daris kemudian dikonfirmasi kepada Lely. Namun anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDIP Perjuangan itu tidak membantah maupun membenarkan secara tegas.
“Katanya ada pengumpulan uang dari kontraktor di RSUD, jadi saya menyuruh melaporkan ke Kejaksaan,” kata Lely.
Pernyataan itu justru memancing teguran keras dari Ketua Majelis Hakim.
“Saudara ini wakil rakyat. Jangan mencampurkan urusan politik dengan pribadi. Kenapa tidak melapor sendiri, kenapa menyuruh orang lain?” tegas hakim.
Di sisi lain, persidangan juga memanas ketika terpidana Sucipto bersikeras mengaku pernah menitipkan uang kepada Mujib Ridwan untuk Yunus Mahatma.
“Sumpah uang saya titipkan kepada saudara Mujib. Yang Rp950 juta ke Direktur itu benar, pertama Rp500 juta lalu Rp450 juta,” kata Sucipto.
Namun Mujib tetap membantah menerima titipan uang tersebut.
Akan tetapi, Mujib justru mengakui adanya fee proyek ke Bupati melalui Direktur RSUD dan Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kasi Intel.
“Ada fee proyek termasuk ke Kejaksaan melalui Kasi Intel. Kejaksaan ikut mengawasi proyek,” ujar Mujib.
Mendengar dua keterangan yang saling bertolak belakang, Ketua Majelis Hakim langsung bereaksi keras.
“Kalau ada dua saksi dengan keterangan berbeda, berarti salah satu bohong,” tegasnya sambil memerintahkan Panitera mencatat pernyataan Sucipto.
Drama persidangan semakin panas saat terdakwa Yunus Mahatma mengungkap dugaan motif di balik rencana OTT terhadap dirinya.
Menurut Yunus, dirinya dituduh sebagai pihak yang melaporkan hubungan pribadi Lely dan Sugiri Heru Sangoko ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Ponorogo.
“Dia menuduh saya yang melaporkan perselingkuhannya dengan Pak Heru ke BKD DPRD. Padahal yang melaporkan itu istrinya Pak Heru sendiri, Bu Vita,” ungkap Yunus Mahatma di hadapan Majelis Hakim.
Isu hubungan asmara antara Lely dan Sugiri Heru Sangoko memang bukan kali pertama mencuat di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan sebelumnya, saat Heru dihadirkan sebagai saksi, ia bahkan sempat memohon doa restu di ruang sidang agar hubungannya segera direstui.
BERITAKORUPSI.CO juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber terpercaya yang menyebut adanya dugaan pernikahan siri antara Lely dan Heru. Namun kabar itu dibantah Lely.
“Tidak pernah. Dia pernah meminta saya jadi istrinya, tapi saya tidak mau karena tidak disetujui istrinya,” ujar Lely usai persidangan.
Saat ditanya mengapa Heru pernah memohon doa restu di ruang sidang agar hubungan mereka direstui, Lely memilih irit bicara.
“Kalau itu urusannya Pak Heru,” jawabnya singkat.
Dari Fakta Persidangan Ini Muncul Beberapa Pertanyaan:
1. Mengapa seorang pengusaha dan seniman Reog memiliki pengaruh besar terhadap proyek di Pemkab Ponorogo termasuk RSUD?
2. Apa sebenarnya hubungan Sugiri Heru Sangoko dengan proyek-proyek di Ponorogo?
3. Mengapa nama Kejaksaan muncul dalam kesaksian soal fee proyek dan rencana OTT yang dirancang oleh Lely dan Dsris?
4. Benarkah ada permainan proyek yang melibatkan relasi pribadi dan politik?
5. Apa alasan Daris terus menjawab “kurang tahu” saat dicecar Hakim?
6. Siapa sebenarnya pihak yang paling diuntungkan dalam perkara ini?
7. Apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa?
8. Benarkah konflik pribadi dan hubungan asmara ikut mempengaruhi pusaran perkara korupsi ini?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :