
"Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya sesuai fakta persidangan yang memvonis bebas Terdakwa (Terpidana) Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam Kasus Perkara Pencabulan anak tirinya ; Dakwaan Oditur Militer (Otmil) III-11 Surabaya tidak terbukti, Alat bukti yang diajukan Otmil hanya satu (Pasal 184 KUHAP - Pasal 183 KUHAP), Keterangan Korban berubah-ubah, keterangan Saksi lainnya hanya mendengar dari Korban, Depresi yang dialami Korban bukan karena kasus pencabulan tahun 2021 Yang dilakukan Terdakwa (selaku ayah sambung Korban) yang dilaporkan tahun 2024 hanya untuk dihukum berat, keterangan Ahali LPSK tidak relevan karena Ahli sebagai pendamping Korban. Lalu apa pertimbangan Mahkamah Agung RI yang membatalkan Putusan Dilmil III-12 Surabaya?
Jatuh, karena Lettu Raditya yang saat ini menderita penyakit pembesaran kelenjar getah bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri serta jantung sejak tahun 2020 sesuai surat keterangan dokter dari RS Kangker Jakarta, RS Dharmais Jakarta, RS Mayapada, RS National Hospital, RS Haji, RS Onkologi Surabaya dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya
Tertimpa tangga, karena dalam kondisi sakit, Lettu Raditya juga belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lamasmil) III Surabaya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan dalam kasus Perkara KDRT terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak purnawirawan Jenderal TNI AL mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya,
Terinjak pula, karena Lettu Raditya kini harus masuk lagi ke Lemasli III Surabaya untuk kedua kalinya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Mil/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang membatalkan putusan Dilmil III-12 Surabaya yang memvonis bebas Terdakwa Lettu Raditya dalam kasus perkara pencabulan terhadap anak tiri keduanya yang terjadi pada tahun 2021 dan baru dilaporkan pada pertengahan 2024 lalu bersamaan dengan kasus KDRT
"Kita juga bingung membaca putusan MA ini sedangkan putusan Dilmil sangat jelas pertimbangannya diuraikan satu per satu. Kita saat ini masih berpikir dan komunikasi untuk melakukan upaya hukum PK," kata salah seorang dari Tim Penasihat Hukum Lettu Raditya dari LBH Wira Yuda PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Jakarta
SIDANG KASUS PERKARA PENCABULAN DI DILMIL III-12 Sby: Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra - https://www.beritakorupsi.co/2025/11/sidang-kasus-perkara-pencabulan-di.html
- Dakwaan dan Tuntutan Odmil III-11 Surabaya Tidak Terbukti. Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul sebagaimana Pasal 289 KUHP, karena Korban mempraktekkan di persidangan dihadapan Majelis Hakim, dimana saat itu (sekitar Juni tahunn2021) kedua tangan korban menutup wajahnya sehingga tangan Korban rapat dengan badan/tubuhnya sehingga tidak mungkin tangan Terdakwa masuk kebagian dada Korban
- Alat Bukti Yang Sah Sesuai Pasal 184 KUHAP; Majelis Hakim mengatakan, bahwa alat bukti dari Oditur Militer hanya satu yaitute krangan Korban. Sedangkan keterangan ibu, kakak dan tante Korban, hanya mendengar cerita dari Koban.
- Terkait surat keterangan dokter yang dijadikan alat bukti, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hasil Visum, sedangkan surat yang dijadikan sebagai alat bukti hanyalah keterangan berobat dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
- Keterangan Ahli dari LPSK yang dihadirkan Oditur Militer. Majelis Hakim mengatakan tidak relevan karena Ahli dari LPSK adalah sebagai pendamping Korban dan saksi lainnya dalam perkara sebelumnya maupun perkara Pasal 289. Yang menurut Majelis Hakim, bahwa Ahli seharusnya netral.
- Keterangan Ahli Pidana DR. Sholahuddin, SH., MH yang dihadirkan Oditur Militer. Majelis Hakim megatakan, Ahli mejelaskan bahwa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KIHP
- Tuntutan Restitusi Oditur Milter sebesar Rp52.878.222. Majelis Hakim mengatakan, bahwa tuntutan restitusi Oditur Militer muncul tiba-tiba dalam tuntutan yang seharusnya ada prosedur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022. Pertimbangan lain Majelis Hakim menolak restitusi adalah karena Korban adalah keluarga TNI AL, dimana pengobatan akan diperoleh secara gratis dari Rumah Sakit RSPAL Surabaya tetapi Korban memilih ke Rumah Sakit lain. Kemudian pendampingan hukum, menurut Majelis Hakim bahwa Korban selaku keluarga TNI AL dapat meminta pendampingan hukum dari lingkungan TNI AL sesuai dengan Perturan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkata Laut. Tetapi Korban memilih pendampingan hukum dari Kodan V Brawijaya sehingga tidak punya Legal Standing
- Depresi yang dialami Korban. Majelis Hakim mengatakan bahwa depresi yang dialami Korban bukan akibat perbuatan Terdakwa tahun 2021 karena hubungan Korban dengan Terdakwa baik-baik saja sesuai bukti yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, dan Korban juga dapat prestasi dalam bahasa inggris. Selain itu, Terdakwa sebelum menikah dengan Ibu Korban pada tahun 2021, pernah menyelesaikan kasus hubungan *** antara Korban dengan laki-laki
Apakah Hakim Mahkamah Agung menemukan dua alat bukti yang berbeda dengan Majelis Hakim Dilmil III-12 Surabaya saat menyidangkan perkara ini yang menurut Majelis Hakim hanya satu alat bukti dari Odmil III-11 Surabaya?.




Posting Komentar
Tulias alamat email :