0

Kepada Majelis Hakim Terdakwa Yudi Rahmawan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Tulungagung dan uang sekitar Rp300 juta miliknya dialihkan ke sepupunyan, Susiati beberapa tahun lalu

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di RSUD dr. Iskak Tulungagung kembali memunculkan fakta mengejutkan diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 6 April 2026, yaitu pengakuan Terdakwa Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung yang mengalihkan harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Tulungagung kepada saudara sepupunya, Susiati.

"Sebelum perkara ini, ada SHM milik saya berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Tulungagung dan uang sekitar Rp300 jutaan dialihkan menjadi atas nama Susiati, sepupu saya yang tinggal di Surabaya tapi tidak bisa saya hubungi," ucapan Terdakwa Yudi kepada Majelis Hakim

Pengakuan jujur Terdakwa Yudi Rahmawan disampaikannya di ruang sidang dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota atau sesama Terdakwa saling bersaksi (Terdakwa Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM sebagai saksi untuk Terdakwa Yudi Rahmawan dan sebaliknya) sekaligus sebagai pemeriksaan Terdakwa yang diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Ibnu Abas Ali, SH., MH dan Athoillah, SH yang dihadiri Tim Penasihat Hukum Terdakwa, diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk dan Ilham Tantowi dkk

Mendengar pengakuan Terdakwa Yudi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH memerintahkan JPU Kejari Tulungagung untuk melacak dan menyita serta melelang harta kekayaan Terdakwa untuk membayar uang pengganti

"Silahkan saudara Jaksa untuk melacaknya dan melelang untuk bisa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," perintah Ketua Majelis Hakim

Sementara seusai pertandingan, Penasehat Hukum Terdakwa Yudi Rahmawan saat diminta tanggapannya oleh beritakorupsi.co mengatakan, tergantung Jaksanya apakah akan melaksanakan perintah Majelis Hakim

"Tadi sudah jelas kita sama-sama dengar perintah Majelis Hakim kepada JPU. Apakah akan melaksanakan itu tergantung Jaksanya," tegas Budi

Berdasarkan informasi yang diperoleh beritakorupsi.co dari salah seorang sumber menyebutkan, bahwa Susiati, sepupu Terdakwa tinggal di daerah Pagesangan dekat Masjid Al Akbar Surabaya.

"Setau saya dia (Susiati) tinggal di daerah Pagesangan dekat Masjid Al Akbar Surabaya," ucap sumber.

Nah, pertanyaannya adalah, apakah JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung akan melaksanakan perintah Majelis Hakim untuk melacak harta kekayaan Terdakwa Yudi Rahmawan yang diatasnamakan kepada saudara sepupunya, Susiati?. (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top