0

 "Tiga Saksi Dalam Kasus Perkara Ini yaitu Ali Subechan, Widodo Agus Haryono dan Andri Mardi Siswoyo akan segera menyusul Kedua Terdakwa (Hadi Suyanto dan Suwarno) untuk diadili Terkait Kasus Perkara Kredit Bermasalah Sebesar Rp875 Juta Di BRI Unti Patrang Kab. Jember”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Dinar H.C.H Woleka, SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur atas putusan ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketua I Dewa Gede Suarditha, SH., MH terhadap Dua Terdakwa kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) rakyat atau Kupedes Rakyat (KUPRA) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang, Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember pada bulan November 2022 sampai dengan April 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp875.000.000 sesuai hasil penghitungan Muhammad Zainal Abidin, SE.,Ak., MM.,CA.,CPA.,CPI selaku Konsultan Akuntan Publik (KAP) Joko, Sidiq dan Indra, Nomor : 00010/3.0470/NASS/07/140-1/1/XI/2023 tanggal 14 November 2023

Kedua Terdakwa itu adalah Hadi Suyanto, SE selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang, Kec. Patrang, Kab. Jember, divonis 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa Suwarno, S.Sos selaku pegawai BRI Unit Patrang divonis 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp75 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp232.164.754 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun 
Sementara dalam tuntutan JPU, kedua Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp75 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan tuntutan pidana tambahan terhadap Terdakwa Hadi Suyanto, SE berupa membayar uang pengganti sebesar Rp232.164.754 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan

“Kita banding tapi belum turun putusan bandingnya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Dinar H.C.H Woleka, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 November 2024

Kasus yang menyeret Terdakwa I Hadi Suyanto, SE dan Terdakwa II Suwarno, S.Sos adalah berumula pada sekitar bulan Oktober tahun 2022. Saat itu Terdakwa II Suwarno, S.Sos mendatangi Terdakwa I Hadi Suyanto, SE di kantor BRI unit Patrang di Jl. Slamet Riyadi No. 172 Baratan Wetan, Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember

Terdakwa II Suwarno, S.Sos menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE,  jika ada nasabah yang memerlukan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), yang mana Terdakwa II Suwarno, S.Sos menyatakan kredit tidak bermasalah dan akan melunasi 4 (empat) bulan kemudian, sedangkan bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-3, untuk angsuran langsung dipotongkan dari pinjaman,  

Selanjutnya Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  menyetujuinya dengan permintaan agar syarat administrasi pengajuan kredit atas nama calon debitur berupa: KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikirim melalui aplikasi Whatsapp hanya dilakukan oleh Terdakwa II Suwarno, S.Sos, dan langsung dikirimkan kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE 
Setelah adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  dan Terdakwa II Suwarno, S.Sos tersebut, kemudian Terdakwa II Suwarno, S.Sos mengirim syarat administrasi pengajuan kredit kepada Terdakwa I Hadi Suyanto, SE  atas nama calon debitur 10 Debitur dengan persyaratan berupa : KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

Kemudian syarat administrasi pengajuan kredit ke 10 calon debitur tersebut oleh Terdakwa I Hadi Suyanto, SE dikirim melalui Whatsapp kepada para mantri untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut dan dilakukan survey lapangan (on the spot) yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C (Character/Karakter Debitur, Capacity/Kapasitas Usahanya, Capital/Modal Usaha, Condition/Kondisi Yang Mempengaruhi Usaha dan Collectral/Jaminan/Agunan), dengan pembagian tugas, yaitu ;
  1. Saksi Dicky Sofyan Arif Dwi Permana selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Slamet Mukahariadji, Riska Frinjani Diah Astuti, Haryanto, Yusbundayati, Sugianto;
  2. Saksi Marsella Hamami selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Suwadji, Slamet Harianto, Sulistyowati;
  3. Saksi Dewi Ratnasari selaku Mantri melaksanakan penelitian calon debitur: Wahyu Sugianto; dan
  4. Saksi Muhammad Faroid selaku Mantri melakukan penelitian calon debitur: Rahmatullah.
Setelah mantri melakukan penelitian administrasi sebagai syarat Pengajuan / Pendaftaran Kredit, terdapat kekurangan yaitu calon debitur atas nama:
  1. Riska Frindjani Diyah Astuti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
  2. Suwadji tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Sulistyowati tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Para mantri dalam melakukan survey yang berkaitan dengan kelayakan usaha berdasarkan analisis 5 C ( Character / Karakter Debitur, Capacity / Kapasitas Usahanya, Capital / Modal Usaha, Condition / Kondisi yang mempengaruhi Usaha dan Collectral / Jaminan / Agunan), hanya melakukan wawancara terhadap para calon debitur tanpa didukung dengan dokumen laporan keuangan yang memuat data-data keuangan

Sehingga mantri tidak melaksanakan keahliannya dalam menganalisis permohonan kredit para calon debitur secara kehati-hatian (Prudent, Profesional, Jujur, Objektif, Cermat dan seksama).

Bahwa Terdakwa I Hadi Suyanto,SE yang telah mengetahui permohonan kredit seluruh calon debitur tersebut tidak memenuhi syarat dan yang seharusnya ditolak namun oleh Terdakwa I Hadi Suyanto,SE tetap melalukan pemprosesan dengan cara memerintahkan kepada para mantri dengan mengatakan “Bagaimana caranya bisa lolos karena 4 (empat) bulan kredit akan dilunasi”.

Atas perintah Terdakwa I Hadi Suyanto,SE kemudian para mantri  membuat Form Analisis dan Evaluasi dalam aplikasi BRISPOT yang isinya tentang Analisa Usaha (Finansial Laba Rugi) dan Analisa Non Finansial tanpa didukung dengan keadaan yang sebenarnya.  

Baca juga :
Dua Pegawai BRI Unti Patrang Kab. Jember Diadili Karena Dugaan Krorupsi Kredit Bermasalah Sebesar Rp875 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/dua-pegawai-bri-unti-patrang-kab-jember.html. (Jnt) 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top