0
Kerugian Negara Disebut Telah Dikembalikan Oleh Terdakwa Saat Penyidikan, Namun Minimnya Teguran Pemkot Malang Kepada Terdakwa Sebelum Dilaporkan ke Pihak APH  Dipertanyakan. 

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan korupsi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sedikit menarik dan menggelitik. Seorang warga Kota Malang, Kartika Samsuadi diadili atas perkara penyewakan aset milik Pemerintah Kota Malang tanpa izin tertulis dari Walikota Malang sesuai Surat Keputusan Walikota Malang kepada Terdakwa yang diberi ijin untuk tempat tinggal dan ijin usaha di tanah seluas 513 m² di Jl. Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kec.Klojen, Kota Malang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.149.171.000.

Perkara ini menjadi sorotan karena di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai langkah Pemkot Malang yang dinilai langsung menempuh jalur pidana tanpa didahului somasi atau peringatan administratif kepada warganya Terdakwa Kartika Samsuadi.

Kasus bermula dari pemberian izin oleh Pemkot Malang kepada Kartika Samsuadi untuk menempati sebidang tanah seluas 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, sejak tahun 2004. Izin tersebut diberikan melalui keputusan wali kota dan diperpanjang secara berkala setiap lima tahun.
 
Pada tahun 2020, izin pemakaian bahkan diperluas untuk keperluan usaha. Namun, izin tersebut bersifat terbatas dan secara tegas melarang pengalihan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam praktiknya, sejak tahun 2011 hingga 2025, Kartika Samsuadi diketahui menyewakan lahan dan bangunan tersebut kepada pihak lain, yakni usaha rumah makan Saboten Shokudo milik Imaduddin Ashari dan Siti Hajnia, tanpa izin resmi dari Pemkot Malang.

Perjanjian sewa menyewa dilakukan melalui akta notaris dan diperpanjang beberapa kali. Nilai sewa terus meningkat dari Rp340 juta pada periode awal hingga Rp675 juta pada kontrak terakhir. Total penerimaan dari seluruh periode sewa tersebut mencapai Rp2,149 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan karena memanfaatkan aset milik pemerintah untuk kepentingan pribadi tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp2.149.171.000 tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahap penyidikan.

“Sudah dikembalikan semuanya saat penyidikan,” ungkap pihak keluarga terdakwa kepada beritakorupsi.co.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti tidak adanya langkah administratif dari Pemkot Malang sebelum perkara ini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Mereka menyebut tidak pernah ada somasi, teguran, maupun tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap terdakwa.
Hal serupa juga tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa, yang tidak menguraikan adanya peringatan atau teguran resmi kepada terdakwa sebelum proses hukum berjalan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan aset daerah. Mengingat lokasi tersebut berada di jalan raya dan telah digunakan sebagai usaha rumah makan selama bertahun-tahun, muncul dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Namun pertanyaannya kemudian adalah: Kemana saja pejabat Pemkot Malang Khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) selaku aparat penegak Perda tidak mengetahui siapa pemilik usaha rumah makan di Jalan Raya Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang dimana tanah tersebut adalah milik Pemkot Malang atau memang tidak mengetahui bahwa itu adalah aset Pemkot Malang?

Pertanyaan selanjutnya adalah;
  1. Mengapa Pemkot Malang tidak memberi somasi atau peringatan terlebih dahulu dan meminta biaya sewa tanah untuk disetorkan ke kas daerah?
  2. Mengapa Pemkot Malang langsung melaporkan Kartika Samsuadi ke pihak aparat penegak hukum untuk memenjarakan Kartika Samsuadi?
  3. Apakah notaris telah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah sebelum membuat akta perjanjian sewa menyewa?
  4. Apakah notaris mengetahui bahwa terdakwa hanya memiliki izin pemakaian, bukan hak untuk menyewakan kepada pihak lain?
  5. Apakah notaris telah menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pembuatan akta tersebut?
  6. Sejauh mana tanggung jawab notaris apabila akta yang dibuat ternyata menjadi dasar terjadinya dugaan tindak pidana korupsi?
  7. Mengapa akta perjanjian sewa menyewa dapat diperpanjang berkali-kali tanpa adanya perubahan atau klarifikasi status hukum objek?
  8. Apakah Kejaksaan Negeri Kota Malang maupun Majelis Hakim akan mempertimbangkan peran notaris dalam konstruksi perkara ini?
  9. Apakah aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Malang akan melakukan pendalaman terhadap peran dan tanggung jawab notaris dalam kasus ini?
  10. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menguji apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran kode etik, atau bahkan keterlibatan hukum dari pihak notaris dalam perkara tersebut. 
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi hukum dalam kasus tersebut. Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan, ahwa Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. selaku Pemegang ljin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor: 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 Jo. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020, 

Pada kurun waktu antara tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kantor Notaris Dyah Widhiawati, SH., M.Kn. yang beralamat di Jalan Arjuno Nomor 26 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH  telah melakukan perbuatan secara melawan hukum mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menyerahkan penguasaan pemakaian 

Atau penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan cara menyewakannya untuk usaha Rumah Makan Saboten Shokudo, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat Tempat Tertentu yang dikuasai Pemerintah Daerah, 
Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang, Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188,451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Perpanjangan ljin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang dan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang,

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,-(dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang di Jl. Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Malang, yang dilakukan oleh Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah Kota Malang memiliki Aset atau Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 513 m² yang terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagaimana tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Malang per 31 Desember 2001 dan termuat dalam Kartu Inventaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dari Tahun 1950 s/d Tahun 2024, kode barang 1.3.1.01.02.02.002, Register 5519, yang mana sejak tahun 1958, tanah tersebut telah dimanfaatkan baik melalui perjanjian sewa-menyewa maupun dengan pemberian izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (izin pemakaian).

Bahwa Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. mendapatkan izin pemakaian untuk keperluan tempat tinggal atas tanah tersebut sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor: 593.1/59/420.112/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang kemudian diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali, sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014, 

Dan pada tahun 2020 diberikan Izin Pemakaian guna keperluan Usaha berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tangal 9 April 2020. Pemberian izin pemakaian tersebut diberikan secara terbatas dengan ketentuan diantaranya diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, izin tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan, serta dikenakan biaya retribusi setiap tahun.
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. tanpa memberitahu dan/atau meminta persetujuan atau izin dari Walikota Malang dan/atau pejabat yang ditunjuk selaku pihak yang berhak dan/atau berwenang atas kepemilikan aset atau Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang, 

Kemudian menyewakan tanah aset tersebut kepada pihak Saboten Shokudo yang mana mulanya saksi IMADUDDIN ASHARI, ST., dan saksi SITI HAJNIA, SE. pada waktu yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2011 yang tengah mencari lokasi untuk usaha rumah makan Saboten Shokudo melihat spanduk atau banner yang diikat pada bangunan pagar di lokasi Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang yang bertuliskan "DISEWAKAN" beserta nomor telepon,

Selanjutnya saksi IMADUDDIN ASHARI, ST. menghubungi pemilik nomor pada banner tersebut yang ternyata bernama LANI dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa tanah serta bangunan yang ada di lokasi tersebut kemudian bernegosiasi terkait harga atau biaya sewa, yang mana selanjutnya LANI menghubungi Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. yang kemudian menyetujuinya dan menunjuk Notaris DYAH WIDHIAWATI, SH., M.Kn. untuk membuat akta perjanjian sewa.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2011, Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. bersama dengan pihak Saboten Shokudo yang diwakili oleh DEWI WAHYU ARSYANTI kemudian membuat perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang yang digunakan untuk usaha rumah makan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun mulai tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan 30 Juli 2014 dengan biaya atau uang sewa sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap, sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak Nomor 92 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Notaris DYAH WIDHIAWATI, SH., M.Kn.

Bahwa perjanjian sewa menyewa atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Dieng Normor 18 Kota Malang tersebut terus diperpanjang oleh Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. dan pihak Saboten Shokudo sebagaimana dituangkan dalam:

Perjanjian Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak Nomor 31 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Notaris DYAH WIDHIAWATI, SH., M.Kn. antara Pihak Kesatu KARTIKA SAMSUADI, SH. dan Pihak Kedua IMADUDDIN ASHARI dengan jangka waktu sewa selama 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan 01 Agustus 2016, dengan uang sewa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah),

Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Nomor 30 tanggal 30 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Notaris DYAH WIDHIAWATI, SH., M.Kn. antara Pihak Kesatu KARTIKA SAMSUADI, SH. dan Pihak Kedua IMADUDDIN ASHARI, dengan jangka waktu sewa selama 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan 01 Agustus 2018, dengan uang sewa sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah),
Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 09 Juli 2018 antara Pihak Kesatu KARTIKA SAMSUADI, SH. dan Pihak Kedua IMADUDDIN ASHARI untuk jangka waktu 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan 01 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 25 Agustus 2020 antara Pihak Kesatu KARTIKA SAMSUADI, SH. dan Pihak Kedua IMADUDDIN ASHARI untuk jangka waktu 2 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2020 sampai dengan 01 Agustus 2022 dengan uang sewa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); dan

Perjanjian Sewa Menyewa Kontrak tanggal 29 Agustus 2022 antara Pihak Kesatu KARTIKA SAMSUADI, SH. dan Pihak Kedua IMADUDDIN ASHARI untuk jangka waktu 3 tahun mulai tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 01 Agustus 2025 dengan uang sewa sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. yang tanpa seijin Pemerintah Kota Malang telah menyewakan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Kota Malang kepada Saboten Shokudo selama kurang lebih 14 (empat belas) tahun dimulai dari tanggal 30 Juli 2011 sampai dengan 01 Agustus 2025 tersebut dilakukannya dengan maksud untuk memperkaya dirinya sendiri, 

Dimana Terdakwa menerima pembayaran sewa secara keseluruhan sebesar Rp. 2.320.000.000,- (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik Terdakwa pada Bank BCA atas nama Kartika Samsuadi, SH dengan Nomor 0881230746 dan Nomor 1250781896, 

Dan diketahui pula bahwa pada rentang periode tersebut, terdakwa melakukan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Dearah ke Kas Daerah Pemerintah Kota Malang sebesar Rp. 170.829.000,00 (seratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Malang bahwa Terdakwa telah menyewakan lahan asset Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Nomor 18 Kota Malang kepada orang lain dengan nilai sewa yang jauh lebih tinggi daripada ketentuan restribusi atas lahan tersebut. Dieng
Bahwa perbuatan Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. tersebut bertentangan dengan:
1). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam:

Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan "Barang Milik Negara/ Daerah digunakan hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau negara" dan

Pasal 45 ayat (2) yang menyatakan "Pemanfaatan Barang Milik Negara untuk kepentingan di luar tugas negara memerlukan persetujuan dan ketentuan tertentu";

2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, dalam:

Pasal 2 yang menyatakan "Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah";

3). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam:

Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan "Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai."

Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan "Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dan

Pasal 85 ayat (2) yang menyatakan "Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

4). Peraturan Daerah Kotamadya Malang Daerah Tingkat II Malang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai Pemerintah Daerah, dalam:

Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang atau Badan Hukum yang menggunakan tempat-tempat tertentu harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Walikotamadya Kepala Daerah." dan

Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan "Izin hanya dapat diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dipindahtangankan."

5) Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Pemakaian Tempat-Tempat tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah, dalam:
Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang atau badan yang memakai/menggunakan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah harus memperoleh izin terlebih dahulu dari walikota."

Pasal 4 ayat (5) yang menyatakan "Izin hanya dapat diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dipindah tangankan."

Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang atau badan yang memakai/menggunakan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki izin."

Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang atau badan yang memperoleh izin wajib memakai/menggunakan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsi peruntukan dan/atau penggunaannya sesuai yang tercantum dalam izin."

Pasal 7 huruf a, yang menyatakan "Pemegang izin dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari walikota atau pejabat yang ditunjuk."

Pasal 7 huruf c, yang menyatakan "Pemegang izin dilarang menyerahkan penguasaan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah kepada pihak lain."

Pasal 7 huruf e, yang menyatakan "Pemegang izin dilarang memanfaatkan/menggunakan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai fungsi peruntukan/penggunaan yang tercantum dalam izin." dan

Pasal 7 huruf f, yang menyatakan "Pemegang izin dilarang memakai/menggunakan tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah oleh pihak lain/bukan pemegang izin."

6). Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor: 030.1/21/35.73.305/2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, dalam:
Diktum KEDUA, yang menyatakan "Memberikan ijin kepada Saudara Kartika Samsuadi, S.H., bertempat tinggal di Klampis Semolo Timur V/11 Sukolilo, Surabaya untuk menggunakan tempat/tanah terletak di Jalan Raya Dieng No. 18 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen seluas + 513 m2 guna keperluan tempat tinggal."

Diktum KEEMPAT angka 3, yang menyatakan "ljin diberikan atas nama pemohon dalam hal ini Saudara Kartika Samsuadi, S.H. dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk

Diktum KEEMPAT angka 5, yang menyatakan "ljin ini tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan ijin yang diberikan dan

Diktum KEEMPAT angka 8, yang menyatakan bahwa "Peruntukan tanah harus sesuai dengan yang tercantum dalam diktum KEDUA dan jika terjadi perubahan mengenai peruntukannya harus ada ijin tertulis dari Walikota."

7). Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, dalam:

Diktum KESATU, yang menyatakan "Memberikan Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang kepada Saudara Kartika Samsuadi, S.H., bertempat tinggal di Jalan Klampis Semolo Timus V/11 Surabaya telah mengajukan permohonan Perpanjangan untuk menggunakan tempat berupa tanah terletak di Jalan Raya Dieng Nomor 18 Malang Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen seluas ± 513 m2 guna keperluan Tempat Tinggal."
Diktum KETIGA huruf c, yang menyatakan bahwa "ijin diberikan atas nama Pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk."

Diktum KETIGA huruf d, yang menyatakan "ijin ini tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU."

Diktum KETIGA huruf f, yang menyatakan "ijin ini tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan ijin yang diberikan."

Diktum KETIGA huruf j, yang menyatakan bahwa "penggunaan tanah harus sesuai dengan ijin sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan jika terjadi perubahan mengenai peruntukannya harus ada ijin tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk."

8). Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, dalam:

Diktum KESATU, yang menyatakan "Memberikan Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang kepada Saudara Kartika Samsuadi, S.H., bertempat tinggal di Klampis Semolo Timur V/11 Kota Surabaya telah mengajukan permohonan Perpanjangan untuk menggunakan tempat berupa tanah terletak di Jalan Raya Dieng No. 18 Malang Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen, seluas ± 513 m2 guna keperluan Usaha"

Diktum KETIGA huruf b, yang menyatakan "izin diberikan atas nama Pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk."

Diktum KETIGA huruf c, yang menyatakan "izin ini tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU."

Diktum KETIGA huruf e, yang menyatakan "izin ini tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian atas tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan.
Diktum KETIGA huruf i, yang menyatakan "penggunaan tanah harus sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan jika terjadi perubahan mengenai peruntukannya harus ada izin tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk."

Bahwa perbuatan Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Daerah Pemerintah Kota Malang senilai Rp. 2.149.171.000,- (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang di Jl. Raya Dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Malang.

Perbuatan Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU SUBSIDIAIR

Perbuatan Terdakwa KARTIKA SAMSUADI, SH. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top