Dalam Dakwaan JPU terungkap: Pejabat Rangkap Jabatan Atur Semua Alur. Perusahaan "Kedok" Dipasang, Pekerjaan Alih Tangan, Pengawasan Dimatikan Sejak Awal. Bagaimana nasib Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPK sekaligus PPTK?
BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Ferry Dewantoro Nugroho, SH., MH, Herdiawan Prayudhi, SH, Tri Laksono Adhi Raharjo, SH, Metta Yulia Kusumawati, SH, Fuat zamroni, SH., MH, Nugroho Tanjung, SH., MH, Satria Wahyu Wijaya, SH dan Nant Susilonati, S. MH dari Kajari Kota Probolinggo bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026, kembali menggelar sidang untuk pertama kalinya dengan agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan sejumlah Saksi yang dihadirkan JPU untuk Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang menelan anggaran APBD Pemkot Probolinggo TA 2023 sebesar Rp1.130.500.000 yang merugikan keuangan negara senilai Rp306.050.004 sebagaimana Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025
Ketiga Terdakwa dimaksud adalah Mashud Yunasa, SH selaku CV. Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia
Persidangan dengan agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan sejumlah Saksi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026 dengan Ketua Mejelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota, Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Yoeliati, S.Sos., M.Si. Sementara para terdakwa menghadiri persidangan secara langsung dengan didampingi masing-masing Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya
Dari surat dakwaan JPU, ada yang menarik dan menggelitik sekaligus memuculkan beberapa pertanyaan baik dalam proses awal Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkesan dilindingi
Dari dakwaan JPU diuraikan, bahwa anggaran sebesar Rp1.130.500.000 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo untuk pengadaan lampu hias dan sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023 diduga melalui rekayasa prosedur yang sangat rapi dan terstruktur dibangun dari tahap perencanaan yang sudah disepakati bersama. Hal ini terlihat dari surat dakwaan Dari surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama terlihat bahwa alur proses dikendalikan mutlak oleh satu orang pejabat, yaitu Ririn Aprilia, ST., MT yang memegang dua jabatan strategis sekaligus, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apakah hal ini bukan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sesuai Perpres No.12 Tahun 2021, yang mewajibkan pemisahan tugas agar ada pengawasan silang. Sehingga diduga dengan memegang dua kekuasaan ini, pintu penyimpangan terbuka lebar tanpa ada yang berani mengawasi.
Dugaan Rekayasa Teknis Sesuai Pesanan
Dari surat dakwaan yang diuraikan JPU terhadap Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama terdapat beberapa kejanggalan. Pada 27 Februari 2023, Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK mengajukan permohonan perubahan spesifikasi teknis barang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Anehnya, perubahan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan teknis dinas, melainkan disesuaikan persis dengan produk yang dimiliki oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia yang tidak memenuhi syarat karena belum terdaftar di Katalog Elektronik.
Agar manuver ini lolos, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat "buta". Tidak ada rincian ukuran, bahan, atau standar teknis yang jelas, hanya dikategorikan secara umum sebagai "lampu hias, lampu sorot, dan lampu cutting". Apakah hal ini bertujuan agar nanti barang apa saja yang dikirim, bisa dengan mudah dinyatakan "sesuai kontrak"?.
Harga Dibuatkan Oleh Calon Rekanan
Temuan paling mencengangkan ada pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seharusnya harga ini hasil survei pasar yang objektif. Namun faktanya, data harga, gambar desain, dan rincian biaya yang dipakai pemerintah justru dikirimkan langsung oleh Terdakwa Mashud Yunasa selaku Direktur CV. Multi Pratama lewat pesan pribadi WhatsApp kepada Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK jauh sebelum proses tender dibuka. Harga sengaja dinaikkan ratusan persen di atas harga modal asli barang.
Dua perusahaan yakni CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada hanya berfungsi sebagai "topeng hukum". Keduanya dijadikan kendaraan formalitas karena sudah terdaftar di sistem. Padahal di balik layar, keduanya sudah menandatangani perjanjian kerjasama pada awal Januari 2023 dengan PT. Greenciti Teknologi Indonesia milik Basiran. Skemanya: PT Greenciti yang punya barang dan modal, CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada yang ambilkan uang negara, lalu mendapat keuntungan.
Proses Pemilihan: Seremonial Kosong?
Saat tahap pemilihan lewat e-purchasing, negosiasi harga tidak pernah dilakukan di dalam aplikasi sebagaimana aturan. Semua kesepakatan harga sudah dikunci di luar sistem. Pengambilan data ke penyedia lain hanya formalitas untuk melengkapi berkas. Pemenang sudah ditetapkan sejak awal. Pekerjaan Konstruksi Disamarkan Jadi Belanja Barang
Pelanggaran fatal lainnya terungkap dalam isi paket pekerjaan. Selain pemasangan lampu, ternyata ada pekerjaan pembangunan struktur tugu, pemindahan bangunan, pengecatan, dan pemasangan lantai. Ini jelas kategori Pekerjaan Konstruksi, namun sengaja dimasukkan ke pos Belanja Barang. Modus ini dilakukan untuk menghindari aturan lelang yang ketat pada pekerjaan konstruksi, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Meski di kontrak tertulis larangan keras mengalihkan pekerjaan, fakta lapangan menunjukkan 100% pekerjaan dikerjakan oleh PT. Greenciti. Namun, Tim Teknis yang dipimpin Nur Rachmat dan Achmad Ardiyansyah, disaksikan Auditor Inspektorat Reza Perdana Kusuma, tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan "Sesuai Pesanan dan Layak Bayar".
Negara Rugi Ratusan Juta
Setelah dana cair penuh pada Juli 2023, perhitungan keuangan menunjukkan selisih keuntungan yang tidak wajar sangat besar:
- CV. Multi Pratama: Rp126,7 Juta
- CV. Borong Persada: Rp15,7 Juta
- PT. Greenciti Teknologi: Rp163,5 Juta
Dari fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama (dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia) didakwa melanggar Pasal 603 UU RI No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/2001 atas Perubahan UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/2001 atas Perubahan UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
BAGIAN DOKUMEN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Dari dakwaan JPU tersebut ada dugaan keterlibatan pejabat DLH Kot Probolinggo dan peran krusialnya dalam jaringan proyek ini:
Dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Telah turut serta melakukan tindak pidana melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA,
Yang secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Surat Pesanan Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah)
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Bidang Konservasi dan Pertamanan) melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut, sebagai berikut:
a. Pengguna Anggaran: Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
d. Penyedia: 1) CV. MULTI PRATAMA, Direktur: MASHUD YUNASA, S.H. (Terdakwa), 2) CV. BORONG PERSADA, Direktur: DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA
e. Tim Teknis: NUR RACHMAT, S.T., M.M., dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md.
Bahwa Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan melalui metode e-purchasing dengan cara memilih penyedia, yaitu CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melalui katalog elektronik dengan keterangan detail pekerjaan sebagai berikut:
a. CV. MULTI PRATAMA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jenis barang:
- Lampu Hias Model Big Tree tinggi 12 meter, 10 meter, 8 meter senilai Rp668.500.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Lampu Hias taman Kota Type B senilai Rp336.750.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
b. CV. BORONG PERSADA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengajukan perubahan surat pesanan dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia sebagaimana Addendum Nomor: 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan jenis barang:
- Lampu hias tipe A: Lampu Hias cutting persegi dan lampu hias cutting tabung. Bahwa berawal Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA menunjuk Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES yang merupakan marketing PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memasarkan produk PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
Kemudian pada sekira bulan Januari 2023 terjadi pertemuan antara Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Bahwa karena PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dengan Direktur Saksi BASIRAN, S.E. belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kemudian pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES memperkenalkan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan pemilik CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK. Dalam perkenalan tersebut, Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menyampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh pekerjaan tersebut, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, selanjutnya menunjuk CV. MULTI PRATAMA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor: 005/GTI/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,
Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA sebelumnya juga menunjuk CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik untuk bertindak sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/LBS/I/2023 tanggal 3 Januari 2023,
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengusulkan perubahan spesifikasi lampu hias cutting yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Lingkungan Hidup APBD Kota Probolinggo TA 2023 menjadi lampu hias/lampu sorot dan lampu cutting melalui Nota Dinas kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Nomor: 900/47/425.116/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Perubahan Spesifikasi pada DPA Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan administrasi Belanja Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota Probolinggo tidak menyimpang dari sasaran dan kebutuhan, namun KAK yang dibuat dan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tidak mencantumkan spesifikasi lampu hias yang dibutuhkan dan hanya mengkategorikan kebutuhan dalam 3 (tiga) kategori yaitu lampu hias, lampu sorot dan lampu cutting.
Bahwa selanjutnya atas permintaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, pada tanggal 7 Maret 2023 atau sebelum melakukan pemilihan dengan metode katalog elektronik, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD HAQQI ADI dan Saksi ACHMAD BAHTIAR ANIES yang merupakan pegawai PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA atas perintah Saksi BASIRAN, S.E., dengan didampingi Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T., melakukan survei lokasi pembangunan lampu Big Tree, lampu hias taman kota tipe A dan lampu hias taman kota tipe B yang berada di Kecataman Mayangan Kota Probolinggo.
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 atau setelah dilakukan survei lokasi, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. meminta kepada Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk membuat dokumen surat penawaran, kemudian Saksi BASIRAN, S.E. menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa MASHUD YUNASA S.H. dengan membuat dokumen penawaran beserta gambar desain lampu hias yang ditujukan kepada CV. MULTI PRATAMA untuk pekerjaan lampu pertigaan Ketapang Kota Probolinggo, taman tugu kambing dan CV. BORONG PERSADA untuk pekerjaan taman tugu kuda.
Selanjutnya berdasarkan Surat Penawaran tersebut Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA mengubah dokumen surat penawaran dengan menaikkan harga satuan tanpa mengganti item pekerjaan dan spesifikasinya agar masing-masing pihak yaitu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., Saksi BASIRAN, S.E., dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA memperoleh keuntungan, lalu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. mengirimkan dokumen yang telah diubah tersebut kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melalui aplikasi pesan whatsapp.
Bahwa setelah Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerima dokumen berupa jenis pekerjaan, harga, gambar, link katalog elektronik dan pembanding yang kemudian menggunakan data tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 1 Maret 2023 pada Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota dengan rencana Lokasi tugu adipura, taman kambing, dan taman jalan Soekarno Hatta dengan nama item, spesifikasi, quantity dan harga satuan dengan nilai pagu anggaran Rp1.130.500.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN sebagaimana RAB di atas dan ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M. selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan,
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melakukan pengumpulan referensi harga antar calon penyedia pada 4 (empat) perusahaan calon penyedia pada aplikasi katalog elektronik dengan tujuan hanya untuk memenuhi syarat proses pengadaan, namun pengumpulan referensi harga tersebut tidak memperoleh hasil dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga tidak membuat kertas kerja untuk menampung semua informasi terkait dengan harga, spesifikasi dan gambar, melainkan hanya mendokumentasikan tangkapan layar/screenshot pada saat melakukan akses pada halaman penyedia di aplikasi katalog elektronik, karena sebenarnya PPK sudah menentukan CV. BORONG PERSADA dan CV. MULTI PRATAMA sebagai penyedia.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 setelah melakukan kegiatan pengumpulan referensi harga dengan objek calon penyedia CV BORONG PERSADA dan CV MULTI PRATΑΜΑ, selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK memilih CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA sebagai penyedia, dengan alasan keduanya telah menampilkan harga, spesifikasi dalam aplikasi katalog elektronik, responsif dibandingkan calon penyedia lainnya, dan bersedia datang untuk survei lokasi di Kota Probolinggo.
Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan negosiasi pada fitur chatting aplikasi katalog elektronik kepada CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA, namun sebenarnya tidak pernah dilakukan negosiasi harga, karena harga kesepakatan akhir antara CV MULTI PRATAMA dengan PPK sebesar Rp1.005.250.000 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan CV. BORONG PERSADA dengan PPK sebesar Rp185.750.000 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam katalog elektronik merupakan nilai RAB yang mana sebelumnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV MULTI PRATAMA sudah lebih dahulu mengirimkan secara pribadi kepada PPK di luar aplikasi katalog elektronik tanggal 10 Maret 2023, padahal seharusnya negosiasi harga tersebut dilakukan melalui aplikasi katalog elektronik.
Bahwa setelah proses pemilihan selesai, kemudian Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerbitkan surat pesanan kepada CV MULTI PRATAMA Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA,
Serta Surat Pesanan kepada CV BORONG PERSADA Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA namun kemudian dilakukan addendum/perubahan melalui Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan perubahan nilai pekerjaan menjadi Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu) dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia karena nilai anggaran hanya tersisa sebesar Rp125.250.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA yang seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat pesanan justru menyerahkan seluruh pekerjaan kepada yang tidak berhak yaitu Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester, meskipun dalam Surat Pesanan terdapat klausula larangan pengalihan pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA mengirimkan pekerja, teknisi serta material yang telah dipesan dan mulai melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias berupa pemasangan dan instalasi yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester yang berada di lokasi Tugu Adipura, Taman Kambing dan Taman Jalan Soekarno Hatta.
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2023 atau setelah pekerjaan pengadaan lampu hias yang telah selesai dilaksanakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA selanjutnya tim teknis dengan anggota Saksi NUR RACHMAT, ST., MM. dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md. bersama-sama dengan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M., selaku Kepala Bidang Konvervasi dan Pertamanan serta Saksi REZA PERDANA KUSUMA S.E., M.M., selaku auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan pekerjaan (kelayakan dan fungsi) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. MULTI PRATAMA dan Nomor: 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. BORONG PERSADA.
Selanjutnya dalam waktu yang sama Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan CV. BORONG PERSADA yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor: 600/27.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV MULTI PRATAMA dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor: 600/28.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menyerahkan hasil pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST/Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dengan hasil serah terima untuk keduanya dalam kondisi sesuai dengan pesanan dan volume.
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang ditandatangani oleh Saksi BASIRAN, S.E. atas pekerjaan pengadaan lampu yang telah selesai dikerjakan dengan Nomor: 01INV072023 sebesar Rp574.910.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan Nomor: 02INV072023 sebesar Rp289.605.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk CV. MULTI PRATAMA,
Serta Nomor: 03INV072023 sebesar Rp107.284.100,00 (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) untuk CV. BORONG PERSADA. Dan pada waktu yang bersamaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat Laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan lampu hias dengan penyedia CV. MULTI PRATAMA yang ditujukan kepada Pit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/156/425.116/2023 tangggal 3 Juli 2023.
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 setelah Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menyerahkan pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan serah terima pekerjaan kepada Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.SI. selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PPK (BAST PPK) Nomor :600/04.07/PPK-BAST/KP/425.116/2023 tanggal 4 Juli 2023. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pada tanggal 28 Juni 2023 di Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh penyedia CV. BORONG PERSADA ditujukan kepada Pit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/155/425.116/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota.
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 Bendahara Pengeluaran Saksi DIDIK SUGENG HERMANTO bersama dengan PPK Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS : 02.19/02.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan tujuan CV Multi Pratama
Kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor: 02.19/03.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp107.891.027,00 (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan tujuan CV. BORONG PERSADA dan SPM-LS Nomor: 02.19/03.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp869.405.406,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima ribu empat ratus enam rupiah) dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-LS Nomor: 02.19/04.0/018870/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp107.891.027,00 dengan tujuan CV BORONG PERSADA dan SP2D-LS Nomor: 02.19/04.0/016871/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp869.405.406,00 dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
Bahwa setelah Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, selanjutnya CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melakukan beberapa kali pembayaran melalui transfer antar rekening bank dan tunai kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, Bahwa Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan SP2D Nomor: 016871 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp1.005.250.000,00-Rp99.619.369,00)
b. Pengeluaran CV MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan invoice Nomor 01INV072023 tanggal 3 Juli 2023 dan Nomor 02INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
Bahwa Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV. BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA,
a. Penerimaan CV BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan berdasarkan
SP2D Nomor: 016870 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp124.749.000,00 Rp12.362.514,00)
b. Pengeluaran CV BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan 03INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
Bahwa terhadap pembayaran CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA digunakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk mengganti biaya yang telah dibayarkan kepada supplier lampu hias, tenaga kerja dan material pendukung yang diperlukan
Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah) yang merupakan selisih penerimaan pembayaran dari CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA dikurangi pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan dari CV Multi Pratama (exclude PPN) 778.842.342
b. Penerimaan dari CV Borong Persada (exclude PPN) 96.662.397
c. Pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias (exclude PPN) dengan rincian ;
1. Lampu Bigtree 426.728.514
2. Lampu Hias Taman Kambing 215.704.054
3. Lampu Hias Taman Kuda 69;534.545
Hal tersebut di atas bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 4 huruf a Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Pasal 6 huruf c,d,e,f, dan g Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. Transparan
d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil, dan; g. Akuntabel.
Pasal 7 ayat (1);
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.; b. Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa ; c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat ; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; ; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara ; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia angka 7 bentuk SPK halaman 34 Lampiran Peraturan LKPP 12.2021 penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
3. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kataloq Elektronik: huruf c, angka 2, Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik huruf į dan Lampiran II KeputusanbKepala LKPP 122/2022.
j. bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik;
t. menyediakan dan mengirimkan produk melalui Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang yang terdaftar dalam Aplikasi Katalog Elektronik
5. Surat Pesanan (SP) atau Kontrak Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023: angka 8 klausul kontrak
a) Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
b) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
1) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
2) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dalam Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. kurang lebih sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA kurang lebih sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) dan Saksi BASIRAN, S.E. kurang lebih sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Subsider;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Probolinggo, 6 April 2026 Jaksa Penuntut Umum.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin
Tim JPU Ferry Dewantoro Nugroho, SH., MH, Herdiawan Prayudhi, SH, Tri Laksono Adhi Raharjo, SH, Metta Yulia Kusumawati, SH, Fuat zamroni, SH., MH, Nugroho Tanjung, SH., MH, Satria Wahyu Wijaya, SH dan Nant Susilonati, S. MH dari Kajari Kota Probolinggo bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026, kembali menggelar sidang untuk pertama kalinya dengan agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan sejumlah Saksi yang dihadirkan JPU untuk Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang menelan anggaran APBD Pemkot Probolinggo TA 2023 sebesar Rp1.130.500.000 yang merugikan keuangan negara senilai Rp306.050.004 sebagaimana Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025
Ketiga Terdakwa dimaksud adalah Mashud Yunasa, SH selaku CV. Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia
Persidangan dengan agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan sejumlah Saksi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026 dengan Ketua Mejelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota, Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Yoeliati, S.Sos., M.Si. Sementara para terdakwa menghadiri persidangan secara langsung dengan didampingi masing-masing Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya
Dari surat dakwaan JPU, ada yang menarik dan menggelitik sekaligus memuculkan beberapa pertanyaan baik dalam proses awal Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkesan dilindingi
Dari dakwaan JPU diuraikan, bahwa anggaran sebesar Rp1.130.500.000 milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo untuk pengadaan lampu hias dan sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023 diduga melalui rekayasa prosedur yang sangat rapi dan terstruktur dibangun dari tahap perencanaan yang sudah disepakati bersama. Hal ini terlihat dari surat dakwaan Dari surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama terlihat bahwa alur proses dikendalikan mutlak oleh satu orang pejabat, yaitu Ririn Aprilia, ST., MT yang memegang dua jabatan strategis sekaligus, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apakah hal ini bukan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sesuai Perpres No.12 Tahun 2021, yang mewajibkan pemisahan tugas agar ada pengawasan silang. Sehingga diduga dengan memegang dua kekuasaan ini, pintu penyimpangan terbuka lebar tanpa ada yang berani mengawasi.
Dugaan Rekayasa Teknis Sesuai Pesanan
Dari surat dakwaan yang diuraikan JPU terhadap Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama terdapat beberapa kejanggalan. Pada 27 Februari 2023, Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK mengajukan permohonan perubahan spesifikasi teknis barang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Anehnya, perubahan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan teknis dinas, melainkan disesuaikan persis dengan produk yang dimiliki oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia yang tidak memenuhi syarat karena belum terdaftar di Katalog Elektronik.
Agar manuver ini lolos, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat "buta". Tidak ada rincian ukuran, bahan, atau standar teknis yang jelas, hanya dikategorikan secara umum sebagai "lampu hias, lampu sorot, dan lampu cutting". Apakah hal ini bertujuan agar nanti barang apa saja yang dikirim, bisa dengan mudah dinyatakan "sesuai kontrak"?.
Harga Dibuatkan Oleh Calon Rekanan
Temuan paling mencengangkan ada pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seharusnya harga ini hasil survei pasar yang objektif. Namun faktanya, data harga, gambar desain, dan rincian biaya yang dipakai pemerintah justru dikirimkan langsung oleh Terdakwa Mashud Yunasa selaku Direktur CV. Multi Pratama lewat pesan pribadi WhatsApp kepada Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK jauh sebelum proses tender dibuka. Harga sengaja dinaikkan ratusan persen di atas harga modal asli barang.
Dua perusahaan yakni CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada hanya berfungsi sebagai "topeng hukum". Keduanya dijadikan kendaraan formalitas karena sudah terdaftar di sistem. Padahal di balik layar, keduanya sudah menandatangani perjanjian kerjasama pada awal Januari 2023 dengan PT. Greenciti Teknologi Indonesia milik Basiran. Skemanya: PT Greenciti yang punya barang dan modal, CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada yang ambilkan uang negara, lalu mendapat keuntungan.
Proses Pemilihan: Seremonial Kosong?
Saat tahap pemilihan lewat e-purchasing, negosiasi harga tidak pernah dilakukan di dalam aplikasi sebagaimana aturan. Semua kesepakatan harga sudah dikunci di luar sistem. Pengambilan data ke penyedia lain hanya formalitas untuk melengkapi berkas. Pemenang sudah ditetapkan sejak awal. Pekerjaan Konstruksi Disamarkan Jadi Belanja Barang
Pelanggaran fatal lainnya terungkap dalam isi paket pekerjaan. Selain pemasangan lampu, ternyata ada pekerjaan pembangunan struktur tugu, pemindahan bangunan, pengecatan, dan pemasangan lantai. Ini jelas kategori Pekerjaan Konstruksi, namun sengaja dimasukkan ke pos Belanja Barang. Modus ini dilakukan untuk menghindari aturan lelang yang ketat pada pekerjaan konstruksi, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Meski di kontrak tertulis larangan keras mengalihkan pekerjaan, fakta lapangan menunjukkan 100% pekerjaan dikerjakan oleh PT. Greenciti. Namun, Tim Teknis yang dipimpin Nur Rachmat dan Achmad Ardiyansyah, disaksikan Auditor Inspektorat Reza Perdana Kusuma, tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan "Sesuai Pesanan dan Layak Bayar".
Negara Rugi Ratusan Juta
Setelah dana cair penuh pada Juli 2023, perhitungan keuangan menunjukkan selisih keuntungan yang tidak wajar sangat besar:
- CV. Multi Pratama: Rp126,7 Juta
- CV. Borong Persada: Rp15,7 Juta
- PT. Greenciti Teknologi: Rp163,5 Juta
Dari fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama (dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia) didakwa melanggar Pasal 603 UU RI No. 1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/2001 atas Perubahan UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/2001 atas Perubahan UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
BAGIAN DOKUMEN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Dari dakwaan JPU tersebut ada dugaan keterlibatan pejabat DLH Kot Probolinggo dan peran krusialnya dalam jaringan proyek ini:
- Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si selaku Pengguna Anggaran (Kepala Dinas DLH) Pemegang kuasa anggaran tertinggi. Menyetujui dokumen yang diduga cacat hukum dan membiarkan rangkap jabatan terjadi. Bertanggung jawab atas keluarnya uang negara.
- RIRIN APRILIA, ST., MT selaku PPTK dan PPK Pengatur skema. Mengubah spesifikasi, menyusun harga dari data pengusaha, dugaan memalsukan prosedur, hingga memfasilitasi pembayaran. Memegang kendali penuh tanpa pengawasan.
- SUCIATI NINGSIH, S.STP., MM selaku Kabid Konservasi DLHIkut menandatangani RAB dan HPS padahal mengetahui data teknis dan harga tidak sesuai kebutuhan riil dinas.
- TIM TEKNIS: NUR RACHMAT & ACHMAD ARDIYANSYAHPemeriksa lapangan yang berperan memvalidasi "kebohongan dokumen". Menyatakan barang sesuai padahal spesifikasi tidak jelas, dan menutupi fakta adanya pekerjaan konstruksi.
- REZA PERDANA KUSUMA, S.E., MM selaku Auditor Inspektorat hadir saat pemeriksaan, namun fungsi pengawasan nihil. Tidak mendeteksi kesalahan klasifikasi belanja yang sangat mendasar.
- Mengapa Kepala Dinas yang juga selaku Pengguna Anggaran mengizinkan rangkap jabatan PPTK dan PPK, apakah hal itun diperbolehkan sesuai aturan pengadaan barang/jasa yang melarang hal tersebut demi menjaga akuntabilitas?
- Bagaimana dasar pertimbangan teknis mengubah spesifikasi barang, jika perubahannya pas persis dengan produk milik perusahaan yang tidak lolos syarat administrasi?
- Bagaimana mungkin Tim Teknis menyatakan hasil pekerjaan "sesuai spesifikasi", sementara di dokumen KAK tidak ada rincian ukuran, bahan, atau standar teknis yang baku?
- Mengapa pekerjaan fisik pembangunan tugu dikategorikan belanja barang, bukan konstruksi? Apakah ini cara sengaja untuk memudahkan pencairan dana?
- Apakah Inspektorat Daerah tidak membaca dokumen RAB dan HPS, padahal acuan harga berasal langsung dari calon penyedia, bukan hasil survei pasar?
- Ke mana aliran pembagian keuntungan lebih dari Rp300 Juta itu berakhir? Apakah ada pejabat lain yang menikmati hasil rekayasa ini?
Dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Telah turut serta melakukan tindak pidana melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA,
Yang secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Surat Pesanan Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah)
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Bidang Konservasi dan Pertamanan) melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut, sebagai berikut:
a. Pengguna Anggaran: Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si.
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
d. Penyedia: 1) CV. MULTI PRATAMA, Direktur: MASHUD YUNASA, S.H. (Terdakwa), 2) CV. BORONG PERSADA, Direktur: DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA
e. Tim Teknis: NUR RACHMAT, S.T., M.M., dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md.
Bahwa Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan melalui metode e-purchasing dengan cara memilih penyedia, yaitu CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melalui katalog elektronik dengan keterangan detail pekerjaan sebagai berikut:
a. CV. MULTI PRATAMA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jenis barang:
- Lampu Hias Model Big Tree tinggi 12 meter, 10 meter, 8 meter senilai Rp668.500.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Lampu Hias taman Kota Type B senilai Rp336.750.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
b. CV. BORONG PERSADA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengajukan perubahan surat pesanan dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia sebagaimana Addendum Nomor: 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan: Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan jenis barang:
- Lampu hias tipe A: Lampu Hias cutting persegi dan lampu hias cutting tabung. Bahwa berawal Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA menunjuk Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES yang merupakan marketing PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memasarkan produk PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
Kemudian pada sekira bulan Januari 2023 terjadi pertemuan antara Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Bahwa karena PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dengan Direktur Saksi BASIRAN, S.E. belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kemudian pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES memperkenalkan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan pemilik CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK. Dalam perkenalan tersebut, Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menyampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
Bahwa untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh pekerjaan tersebut, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, selanjutnya menunjuk CV. MULTI PRATAMA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor: 005/GTI/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,
Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA sebelumnya juga menunjuk CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik untuk bertindak sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/LBS/I/2023 tanggal 3 Januari 2023,
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengusulkan perubahan spesifikasi lampu hias cutting yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Lingkungan Hidup APBD Kota Probolinggo TA 2023 menjadi lampu hias/lampu sorot dan lampu cutting melalui Nota Dinas kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Nomor: 900/47/425.116/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Perubahan Spesifikasi pada DPA Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan administrasi Belanja Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota Probolinggo tidak menyimpang dari sasaran dan kebutuhan, namun KAK yang dibuat dan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tidak mencantumkan spesifikasi lampu hias yang dibutuhkan dan hanya mengkategorikan kebutuhan dalam 3 (tiga) kategori yaitu lampu hias, lampu sorot dan lampu cutting.
Bahwa selanjutnya atas permintaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, pada tanggal 7 Maret 2023 atau sebelum melakukan pemilihan dengan metode katalog elektronik, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD HAQQI ADI dan Saksi ACHMAD BAHTIAR ANIES yang merupakan pegawai PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA atas perintah Saksi BASIRAN, S.E., dengan didampingi Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T., melakukan survei lokasi pembangunan lampu Big Tree, lampu hias taman kota tipe A dan lampu hias taman kota tipe B yang berada di Kecataman Mayangan Kota Probolinggo.
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 atau setelah dilakukan survei lokasi, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. meminta kepada Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk membuat dokumen surat penawaran, kemudian Saksi BASIRAN, S.E. menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa MASHUD YUNASA S.H. dengan membuat dokumen penawaran beserta gambar desain lampu hias yang ditujukan kepada CV. MULTI PRATAMA untuk pekerjaan lampu pertigaan Ketapang Kota Probolinggo, taman tugu kambing dan CV. BORONG PERSADA untuk pekerjaan taman tugu kuda.
Selanjutnya berdasarkan Surat Penawaran tersebut Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA mengubah dokumen surat penawaran dengan menaikkan harga satuan tanpa mengganti item pekerjaan dan spesifikasinya agar masing-masing pihak yaitu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., Saksi BASIRAN, S.E., dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA memperoleh keuntungan, lalu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. mengirimkan dokumen yang telah diubah tersebut kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melalui aplikasi pesan whatsapp.
Bahwa setelah Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerima dokumen berupa jenis pekerjaan, harga, gambar, link katalog elektronik dan pembanding yang kemudian menggunakan data tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 1 Maret 2023 pada Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota dengan rencana Lokasi tugu adipura, taman kambing, dan taman jalan Soekarno Hatta dengan nama item, spesifikasi, quantity dan harga satuan dengan nilai pagu anggaran Rp1.130.500.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN sebagaimana RAB di atas dan ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M. selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan,
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melakukan pengumpulan referensi harga antar calon penyedia pada 4 (empat) perusahaan calon penyedia pada aplikasi katalog elektronik dengan tujuan hanya untuk memenuhi syarat proses pengadaan, namun pengumpulan referensi harga tersebut tidak memperoleh hasil dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga tidak membuat kertas kerja untuk menampung semua informasi terkait dengan harga, spesifikasi dan gambar, melainkan hanya mendokumentasikan tangkapan layar/screenshot pada saat melakukan akses pada halaman penyedia di aplikasi katalog elektronik, karena sebenarnya PPK sudah menentukan CV. BORONG PERSADA dan CV. MULTI PRATAMA sebagai penyedia.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 setelah melakukan kegiatan pengumpulan referensi harga dengan objek calon penyedia CV BORONG PERSADA dan CV MULTI PRATΑΜΑ, selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK memilih CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA sebagai penyedia, dengan alasan keduanya telah menampilkan harga, spesifikasi dalam aplikasi katalog elektronik, responsif dibandingkan calon penyedia lainnya, dan bersedia datang untuk survei lokasi di Kota Probolinggo.
Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan negosiasi pada fitur chatting aplikasi katalog elektronik kepada CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA, namun sebenarnya tidak pernah dilakukan negosiasi harga, karena harga kesepakatan akhir antara CV MULTI PRATAMA dengan PPK sebesar Rp1.005.250.000 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan CV. BORONG PERSADA dengan PPK sebesar Rp185.750.000 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam katalog elektronik merupakan nilai RAB yang mana sebelumnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV MULTI PRATAMA sudah lebih dahulu mengirimkan secara pribadi kepada PPK di luar aplikasi katalog elektronik tanggal 10 Maret 2023, padahal seharusnya negosiasi harga tersebut dilakukan melalui aplikasi katalog elektronik.
Bahwa setelah proses pemilihan selesai, kemudian Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerbitkan surat pesanan kepada CV MULTI PRATAMA Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA,
Serta Surat Pesanan kepada CV BORONG PERSADA Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA namun kemudian dilakukan addendum/perubahan melalui Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan perubahan nilai pekerjaan menjadi Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu) dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia karena nilai anggaran hanya tersisa sebesar Rp125.250.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA yang seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat pesanan justru menyerahkan seluruh pekerjaan kepada yang tidak berhak yaitu Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester, meskipun dalam Surat Pesanan terdapat klausula larangan pengalihan pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA mengirimkan pekerja, teknisi serta material yang telah dipesan dan mulai melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias berupa pemasangan dan instalasi yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester yang berada di lokasi Tugu Adipura, Taman Kambing dan Taman Jalan Soekarno Hatta.
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2023 atau setelah pekerjaan pengadaan lampu hias yang telah selesai dilaksanakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA selanjutnya tim teknis dengan anggota Saksi NUR RACHMAT, ST., MM. dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md. bersama-sama dengan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M., selaku Kepala Bidang Konvervasi dan Pertamanan serta Saksi REZA PERDANA KUSUMA S.E., M.M., selaku auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan pekerjaan (kelayakan dan fungsi) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. MULTI PRATAMA dan Nomor: 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. BORONG PERSADA.
Selanjutnya dalam waktu yang sama Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan CV. BORONG PERSADA yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor: 600/27.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV MULTI PRATAMA dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor: 600/28.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menyerahkan hasil pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST/Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan terdakwa MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dengan hasil serah terima untuk keduanya dalam kondisi sesuai dengan pesanan dan volume.
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023, Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang ditandatangani oleh Saksi BASIRAN, S.E. atas pekerjaan pengadaan lampu yang telah selesai dikerjakan dengan Nomor: 01INV072023 sebesar Rp574.910.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan Nomor: 02INV072023 sebesar Rp289.605.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk CV. MULTI PRATAMA,
Serta Nomor: 03INV072023 sebesar Rp107.284.100,00 (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) untuk CV. BORONG PERSADA. Dan pada waktu yang bersamaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat Laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan lampu hias dengan penyedia CV. MULTI PRATAMA yang ditujukan kepada Pit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/156/425.116/2023 tangggal 3 Juli 2023.
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 setelah Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menyerahkan pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan serah terima pekerjaan kepada Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.SI. selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PPK (BAST PPK) Nomor :600/04.07/PPK-BAST/KP/425.116/2023 tanggal 4 Juli 2023. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pada tanggal 28 Juni 2023 di Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh penyedia CV. BORONG PERSADA ditujukan kepada Pit. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/155/425.116/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota.
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 Bendahara Pengeluaran Saksi DIDIK SUGENG HERMANTO bersama dengan PPK Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS : 02.19/02.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan tujuan CV Multi Pratama
Kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor: 02.19/03.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp107.891.027,00 (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan tujuan CV. BORONG PERSADA dan SPM-LS Nomor: 02.19/03.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp869.405.406,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima ribu empat ratus enam rupiah) dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-LS Nomor: 02.19/04.0/018870/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp107.891.027,00 dengan tujuan CV BORONG PERSADA dan SP2D-LS Nomor: 02.19/04.0/016871/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp869.405.406,00 dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
Bahwa setelah Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, selanjutnya CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melakukan beberapa kali pembayaran melalui transfer antar rekening bank dan tunai kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, Bahwa Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan SP2D Nomor: 016871 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp1.005.250.000,00-Rp99.619.369,00)
b. Pengeluaran CV MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan invoice Nomor 01INV072023 tanggal 3 Juli 2023 dan Nomor 02INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
Bahwa Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV. BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA,
a. Penerimaan CV BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan berdasarkan
SP2D Nomor: 016870 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp124.749.000,00 Rp12.362.514,00)
b. Pengeluaran CV BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan 03INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
Bahwa terhadap pembayaran CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA digunakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk mengganti biaya yang telah dibayarkan kepada supplier lampu hias, tenaga kerja dan material pendukung yang diperlukan
Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah) yang merupakan selisih penerimaan pembayaran dari CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA dikurangi pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penerimaan dari CV Multi Pratama (exclude PPN) 778.842.342
b. Penerimaan dari CV Borong Persada (exclude PPN) 96.662.397
c. Pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias (exclude PPN) dengan rincian ;
1. Lampu Bigtree 426.728.514
2. Lampu Hias Taman Kambing 215.704.054
3. Lampu Hias Taman Kuda 69;534.545
Hal tersebut di atas bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 4 huruf a Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Pasal 6 huruf c,d,e,f, dan g Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: c. Transparan
d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil, dan; g. Akuntabel.
Pasal 7 ayat (1);
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.; b. Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa ; c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat ; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; ; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara ; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia angka 7 bentuk SPK halaman 34 Lampiran Peraturan LKPP 12.2021 penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
3. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kataloq Elektronik: huruf c, angka 2, Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik huruf į dan Lampiran II KeputusanbKepala LKPP 122/2022.
j. bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik;
t. menyediakan dan mengirimkan produk melalui Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang yang terdaftar dalam Aplikasi Katalog Elektronik
4. Surat Pesanan (SP) atau Kontrak Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023: angka 8 klausul kontrak
a) Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
b) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
1) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
2) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
a) Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
b) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
1) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
2) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
5. Surat Pesanan (SP) atau Kontrak Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023: angka 8 klausul kontrak
a) Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
b) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
1) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
2) Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dalam Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. kurang lebih sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan orang lain yaitu Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA kurang lebih sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) dan Saksi BASIRAN, S.E. kurang lebih sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa MASHUD YUNASA, S.H. bersama-sama dengan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025,
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Subsider;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Probolinggo, 6 April 2026 Jaksa Penuntut Umum.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin













Posting Komentar
Tulias alamat email :