0
Rangkap Jabatan Ciptakan Kekuasaan Mutlak; Spesifikasi Diubah, Harga dan Dokumen Diduga Direkayasa, Pekarjaan Dialihkan dan Uang Rakyat Raib. Mengapa Hanya Pelaksana Pekarjaan Yang dijadikan Tersangka/Terdakwa? Lalu bagaimana nasib Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPK sekaligus PPTK dan Pihak Lainnya? Siapa Yang Diselamatkan?
 
BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Ferry Dewantoro Nugroho, SH., MH, Herdiawan Prayudhi, SH, Tri Laksono Adhi Raharjo, SH, Metta Yulia Kusumawati, SH, Fuat zamroni, SH., MH, Nugroho Tanjung, SH., MH, Satria Wahyu Wijaya, SH dan Nant Susilonati, S. MH dari Kajari Kota Probolinggo menyeret Mashud Yunasa, SH selaku CV. Multi Pratama bersama dua terdakwa lainnya yaitu Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada dan Basiran, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang menelan anggaran APBD Pemkot Probolinggo TA 2023 sebesar Rp1.130.500.000 yang merugikan keuangan negara senilai Rp306.050.004 sebagaimana Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025

NAMA LAMA MUNCUL KEMBALI 
 
Nama Mashud Yunasa kembali menghiasi ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk kedua kalinya dengan status yang berbeda. Kehadiran Mashud Yunasa yang pertama adalah pada Selasa, 19 Januari 2021.

Saat itu Mashud Yunasa selaku Direktur PT. JePe Perss Media Utama (Group Jawa Pos) dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara Korupsi Gratifikasi (perkara kedua) terkait pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa yang juga Terpidana  Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021.

Dan kehadiran Mashud Yunasa untuk kedua kalinya bukan sebagai Direktur PT. JePe Perss Media Utama dan bukan pula sebagai saksi tetapi Mashud Yunasa selaku Direktur CV. Multi Pratama adalah sebagai Terdakwa bersama dua rekannya dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang menelan anggaran APBD Pemkot Probolinggo TA 2023

Tetapi kali ini bukan hanya tentang status Terdakwa bagi Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran. Melainkan ada yang lebih menarik sekaligus menggelitik dalam perkara ini bila membaca surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

AWAL PERKARA YANG MENYERET TIA TERDAKWA 
Kegiatan pengadaan lampu hias dan sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp1.130.500.000,00, kini terungkap memiliki banyak kejanggalan prosedural peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. alur proses sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga pembayaran, terlihat disusun sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Hal ini terlihat dari uraian surat dakwaan
 
Fakta hukum yang tercatat dalam dokumen menunjukkan adanya pola rekayasa sistematis. Awalnya, PT. Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin Basiran, SE merupakan pihak pemilik produk dan pelaksana sesungguhnya, namun tidak memenuhi syarat administrasi karena belum terdaftar dalam Katalog Elektronik. Alih-alih mengikuti persyaratan yang berlaku, perusahaan ini menjalin kerjasama strategis pada awal Januari 2023 dengan dua perusahaan lain yang sudah terdaftar, yaitu CV. Multi Pratama dimana Direkturnya adalah Terdakwa Mashud Yunasa, SH, dan CV. Borong Persada (Dzulian Zhidan Nassa Pratama). Kedua perusahaan ini kemudian berfungsi seolah-olah sebagai penyedia, padahal faktanya hanya menjadi perantara atau kedok hukum semata.
 
Peran sentral dalam rekayasa ini dipegang oleh Ririn Aprilia, ST., MT yang secara mencolok merangkap dua jabatan vital sekaligus, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penggabungan jabatan ini secara prinsip telah menghilangkan mekanisme cek dan imbang yang diwajibkan dalam pengelolaan keuangan negara. Berkedok penyesuaian teknis, pada 27 Februari 2023, pejabat ini mengajukan perubahan spesifikasi barang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan ini bukan didasarkan pada kebutuhan riil dinas, melainkan disesuaikan agar pas dengan spesifikasi produk yang dimiliki oleh mitra usaha yang telah ditentukan sebelumnya.
 
Kritik tajam juga disampaikan terkait penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen yang seharusnya menjadi acuan baku teknis ini justru dibuat sangat umum dan tidak mencantumkan detail spesifikasi teknis secara rinci. Hal ini membuktikan adanya niat sejak awal untuk memberikan ruang luas guna memanipulasi jenis barang yang akan dibayar dengan uang rakyat.
 
Tidak berhenti di situ, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi patokan harga wajar pemerintah pun ternyata tidak dilakukan secara independen. Data harga, gambar desain, dan spesifikasi yang dijadikan dasar perhitungan anggaran, justru dikirimkan langsung oleh calon penyedia melalui pesanan pribadi (WhatsApp), jauh sebelum proses pemilihan dimulai. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan kewajaran harga.
 
Proses pemilihan penyedia yang menggunakan metode e-purchasing juga dinilai hanya formalitas belaka. Pengambilan data penawaran ke perusahaan lain hanya untuk melengkapi administrasi. Fakta hukum menyebutkan negosiasi harga tidak pernah terjadi di dalam sistem aplikasi sebagaimana diatur perundang-undangan, melainkan kesepakatan harga sudah dikunci di luar sistem.
 
Pelanggaran terberat terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Meskipun di dalam Surat Pesanan tercantum klausul tegas larangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, namun fakta di lapangan menunjukkan 100% pekerjaan mulai dari penyediaan material, tenaga kerja, hingga pemasangan dilakukan oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia. Sementara itu, CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada hanya berperan menerima aliran dana, memotong keuntungan, lalu meneruskan sisanya ke perusahaan asli.
 
Catatan penting lainnya, dalam paket pengadaan barang ini disisipkan pula pekerjaan konstruksi seperti pembangunan struktur tugu, pemindahan bangunan, hingga pengecatan. Secara klasifikasi anggaran, ini adalah kesalahan fatal, karena pekerjaan konstruksi memiliki aturan dan nilai ambang batas yang berbeda dengan pengadaan barang. Modus ini dinilai sengaja dilakukan untuk memudahkan proses administrasi dan pengawasan yang lebih lemah.
 
Akibat rekayasa ini, kerugian keuangan negara sangat terasa. Berdasarkan rincian keuangan yang ada, selisih harga atau keuntungan yang diterima para pihak sangatlah besar:
- CV. Multi Pratama: ± Rp126,7 Juta
- CV. Borong Persada: ± Rp15,7 Juta
- PT. Greenciti Teknologi Indonesia: ± Rp163,5 Juta
 
DUGAAN KETELIBATAN PIHAK LAIN BERDASARKAN 
  1. Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan penandatanganan dokumen SPM (surat perintah membayar dan surat pertanggungjawaban mutlak).
  2. Ririn Aprilia, ST., MT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kunci yang mengatur seluruh alur proses.
  3. Suciati Ningsih, S.STP., MM selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan (Turut menandatangani RAB dan HPS).
  4. Nur Rachmat, ST., MM. & Achmad Ardiyansyah, A.Md selaku Tim Teknis (Melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan).
  5. Didik Sugeng Hermanto selaku Bendahara Pengeluaran (Memproses pencairan dana).
  6. Reza Perdana Kusuma, SE., MM selaku Auditor Inspektorat (Hadir saat pemeriksaan lapangan).
Unsur Penyedia Barang/Jasa:
  1. Mashud Yunasa, S.H. – Direktur CV. Multi Pratama (Penyedia terdaftar / Terdakwa).
  2. Dzulian Zhidan Nassa Pratama – Direktur CV. Borong Persada (Penyedia terdaftar).
  3. Basiran, SE selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia (Pemilik modal, barang, dan pelaksana sesungguhnya).
  4. Achmad Bachtiar Anies selaku Marketing PT. Greenciti Teknologi Indonesia (Perantara komunikasi).
ANALISIS KEJANGGALAN  
 
Berikut adalah uraian kritis terhadap penyimpangan yang terjadi:
      1. Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas & Pengendalian Internal
Fakta: Satu orang memegang rangkap jabatan PPTK dan PPK.
Analisis: Hal ini bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemisahan fungsi agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja. Risiko penyimpangan menjadi sangat besar dan pengawasan menjadi tidak berfungsi.

      2. Manipulasi Spesifikasi Teknis (Pasal 15 UU PPK)
Fakta: Spesifikasi diubah mengikuti produk calon penyedia, KAK dibuat samar dan tidak jelas.
Analisis: Perubahan dokumen anggaran dilakukan bukan demi kepentingan umum, melainkan untuk memastikan hanya produk tertentu yang bisa masuk kriteria. Ini merupakan bentuk rekayasa teknis untuk membatasi persaingan.

      3. Penyusunan HPS Tidak Berdasarkan Harga Pasar
Fakta: Data harga berasal dari penawaran penyedia itu sendiri, bukan survei pasar independen.
Analisis: Harga Perkiraan Sendiri harus mencerminkan harga wajar umum. Menggunakan data dari calon penyedia adalah cacat prosedur yang disengaja guna mengakomodasi keuntungan berlebih (mark-up).

      4. Penggunaan Badan Usaha Sebagai Kedok Hukum
Fakta: Perusahaan pelaksana tidak terdaftar, lalu memakai nama perusahaan lain.
Analisis: Terindikasi adanya praktek perwakilan yang tidak transparan dan rekayasa administrasi untuk memenuhi syarat formalitas semata, melanggar prinsip kualifikasi penyedia.

      5. Negosiasi Di Luar Sistem & Alih Kerja Dilarang
Fakta: Kesepakatan harga lewat WhatsApp, dan pekerjaan diserahkan ke pihak lain.
Analisis: Proses hukum harus terjadi di dalam sistem katalog elektronik. Ditambah lagi, pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran kontrak yang tegas dilarang.

      6. Kesalahan Klasifikasi Belanja
Fakta: Pekerjaan konstruksi dimasukkan ke belanja barang.
Analisis: Ini upaya sengaja untuk menghindari mekanisme lelang yang lebih ketat pada pekerjaan konstruksi, sehingga pengawasan menjadi lemah.
 
BEBERAPA PERTANYAAN KRITIS
  1. Apakah dasar hukum yang dijadikan mengizinkan satu pejabat merangkap jabatan PPTK dan PPK, padahal peraturan mewajibkan pemisahan tugas?
  2. Bagaimana Tim Teknis dan pejabat yang menandatangani dokumen dapat menyatakan barang "sesuai spesifikasi", sementara dokumen KAK tidak memuat rincian teknis yang jelas dan terukur?
  3. Mengapa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) justru menggunakan acuan harga yang berasal dari calon penyedia, bukan hasil survei pasar yang objektif?
  4. Apakah Inspektorat Pemkot Probolinggo melakukan pengecekan mendalam terkait kesalahan klasifikasi belanja, yaitu memasukkan pekerjaan konstruksi ke dalam kategori pengadaan barang?
  5. Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan pekerjaan yang seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam kontrak perjanjian?
  6. Apakah selisih keuntungan yang mencapai lebih dari Rp300 Juta tersebut sudah sesuai dengan kewajaran usaha atau merupakan keuntungan yang merugikan keuangan negara?
  7. Apakah dokumen-dokumen perjanjian kerjasama antar perusahaan penyedia ini telah diperiksa oleh aparat penegak hukum sebagai bukti adanya persekongkolan?
  8. Mengapa Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo hanya menyeret tiga orang sebagai Tersangka/Terdakwa dalam kasus ini? Atau adakah pihak-pihak yang terselamatkan?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top