0
BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU KPK menyet tiga pejabat Ponorogo sekaligus ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 10 April 2026 untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Suap jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, fee proyek dan Gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025

Ketiga pejabat dimaksud adalah Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo,  Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 7 November 2025 yang mengamankan sebanyak 13 orang, diantaranya Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo),  Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), dan beberapa orang lainnya

Dari sejumlah orang yang diamankan KPK, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo),  Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), namun Sucipto sudah terlebih dulu disidangkan dan divonis pidana penjara selama 2 tahun.

Namun anehnya, kasus inipun tidak terang benderang dan juga tidak gelap gulita namun ada yang samar-samar atau bahkan ada yang tertutupi entah itu sengaja atau memang karena sistem aturan  yaitu hilangnya nama Indah Bekti Pertiwi dalam surat dakwaan JPU KPK baik terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko maupun Terdakwa Yunus Mahatma

Fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah terjadinya OTT KPK pada tanggal 7 November 2025. Menurut sumber, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.

"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat  ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma,"  ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan

"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber

Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus

Pertanyaan mendasar pun muncul; mengapa nama Indah Bekti Pertiwi, wanita yang teman khusus Terdakwa Yunus Mahatma tidak berkumandang atau terbaca dalam surat dakwaan JPU KPK? Benarkah Indah berperan dalam mengungkap terjadinya kasus ini sehingga namanya terselamatkan?. (JS)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top