0
#Selain Terdakwa Eksi Anggraeni, 3 Terdakwa lain juga dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, yaitu ; Endang Komara (Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01),; Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01), dan Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung. Lalu bagimana dengan pengakuan Terdakwa Eksi Anggraeni dalam persidangan “yang menanda tangani sebuah surat dan 3 lembar Cek senilai Rp92 miliar agar Direksi dan Dirut PT Antam tidak terseret?”#   
Terdakwa Eksi Anggraini. Foto BK
BERITAKORUPSI.co - 
Terdakwa Eksi Anggraini (53), warga Jl. Jepara I/29 RT 001/RW 001 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya atau warga Perumahan Greenland Armaya Blok G-9 Gresik, Jawa Timur selaku Broker penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01, salah satu perusahaan milik negara (BUMN) dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) subsider pidana penjara selama 5 (lima) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH dkk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 8 Desember 2023

Menurut JPU, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti dan alat bukti lainnya, Terdakwa Eksi Anggraini dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembelian emas Antam melebihi faktur kekurangan fisik emas Antam di Belm Surabaya 01 tahun 2018 seberat 152,80 kg hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkn Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No: 12/LHP/XXI/09/2021 Tanggal: 20 September 2021  

Yang terseret dalam kasus ini bukan hanya Terdakwa Eksi Anggraini, melainkan bersama 3 Terdakwa lain, yaitu; 1. Endang Komara (Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01),; 2. Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01), dan 3. Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung

Ketiga Terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti   
 
Baca juga:
Korupsi ‘Emas’ PT Antam, Tbk Sebesar Rp92.257 M, Eksi Anggraeni selaku Broker Bersama Tiga Terdakwa Lainnya Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2023/09/korupsi-emas-pt-antam-tbk-sebesar.html
Menurut JPU, bahwa perbuatan Keempat Terdakwa (Eksi Anggraini, Endang Komara, Misdianto dan Ahmad Purwanto) ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini ada yang menggelitik sekaligus menjadi pertanyaan, yaitu terkait pengakuan Terdakwa Eksi Anggraini dalam persidangan minggu lalu saat pemeriksaan Terdakwa yang mengatakan kepada Majelis Hakim, diminta oleh pimpinan PT Antam untuk menanda tangani surat yang tidak tau isinya dan juga menandatangani 3 lembar Cek senilai 92 miliar dengan alasan agar Direksi dan Direktu Utama (Dirut) tidak terseret. Kalimat itu beberapa kali diucapkan Terdakwa Eksi Anggraini menjawab pertanyaan Majelis Hakim

“Diminta untuk tanda tangan, katanya agar Direksi dan Dirut tidak terseret,” kata Terdakwa Eksi Anggraini kepada Majelis Hakim kala itu, Selasa, 28 November 2023

Lalu pertanyaannya adalah, apakah pengakuan itu diungkapkan Terdakwa pada saat di penyidikan? Kalaupun tidak, bukankah yang terungkap dalam persidangan yang menjadi fakta hukum untuk dipertimbangkan oleh JPU maupun Majelis Hakim?

Dengan pengakuan Terdakwa  Eksi Anggraini yang menanda tangani sebuah surat dan 3 Cek senilai 92 miliar rupiah agar Direksi dan Dirut PT Antam tidak terseret, apakah JPU maupun dalam putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal itu atau Direksi dan Dirut PT Antam memang sudah benar-benar aman dan nyaman???. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top