0
#Pada tahun 2019, Eksi Anggraini selaku Broker penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01;, Endang Komara (Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01), Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01) dan Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung diadili di PN Surabaya dalam perkara Pidana Penipuan Emas dan juga digugat pada tahun 2020 oleh konglomerat Surabaya Budi Said selaku korban# 
BERITAKORUPSI.CO -
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Kalimat inilah yang barangkali dialami oleh Eksi Anggraini wanita berusia 53 tahun warga Jl. Jepara I/29 Rt001/001 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya atau warga Perumahan Greenland Armaya Blok G-9 Gresik, Jawa Timur selaku Broker penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01 bersama Endang Komara selaku Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01), Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP (Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian) Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01) dan Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung

Sebab pada tahun 2019 lalu, keempat Terdakwa (Eksi Anggraini, Endang Komara, Misdianto dan Ahmad Purwanto) ini sudah diadili di PN Surabaya dalam perkara Tindak Pidana Penipuan. Selain itu, juga digugat oleh konglomerat Surabaya Budi Said selaku korban

Dan saat ini, Eksi Anggraini, Endang Komara, Misdianto dan Ahmad Purwanto kembali menyandang gelar sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian pegara sebesar Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah)

Sebab Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH dkk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Selasa, 29 Agustus 2023, menyeret Eksi Anggraini selaku Broker penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01 bersama Tiga Terdakwa lainnya, yaitu Endang Komara selaku Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01), Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP (Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian) Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01) dan Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Keempat Terdakwa ini diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembelian emas Antam melebihi faktur kekurangan fisik emas Antam di Belm Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg yang merugikan keuangan negara atau perekonomian pegara, sebesar Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkn Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No: 12/LHP/XXI/09/2021 Tanggal: 20 September 2021 
Dalam perkara ini, Tiga Terdakwa yaitu Eksi Anggraini, Endang Komara dan Ahmad Purwanto, pada Selasa, 05 September 2023 mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU, kecuali Terdakwa Misdianto tidak mengajukan Eksepsi alias menerima dakwaan JPU

“Hanya tiga Terdakwa yang mengajukan Eksepsi. Terdakwa Misdianto tidak mengajukan,” ujar JPU Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH dari Kejaksaan Agung RI kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 05 September 2023 
 
Sementara sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur adalah agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum masing-masing Ketiga Terdakwa (Eksi Anggraini, Endang Komara dan Ahmad Purwanto) atas surat dakwaan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tonagi, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Irawan, SH., MH, Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri Tim JPU dari Kejagung RI dan Kejari Surabaya serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa EKSI ANGGRAENI selaku penghubung/Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01  PT Antam TBK,  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ENDANG KUMORO selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia atau yang disebut dengan BELM Surabaya 01  PT Antam TBK selaku Kepala BELM Surabaya 01 berdasarkan Surat Keputusan General Manager UBPP LMNomor 062.K/7333/PLM/2017, tanggal 30 November 2017, MISDIANTO selaku bagian Administrasi kantor atau Back Ofice PT. ANTAM, Tbk UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01 PT Antam TBK berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 123/PKWT/INJ-LM/III/2018, tanggal 29 Maret 2018

dan AHMAD PURWANTO selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan di BELM Surabaya memiliki tugas dan wewenang untuk membantu Customer service dalam melayani pembelian serta mengontrol pembelian emas batangan perusahaan lain kepada PT. ANTAM Tbk berdasarkan Nota Dinas dari General manager Logam Mulia Business Unit No. 163/LM/7334/2018 tanggal 29 Agustus 2018 (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018  
Atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2018, bertempat di Kantor BELM Surabaya 01  PT Antam TBK yang beralamat di Jl.Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, secara melawan hukum yaitu:

1). ENDANG KUMORO bersama-sama dengan AHMAD PURWANTO, MISDIANTO memberikan fasiltas kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI untuk menjual emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK kepada Faunder Antam dengan memberikan harga emas Antam di bawah harga resmi PT Antam Tbk;

2). ENDANG KUMORO bersama-sama dengan AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO memberikan fasilitas kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 PT Antam TBK agar Terdakwa EKSI ANGGRAENI dapat memenuhi kesepakatannya dengan para funder/pembeli dalam penjualan emas Batangan Antam di BELM Surabaya 01;

3). ENDANG KUMORO bersama-sama dengan MISDIANTO dan AHMAD PURWANTO memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01  PT Antam TBK seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya 01  PT Antam TBK.

4). Terdakwa EKSI ANGGRAENI telah memberikan berupa uang maupun barang kepada ENDANG KUMORO, MISDIANTO dan AHMAD PURWANTO, untuk mendapat kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi PT Antam Tbk kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI. 
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) Edisi 2017 PT Antam (Persero) Tbk, Angka 2 Kebijakan Perilaku Perusahaan. Kebijakan Perilaku Perusahaan merupakan penjelasan tentang bagaimana perusahaan termasuk organ yang berada di dalamnya sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Antam dengan kepentingan segenap Stakeholders sesuai dengan prinsip-prinsip GCG

Dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas dan keberlanjutan Perusahaan. Beberapa aspek kritikal yang dipandang perlu diatur dalam Standar Etika Perusahaan sebagai pedoman perilaku Antam dalam berhubungan dengan Stakeholders, baik internal maupun ekstemal antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut

2.2. Etika Kerja,
2.2.1. Kepatuhan Terhadap Hukum. Antam menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum danperaturanperundang-undanganmerupakan standar bagi Perusahaan untuk dapat menjalankan bisnisnya dengan cara-cara yang wajar sehingga seluruh peraturan yang berlaku haruslah dipatuhi dan dilaksanakan dalam setiap kegiatan bisnis Perusahaan.

2.2.3. Memberi dan Menerima. Dalam menjalankan bisnisnya, Antam berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara jujur, adil tanpa melakukan tindakan yang mengarah kepada segala bentuk kecurangan [fraud) dan tindakan korupsi. Sesuai UUNomor 31 Tahun 1999 korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam Standar Etika Antam ini,

hal-hal tersebut tersirat dalam keseluruhan isi Bab Etika Bisnis dan Etika Keija Antam, terutama dalam poin Benturan Kepentingan, Pembayaran Tidak Wajar serta Pengawasan dan Penggunaan Aset. Adapun terkait penerimaan dan pemberian hadiah atau bantuan dalam pekerjaan dari pihak lain atau pihak ketiga di luar Perusahaan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan juga diatur secara khusus.

2.2.3.1. Satandar Etika, angka 5 yang menyatakan bahwa dilarang keras menerima hadiah dari pihak manapun, yang diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pelarangan ini juga meliputi pemberian/penerimaan langsung ataupun tidak langsung yang ditujukan kepada Insan Antam atau mengatasnamakan Insan Antam. 
2. SOP Penjualan Produk Butik Nomor SOP-700-01 tanggal 25 November 2017, aktivitas penjualan produk serta dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut, Loket Butik, menimbang dan menyerahkan produk kepada konsumen. Sebelum diserahkan ke konsumen, loket wajib mengecek kembali kondisi produk. Produk dapat dibuka (kecuali kemasan blister) dan ditimbang, jika konsumen menghendaki. Konsumen menandatangani bon penerimaan dan disampaikan bahwa barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/direfund.

3. SOP Nomor SOP-700-05 tentang Stock Opname Harian Butik tanggal 25 November 2017. Aktivitas dilakukan dan dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

a) MRBELM, (1) Menyiapkan stok fisik; dan (2) Memeriksa dan mencatat jumlah dan jenis stok fisik. Dalam pelaksanaan pengecekan fisik,MR BELM didampingi oleh staf marketing butik. Selain MR, personil butik yang mengetahui kode/kunci brankas diharuskan untuk membuat surat pemyataan diatas materai dan dilarang memberitahukan ke pihak lain.

b) Staf Marketing dan MR BELM, Menyesuaikan kesesuaian jumlah dan jenis stok fisik dengan stok data stok E-MAS. Termasuk partai buy back. Jika sesuai Staf Marketing dan MR BELM membuat dan menandatangani Berita Acara Stok Opname Harian oleh semua pihak. Selanjutnya staf marketing dan MR BELM mengarsipkan dan mengirimkan salinan Berita Acara Stok Opname Harian ke Manager Marketing. Jika terdapat selisih (lebih/kurang),

Maka harus dilaporkan secara lengkap dalam Berita Acara Stok Opname Harian kepada Manager Retail. Staf Marketing dan MR BELM melakukan penelusuran ulang semua transaksi butik (stok, pengiriman, penjualan dan buy back). Membuat Berita Acara Stok Opname Harian dan Surat Keterangan Selisih sesuai hasil penelusuran dan menginformasikan kepada MarketingManager. Jika terdapat indikasi kehilangan maka langsung dilaporkan kepihak berwajib (1x24 jam)

4. SOP Penjualan Produk Butik yang terakhir direvisi sesuai dengan SOP Nomor SOP-700-02 tentang Penjualan Produk Butik revisi 1 tanggal 1 November 2018 aktivitas penjualan produk serta dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

a) Customer Service Butik, Pembelian dan penyerahan dilakukan oleh konsumen langsung atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa dan copy KTPkedua belah pihak. Dokumen: Faktur Penjualan, Form KYC PPATK, Surat Kuasa.

b) Staf MarketingButik Menyerahkan produk kepada konsumen. Penyerahan produk dilakukan dibawah pengawasan pegawai. Staf Marketing atau Customer Service wajib mengecek kembali kondisi produk sebelum diserahkan ke konsumen. Produk dapat dibuka(kecuali kemasan blister) dan ditimbang, jika konsumen menghendaki. Konsumen menandatangani bon penerimaan dan disampaikan bahwa barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/direfund.

c) Staf Marketing Butik,
1. Membuat rekapitulasi hasil penjualan produk harian;
2. Membuat rekapitulasi posisi saldo emas dan perak yang menjadi stok inventori butik;
3. Menyetor uang tunai penjualan ke bank.  
Stok opname harian dilakukan sesuai SOP-700-04. Semua stok fisik emas dan perak disimpan diStrongRoom setelah selesai jam transaksi. Semua dokumen transaksi dan pendukung diarsipkan. Uang kas penjualan disetorkan ke bank keesokan paginya (hari kerja) ke bank rekanan terdekat. Dokumen: Laporan Penjualan Harian, Berita Acara Stok Opname, Bukti Setoran Penjualan ke Bank

Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa EKSI ANGGRAENI kurang lebih sebesar Rp90.678.155.696,- (sembilan puluh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) atau memperkaya orang lain yaitu ENDANG KUMORO berupa menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan emas seberat 50 gram dari EKSI ANGGRAENI, MISDIANTO berupa menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp515.0000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dari EKSI ANGGRAENI, dan AHMAD PURWANTO menerima uang dari MISDIANTO dan EKSI ANGGRAENI kurang lebih sejumlah Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yakni merugikan Keuangan Negara sebesar Rp92.257.257.820,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara: 12/LHP/XXI/09/2021 Tanggal: 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Kepemilikan saham PT Antam Tbk. dimiliki oleh PT. Inalum Tbk sebesar 63% dan saham PT. Inalum Tbk 100% dimiliki Negara Republik Indonesia.

Jenis/segmen kegiatan usaha PT Antam Tbk. Yaitu:
a. Segmen Operasi Nikel;
b. Segmen Operasi Emas dan Pemumian;
c. Segmen Bauksit dan Alumina;
d. Segmen Operasi Lain-Lain. 
PT Antam Tbk dalam menjual emas memiliki beberapa butik yang salah satunya berada di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 atau BELM Surabaya 01 dengan susunan pengurus pada tahun 2018 yaitu : 

No.

Nama

Jabatan

1.

ENDANG KUMORO

Asisten Manager Retail/ Kepala BELM Surabaya 01

2.

AHMAD PURWANTO

Staf

3.

MISDIANTO

Admin

4.

Belladona

Customer Service

5.

Reshinta

Customer Service

Bahwa pada awal tahun 2018 saat ENDANG KUMORO menjabat sebagai Kepala BELM Surabaya 01 berkenalan dengan Terdakwa EKSI ANGGRAENI selaku perantara dari para funder/pembeli emas Antam.

Kemudian ENDANG KUMORO dalam menjual emas di BELM Surabaya 01 juga dilakukan melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI dengan menggunakan nama pribadi maupun nama orang lain dan Terdakwa EKSI ANGGRAENI melakukan beberapa pembayaran sesuai nama pembeli lain yang tercantum di faktur yang selanjutnya Terdakwa EKSI ANGGRAENI yang menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tercantum di faktur.

Selanjutnya sekitar bulan Januari 2018, Terdakwa EKSI ANGGRAENI menjual emas Antam kepada para funder/pembeli emas Antam yang salah satunya Budi Said melalui Melina dengan harga murah dibawah harga resmi emas Antam yaitu sebesar Rp530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kg dimana harga emas Antam harga emas Antam saat itu sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) per Kg.

Pada tanggal 19 Maret 2018 Budi Said bersama dengan Melina mendatangi kantor BELM Surabaya 01 dan bertemu dengan ENDANG KUMORO, MISDIANTO dan EKSI ANGGRAENI. Selanjutnya dengan diketahui oleh ENDANG KUMORO dan MISDIANTO, Budi Said saat itu melakukan pembelian emas melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI sebanyak 20 Kg senilai Rp10.600.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus juta rupiah) dengan harga perkilonya sebesar Rp530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dibawah harga resmi emas PT Antam yang mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp598.600.000,- per kg.

Terkait dengan uang yang telah dibayarkan oleh Budi Said ke rekening PT Antam Tbk, MISDIANTO membuat dua faktur yaitu faktur nomor 579315 dan faktur nomor 579316 sesuai dengan harga resmi PT Antam Tbk yang seluruh nya senilai Rp10.615.133.000,00 (sepuluh milyar enam ratus lima belas juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan berat emas seberat 17,60 kg. Dan untuk selisih atau kekurangannya Terdakwa EKSI ANGGRAENI memberikan dana tunai kepada MISDIANTO untuk disetor ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Antam Tbk. Nomor 1250079000063 sebesar Rp15.133.000,00 pada tanggal 20 Maret 2018.  
Setelah itu pada tanggal 4 April 2018 Terdakwa EKSI ANGGRAENI menghubungi Budi Said untuk mengambil emas di kantor BELM Surabaya 01 dan saat itu ENDANG KUMORO dan MISDIANTO menyerahkan emas pembelian Budi Said kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI selaku perantara seberat 20 Kg dengan menandatangani faktur tanpa adanya surat kuasa dari Budi Said padahal jumlah yang seharusnya diterima oleh Budi Said hanya seberat 17,60 Kg. Pada saat itu Budi Said tidak diminta untuk menyerahkan faktur dan tidak diberikan tanda terima.

Selain itu untuk lebih meyakinkan, sekitar bulan April 2018 Terdakwa EKSI ANGGRAENI mengajak Budi Said untuk menemui AHMAD PURWANTO di kantor PT Antam, Tbk Pulo Gadung yang saat itu bertugas sebagai General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam guna memastikan adanya Harga Diskon (harga dibawah harga resmi PT Antam) dan AHMAD PURWANTO menyampaikan Program harga Diskon benar ada.

Selain Budi Said terdapat juga funder/pembeli yang membeli emas antam melalui  Terdakwa EKSI ANGGRAENI yang menggunakan NPW atas nama Phillip Tonggoredjo, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto, Hoelianto Kahuni, Troy Haryanto, Robin Sujoyo, Linda, Henry, Yohanes Oesin, Devi Krisnawati, Melina, PT Freight Express Indonesia, Hasan Hakim, PT Niaga Sejahtera Plastik, PT Trijaya Kartika, PT Tebah Braca, PT Sumatraco, PT Green Mart, Tjioe Sien Tjap, Amelia Puspasari, dan Dien Jaya L.

Sedangkan funder yang tidak menggunakan NPWP ada 18 orang yaitu: Suwoto, Teguh Dwi Supriyanto, Kalil (sopir EKSI ANGGRAENI), M. Nizar, Sarimin, Iswanto, Mochamad Nuril, Sumaji, Mustofa, Lugman Charim, Blian Sugiantoro, Mochamad Basofi, Eko Wahyudi, Ferry Mulyadi, Pratikno, M. Rofiq, Rara Jumrotul dan Edy Haryanto.

Terdakwa EKSI ANGGRAENI melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan funder/pembeli untuk membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni dengan menjanjikan harga emas di bawah harga resmi PT Antam Tbk, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh funder/pembeli dengan mentransfer dana yang disepakati ke rekening PT. Antam Tbk, Terdakwa EKSI ANGGRAENI menjanjikan penyerahan Emas Antam ke funder/pembeli dalam jangka waktu 12 hari dengan jumlah emas Antam sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa EKSI ANGRAENI.   
Sedangkan MISDIANTO dan ENDANG KUMORO melakukan kesepakatan dengan Terdakwa EKSI ANGGRAENI untuk memberikan fasilitas berupa penyerahan sejumlah emas yang melebihi nilai faktur sehingga Terdakwa EKSI ANGGRAENI dapat memenuhi kesepakatan dengan para funder/pembelinya.

Bahwa pada transaksi antara Terdakwa EKSI ANGGRAENI dengan funder/pembelinya terdapat adanya penyerahan emas melebihi nilai faktur kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI dengan rincian sebagai berikut :

• Pada tanggal 01 Nopember 2018, terdapat pembelian Daniel Kristianto selaku Funder/pembeli emas di BLEM Surabaya 01 membeli emas di BELM Surabaya 01 melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI yang awalnya menyampaikan bahwa Terdakwa EKSI ANGGRAENI mengenal pimpinan BELM Surabaya 01 dan juga bisa membeli dalam partai besar, selanjutnya Daniel Kristianto dalam setiap pembelian jumlah besar menghubungi pihak BELM Surabaya 01 terkait ketersedian stok emas dan setelahnya membayar melalui Transfer ke Rekening BCA 4133005393 atas nama PT. Aneka Tambang, Tbk.

Setelah melakukan pembayaran Daniel Kristianto melakukan konfirmasi kepada MISDIANTO yang kemudian mendapatkan Faktur melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI, kemudian sekitar 10 sampai 12 hari baru mendapat barang emas yang dibeli dan saat melakukan pengambilan barang di BELM Surabaya 01 selalu ada Terdakwa EKSI ANGGRAENI dan tidak pernah menerima tanda terima barang. Dari beberapa kali pembelian, terdapat transaksi dengan faktur nomor: 638875 tanggal 31 Oktober 2018 dengan jumlah emasnya seberat Emas Batangan @ 1 Kg sebanyak 5 batang dan Emas Batangan @ 100 gr sebanyak 40 batang namun belum diterima oleh Daniel Kristianto,

Dan pada tanggal yang sama juga terdapat pembelian emas Antam atas nama Philip Tonggoredjo dengan nomor faktur 638876 tanggal 31 Oktober 2018 dengan jumlah emas seberat 135 gram sebanyak 55 batang dengan total 5,245 Kg sehingga total keseluruhan pembelian pada tanggal tersebut seberat 14,2450 Kg dan pada tanggal 01 Nopember 2018, MISDIANTO telah menyerahkan emas kepada EKSI ANGGRAENI seberat 98,0000 Kg lebih banyak dari jumlah faktur 638875 tanggal 31 Oktober 2018 dan faktur 638876 tanggal 31 Oktober 2018. Pada transaksi tersebut terdapat selisih penyerahan emas melebihi nilai faktur kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI seberat 83,755 Kg.

• Pada tanggal 02 Nopember 2018, Sandy Subargo selaku Funder/pembeli emas antam di BELM Surabaya 01 membeli emas melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI. Selanjutnya pada tanggal 02 Nopember 2018 Sandy Subargo membeli emas antam di BELM Surabaya 01 seberat 100 gr sebanyak 230 batang (23 Kg) dan 25 gr sebanyak 2 batang (0,05 Kg) dan melakukan transfer Rekening Bank BCA No. 4133005393 atas nama PT. Aneka Tambang yang nomor rekening tersebut diperoleh dari Terdakwa EKSI ANGGRAENI.   
Kemudian Sandy Subargo mendapat Faktur pembelian dari Terdakwa EKSI ANGGRAENI dengan Faktur Nomor 639219 tanggal 01 November 2018. Setelahnya pada tanggal 02 Nopember 2018 Sandy Subargo mengambil emas antam di BELM Surabaya 01 melalui Terdakwa EKSI ANGGRAENI tanpa disertai dengan surat kuasa dan selanjutnya Terdakwa EKSI ANGGRAENI menyerahkan emas antam tersebut kepada Sandy Subargo sesuai dengan jumlah yang dibeli, namun pada saat pengambilan emas Antam tersebut, Terdakwa EKSI ANGGRAENI menerima emas dari MISDIANTO seberat 62,4000 Kg melebihi dari jumlah yang terdapat dari Faktur nomor 639219 tanggal 01 November 2018 sebanyak 23,050 Kg.

Pada transaksi tersebut terdapat selisih penyerahan emas melebihi nilai faktur kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI seberat 39,350 Kg

• Pada tanggal 12 Nopember 2018, dengan nomor Faktur 642104 tanggal 12 November 2018  Budi Said telah melakukan pembayaran untuk emas seberat 50 Kg dan pada tanggal yang sama juga terdapat pembelian emas Antam di BELM Surabaya 01 oleh Teguh Dwi Suprianto dengan nomor Faktur 642091 seberat 21,81 Kg, sehingga total keseluruhan pembelian Emas Antam di BELM Surabaya 01 pada tanggal 12 Nopember 2018 berdasarkan Faktur 642104 tanggal 12 November 2018 dan Faktur 642091 tanggal 12 November 2018 seberat 63,6750 Kg

Dan pada tanggal tersebut, emas yang telah diserahkan oleh MISDIANTO kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI seberat 100 Kg sehingga melebihi dari yang ada dalam faktur. Pada transaksi tersebut terdapat selisih penyerahan emas melebihi nilai faktur kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI seberat 36,325 Kg

• Pada tanggal 16 Nopember 2018, berdasarkan Faktur nomor 642481 tanggal 13 November 2018 Teguh Dwi Suprianto membeli emas Antam di BELM Surabaya 01 seberat 100 gram sebanyak 221 batang total 22,1000 Kg, 25 gram sebanyak 3 batang total 0.0750 Kg dan 5 gram sebanyak 2 batang total 0,0100 Kg dan juga pada tanggal 15 Nopember 2018 Troy Haryanto selaku Funder/pembeli emas Antam di BELM Surabaya 01 berdasarkan Faktur nomor 643153 tanggal 15 November 2018 membeli emas Antam seberat 100 gram sebanyak 87 batang total 8,7000 Kg dan 5 gram sebanyak 4 batang total 0,0200 Kg, namun Troy Haryanto belum menerima emas Antam yang telah di belinya.

Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2018 Terdakwa EKSI ANGGRAENI telah mengambil emas Antam dari MISDIANTO di Gudang BELM Surabaya 01 seberat 100 gram sebanyak 240 batang total 24,0000 Kg. Pada transaksi tersebut terdapat selisih penyerahan emas kurang dari nilai faktur kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI seberat 6,905 Kg 
Bahwa pemberian emas berlebih oleh Misdianto yang diketahui oleh ENDANG KUMORO kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI atas faktur funder/pembeli yang ditandatangani oleh AHMAD PURWANTO yang dikelola oleh Terdakwa EKSI ANGGRAENI yaitu faktur-faktur atas nama Daniel Kristanto, Philip Tonggoredjo, Sandy Subargo, Budi Said, Teguh Dwi Suprianto dan Troy Haryanto yang totalnya seberat 152,5250 Kg.  

Pada saat MISDIANTO menyerahkan emas Antam di gudang BELM Surabaya 01 kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI pada tanggal 01 Nopember 2018, 02 Nopember 2018, 12 Nopember 2018 dan 16 Nopember 2028 dengan jumlah lebih dari faktur, karena sebelumnya ENDANG KUMORO telah menyetujuinya dan setelahnya MISDIANTO melaporkan kepada ENDANG KUMORO di ruang kerjanya yang pada saat itu juga diketahui oleh AHMAD PURWANTO.

Dalam setiap pembelian jumlah besar yang dilakukan oleh Terdakwa EKSI ANGGRAENI, MISDIANTO selalu menanyakan terlebih dahulu kepada AHMAD PURWANTO untuk mengetahui ketersediaan stok dan mengatur Jadwal pengriman barang.

Bahwa berdasarkan rekaman CCTV penyerahan emas Antam di BELM Surabaya 01 oleh MISDIANTO kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI adalah tanggal 1, 2, 12, dan 16 Nopember 2018, sementara Dokumen Bukti Penyerahan Barang Nomor 010/LM/SBY/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018, 01l/LM/SBY/XI/2018 tanggal 1 November 2018, 012/LM/SBY/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan 013/LM/SBY/XI/2018 tanggal 13 November 2018 merupakan dokumen yang dibuat backdate pada tanggal 5 Desember 2018 yang dibuat oleh MISDIANTO dan hanya mengira-ngira tanggal, jumlah emasnya dan berat batang emasnya dan dokumen tersebut juga ditandatangani oleh ENDANG KUMORO.

Bahwa laporan penjualan emas BELM Surabaya 01 dibuat oleh MISDIANTO selama periode Nuning Septi Wahyuningtyas menjabat sebagai Manager Retail UBPP LM Pulo Gadung Jakarta telah sesuai dengan keadaan penjualan pada Sistem E-MAS. Namun Berita Acara Stok Opname yang dilaporkan oleh Admin melalui Sistem SILVER 1 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenanya, karena pada tanggal 5 Desember 2018 dalam Stock System E-MAS terdapat jumlah yang tidak sama dengan jumlah fisik dalam brankas, sehingga terdapat selisih.

Bahwa ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO memberikan emas Antam kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI melebihi faktur pembayaran sehingga akhirnya terdapat kekurangan emas Antam pada saat dilakukan stok opname seberat 152,80 kg. Untuk menutupi kekurangan stok emas Antam tersebut, ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO membuat laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam dan setiap transaksi penjualan emas Antam di BELM Surabaya 01, MISDIANTO menginputnya laporan Stok Opname harian ke dalam sistem E-MAS jumlah emas dalam brankas sesuai dengan jumlah yang ada dalam Faktur yang dikeluarkan sehingga seolah-olah tidak ada selisih dan dalam setiap akhir hari penutupan penjualan melakukan stok opname harian yang di ketahui oleh ENDANG KUMORO dan AHMAD PURWANTO.   
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018 Nuning Septi Wahyuningtyas mengecek status pembayaran melalui sistem E-MAS dan melakukan konfirmasi ke bagian Finance Pulogadung dan diketahui bahwa belum ada uang pembayaran yang masuk.

Bahwa setelah Nuning Septi Wahyuningtyas dengan didampingi Robby Tejamukti Kusuma (bagian legal perusahaan) menghubungi Terdakwa EKSI ANGGRAENI untuk meminta konfirmasi mengenai emas yang telah diterima oleh Terdakwa EKSI ANGGRAENI namun belum dilakukan pembayaran. Atas konfirmasi tersebut, EKSI ANGGRAENI mengakui menerima emas Antam seberat 152,80 kg. Selanjutnya atas kondisi kurang fisik tersebut Terdakwa EKSI ANGGRAENI membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan

Bahwa Terdakwa EKSI ANGGRAENI telah menerima emas batangan logam mulia yang bersertifikat PT Antam Tbk seberat 152,80 kg dari PT Antam Tbk, BELM Surabaya 01 yang merupakan akumulasi hasil transaksi pada bulan sekitar akhir September sampai awal Desember 2018.

Selanjutnya sesuai dengan surat pemyataan Terdakwa EKSI ANGGRAENI di atas maka Terdakwa EKSI ANGGRAENI pada tanggal 31 Januari 2019 menerbitkan tiga cek Bank BCA total sebesar Rp92.670.261.000,00 dengan nomor cek sebagai berikut:
 Nomor DZ282489 sebesar Rp30.000.000.000,00 tanggal 31 Januari 2019;
 Nomor DZ282491 sebesar Rp30.000.000.000,00 tanggal 31 Januari 2019; dan
 Nomor DZ282492 sebesar Rp32.670.261.000,00 tanggal 31 Januari 2019.

Ketiga cek tersebut oleh PT Antam Tbk. selanjutnya akan dilakukan penarikan dengan mencairkan ke BCA Kelapa Gading Villa tetapi temyata ketiga cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak mencukupi.

Kemudian pada tanggal 05 Desember 2018, UBPP LM Pulogadung melakukan Stok Opname di BELM Surabaya 01 dan ditemukan bahwa terdapat selisih kurang emas Antam antara stok yang ada di system E-MAS dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01 seberat 152,80 Kg dengan rincian yaitu:

No.

Keterangan

Stok Sistem

Stok Fisik

Selisih (Keping)

Selisih (Kg)

1.

Emas 1 Kg

125

0

-125

125,00

2.

Emas 100 Gram

278

0

-278

27,80

3.

Emas 25 Gram

10

10

0

 

4.

Emas 10 Gram

49

49

0

 

5.

Emas 5 Gram

46

46

0

 

6.

Emas 2 Gram

50

50

0

 

7.

Emas 1 Gram

50

50

0

 

8.

Emas 0,5 Gram

28

28

0

 

 

 

Jumlah selisih (Kg)

152,80

Perbuatan Terdakwa EKSI ANGGRAENI bersama-sama dengan ENDANG KUMORO, MISDIANTO dan AHMAD PURWANTO telah memperkaya diri sendiri yaitu:

 Terdakwa EKSI ANGGRAENI:
Sejumlah Rp90.678.155.696,- (sembilan puluh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)
dan telah memperkaya orang lain yaitu:

 ENDANG KUMORO:
• Menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi         B 2930 TZM dari Terdakwa EKSI ANGGRAENI 18;
• Uang sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
• Emas seberat 50 gram.

 MISDIANTO:
• Menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi            N 1273 FG dari EKSI ANGGRAENI;
• Menerima uang sejumlah Rp515.0000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura)

 AHMAD PURWANTO:
• Uang sejumlah Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa EKSI ANGGRAENI bersama-sama dengan ENDANG KUMORO,, MISDIANTO dan AHMAD PURWANTO, sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:

1. Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) Edisi 2017 PT Antam (Persero) Tbk, Angka 2 Kebijakan Perilaku Perusahaan. Kebijakan Perilaku Perusahaan merupakan penjelasan tentang bagaimana perusahaan termasuk organ yang berada di dalamnya sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Antam dengan kepentingan segenap Stakeholders sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat dengan tetap menjaga profitabilitas dan keberlanjutan Perusahaan. Beberapa aspek kritikal yang dipandang perlu diatur dalam Standar Etika Perusahaan sebagai pedoman perilaku Antam dalam berhubungan dengan Stakeholders, baik internal maupun ekstemal antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut

2.2. Etika Kerja,
2.2.1. Kepatuhan Terhadap Hukum. Antam menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum danperaturanperundang-undanganmerupakan standar bagi Perusahaan untuk dapat menjalankan bisnisnya dengan cara-cara yang wajar sehingga seluruh peraturan yang berlaku haruslah dipatuhi dan dilaksanakan dalam setiap kegiatan bisnis Perusahaan.

2.2.3. Memberi dan Menerima. Dalam menjalankan bisnisnya, Antam berkomitmen untuk menjalankan bisnisnya secara jujur, adil tanpa melakukan tindakan yang mengarah kepada segala bentuk kecurangan [fraud) dan tindakan korupsi. Sesuai UUNomor 31 Tahun 1999 korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam Standar Etika Antam ini,   
Hal-hal tersebut tersirat dalam keseluruhan isi Bab Etika Bisnis dan Etika Keija Antam, terutama dalam poin Benturan Kepentingan, Pembayaran Tidak Wajar serta Pengawasan dan Penggunaan Aset. Adapun terkait penerimaan dan pemberian hadiah atau bantuan dalam pekerjaan dari pihak lain atau pihak ketiga di luar Perusahaan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan juga diatur secara khusus.

2.2.3.1. Satandar Etika, angka 5 yang menyatakan bahwa dilarang keras menerima hadiah dari pihak manapun, yang diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pelarangan ini juga meliputi pemberian/penerimaan langsung ataupun tidak langsung yang ditujukan kepada Insan Antam atau mengatasnamakan Insan Antam.

2. SOP Penjualan Produk Butik Nomor SOP-700-01 tanggal 25 November 2017, aktivitas penjualan produk serta dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut, Loket Butik, menimbang dan menyerahkan produk kepada konsumen. Sebelum diserahkan ke konsumen, loket wajib mengecek kembali kondisi produk. Produk dapat dibuka (kecuali kemasan blister) dan ditimbang, jika konsumen menghendaki. Konsumen menandatangani bon penerimaan dan disampaikan bahwa barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/direfund.

3. SOP Nomor SOP-700-05 tentang Stock Opname Harian Butik tanggal 25 November 2017. Aktivitas dilakukan dan dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

a) MRBELM, (1) Menyiapkan stok fisik; dan (2) Memeriksa dan mencatat jumlah dan jenis stok fisik. Dalam pelaksanaan pengecekan fisik,MR BELM didampingi oleh staf marketing butik. Selain MR, personil butik yang mengetahui kode/kunci brankas diharuskan untuk membuat surat pemyataan diatas materai dan dilarang memberitahukan ke pihak lain.

b) Staf Marketing dan MR BELM, Menyesuaikan kesesuaian jumlah dan jenis stok fisik dengan stok data stok E-MAS. Termasuk partai buy back. Jika sesuai Staf Marketing dan MR BELM membuat dan menandatangani Berita Acara Stok Opname Harian oleh semua pihak. Selanjutnya staf marketing dan MR BELM mengarsipkan dan mengirimkan salinan Berita Acara Stok Opname Harian ke Manager Marketing.

Jika terdapat selisih (lebih/kurang), maka harus dilaporkan secara lengkap dalam Berita Acara Stok Opname Harian kepada Manager Retail. Staf Marketing dan MR BELM melakukan penelusuran ulang semua transaksi butik (stok, pengiriman, penjualan dan buy back). Membuat Berita Acara Stok Opname Harian dan Surat Keterangan Selisih sesuai hasil penelusuran dan menginformasikan kepada MarketingManager. Jika terdapat indikasi kehilangan maka langsung dilaporkan kepihak berwajib (1x24 jam)  
4. SOP Penjualan Produk Butik yang terakhir direvisi sesuai dengan SOP Nomor SOP-700-02 tentang Penjualan Produk Butik revisi 1 tanggal 1 November 2018 aktivitas penjualan produk serta dokumen yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

a) Customer Service Butik, Pembelian dan penyerahan dilakukan oleh konsumen langsung atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa dan copy KTPkedua belah pihak. Dokumen: Faktur Penjualan, Form KYC PPATK, Surat Kuasa.

b) Staf MarketingButik Menyerahkan produk kepada konsumen. Penyerahan produk dilakukan dibawah pengawasan pegawai. Staf Marketing atau Customer Service wajib mengecek kembali kondisi produk sebelum diserahkan ke konsumen. Produk dapat dibuka(kecuali kemasan blister) dan ditimbang, jika konsumen menghendaki. Konsumen menandatangani bon penerimaan dan disampaikan bahwa barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar/direfund.

c)Staf Marketing Butik,

1. Membuat rekapitulasi hasil penjualan produk harian;
2. Membuat rekapitulasi posisi saldo emas dan perak yang menjadi stok inventori butik;
3. Menyetor uang tunai penjualan ke bank.

Stok opname harian dilakukan sesuai SOP-700-04. Semua stok fisik emas dan perak disimpan diStrongRoom setelah selesai jam transaksi. Semua dokumen transaksi dan pendukung diarsipkan. Uang kas penjualan disetorkan ke bank keesokan paginya (hari kerja) ke bank rekanan terdekat. Dokumen: Laporan Penjualan Harian, Berita Acara Stok Opname, Bukti Setoran Penjualan ke Bank

Akibat perbuatan Terdakwa EKSI ANGGRAENI bersama-sama dengan ENDANG KUMORO, MISDIANTO, AHMAD PURWANTO sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92.257.257.820,00

Uraian

Jumlah pcs

Jumlah Kg

Harga per pcs (Rp)

Nilai(Rp)

Kurang stok 5 Desember 2018 :

 

 

 

 

item 100 gr              

278

27,80

60.591.440,00

16.844.420.320,00

item 1000 gr

125

125,00

603.302.700,00

75.412.837.500,00

Jumlah

 

152,80

 

92.257.257.820,00

Keterangan •

Harga jual per pcs termasuk PPh 0,45% untuk pembeli yang mempunyai NPWP ada tan al 5 Desember 2018





 
 

 
 




Yang terjadi sebagai akibat penyerahan fisik emas kepada EKSI ANGGRAENI melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan rincian sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa EKSI ANGGRAENI MISDIANTO bersama-sama dengan ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top