0
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi “Persusuan” atau Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp25 miliar berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021 menarik untuk diikuti oleh masyarakat khusunya warga Kabupaten Pasuruan karena salah satu Terdakwanya adalah Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan tahun 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013 – 2018

Dalam kasus perkara ini, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret 3 Terdakwa, yaitu Koesnan selaku Ketua PKIS serta Wibisiono, Direktur CV Nurwy Steel Enginering (CV NSE) dan termasuk Terdakwanya adalah Riang Kulup Prayuda

Ceritanya (dalam dakwaaan), Pengurus PKIS Sekar Tanjung setelah mendapatkan dana begulir sebesar Rp25 M tahun 2003, lalu dibelikanlah mesin-mesin untuk keperluan produksi susus. Lalu pada tahun 2006 – 2009, Pengurus PKIS, mengajukan Kredit Kerja dan Kredit Investasi ke Bank BNI Syariah Malang sebesar Rp13.500.000.000 dengan jaminan mesin-mesin pengolah susu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi “Persusuan” Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/tiga-terdakwa-korupsi-persusuan-kab.html

Baca juga: Siapa “Dalang” Dibalik Kasus Korupsi “Persusuan” Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M? - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/siapa-dalang-dibalik-kasus-korupsi.html
Dan pada tahun 2010 – 2012, Pengurus PKIS Sekar Tanjung melakukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BNI Syariah Malang ke Bank BRI Cabang Malang dengan Agunan (Jaminan) adalah Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir

Pada Tahun 2014, Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mengajukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BRI Cabang Malang ke Bank Mandiri KCP Malang sebesar Rp31.500.000.000 dengan Agunan (Jaminan) yang sama

Pada Tahun 2012, Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mendapatkan Pembiayaan Kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan Lembaga dibawah Kementerian Koperasi dan UKM dan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut Pengurus PKIS Sekar Tanjung juga menjadikan Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir Tahun 2003 sebagai Agunan / Jaminan (namun dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan berapa dana yang dikucurkan oleh LPDB)
    
Setelah mendapatkan bantuan dalam bentuk uang melalui Kredit Bank maupun Badan Layananan Umum dibawah Lembaga Pemerintah tersebut, sehingga Pengurus PKIS Sekar Tanjung menanggung hutang yang berlipat ganda kepada Negara bahkan hutang-hutang kepada Negara tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung karena telah pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga,

Sehingga JPU mengatakan, akibat perbuatan Ketiga Terdakwa, megara mengalami kerugian yang berlipat ganda, tidak hanya dari Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir yang didapatkan Tahun 2003, tetapi juga Negara telah mengalami kerugian pada Sektor Perbankan dan pada Sektor Pembiayaan dari badan Lembaga Umum dibawah Kementerian (LPDB).
Sehingga Hutang Jangka Panjang PKIS Sekar Tanjung atas kredit ke Bank Mandiri Cabang Malang adalah sebesar Rp149.094.412.794 dengan Jaminan berupa mesin-mesin pengolah susu yang didapatkan PKIS Sekar Tanjung dari Bantuan Dana Bergulir yang merupakan barang investasi jangka panjang non permanen dari negara

Baca juga: JPU Hadirkan Auditor Dari Akuntan Publik Dalam Perkara Korupsi ‘Persusuan’ Kab. Pasuruan Sebesar Rp25 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/jpu-hadirkan-auditor-dari-akuntan.html

Kemudian pada Tanggal 14 Juni Tahun 2017, melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, PKIS Sekar Tanjung dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Sehingga mesin-mesin pengolahan susu sebagai aset (Barang Investasi Jangka Panjang Non Permanen) yang ada di PKIS Sekar Tanjung di lelang oleh Kurator. Menarik bukan????

Itulah sebabnya Pengurus PKIS (Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS bersama  Koesnan selaku Ketua PKIS) dan Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (penyedia mesin-mesing pengolah susu) diseret oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim karena dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana
Dan Ketiganyapun dituntut dengan pidana pejara selama 9 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara (bukan kurungan) serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.838.033.033 subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dan Terdakwa Riang Kulup Prayuda dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara (bukan kurungan) serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

Yang menarik lagi adalah terkait tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Terdakwa Riang Kulup Prayuda bukanlah pelaku utama dan tidak menikmati hasil kejahatan (Korupsi), namun JPU menuntut Terdakwa untuk mengembalikan uang yang tidak dinikmati alias membayar uang pengganti sebesar Rp3.833.000.000

Yang lebih menarik lagi adalah, Tuntutan JPU terkait subsidair dari denda apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Hal ini adalah baru pertamakali terjadi dalam sejarah sidang perkara Korupsi

Sedangkan untuk Terdakwa Wibisono dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara (bukan kurungan) serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.750.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Baca juga: PH Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Sekretaris PKIS (Ex.Bupati Pasuruan) : Dakwaan JPU Dalam Perkara Korupsi “Persusuan” Thn 2003 ”Expired Date” - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/ph-terdakwa-riang-kulup-prayuda.html
 
Namun menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm menyebutkan, bahwa adanya upaya Jaksa Penuntut Umum sengaja menjerat Terdakwa untuk dipaksa mengakui perbuatan sesuai dengan dakwaannya

“Sebenarnya telah terbukti dalam persidangan ini, bahwa Terdakwa senyatanya tidak termasuk dan tidak memenuhi kategori unsur-unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” kata J.B. Rahardjo, SH
Pada persidangan sebelumnya (08 September 2021), J.B. Rahardjo, SH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003, sudah “Expired Date” alias kadaluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain kadaluarsa, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda juga menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pauruan tidak menjelaskan secara rinci siapa Terdakwa yang menjadi Pleger (orang yang melakukan), Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan) atau Mede Pleger (orang yang turut melakukan) berdasarakan Pasal 55-56 KUHP (Kitab Undang-Undag Hukum Pidana)

Itulah sebabnya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, bahwa adanya upaya Jaksa Penuntut Umum sengaja menjerat Terdakwa untuk dipaksa mengakui perbuatan sesuai dengan dakwaannya

Hal itu disampaikan oleh Tim Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 22 Desember 2021
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 22 Desember 2021) adalah agenda Pledoi atau Pembelaan dari Ketiga Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya masing-masing atas Dakwaan Tim JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH, La Ode Tafrimada, SH, Rudi Purwanto, SH dan Hendro Nugroho, SH dari Kajari Kabupaten Pasurusan Terhadap Ketiga Terdakwa (Riang Kulup Prayuda, Koesnan dan Wibisiono, masing-masing berkas perkara terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) dan dihadapan Tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang juga dihadiri Ketiga Terdakwa secara Teleconference (Zoom) Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Pledoinya, J.B. Rahardjo, SH selaku Penasehaat Hukum Terdakwa mengatakan, hal-hal tentang usaha coba-coba yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Terdakwa, juga terlihat dari bentuk Dakwaan yang diajukan kepada Terdakwa, yakni selain menggunakan dakwaan subsidaritas, juga dengan menggunakan Dakwaan alternatif

“Artinya Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu menerapkan pasal mana dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, artinya Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui dengan pasti perbuatan mana dari ketentuan pidana yang didakwakan atau Jaksa Penuntut Umum meragukan ketentuan pidana mana yang akan diterapkan,” kata J.B. Rahardjo, SH

J.B. Rahardjo, SH mengatakan, telah terungkap dan terbukti dipersidangan antara lain; Penuntut umum baik dalam dakwaan maupun tuntutannya mempersoalkan adanya penerimaan Bantuan Dana Bergulir untuk pengembangan sarana usaha persusuan oleh koperasi peternak, yang menurut Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya telah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa
J.B. Rahardjo, SH menyebutkan, dalam tuntutannya Penuntut Umum dengan sengaja mengingkari fakta persidangan bahkan sengaja memanipulasi fakta persidangan dengan memasukkan saksi yang tidak pernah diperiksa dalam persidangan atau tepatnnya memang secara hukum saksi tersebut tidak dapat diperiksa untuk kesaksian atas Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yakni Saksi Drs. Udik Djanuantoro dan saksi Drh. Rias Nawang Kaertika      

“Tidak pernah diperiksa di persidangan untuk menjadi saksi atas TerdakwaRiang Kulup Prayud, karena saksi-saksi tersebut adalah adik ipar dan kakak kandung Terdakwa tetapi Penuntut Umum menguraikan kesaksiannya dalam tuntutan. Itupun hanyalah copy paste Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat diperiksa dalam penyidikan. Dengan demikian secara formal tuntutan yang diajukan Penuntut Umum adalah Cacat Hukum,” ujarnya

J.B. Rahardjo, SH  menjelaskan, dalam tuntutan poin 2 (dua), Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan tuntutan, “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riang Kulup Prayuda dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan Kurungan Penjara” -   
“Dengan tuntutan tersebut, tidak dijelaskan apa maksud subsidair, apakah yang dimaksud adalah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau Kurungan Penjara atau bagaimana..?. Maka jelaslah tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tidak memenuhi kualitas hukum dan merupakan penyimpangan hukum,” tegasnya
Penasehat Hukum Terdakwa mejalaskan, dalam tuntutan poin 3 (tiga), Penuntut Umum menuntut Terdakwa “menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp3.833.333.333 (tiga miliar delapan ratus tigapuluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara

“Tuntutan adanya uang pengganti tersebut tidak jelas dasar dan rinciannya, dalam uraian tuntutannya halaman 263, Jaksa Penuntut Umum hanya menjelaskan ‘oleh karena timbulnya kerugian negara, maka besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang pengganti yang seharusnya dibebankan pada pengurus PKIS Sekar Tanjung dengan rincian, kepada terdakwa dibebankan uang pengganti Rp3.833.333.333 ditambah keuntungan yang tidak wajar dari Kick Back yang diterimanya senilai Rp2.000.000.000, kemudian sekretaris PKIS Sekar Tanjung dan bendahara Sekar Tanjung dibebankan masing-masing senilai Rp3.833.333.333,” pungkasnya

Tuntutan tersebut, lanjut J.B Rahardjo, disamping tidak berdasar dan hanya perkiraan saja serta bertentangan dengan uraian tuntutan lainnya, bagaimana menentukan uang pengganti sebesar  Rp3.833.333.333 tanpa ada rincian darimana asalnya. Disamping itu, ada penambahan keuntungan tidak wajar dari kick back senilai Rp2.000.000.000

“Dalam uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 230 secara tegas menguraikan, bahwa Kick Back dari CV Nurwy Steel kepada Koesnan sebesar Rp2.000.000.000. Dengan demikian tidaklah tepat beban yang seharusnya untuk orang lain dibebankan pada Terdakwa. Dengan demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas J.B Rahardjo

J.B.  Rahardjo mengatakan, poin 3 (tiga), Penuntut Umum menuntut Terdakwa, ‘menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp3.833.333.333 Subsidair 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara’. Dari tuntutan tersebut terlihat kontradiktif atau bertentangan dengan pertimbangan tuntutan tentang hal yang meringankan, yakni secara tegas Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Terdakwa bukan merupakan aktor utama tindak pidana dalam perkara ini dan Terdakwa TIDAK MENIKMATI HASIL KEJAHATAN

“Dengan demikian, Penuntut Umum telah membuktikan bahwa Terdakwa tidak pernah menikmati adanya hasil kejahatan, namun disisi lain harus mengembalikan dan membayar uang yang tidak pernah didapatkan atau dinikmati sejumlah Rp3.833.333.333. Hal ini menunjukkan Tuntutan Penuntut Umum adalah cacat formal secara hukum,” ucap J.B. Rahardjo
J.B. Rajardjo melanjutkan, tentang tuntutan pemidanaan berkaitan dengan hukuman tambahan berupa denda apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara dan pidana uang pengganti diganti dengan hukuman penjara. Maka secara hukum “hukuman penjara” merupakan hukuman pokok, sehingga seseorang yang dijatuhi hukuman penjara tidak dapat menerima hukuman tambahan lagi berupa pemidanaan “penjara” atau lebih tepatnya hukuman tambahan seharusnya merupakan hukuman “kurungan” sebagaimana yang ditentukan oleh hukum,

“Dengan demikian, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tuntutan yang cacat hukum,” ujarnya

J.B. Rahardjo, SH menjelaskan dalam Pledoinya tentang pendirian PKIS Sekar Tanjung. Pada sekitar awal Oktober 2003, Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan koperasi susu yang ada di Kabupaten Pasuruan dan diawali dengan saksi Koesnan selaku Ketua Koperasi Setia Kawan mengkoordinir beberapa koperasi untuk ikut rapat koordinasi tersebut sekaligus membahas sosialisasi adanya dana bantuan bergulir

“Rapat tersebut diadakan di kantor KUD Dadi Jaya Purwodadi dan dihadiri pengurus 6 (enam) koperasi primer, yaitu Hj. Siti Rohmah dan Terdakwa mewakili Koperasi Suka Makmur Grati, Koesnan dan Hariyanto mewakili Koperasi Setia Kawan, almarhum Sarmadun dan Jubar Nusananta mewakili Koperasi KUD Dadi Jaya, Suhartanto dan Susanto mewakili Koperasi KUD Sembada Puspa,Abdi Suwasono dan Suyanto mewakili Koperasi SAE Pujon, serta Drh. Hermaniadi dan Wardi Anang yang mewakili Koperasi DAU,” kata J.B. Rahardjo

Dalam sosialisasi, lanjut J.B. Rahardjo, adanya bantuan dana bergulir tersebut disyaratkan adanya Koperasi Sekunder dan ke 6 (enam) koperasi tersebut sepakat membuat koperasi sekunder dengan nama Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung atau disingkat PKIS Sekar Tanjung, sekaligus disepakati penunjukan pengurus PKIS Sekar Tanjung, yaitu saksi Koesnan selaku Ketua
Terdakwa Riang Kulup Prayuda sebagai Sekretaris dan almahum Sarmadun sebagai bendahara, PKIS Sekar Tanjung yang beranggotakan 6 (enam) Koperasi primer, yaitu KPSP Setia Kawan, KUTT Suka Makmur Grati, KUD Dadi Jaya Purwodadi, KUD Sembada Puspo, KUD SAE Pujon dan KUD DAU Sengkaling Malang

“Pendirian dan sosialisasi adanya bantuan dana bergulir tersebut dibenarkan dengan keterangan para saksi, yaitu saksi Drh. Hermaniadi, saksi Wardi Anang Rianto, Saksi Suyanto, saksi Abdi Suwasono, saksi Jubar Nusananta dan saksi Hariyanto yang juga ikut hadir pada pembentukan PKIS Sekar Tanjung tersebut dan Terdakwa juga membenarkan,” ungkapnya

Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda juga menjelaskan tentang Badan Hukum PKIS Sekar Tanjung. Badan hukum PKIS Sekar Tanjung nyatanya ada bukti Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi PKIS Sekar Tanjung nomor : 17/BH/KWK/13/II/2001 tanggal 8 Pebruari 2001, dan tentang adanya Surat Pengesahan tersebut pernah diberitahukan dan atau ditunjukkan dalam pertemuan atau rapat pembentukan PKIS Sekar Tanjung yang diadakan pada tahun 2003

“Dan tentang ini, semua anggota PKIS, yaitu ke 6 (enam)  koperasi primer tidak ada yang mengetahui, prosesnya, demikian pula Terdakwa Riang Kulup Prayuda juga tidak mengetahui,” tegasnya

Demikian pula tentang adanya Neraca Keuangan yang dibuat PKIS bertanggal 30 November 2000 dan adanya daftar hadir Rapat Pembentukan PKIS Sekar Tanjung  bertanggal 15 Desember 2000 yang dihadiri oleh pengurus 6 (enam) koperasi primer, masing-masing tandatangan adalah saksi Drh.Hermaniadi, saksi Wardi Anang Rianto yang mewakili Koperasi DAU, Saksi Suyanto dan saksi Abdi Suwasono mewakili Koperasi SAE Pujon, juga saksi Jubar Nusananta mewakili KUD Dadi Jaya dan saksi Hariyanto mewakili Koperasi Setia Kawan

“Ternyata para saksi tersebut menyatakan tidak pernah hadir pada rapat pada tanggal 15 Desember 2000 dan memang tidak pernah ada rapat pembentukan PKIS di KUD Dadi jaya pada Oktober 2003,” ujarnya
J.B. Rahardjo  mengatakan, dalam persidangan tidak pernah dibuktikan atau tidak ada bukti,  siapa yang memalsukan tentang Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi PKIS Sekar Tanjung nomor : 17/BH/KWK/13/II/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 dan adanya Neraca Keuangan yang dibuat PKIS bertanggal 30 November 2000 serta adanya daftar hadir Rapat Pembentukan PKIS Sekar Tanjung  bertanggal 15 Desember 2000 dan para saksi yaitu saksi Drh. Hermaniadi, Saksi Jubar Nusananta, dan Saksi Wardi Anang Rianto, menyatakan “berkaitan dengan bukti daftar Hadir yang diajukan di persidangan  bertanggal 15 Desember 2000, saksi tidak pernah hadir pada pertemuan di Koperasi Suka Makmur, yang saksi tahu pembentukannya PKIS sewaktu pertemuan di Koperasi Dadi Jaya pada tahun 2003”

Pembentukan PKIS selaku koperasi sekunder syaratnya anggotanya adalah beberapa koperasi primer dan sesuai SK dari Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur PKIS berdiri pada tahun 2001, tetapi setahu saksi berdirinya tahun 2003, waktu itu ada acara sosialisasi dari Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur dan dibentuklah PKIS

Berkaitan dengan bukti daftar Hadir yang diajukan di persidangan  tertanggal 15 Desember 2000, saksi tidak pernah hadir pada pertemuan di Koperasi Suka Makmur, yang saksi tahu pembentukan PKIS sewaktu pertemuan di Koperasi Dadi Jaya pada tahun 2003

Tentang bukti neraca tahun 2000, sepengetahuan saksi pada tahun 2000 belum ada neraca, karena PKIS berdiri tahun 2003 dan tentang berdirinya PKIS sesuai dengan SK Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur tahun 2001 serta adanya neraca setahu saksi panduan dari Kardani selaku Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur

Tak selesai disitu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menjelaskan tentang keterangan saksi (juga Terdakwa) Koesnan yang mejelaskan tentang berkas yang dikirim ke Dinas Koperasi Jawa Timur berkaitan dengan pendirian PKIS pada tahun 2003 dan terbit Akta Pendirian Badan Hukum PKIS nomor : 17/BH/KWK/13/II/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 adalah kebijakan Kepala Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur, yaitu Kardani dan berkas yang dikirim ke Dinas Koperasi Jawa Timur saksi sendiri yang memberikan

Demikian juga Tentang Badan Hukum PKIS Sekar Tanjung ini telah dikemukakan juga oleh Ahli Melly Indra Putri, S.E., M.Ak dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dalam keterangannya menjelaskan, “dari klarifikasi dengan Kusnan selaku Ketua PKIS didapatkan hasil bahwa Akta Pendirian PKIS Sekar Tanjung nomor 17/BH/KWK.13/II/2001 tanggal 8 Pebruari 2001 dibuat atas kebijakan Kepala Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur untuk memenuhi persyaratan penerimaan dana bergulir. Padahal PKIS Sekar Tanjung berdiri pada tahun 2003 dengan anggota 6 (enam) koperasi primer, dan didapatkan pula adanya neraca fiktif guna mendapatkan syarat penerimaan dana bergulir 25 milyar rupiah

Lalu Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menjelaskan tentang Bantuan Dana Bergulir. Bantuan dana bergulir yang diterima PKIS Sekar Tanjung diawali adanya Surat Kepala Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur nomor : 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003 perihal Pengajuan Bantuan Perkuatan Dana Bergulir kepada Koperasi yang dikirimkan oleh Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan keluarnya surat Kepala Dinas tersebut diawali dengan adanya pengajuan berkas-berkas sebagai syarat yang diantar sendiri oleh Saksi Kusnan sebagaimana pengakuannya dalam persidangan

“Surat Kepala Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur nomor : 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003 diusulkan 6 (enam) Koperasi Primer, yaitu KPSP Setia Kawan, KUD Dadi Jaya, KUD Sembada, KUTT Suka Makmur, Koperasi SAE Pujon dan KUD DAU yang direkomendasikan mendapatkan dana bantuan,” ungkapnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor : 95.1/Kep/MKUKM/VII/2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp25.000.000.000  dan disetujui untuk diberikan kepada 6 (enam) koperasi Primer, yaitu KPSP Setia Kawan menerima Rp. 3.750.000.000; KUD Dadi Jaya menerima Rp3.750.000.000;  KUD Sembada menerima Rp3.750.000.000; KUTT Suka Makmur menerima Rp3.750.000.000; Koperasi SAE Pujon  menerima Rp5.000.000.000 dan KUD DAU menerima Rp5.000.000.000

Penerimaan bantuan dana bergulir yang diterima 6 (enam) koperasi primer tersebut dilaksanakan dan diatur dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak (JUKNIS)

Sesuai dengan ketentuan Juknis pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan ”secara bersama-sama menunjuk koperasi sekunder sebagai pengelola dan pemanfaatan bantuan perkuatan dana bergulir”, untuk itulah guna memenuhi aturan tersebut keenam koperasi primer penerima dana bantuan bergulir tersebut membentuk koperasi sekunder PKIS Sekar Tanjung

Sesuai dengan ketentuan Juknis pasal 8 ayat (1) huruf d disebutkan ”Merumuskan rencana pengelolaan dan pemanfaatan bantuan perkuatan dana bergulir bersama koperasi sekunder yang ditunjuk dan diketahui oleh Instansi yang membina koperasi di tingkat Propinsi”, dengan demikian jelaslah 6 (enam) koperasi primer antar kabupaten/kota membentuk koperasi sekunder PKIS Sekar Tanjung dengan pembinaan dari Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur

Sesuai dengan ketentuan Juknis pasal 8 ayat (1) huruf e disebutkan ”berdasarkan kesepakatan bersama menyerahkan bantuan perkuatan dana bergulir tersebut kepada koperasi sekunder yang ditunjuk”, - Atas aturan tersebut ke 6 (enam) koperasi primer, yaitu KPSP Setia Kawan, KUD Dadi Jaya, KUD Sembada, KUTT Suka Makmur, Koperasi SAE Pujon dan KUD DAU menyerahkan bantuan dana bergulir sebesar Rp. 25.000.000.000 tersebut kepada PKIS Sekar Tanjung yang ditransfer ke rekening PKIS Sekar Tanjung tanggal 20 dan 21 Oktober 2003
Tentang dana bergulir senilai Rp25.000.000.000 tersebut sesuai dengan kesaksian para saksi, yaitu saksi Wardi Anang Rianto, saksi Suyanto, saksi Suhartanto, saksi Hariyanto dan saksi Abdi Suwasono yang menerangkan dalam persidangan, bahwa PKIS mendapatkan dana bergulir sebesar 25 miliar, itu berasal dari dana yang didapatkan 6 Koperasi Primer, dan jika dijumlah bahwa dana bergulir sebesar Rp25 miliar, hal ini sesuai dengan Juknis yang ada

Demikian pula saksi Mat Sari selaku auditor menerangkan dalam persidangan, bahwa diketahui dana bantuan perguliran dari kementerian Koperasi kepada 6 (enam) koperasi primer, kemudian ditransfer ke PKIS selaku koperasi sekunder, sesuai dengan ketentuan Juknis pasal 9 huruf c disebutkan ”Dana Bergulir yang diterima koperasi sekunder digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang riil yaitu pengadaan peralatan pabrik susu berupa mesin-mesin pengolah susu”

“Dalam ketentuan Juknis Pasal 11 disebutkan ”Spesifikasi sarana yang diadakan untuk Jawa Timur berupa : a. Ultra High Temperature Milk Processing 1 (satu) paket; b. Ultra High Temperature Milk Filler 1 (satu) paket; c. Extended Slef Life Filler For Pasreurised Milk 1 (satu) paket; d. Aseptic Buffer Tank and Automatic CIP; e. Chiled Water Equipment 1 (satu) paket dan f. Stean Boiler 1 (satu) paket,” ungkap J.B. Rahardjo

J.B. Rahardjo menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan Juknis pasal 9 huruf c dan pasal 11, maka PKIS Sekar Tanjung menunjuk CV. Nurwy Steel Enginering milik Saksi Wibisono Nyoto untuk pengadaan barang-barang tersebut dengan menandatangani Perjanjian nomor : 17/X/PKIS/2003 dan nomor : 06/NSE/X/2003 tanggal 22 Oktober 2003 dengan nilai Rp25.000.000.000 untuk pembelian mesin-mesein sebagaimana disebutkan ketentuan Juknis pasal 11 tersebut dan yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Saksi Kusnan selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung,

Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung dan almarhum Sarmadun selaku Bendahara PKIS Sekar Tanjung, sedangkan CV. Nurwy Steel Enginering diwakili Saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur CV. Nurwy Steel Enginering. Atas adanya perjanjian antara PKIS dengan CV. Nurwy Steel Enginering tersebut telah dibenarkan oleh kesaksian Saksi Wibisono Nyoto, yang menerangkan, “pada tahun 2003 pernah dipanggil Kusnan Ketua PKIS untuk ditawari order memesan tangki-tangki susu dan mesin-mesin pabrik, kemudian ada SPK dan ada kontrak antara CV Nurwy Steel Engineering dan PKIS Sekar Tanjung, yang menandatangani kontrak adalah saksi sendiri dengan Kusnan, Riang Kulup (terdakwa) dan Sarmadun”
“Alat-alat yang dipesan PKIS adalah Tangki Mixing, Tangki Timbunan, Tangki penerima susu, Ice Bank dan Plate His Eschangger dengan nilai kontrak 25 milyard rupiah dibayar bertahap sesuai pengiriman barang yang sudah jadi,” pungkasnya

Demikian pula saksi Koesnan menerangkan, pengadaan mesin-mesin disepakati para anggota PKIS dan menunjuk CV Nurwy Steel Engineering Direkturnya adalah Wibisono Nyoto (juga terdakwa) dan dalam pengadaan tersebut ada kontrak antara PKIS yang diwakili Pengurus dengan CV Nurwy Steel Engineering

Terdakwa Riang Kulup Prayuda juga menerangkan berkaitan dengan penunjukan CV. Nurwy Steel Enginering, yaitu penunjukan CV Nurwy Steel Engineering untuk pengadaan mesin-mesin atas kesepakatan dan persetujuan para anggota pada saat rapat, Terdakwa Riang Kulup Prayuda sudah mengusulkan untuk mencari perusahaan pembanding untuk pemesanan mesin-mesin tersebut, tetapi oleh Nurwendho dikatakan “sudah pakai Cv. Nurwy Steel Engineering saja, karena sudah berpengalaman” dan para anggota setuju semua, maka ditunjuklah CV. Nurwy Steel Engineering milik Wibisono  ;

Selain itu, TimPenasehat Hukum Terdakwa juga menjelaskan tentang Pembayaran Pembelian Mesin dan adanya Cash Back yang disebutkan JPU.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa sesuai Perjanjian nomor : 17/X/PKIS/2003 dan nomor : 06/NSE/X/2003 tanggal 22 Oktober 2003 dengan nilai Rp25.000.000.000 untuk pembelian mesin-mesein sebagaimana disebutkan ketentuan Juknis pasal 11 tersebut dan yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Saksi Koesnan selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung, Terdakwa Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS Sekar Tanjung dan almarhum Sarmadun selaku Bendahara PKIS Sekar Tanjung

“Sedangkan CV. Nurwy Steel Enginering diwakili Saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur CV. Nurwy Steel Enginering. Maka PKIS Sekar Tanjung membayar sesuai dengan mesin-mesin yang dipesan dengan pembayaran bertahap sesuai dengan pesanan yang sudah diterima dan pembayaran dari PKIS Sekar Tanjung ke CV. Nurwy Steel Engineering adalah, tanggal 30 Oktober 2003 sebesar Rp10.000.000.000,; Tanggal 27 Januari 2004 sebesar Rp7.500.000.000,; Tanggal 27 September 2004    sebesar Rp2.500.000.000,; Tanggal 22 Desember 2004 sebesar Rp1.500.000.000,; Tanggal 21 Pebruari 2005 sebesar Rp500.000.000,; Tanggal 29 Maret 2005 sebesar Rp500.000.000,; Tanggal 10 Mei 2005 sebesar Rp500.000.000,;    Tanggal 27 Juni 2005 sebesar Rp650.000.000,;  Tanggal 25 Juli 2005 sebesar Rp600.000.000,; Tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp 750.000.000. Sehingga total pembayaran sebesar Rp25.000.000.000,” ungkap J.B. Rahardjo

J.B. Rahardjo menjelaskan, bahwa pembayaran tersebut melalui transfer dari Rekening Bank Bukopin milik PKIS Sekar Tanjung kepada nomor rekening yang ditunjuk oleh saksi Wibisono Nyoto dan dalam persidangan terungkap fakta dari kesaksian saksi Koesnan yang menerangkan bahwa PKIS membayar kepada CV Nurwy Steel secara bertahap sesuai dengan pengiriman barang yang dipesan dikerjakan dan dikirim, pembayaran melalui rekening PKIS di Bukopin kepada rekening yang ditunjuk Wibisono
Demikian pula kesaksian saksi Wibisono Nyoto yang menerangkan, pembayaran dari PKIS Sekar Tanjung ditransfer ke rekening yang saya tunjuk yaitu rekening Nurwendo

Dari pembayaran-pembayaran yang dilaksanakan PKIS Sekar Tanjung ke CV. Nurwy Steel Engineering dengan nomor rekening yang ditunjuk oleh saksi Wibisono Nyoto, ternyata nomor rekening tersebut adalah nomor rekening Nurwendho yang bukan bagian dari CV. Nurwy Steel Enginering. Hal ini diakui sendiri oleh saksi Wibisono Nyoto dalam kesaksiannya menerangkan, “bahwa pembayaran dari PKIS Sekar Tanjung ditransfer ke rekening yang saya tunjuk yaitu rekening Pak Nurwendo”

Atas pembayaran pembelian mesin-mesin dari PKIS Sekar Tanjung kepada CV. Nurwy Steel Enginering yang ternyata adalah nomor rekening Nurwendho jumlahnya sebesar Rp25.000.000.000 telah diketahui adanya Cash Back, yaitu Nurwendho mengirim kembali secara bertahap kepada rekening saksi Koesnan sebesar Rp2.000.000.000 dan adanya Kick Back atau pengembalian juga ke rekening mengatas namakan PKIS dengan nilai sebesar Rp11.500.000.000

J.B. Rahardjo menjelaskan, dan dalam persidangan terbukti adanya fakta hukum sebagai berikut; dari kesaksian saksi Koesnan menerangkan, bahwa sesuai dengan Kontrak pembelian mesin-mesin dengan CV Nurwy steel tahun 2003 PKIS transfer uang ke rekening yang ditunjuk Wibisono, ternyata nomor rekening Nurwendo dan adanya transfer dari Nurwendo kepada saksi setelah saksi membayar ke Nurwy steel karena antara saksi dengan Nurwendo ada bisnis tersendiri yaitu anak Nurwendo selaku Distributor tunggal PKIS untuk produk susu


J.B. Rahardjo melanjutkan, dari keterangan Terdakwa Riang Kulup Prayuda dalam persidangan menyatakan, bahwa Ia (Terdakwa Riang Kulup Prayuda) tidak tahu kalau rekening CV Nurwy Steel Engineering yang diberikan oleh Wibisono atas nama Nurwendho dan adanya bukti pembayaran dari PKIS ke CV Nurwy Steel Engineering ditransfer kembali oleh Nurwendho ke Kusnan

“Sama sekali Terdakwa Riang Kulup Prayuda tidak tahu, dan transfer dari Nurwendho ke PKIS sama sekali tidak benar, karena nomor rekening yang mengatas namakan PKIS ternyata bukan rekening PKIS, karena setiap transaksi melalui rekening PKIS mesti tercatat dan dilaporkan dalam RAT,” pungkasnya
J.B. Rahardjo melanjutkaan, PKIS mempunyai 4 (empat) rekening, yaitu Bukopin, Mandiri, BNI Syariah dan BRI. Sedangkan adanya transfer dari Nurwendho kepada PKIS yang Terdakwa lihat dalam persidangan ini bukanlah rekening atas nama PKIS Sekar tanjung, karena Bank-nya adalah BRI Syariah yang bukan rekening milik PKIS

Kemudian Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda menjelaskan tentang Mesin yang Dibeli dari CV Nurwy Steel Enginering.

Sesuai dengan kontrak/Perjanjian nomor : 17/X/PKIS/2003 dan nomor : 06/NSE/X/2003 tanggal 22 Oktober 2003 dengan nilai Rp. 25.000.000.000,- (duapuluhlima miliar rupiah) antara PKIS Sekar Tanjung dengan CV. Nurwy Steel Enginering untuk pembelian mesin-mesin, yaitu ; a. Ultra High Temperature Milk Processing 1 (satu) paket; b. Ultra High Temperature Milk Filler 1 (satu) paket; c. Extended Slef Life Filler For Pasreurised Milk 1 (satu) paket; d. Aseptic Buffer Tank and Automatic CIP; e. Chiled Water Equipment 1 (satu) paket dan f. Stean Boiler 1 (satu) paket

Setelah mesin-mesin yang dibeli dan dikirim ke PKIS Sekar Tanjung, ternyata bukan buatan CV. Nurwy Steel Enginering melainkan buatan PT. Tetra Pak Indonesia. Hal ini diketahui adanya merk atau label PT. Tetra Pak Indonesia terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi dan ahli sebagai berikut;

Saksi Koesnan menerangkan bahwa PKIS memesan tangki-tangki dan mesin-mesin, dan ada barang-barang yang dikerjakan CV Nurwy Steel sendiri dan ada yang dikerjakan pihak lain yaitu PT Tetra Pak dan CV Nurwy Steel mengerjakan tangki-tangki dan pipa-pipanya

Tentang Nurwy Steel pesan di Tetra Pak, PKIS tidak mengetahui karena urusannya CV Nurwy Steel, tetapi memang mesin yang dikirim ke PKIS berasal dari Tetra pak
Keterangan Ahli Ir. Mudji Irmawan Arkani, MT menjelaskan, pada saat ahli meninjau lapangan ditemui tangki-tangki dan mesin-mesin untuk melihat labeling dan mengetahui kapan produksinya, dari mana dan merknya apa. Ternyata mesin-mesin dipasok oleh PT Tetra Pak Indonesia

Keterangan Terdakwa dalam persidangan menerangkan, bahwa Terdakwa hanya tahu kalau pemesanan mesin-mesin pabrik susu dari CV Nurwy Steel Engineering dan dengan PT Tetra Pak Indonesia terdakwa sama sekali tidak tahu, dan Terdakwa baru tahu kalau mesin-mesin tersebut dari PT Tetra Pak Indonesia sewaktu mesin-mesin datang ada merk PT Tetra Pak Indonesia

Tentang PT. Tetra Pak Indonesia, lanjut J.B. Rahardjo. Bahwa adanya peran PT Tetra Pak Indonesia yang memasok mesin-mesin untuk kepentingan pabrik susu PKIS Sekar Tanjung telah terungkap hal-hal sebagai berikut :

Adanya Perjanjian nomor TPI/TFA 2000 S/GKSI/2003/9 tanggal 14 Agustus 2003 yaitu perjanjian pembelian mesin dari PT Tetra Pak Indonesia yang diwakili Direksinya Peter Logan dan wakil PKIS yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Komisaris PKIS dan Wahab selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp8.825.000.000

Juga ada Kontrak nomor TPI/-Atank 20T/Sekartanjung/2005/3 tanggal 18 Januari 2005 tentang pembelian mesin-mesin antara Wakil PKIS Sekar Tanjung yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Direktur PKIS dan KUSNAN selaku Ketua PKIS dengan Peter Logan yang mewakili PT Tetra Pak dengan nilai kontrak 350.000 US dollar atau setara Rp3.500.000.000
Tentang adanya Dua perjanjian tersebut, saksi Koesnan menerangkan, bahwa mesin-mesin yang diterima PKIS Sekar Tanjung adalah dari PT Tetra Pak Indonesia dan CV. Nurwy Steel Enginering mengerjakan tangki-tangki dan pipa-pipanya

“Dari bukti dipersidangan adanya kontrak tahun 2003 antara Tetra Pak dengan PKIS yang diwakili Nurwendo selaku Presiden Komisaris PKIS dan Ir. Wahab selaku Presiden Direktur PKIS dan adanya kontrak tahun 2005 antara Tetra Pak dengan PKIS yang diwakili Nurwendo dan saksi Kusnan selaku Ketua PKIS, saksi menyatakan seharusnya tidak ada posisi Presiden Komisaris maupun Presiden Direktur PKIS dan untuk bukti tersebut saksi sudah lupa,” ungkap J.B. Rahardjo
 
J.B. Rahardjo melanjutkan, demikian pula keterangan Ahli Ir. Mudji Irmawan Arkani, MT menjelaskan, menemukan adanya 2 (dua) perjanjian lain, yaitu perjanjian nomor TPI/TFA 2000 S/GKSI/2003/9 tanggal 14 Agustus 2003 yaitu perjanjian pembelian mesin dari PT Tetra Pak Indonesia yang diwakili Direksinya Peter Logan dan wakil PKIS yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Komisaris PKIS dan Wahab selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp8.825.000.000, juga ada Kontrak nomor TPI/-Atank 20T/Sekartanjung/2005/3 tanggal 18 Januari 2005 tentang pembelian mesin-mesin antara Wakil PKIS Sekar Tanjung yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Direktur PKIS dan Kusnan selaku Ketua PKIS dengan Peter Logan yang mewakili PT Tetra Pak dengan nilai kontrak 350.000 US dollar atau setara Rp3.500.000.000

Dari perjanjian nomor TPI/TFA 2000 S/GKSI/2003/9 tanggal 14 Agustus 2003 yaitu perjanjian pembelian mesin dari PT Tetra Pak Indonesia yang diwakili Direksinya Peter Logan dan wakil PKIS yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Komisaris PKIS dan Wahab selaku Direktur dengan nilai kontrak Rp8.825.000.000 telah terungkap fakta bahwa perjanjian tersebut diadakan pada tanggal 14 Agustus 2003

“Sedangkan PKIS Sekar tanjung berdiri pada bulan Oktober 2003. Dengan demikian H.M. Nurwendho yang mengaku sebagai Presiden Komisaris dan Wahab yang mengaku sebagai Direktur PKIS Sekar Tanjung adalah orang-orang yang bukan bagian dari PKIS Sekar Tanjung dan lagi posisi Presiden Komisaris maupun Direktur tidak dikenal dalam kepengurusan Koperasi,” ungkap J.B. Rahardjo
“Demikian pula adanya Kontrak nomor TPI/-Atank 20T/Sekartanjung/2005/3 tanggal 18 Januari 2005 tentang pembelian mesin-mesin antara Wakil PKIS Sekar Tanjung yaitu H.M. Noerwendho selaku Presiden Direktur PKIS dan Kusnan selaku Ketua PKIS dengan Peter Logan yang mewakili PT Tetra Pak dengan nilai kontrak 350.000 US dollar atau setara Rp3.500.000.000 terungkap fakta bahwa H.M. Nurwendho yang mengaku sebagai Presiden Direktur bukanlah bagian dari PKIS Sekar Tanjung dan posisi Presiden Direktur tidak dikenal dalam kepengurusan Koperasi dan Koesnan selaku Ketua PKIS yang menandatangani perjanjian tersebut di luar pengetahuan pengurus PKIS Sekar Tanjung lainnya,” lanjut J.B. Rahardjo mengungkapkan

Selanjutnya Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda menjelaskan tentang Perguliran Dana bergulir

Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor : 51.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Pedoman Teknis bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Oleh Koperasi Peternak (JUKNIS) Bab VII tentang Mekanisme Perguliran dan Pencairan Dana Perkuatan, pasal 9 huruf d disebutkan ”koperasi sekunder berkewajiban untuk memberikan keuntungan atas dana penyertaan koperasi primer tersebut dan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk digulirkan dalam bentuk dana penyertaan baru kepada koperasi primer lain serta biaya monitoring dan evaluasi”. Dan pada pasal 9 huruf e disebutkan ”besarnya dana yang harus disisihkan dari keuntungan bersih yang diperoleh dari operasional pabrik adalah sebagai berikut : 1. Untuk dana perguliran : 50 %; 2. Untuk operasional koperasi sekunder 30 %; 3. Untuk operasional koperasi primer : 15 % dan 4. Untuk biaya monitoring dan evaluasi 5 %

Tentang pembagian keuntungan yang harus disisihkan PKIS kepada para anggotanya belum dibagikan karena adanya kesepakatan para anggota dan hal ini terungkap pada pemeriksaan saksi-saksi yang mengikuti sejak pendirian PKIS Sekar Tanjung, yaitu saksi Drs. Hermaniadi, saksi Wardi Anang Rianto, saksi Suyanto, saksi Abdi Suwasono, saksi Jubar Nusananta dan saksi Hariyanto yang menyatakan, “PKIS belum memberikan keuntungan atau pembagian SHU, karena semua anggota PKIS sepakat dan menyetujui dana tersebut masih dipakai untuk pengembangan pabrik, karena PKIS belum mendapatkan keuntungan”.

Saksi Koesnan dalam persidangan menerangkan, SHU belum pernah dibagi kepada anggota karena memang semua anggota sepakat tidak dibagikan karena untuk kepentingan pengembangan PKIS dan yang seharusnya dibagi adalah keuntungan bersih operasional kegiatan PKIS

Atas Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan tidak terima dan meminta waktu sepekan Kepada Ketua Majelis Hakim untuk menanggapinya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top