0
#Pejabat Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia HR. Noer Wyndho diduga terlibat dalam perkara dugaan Korupsi “Persusuan” di Kabupaten Pasuruan tahun 2003#
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi “Persusuan” di Kabupaten Pasuruan tahun 2003, menarik untuk diikuti oleh masyarakat khusunya warga Kabupaten Pasuruan karena salah satu Terdakwanya adalah Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan tahun 2003 yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013 – 2018

Hal lain yang menarik dari perkara ini, selain salah satu Terdakwanya adalah Riang Kulup Prayuda, yaitu Pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan “Kredit macet di Bank BNI Syariah Malang tahun 2006 – 2009”
 
Ceritanya (dalam dakwaaan), Pengurus PKIS Sekar Tanjung setelah mendapatkan dana begulir sebesar Rp25 M tahun 2003, lalu dibelikanlah mesin-mesin untuk keperluan produksi susus. Lalu pada tahun 2006 – 2009, Pengurus PKIS, mengajukan Kredit Kerja dan Kredit Investasi ke Bank BNI Syariah Malang sebesar Rp13.500.000.000 dengan jaminan mesin-mesin pengolah susu.

Dan pada tahun 2010 – 2012, Pengurus PKIS Sekar Tanjung melakukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BNI Syariah Malang ke Bank BRI Cabang Malang dengan Agunan (Jaminan) adalah Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir

Pada Tahun 2014, Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mengajukan Take Over Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi dari Bank BRI Cabang Malang ke Bank Mandiri KCP Malang sebesar Rp31.500.000.000 dengan Agunan (Jaminan) yang sama

Pada Tahun 2012, Pengurus PKIS Sekar Tanjung kembali mendapatkan Pembiayaan Kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang merupakan Lembaga dibawah Kementerian Koperasi dan UKM dan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut Pengurus PKIS Sekar Tanjung juga menjadikan Mesin-mesin Pengolah Susu yang didapatkan dari Pengadaan Dana Bergulir Tahun 2003 sebagai Agunan / Jaminan (namun dalam dakwaan JPU tidak menyebutkan berapa dana yang dikucurkan oleh LPDB)
    
Setelah mendapatkan bantuan dalam bentuk uang melalui Kredit Bank maupun Badan Layananan Umum dibawah Lembaga Pemerintah tersebut, sehingga Pengurus PKIS Sekar Tanjung menanggung hutang yang berlipat ganda kepada Negara bahkan hutang-hutang kepada Negara tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Pengurus PKIS Sekar Tanjung karena telah pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga,

Sehingga Negara mengalami kerugian yang berlipat ganda tidak hanya dari Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir yang didapatkan Tahun 2003, tetapi juga Negara telah mengalami kerugian pada Sektor Perbankan dan pada Sektor Pembiayaan dari badan Lembaga Umum dibawah Kementerian (LPDB).

Sehingga Hutang Jangka Panjang PKIS Sekar Tanjung atas kredit ke Bank Mandiri Cabang Malang adalah sebesar Rp149.094.412.794 dengan Jaminan berupa mesin-mesin pengolah susu yang didapatkan PKIS Sekar Tanjung dari Bantuan Dana Bergulir yang merupakan barang investasi jangka panjang non permanen dari negara

Kemudian pada Tanggal 14 Juni Tahun 2017, melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, PKIS Sekar Tanjung dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Sehingga mesin-mesin pengolahan susu sebagai aset (Barang Investasi Jangka Panjang Non Permanen) yang ada di PKIS Sekar Tanjung di lelang oleh Kurator. Menarik bukan????
Itulah sebabnya Pengurus PKIS (Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS dan Koesnan selaku Ketua PKIS serta Wibisiono selaku  Direktur CV Nurwy Steel Enginering (penyedia mesin-mesing pengolah susu) diadili dalam perkara Korupsi “Persusuan” di Kabupaten Pasuruan tahun 2003

Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan tahun 2003 (mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013 – 2018), saat ini diadili (bersama Koesnan dan Wibisiono, perkara penuntutan masing-masing terpisah) sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TKP) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp25 miliar, yang dianggap merugikan keuangan negara sejumlah  Rp10.626.393.465 berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-467/PW13/5/2021 Tanggal 21 Juli 2021

Namun menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dari Kantor Mavin Lau Firm, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Dana Bergulir yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) untuk Pengembangan Sarana Usaha Persusuan Pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2003, sudah “Expired Date” alias kadaluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain kadaluarsa, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda juga menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pauruan tidak menjelaskan secara rinci siapa Terdakwa yang menjadi Pleger (orang yang melakukan), Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan) atau Mede Pleger (orang yang turut melakukan) berdasarakan Pasal 55-56 KUHP (Kitab Undang-Undag Hukum Pidana)

Hal itu disampaikan oleh Tim Tim Penasehat Hukum Terdakwa Riang Kulup Prayuda, yaitu J.B. Rahardjo, SH, Noldy F Wisan, SH., CLA, KRT. Sudarmono, SH., MH dab Moh. Rohom, SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 08 September 2021
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 08 September 2021) adalah agenda penyampaian Eksepsi atau Keberatan dari Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya atas Dakwaan Tim JPU Dimas Rangga Ahimsa, SH, La Ode Tafrimada, SH, Rudi Purwanto, SH dan Hendro Nugroho, SH dari Kajari Kabupaten Pasurusan Terhadap Terdakwa Riang Kulup Prayuda (dan Koesnan serta Wibisiono dalam perkara penuntutan masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Penitra Pangganti (PP) Yaid Indra Harjono, SH., MH (Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd, SH., MH) yang dihadiri Tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Sementara Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuran karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, bahwa berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan pada halaman 12 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI, yang dimaksud JELAS harus mampu dirumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mampu mempadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan

Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair (Pasal 2), Subsidair (Pasal 3) maupun dakwaan Kedua alternatif (Pasal 9) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menguraikan tindakan dan perbuatan, peran dan kualitas Terdakwa Riang Kulup Prayuda sebagai Sekretaris Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) “Sekar Tanjung” dalam rangkaian perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan melakukan Tindak Pidana Korupsi maupun melakukan dalam mendapatkan Alokasi Dana Bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 51.1/kep/M.KUKM/VI/2003 tanggal 04 Juni 2003 tentang bantuan Perkuatan Dana bergulir untuk pengembangan Sarana Usaha Persusuan oleh Koperasi Peternak

“Surat Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta Kedua Alternatif Saudara Penuntut Umum hanya menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang lain yang bukan dilakuan oleh Terdakwa Riang Kulup Prayuda,” kata J.B. Rahardjo

J.B. Rahardjo melanjutkan, karena dalam uraian dakwaan Kesatu Primair tersebut (halaman 7 s/d 8), Subsidair (halaman 33) atau Kedua Alternatif (halaman 59) menguraikan tentang terjadinya peristiwa hukum mengenai perbuatan-perbuatan orang lain, yaitu “Saksi Koesnan”  selaku Ketua PKIS Sekar Tanjung pada tanggal 08 Agustus 2003 yang mengumpulkan masing-masing Ketua Koperasi Primer di kantor KUD Dadi Jaya yang terletak di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan mengadakan Rapat Khusus Penunjukan Pengelola Dana Bergulir, yang dihadiri oleh H.M. Moenawar Selaku Ketua KPSP Setia Kawan, Hj. Siti Rochman Abidin selaku Ketua KUTT Suka Makmur, Sarmadun (Alm) selaku Ketua KUD Dadi Jaya, Saksi Ssuhartanto selaku Ketua Koperasi KUD Sembada, Saksi Abdi Suwarno selaku Ketua Kop SAE Pujon, Saksi Drh. Hermaniadi selaku Ketua Koperasi DAU dan saksi Koesnan selaku Ketua Koperasi Sekunder PKIS Sekar Tanjung

“Uraian perbuatan-perbuatan orang lain yang buan dilakukan oleh Terdakwa Riang Kulup Prayuda dalam dakwaan Penuntut Umum terdapat dalam Dakwaan Kesatu Primair (Halaman 10), Subsidair (Halaman 35) dan Dakwaan Kedua (Halaman 61), yaitu dalam pelaksanaan pengadaan mesin pengolah susu Ultra High Temperature (UHT) di PKIS Sekar Tanjung tersebut,” ujar Rahardjo

“Terjadi permufakatan antara saksi Wibisono Nyoto dan HR. Noer Wyndho yang saat itu menjabat selaku Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia. Permufakatan tersebut dilakukan dengan cara saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur CV. Nurwy Steel Engineering secara bertahap, membuat surat permintaan pencairan dana kepada pengurus PKIS Sekar Tanjung serta meminta pengurus PKIS Sekar Tanjung untuk mentransfer uang pelaksanaan proyek pengadaan ke rekening Giro Bank BNI Cabang Malang dengan nomor rekening 012.486.001, namun Nomor Rekening tersebut bukan merupakan rekening atas nama saksi Wibisono Nyoto selaku Direktur CV. Nurwy Steel Engineering, melainkan Nomor Rekening tersebut tercatat atas nama HR. Noer Wyndho". Lanjut Rahardjo kemudian
Penasehat Hukum Terdakwa juga menjelaskan terkait keterilibatan pejabat Dinas Provinsi Jawa Timur yang diuraikan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

“Dakwaan Penuntut Umum juga menjelaskan tentang adanya keterlibatan oknum atau pejabat-pejabat pada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur sebagaimana dakwaan Kesatu Primair (halaman 4), Subsidair (halaman 29 s/d 30) atau Kedua Alternatif (halaman 55 s/d 56). Dalam dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Terdakwa Koesnan (berkas terpisah) dan Sarmadun bekerjasama dengan Pejabat Departeman Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (saat ini Dinas Koperasi Provinsi jawa Timur) dalam proses penerbitan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK.13/11/2001 tanggal 08 Februari 2001, yang menunjukkan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mengesahkan Akte Pendirian Koperasi sejak 2001, sedangkan faktanya PKIS Sekar Tanjung baru dibentuk tahun 2003,” ungkap J.B. Rahardjo

Apabila Penuntut Umum konsekuen dengan dakwaannya, lanjut J.B. Rahardjo, tentunya tidak saja Terdakwa Riang Kulup Prayuda, Terdakwa Koesnan (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa Wibisono Nyoto (berkas perkara terpisah) dalam perkara ini yang duduk di kursi Terdakwa ini, mengingat dalam uraian dakwaan Penuntut Umum telah menjelaskan peran 6 (enam) Koperasi Primer selaku penerima Dana Bantuan Bergulir dan permufakatan antara Wibisono Nyoto dengan HR. Noerwyndo, sehingga para penerima Dana Bantuan, yakni para pengurus Koperasi Primer, yaitu KPSP Setia Kawan, KUTT Suka Makmur, KUD Dadi Jaya, Koperasi KUD Sembada, Kop SAE Pujon, Koperasi DAU, HR. Noerwyndo dan Oknum/Pejabat-pejabat pada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur seharusnya turut sebagai Terdakwa

Terkait dakwaan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan yang menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa adalah sudah Kadaluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP

Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Noldy, Boby alias Sudarmono dan J.B. Rahardjo menjelaskaan, bahwa dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP disebutkan Kewenangan menuntut Pidana hapus karena daluarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah duabelas tahun

Penasehat Hukum Terdakwa menjelaskan, dalam dakwaan Penuntut Umum mempersoalkan tentang Terdakwa Riang Kulup Prayuda “memanipulasi data dan memalsukan Dokumen pendirian PKIS Sekar Tanjung dengan cara” :

1. Membuat Surat Palsu berupa Daftar Hadir Rapat Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung yang diberi tanggal 15 Desember 2000, seakan-akan pembentukan Koperasi PKIS Sekar Tanjung dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2000, yang mana dalam dokumen daftar hadir tersebut tercantum nama dan tandatangan pengurus 6 (enam) Koperasi Primer, sedangkan faktanya Pengurus 6 (enam) Koperasi Primer tidak pernah mengikuti Rapat Pembentukan PKIS Sekar Tanjung di Tahun 2000 yang dilaksanakan di Kantor KPSP Setia Kawan Nongkojajar,

2. Membuat Dokumen Neraca Keuangan Palsu Pertanggal 30 November Tahun 2000 terkait dengan Modal Awal PKIS Sekar Tanjung yang didapatkan dari Anggota Primernya yaitu berupa Simpanan Pokok Rp5.000.000 lima juta rupiah) dari setiap anggota Koperasi Primer sehingga total simpanan sejumiah Rp30.000.000 (tigapuluh juta rupiah) dan simpanan khusus sejumlah Rp.500.000.000,(limaratus juta rupiah) dari masing-masing Koperasi Primer sehingga total simpanan khusus Rp3.000.000.000 (tiga milyard rupiah) dengan tujuan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mempunyai modal awal untuk melaksanakan kegiatan perkoperasian, sedangkan faktanya masing-masing Pengurus Koperasi Primer tidak pernah menyerahkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebesar jumlah tersebut kepada Pengurus PKIS Sekar Tanjung

3. Bekerjasama dengan Ir. KARDANI (Alm) selaku Kepala Kantor Wilayah Departeman Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (saat ini Dinas Koperasi Provinsi jawa Timur) dalam proses penerbitan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK.13/!1/2001 tanggal 08 Februari 2001, yang menunjukkan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mengesahkan Akte Pendirian Koperasi sejak 2001, sedangkan faktanya PKIS Sekar Tanjung baru dibentuk tahun 2003
Ketentuan pasal 79 KUHP dijelaskan “Tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan” dan sebagaimana didakwakan bahwa Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA telah Membuat Surat Palsu berupa Daftar Hadir Rapat Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung yang diberi tanggal 15 Desember 2000, Membuat Dokumen Neraca Keuangan Paisu Pertanggal 30 November Tahun 2000 terkait dengan Modal Awali PKIS Sekar Tanjung dan Bekerjasama dengan Ir. KARDANI (Alm) selaku Kepala Kantor Wilayah Departeman Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (saat ini Dinas Koperasi Provinsi jawa Timur) dalam proses penerbitan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK.13/1/2001 tanggal 08 Februari 2001, yang menunjukkan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mengesahkan Akte Pendirian Koperasi sejak 2001

“Apabila dihitung hari sesudah adanya perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 79 KUHP, maka bila penerbitan Surat Palsu berupa Daftar Hadir Rapat Pembentukan Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung yang diberi tanggal 15 Desember 2000 tersebut dipersalahkan,  tentunya masa daluarsa berlaku sejak tanggal 16 Desember 2000 dan masa daluarsa tersebut adalah tanggal 16 Desember 2012,” ujar Noldy

Noldy melanjutkan, dan apabila mengacu pada perbuatan Membuat Dokumen Neraca Keuangan Palsu Pertanggal 30 November Tahun 2000 terkait dengan Modal Awal PKIS Sekar Tanjung, maka masa daluarsa berlaku sejak 1 Desember 2000, maka daluarsa mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2000 dan masa daluarsa adalah tanggal 1 Desember 2012

Serta adanya perbuatan Bekerjasama dengan Ir. Kardini (Alm) selaku Kepala Kantor Wilayah Departeman Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (saat ini Dinas Koperasi Provinsi jawa Timur) dalam proses penerbitan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor : 17/BH/KWK.13/1/2001 tanggal 08 Februari 2001, yang menunjukkan seolah-olah PKIS Sekar Tanjung sudah mengesahkan Akte Pendirian Koperasi sejak 2001, maka masa daluarsa berlaku sejak 9 Pebruari 2001 dan masa daluarsa tersebut adalah 9 Pebruari 2013

Noldy menjelaskan, apabila batas daluarsa mengacu dimulainya penuntutan sejak pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka pelimpahan perkara atas nama Terdakwa Riang Kulup Prayuda telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2021, sedangkan apabila batas daluarsa mengacu pada awal persidangan sebagai bentuk penuntutan, maka Dakwaan atas Terdakwa Riang Kulup Prayuda dibacakan di depan persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis Tanggal 2 September 2021, dengan demikian masa daluarsa jatuh pada tahun 2012/2013 dan telah lewat dari masa daluarsa untuk dilakukan penuntutan atas perkara terdakwa

“Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP, yakni mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah duabelas tahun” maka perkara ini telah memenuhi kriteria daluarsa karena masa daluarsa telah terpenuhi yang menyangkut perbuatan terdakwa ini sudah lebih dari 12 (duabelas) tahun sejak perbuatan tersebut ada, bahkan sudah lewat dari 12 (duabetas tahun),” ujar Noldy

Boby melanjutkan, ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke-4 KUHP disebutkan, “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun,” ujar Boby

Boby menjelskan, bahwa Terdakwa Riang Kulup Prayuda sesuai dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu Primair telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun

2. Bahwa dalam dakwaan Subsidair, Terdakwa RIANG KULUP PRAYUDA didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasai 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun

“Dari kedua pasal yang didakwaan kepada Terdakwa tersebut, maka masa daluarsanya sesuai ketentuan pasal 78 ayat (1) ke4 KUHP adalah 18 (delapan belas) tahun sejak adanya perbuatan pidana yang didakwakan,” pungkas Boby
Boby melanjutkan, dalam uraian dakwaannya Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu Primair (halaman 5) dan dakwaan subsidair (halaman 30-31) telah menguraikan, “selain melengkapi Kriteria koperasi Penerima bantuan Dana Bergulir yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pengesahan kepengurusan Koperasi Sekunder, Pengurus PKIS Sekar Tanjung mendatangi Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan surat keputusan pengurus PKIS Sekar Tanjung Tahun 2003 yang dibuat pada tanggal 01 April 2003 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasubdin kelembagaan yang mewakili Kepala Dinas Koperasi Provinsi jawa Timur, yang mana dokumen tersebut dibuat 2 (dua) bulan sebelum Surat Nomor : 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003 Perihal Pengajuan Bantuan Perkuatan Dana Bergulir kepada Koperasi dikirimkan oleh Dinas Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Koperasi, dan 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 95.1/Kep/MKUKMIVII/2003 tanggal 08 Juli 2003 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan Pengelola Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Untuk Pengembangan Sarana Usaha Perusuan oleh koperasi Peternak Tahun Anggaran 2003 :

Boby menjelaskan, peristiwa untuk mendapatkan surat keputusan pengurus PKIS Sekar Tanjung Tahun 2003 yang dibuat pada tanggal 01 April 2003, yang mana dokumen tersebut dibuat 2 (dua) bulan sebelum Surat Nomor 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003 dan 3 (tiga) bulan sebelum ditetapkannya surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 95.1/Kep/MKUKM!VII/2003 tanggal 08 Juli 2003 dianggap merupakan kesalahan

“Maka perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan pasal 79 KUHP, maka daluarsa dihitung sejak 2 April 2003 dan masa daluarsanya adalah 2 April 2021, apabila dasar perbuatan itu menimbulkan adanya surat Nomor : 518/1186/103/2003 tanggal 20 Juni 2003, maka masa daluarsa dihitung sejak 21 Juni 2003 dan masa daluarsa pada tanggal 21 Juni 2021 serta adanya surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor : 95.1/Kep/MKUKMI/VII/2003 tanggal 08 Juli 2003 yang didasari atau terbit atas perbuatan tanggal 01 April 2003, maka masa daluarsa dihitung sejak 09 Juli 2003 dan masa daluarsa pada tanggal 09 Juli 2021,” kata Boby dalam Eksepsinya

Boby melanjutkan, apabila batas daluarsa mengacu dimulainya penuntutan sejak pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka pelimpahan perkara atas nama Terdakwa Riang Kulup Prayuda telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2021, sedangkan apabila batas daluarsa mengacu pada awal persidangan sebagai bentuk penuntutan, maka Dakwaan atas Terdakwa Riang Kulup Prayuda dibacakan di depan persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis Tanggal 2 September 2021, dengan demikian masa daluarsa untuk melakukan penuntutan perkara ini khususnya berkaitan dengan ketentuan dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair jatuh pada tanggal 2 April 2021 atau pada tanggal 21 Juni 2021 dan/atau tanggal 09 Juli 2021 dan telah lewat dari masa daluarsa untuk dilakukan penuntutan

Atas Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU meminta waktu selama 3 Jam Kepada Ketua Majelis Hakim untuk membuat tanggapan secara tertulis. Namun karena jadwal persidaangan yang begitu padat, sehingga permohonan JPU ditolak oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan sepekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top